ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Praperadilan Sebagai Koreksi
Friday, January 30, 2009

Mengapa Pihak Yang Dipraperadilkan Sering Tidak Dewasa?



Kita semua tahu bahwa demi kepentingan pemeriksaan suatu tindak pidana, undang-undang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang pada prinsipnya merupakan pengurangan-pengurangan hak asasi manusia. Bentuk dari tindakan tersebut adalah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Praperadilan dalam KUHAP pada dasarnya bertujuan untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak terdapat penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang.
Permasalahan yang sering muncul adalah apakah pengaturan mengenai praperadilan dalam KUHAP telah cukup memadai untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan melindungi hak seorang tersangka dan terdakwa dalam suatu upaya paksa.
Di sini saya akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang telah disediakan oleh hukum
 Kewenangan pra peradilan adalah untuk
  1. Memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
  2. Memeriksa sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  3. Memeriksa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan, atau diperiksa
  4. memeriksa permintaan rehabilitasi
Yang berhak mengajukan upaya pra peradilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, tuntutan ganti kerugian, dna permintaan rehabilitasi adalah
  1. Tersangka atau
  2. Keluarga tersnagka atau
  3. Ahli waris tersangka atau
  4. Kuasa hukum tersangka atau
  5. Pihak ketiga yang berkepentingan
Yang berhak mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah
  1. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
  2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan
Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah
  1. Saksi korban tindak pidana atau
  2. Pelapor atau
  3. Organisasi non pemerintah (ornop/lsm); ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili ornop
Faktanya, apa yang dituangkan dalam KUHAP tersebut tidak begitu saja bisa diterima oleh pihak yang di praperadilkan.Mengapa? Bahkan tidak jarang emudian akan terjadi gap yang selanjutnya akan dijadikan anjang balas dendam atas perkara selanjutnya yang akan ditangani oleh seorang Advokat. Ini mungkin harus jadi bahan renungan bagi pihak Kepolisian dan Kejaksaan, dimana Praperadilan itu dilakukan karena ada indikasi kinerja yang tidak sesuai dengan UU dan dirasakan melanggar hak-hak azasi orang yang disangka atau dituduh melakukan suatu tindak pidana.
Jika prakteknya kemudian menjadi ajang balas dendam atau dijadikan dendam pribadi sehingga membawa efek yang tidak baik kepada klien dengan adanya pengajuan Praperadilan tersebut, mungkin ada baiknya Judicial Review saja pasal-pasal mengenai Praperadilan.
Kami sendiri sebagai Advokat kadang-kadang merasa aneh mengenai hal tersebut, padahal Letjen Dibyo Widodo sendiri pernah menyatakan hal yang menurut kamu sangat baik dan bijaksana yang kami ambil di http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1996/12/17/0066.html :
Menurut saya, polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan wajib
mengikuti KUHAP. Itu pegangan kami dalam melakukan penyidikan. Di situ juga  disebutkan, apabila kami diduga menyalahi aturan, misalnya sah atau tidaknya
penangkapan/penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, bisa
dipraperadilankan. Karena, lembaga preperadilan merupakan lembaga kontrol
untuk menilai sah-tidaknya tindakan penyidikan. Anggapan bahwa lembaga
tersebut belum mampu mengawasi dan mengontrol tindakan kepolisian dalam
penyidikan itu merupakan anggapan orang saja yang berharap agar polisi
dikalahkan. Tetapi, sebenarnya kan sudah berfungsi. Setiap ada gugatan
praperadilan kan langsung diproses di pengadilan. Soal siapa yang
dimenangkan, itu nomor dua. Apakah praperadilan itu sudah berfungsi sebagai
lembaga kontrol atau tidak, itu tergantung kita menilainya saja”.
Jadi di sini kami menyerahkan kepada anda semua untuk menjawabnya.....

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, January 30, 2009   0 comments
Photobucket
Seputar Class Action
Sunday, January 25, 2009
Post from Hukumonline
Bahwa  Class Action merupakan suatu mekanisme atau prosedur gugatan dimana pihak wakil kelompok bertindak tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga sekaligus mewakili wakil kelompok yang jumlahnya banyak dengan menderita kerugian yang sama.
Saat ini sudah ada suatu peraturan yang mengatur tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Dan yang saudara maksud dengan surat Class Action tersebut sebenarnya adalah Gugatan Class Action. Dan karena Class Action merupakan sebuah prosedur dari gugatan, maka ada yang berbeda antara gugatan Class Action dengan gugatan biasa, antara lain :
KRITERIA
PERDATA BIASA
CLASS ACTION
Penggugat
Orang Pribadi/badan hukum
Sekelompok orang yang memiliki kesamaan
Kasus/Permasalahan
Kepentingan Pribadi
Memilki kesamaan dalam :
-          Masalah
-          Fakta Hukum
-          Tuntutan
Jumlah Orang
Satu atau lebih orang
Ratusan, ribuan, yang diwakili oleh beberapa/sekelompok orang yang menderita kerugian
Perwakilan
Diwakili oleh Kuasa Hukum
Diwakili oleh sekelompok orang yang menderita kerugian
Kuasa Hukum
Memakai kuasa hukum
Memakai kuasa hukum
Biaya
Mahal
Ekonomis, Murah dan cepat
Ada karateristik dari gugatan perwakilan kelomppok/Class Action  yang diatur dalam aturan-aturan yang termuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, yang berbeda dengan gugatan perdata biasa :
  1. Bahwa dalam class action, para wakil kelompok tidak memerlukan surat kuasa dari para anggota kelompok (class member) diatur dalam pasal  PERMA No. 1 tahun 2002 ;
  2. Tetapi dalam hal pemberian kuasa dari para wakil kelas kepada kuasa hukum, tetap memerlukan surat kuasa khusus, sama seperti yang diatur dalam HIR dalam gugatan perdata biasa ;
  3. Dalam pasal 5 disebutkan tentang proses sertifikasi, artinya adalah jikaa gugatan class action ini dapat diterima oleh hakim, maka hakim akan menuangkan sah/tidaknya gugatan dalam suatu penetapan pengadilan ;
  4. Setelah mendapatkan penetapan dari hakim, maka kepada penggugat/wakil kelompok diminta untuk mengajukan usul model pemberitahuan atau Notifikasi. Ada 2 jenis notifikasi yang dikenal yaitu notifikasi keluar dan notifikasi masuk. Berdasarkan pasal 8di Indonesia yang berlaku adalah notifikasi keluar (option out)maksudnya orang yang mendaftar dalam notifikasi berarti menyatakan diri keluar dari gugatan ;
  5. Bahwa dalam pasal 10 disebutkan mengenai hal-hal yang belum diatir dalam PERMA ini maka hal-hal lain akan diatur/mengikuti Hukum Acara Perdata. 
Mengenai bagaimana memulai gugatan Class Action :
  1. Penentuan anggota kelas
  2. Penentuan wakil kelas
  3. Penentuan kuasa hukum
  4. Menjaga hubungan antara penggugat.
Sedangkan format yang digunakan dalam gugatan class action adalah sama dengan format gugatan biasa.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, January 25, 2009   0 comments
Photobucket
Sistimatika suatu peraturan
    Di dalam suatu peraturan, baik itu undang-undang ataupun peraturan lainnya,dibuat dalam suatu sistimatika yang teratur. Sistematika peraturan merupakan jalinan berbagai ketentuan yang terklasifikasi secara tepat dan urutan yang teratur. Klasifikasi tersebut pada umumnya menggunakan kerangka yang mirip dan komponen-komponen kerangka tersebut diatur dalam bagian lampiran Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU no.10/2004”).
    Sistematika peraturan terdiri dari dua kerangka dasar, kerangka formal dan kerangka materil. Dua kerangka ini tidak saling bertentangan, namun saling melengkapi. Perbedaan antara keduanya terletak pada unsur-unsur yang menjadi penopangnya.

Kerangka formal menyediakan wadah untuk mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

· identitas peraturan;

· konteks sosial lahirnya perraturan;

· para pihak yang bertanggung jawab melahirkan peraturan tersebut;

· peraturan induk yang berkaitan langsung dengannya;

· isi peraturan;

· relasinya dengan peraturan-peraturan lain; dan

· waktu peraturan tersebut berlaku di dalam masyarakat.

Dalam istilah yang lebih khusus tiap unsur tersebut adalah:

· Judul;

· Pembukaan;

· Batang Tubuh;

· Penutup;

· Penjelasan (biasanya hanya ada dalam Undang-undang); dan

· Lampiran (bila diperlukan).

Isi utama sebuah peraturan berada dalam bagian Batang tubuh. Batang tubuh memuat ketentuan-ketentuan normatif. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi tiap orang yang dituju oleh peraturan. Perbedaan dari setiap peraturan mulai dari keluasan ruang lingkup, daya jangkau terhadap pihak-pihak yang dituju sampai dengan tingkat kerincian pengaturannya.

Komponen ketentuan yang terdapat dalam sebuah peraturan lengkap, terdiri dari:

· Kelompok ketentuan definisi;

· Kelompok ketentuan utama;

· Kelompok ketentuan pelaksanaan atau penegakan;

· Kelompok ketentuan sanksi;

· Kelompok ketentuan penyelesaian sengketa;

· Kelompok ketentuan pembiayaan atau penyediaan fasilitas pendukung; dan

· Kelompok ketentuan teknis.

Sedangkan Penjelasan merupakan uraian dari pembentuk peraturan. Melalui penjelasan pihak-pihak yang dituju oleh peraturan akan mengetahui tentang latar belakang pembentukan peraturan, maksud dan tujuan pembentukan peraturan, dan segala sesuatu yang dipandang oleh pembentuk peraturan perlu dijelaskan (hanya Undang-undang yang memuat bagian penjelasan).
   Penjelasan biasanya terdiri dari dua bagian. Pertama, Penjelasan Umum yang berisikan uraian naratif tentang masalah sosial yang menjadi perhatian dan hendak diselesaikan, penyebab-penyebab munculnya masalah tersebut, dan jalan keluar yang menjadi pilihan pembentuk undang-undang. Kedua, Penjelasan Per Pasal. Bagian ini merupakan uraian naratif tentang hal-hal yang dipandang perlu. Yakni menjelaskan dasar pemikiran, menjabarkan pengertian, atau memberikan contoh-contoh yang relevan untuk ketentuan-ketentuan yang ada dalam pasal-pasal pertauran tersebut.

Jadi perlu digaris bawahi bahwa tidak semua pasal memerlukan penjelasan. Biasanya hanya sebagian kecil saja. Suatu anjuran yang perlu menjadi perhatian dalam merancang peraturan, yakni usahakan setiap ketentuan tidak memerlukan penjelasan lagi. Penjelasan dapat menyulitkan pemahaman para pengguna. Tidak jarang penjelasana pasal malah menimbulkan semakin banyak penafsiran. Dengan kata lain, penjelasan dapat mempengaruhi efektifitas pelaksanaan peraturan.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, January 25, 2009   0 comments
Photobucket
Sekilas Tentang Gugatan

Seringkali saya menemui calon advokat yang belum mengetahui hal-hal yang harus mereka pahami . Contohnya saja untuk kasus dalam perkara perdata, masih ada yang belum mengetahui bahwa  di dalam surat gugatan pada umumnya terdiri dari tiga bagian yaitu:
1.     persona standi judicio, yakni bagian yang memuat identitas para pihak (nama dan tempat tinggal).
2.    Posita atau fundamentum petendi.
Fundamentum petendi adalah sebutan lain dari posita dalam sebuah gugatan. Ia merupakan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.

Suatu fundamentum petendi mencakup bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan kasusnya, dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum. Tidak mungkin seseorang menuntut sesuatu kalau tidak dijabarkan dalam posita. Perbedaan posita dan petitum bisa membuat suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.



3.    tuntutan atau petitum.

 mengenai contohnya akan saya lanjutnya nanti ya………………….

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, January 25, 2009   0 comments
Photobucket
Yurisprudensi Dalam Hukum Perdata lanjutan
Putusan Perdamaian.
Terhadap keputusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding.
bannerktrPutusan Mahkamah Agung : tgl. 1-8-1973 No. 1038 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: I Wajan Sota lawan Ni Ktut Sukenadi cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.
Putusan perdamalan.
Gugatan harus ditolak karena yang rnenjadi pokok perkara adalah tuntutan pembatalan akte perdamaian dimuka Makim yang sudah tetap.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1975 No. 356 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Nareken Sinulingga; 2. Pinterukun Sinulingga lawan Kapiten br Ginting (untuk diri sendiri dan 4 orang anaknya).
dangan Susunan Majelis: 1. P.. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratrno Soekito SH.
Putusan Perdamaian.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa berdasarkan pasal 154 Rbg/ 130 H.I.R. keputusan perdamaian (acte van vergelijk) tersebut merupakan suatu keputusan yang tertinggi, tiada upaya banding dan kasasi baginya; maka Majelis harus mendasarkan keputusannya Dalam Perkara ini atas hal tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-2-1976 No. 975 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Muna Muthurraman lawan Ny. H. Napitupulu dan Ny. Gouw Tjoe Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.Putusan tanpa hadirnya tergugat.
Putusan verstek adalah tidak tepat karena pemanggilan tergugat belum sempurna, ialah mengingat: bahwa pada tgl. 18 Juli 1970 panggilan disampaikan kepada isteri tergugat, karena Tergugat tidak ada ditempat; pada tgl. 19 lull 1970 isteri tergugat memberitahukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri bahwa tergugat bertugas ke Bandung dan ia mohon supaya sidang diundur dan pada tgl. 21 Juli 1970 Wakil Komandan Denmas Kodam II Bukit Barisan memberitahukan bahwa tergugat ke Bandung dan mohon supaya sidang diundurkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-9-1975 No. 838 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Mayor S. Tambunan lawan 1. Soaduan Sitorus; 2. H. Napitupulu.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatino SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. K.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan tanpa hadirnya tergugat.
Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena:
1. Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan “verstek” yang mestinya adalah suatu putusan atas bantahan (“contradictoir”).
2. Kemudian diajukan “verzet” terhadap putusan tersebut, atas mana diberi­kan putusan lagi oleh Pengadilan Negeri, sedangkan mestinya terhadap putusan pertama tersebut diajukan banding;
Didalam mengadii sendiri mestinya Mahkamah Agung harus menyatakan verzet tersebut diatas tidak dapat diterima, namun putusan yang dernikian akan menimbulkan kesulitan dalam memulihkan hak banding penggugat untuk kasasi/ tergugat asal.
Mengingat: a. isi putusan verstek dan putusan atas verzet adalah sama, kecuali bahwa jumlah uang paksa diturunkan menjadi Rp. 500,-;
b. Apabila Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dalam banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri pertama kali (yang secara keliru dinamakan putusan verstek), maka Pengadilan Tinggi akan memeriksa lagi putusan yang sama;
c. Putusan Pengadilan Tiriggi sudah tepat dan adil;
Mahkamah Agung akan memberi putusan seperti tertera dibawah:
…………(tidák berisi pernyataan verzet yang bersangkutan tidak dapat diterima)……………………
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-9-1972 No. 252 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Arman Achmad lawan Masrani H.T.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. P.. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Sela.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh penggugat asal.
tidak dapat diterima, karena hal itu tidak menyebabkan batalnya putusan judex facti.
Pengadilan Negeri telah memutuskan dengan putusan sela: Sebelum memberikan keputusan pokok Dalam Perkara ini, hasil sawah sengketa sebanyak 40 belek padi setiap tahun sejak tahun 1965 disimpan pada Kepala Negeri Koto Gadang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-4-1975 No. 753 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Usus Glr. Sutan Mudo; 2. Idjas Glr. Sutan Radjo Mudo dkk. Iawan Asran GIr. Sutan Bagindo.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratrno Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Putusan gugatan tidak dapat diterima.
Amar putusan Pengadilan Nigeri, yang menolak gugatan seluruhnya, tidaklah bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangannya yang menyatakan, bahwa gugatan-gugatan para penggugat tidak dapat diterima, oleh karena dari pertimbangan­-pertimbangan itu nampak jelas, bahwa yang dimaksud adalah “penolakan gugatan”, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut menguraikan tentang tidak berhasilnya para penggugat untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Adanya ketidak serasian antara perumusan dalam pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri tersebut disebabkan karena belum ada keseragaman dalam pemakaian istilah-istilah, hal mana tidak merupakan kelalaian yang dapat membatalkan putusan tersebut dalam tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1973 No. 1109 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Bekas Tekang; 2. Ngoko Tekang; 3. Sampang Tekang, 4. Tupung Tekang; S. Ngulihi Tekang dkk. lawan Gadji Karo-karo.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. P.. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Gugatan tidak dapat diterima.
Gugatan yang tidak berdasarkan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : No. 239 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Tjioe Taing Hin Iawan Kwee Poey Tjoe Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sardjono SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Putusan “tidak dapat diterima”.
Perlawanan yang diajukan terlambat harus dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-8-1974 No. 290 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tarban bin Sarwen Iawan Walkiyah.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH.
Putusan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan apa yang harus dibuktikannya, tidaklah tepat kalau kemudian dalam amar putusan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No.1201 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Elina Rustam lawan Perusahaan Negara Setia Niaga.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
Putusan gugatan tidak dapat diterima.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena Dalam Perkara ini pokok perkaranya ditolak, penetapan sebagai mamak kepala waris tidak ada kepentingannya Iagi, irrelevant, maka tuntutan penggugat untuk ditetapkan selaku mamak kepala waris dalam kaumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-11-1975 No. 377 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Sunin gelar Datuk Radjo Batuah lawan Haji Mohamad Junus gelar Haji Radjo Mansur.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Samsudin Aboebakar SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Putusan gugatan tidak dapat diterima.
Karena dari pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi dapat diambil kesimpulan bahwa penggugat asal tidak dapat membuktikan gugatannya mengenai harta sengketa, seharusnya gugatan ditolak. bukannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-1—1976 No. 579 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Kamin gelar Malintang Alam lawan 1. Pr. Rosaja dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Putusan gugatan tidak dapat diterima.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Petitum 1 dan 4 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena tuntutan itu tidak perlu diajukan, oleh karena pihak penggugat/pembanding masih tetap pemilik dan masih menguasai tanah sengketa.
(petitum 1: - menyatakan akte perbuatan hukum pengasingan tanah sengketa dan alm. Seobah bin Ali kepada tergugat adalah tidak sah dan batal setidak-tidaknya, membatalkan pengasingan tersebut;
petitum 4: - Menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat­penggugat sebanyak Rp. 2.500.000,- sebagai imbalan atas perbuatannya dengan tanpa hak dan melawan hukum membalik nama tanah milik penggugat-penggugat atas tanah sengketa secara tidak sah.
i.c. gugatan dikabulkan untuk sebagian: - Dinyatakan tanah sengketa adalah hak milik para penggugat sebagai ahli waris dan alm. Seobah bin Ali).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-3-1975 No. 216 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Haji Mohamad Nur lawan 1. Ny. Idjo, janda alm. Seobah bin Ali; 2. Ridwan bin Seobah dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sanisudin Aboebakar SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Putusan gugatan tidak dapat diterima.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa persoalan sengketa mengenai pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, yang dalam hal ini adalah tanah Negara, harus diselesaikan berdasarkan Perpu No. 5 1/1960 jo Undang-undang No. 1/1961 menurut prosedur yang berlaku;
bahwa sengketa tanah terperkara kini sedang diselesaikan oleh yang berwenang, yaitu Inspeksi Agraria Propinsi Kalimantan Selatan (tetapi belum lagi selesai persoalannya, penggugat sudah memajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri);
bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri menganggap tidak perlu untuk membahas sispa yang berhak atas tanah sengketa, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1975 No. 278 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Go Eng Liang janda almarhum Teng Sian in dkk. lawan Hope bin Dollen dan Pemerintah Daerah Kotamadya Banjarmasin qq Walikota Kepala Daerah Kotamadya Banjarmasin.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Keputusan judex fasti yang didasarkan kepada petitum subsidiair untuk diadili menurut kebijaksanaan Pengadilan, dapat dibenarkan asal masih dalam kerangka yang serasi dengan inti gugatan primair.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-8-1972 No. 140 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: 1. Mertowidjojo; 2. Prawi; 3. Bok Manisi lawan 1. Bok Mertodirdjo dkk Gandik; 2. Soedar dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
Hubungan antara putusan dan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkah Mahkamah Agung:
Mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 200.000,-, karena penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenarnya kerugian yang dimaksud­kan itu. tuntutan tersebut harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgi. 13-5-1975 No. 864 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Mochamad Chotib Iawan Mochamad bin Saleh Albakri dan Ong Tjien Cing.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Jawaban tergugat Dalam Perkara perceraian, yang hanya mengemukakan bahwa dialah yang seharusnya diserahi pendidikan dan pemeiiharaan anak-anak, tidaklah dapat diperlakukan sebagai gugatan dalam rekonvensi yang berisi tuntutan atas pemeliharaan anak-anak itu, sehingga Pengadiian Negeri yang dalam putusannya mencantumkan sebagai putusan dalam gugat balik: menyerahkan kepada penggugat dalam gugat balik pemeliharaan dan pada anak-anak tersebut, telah memberi putusan atas hal yang tidak dituntut maka putusannya harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-4-1960 No. 448 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Richard Donsu lawan Ong Ing Tien.
dengan Susunan Majelis: K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. M.H. Tihaamidjaja. SH; 3. R. Subekti SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: - bahwa Pengadilan Negeri tidak memutus tentang keahli warisan penggugat untuk kasasi, padahal diminta oleh penggugat untuk kasasi, dapat dibenarkan karena judex fasti tidak melaksanakan ketentuan yang mengharuskan untuk mernberi putusan mengenai seluruh petitum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1975 No. 335 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Adam Teme Tahera lawan Ahli waris almarhum Saleh: Nou Supu, Kasim dan Nai; 2. Ahli waris alm. Ngaadi Awali dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penuntutan ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila sipenuntut dapat membuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-9-1975 No. 459 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Janda Martha Waworuntus Lempoy Iawan Wellem Taroreh dan Jahya Taroreh.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Pendapat Hakim pertama: - bahwa oleh karena telah ada surat dan wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada Wali Kota yang isinya mohon agar pelaksanaan pengosongan ditangguhkan; gugat provisi tidak akan dipertimbangkan lagi.
tidak dapat dibenarkan karena menurut pasal 178 H.I.R. Hakim wajib memutuskan semua bagian tuntutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: M. Achsan lawan M. Balandi Sutandipura dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Saldiman Wirjatmo SH; 3. lndroharto SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Dalam hal ada tuntutan primair dan subsidiair, untuk ketertiban beracara mestinya Pengadilan hanya memilih salah satu, tuntutan primair atau subsidiair yang dikabulkan; bukannya menggunakan kebebasan yang diberikan oleh tuntutan subsidiair untuk mengabulkan tuntutan primair dengan rnengisi kekurangan yang ada pada tuntutan primair.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-3-1976 No. 882 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Perseroan Firma “Toko Sari Tekhik” lawan 1. Budhyono Sukowiryo dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Djoko Soegianto SH; 3. Indroharto SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Keberatan yang diajukan: bahwa Pengadilan Tinggi dengan mewajibkan tergugat untuk membayar kepada penggugat Rp. 7.500.000,- bçrdasarkan harga umum rumah dan tanah, telah memberikan keputusan tentang hal-hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dan yaitu dituntut;
(tuntutan penggugat yang bersangkutan (No. 2 Primair)
Menghukum tergugat untuk bersama-sama dengan penggugat membuat, menyelesaikan dan menanda tangani akte jual beli rumah serta tanahnya tersebut;
Subsidiair Mohon putusan yang seadil.adilnya).
tidak dibenarkan,
pasal 189 Rbg./ 178 H.I.R. tidak berlaku secara mutlak; sudah menjadi usance di Indonesia bahwa membeli rumah dan tanah menupakan suatu penyimpanan uang (geldbelegging) yang sangat berharga oleh karena itu penentuan harga oleh Pengadilan Tinggi sebesar Rp. 7.500.000,- tidak bertentangan dengan ongkos-­ongkos, ke rusakan-kerusakan/kerugian-kerugian dan keuntungan-keuntungan seperti yang ditentukan dalam pasal 1237, 1245, 1246, 1480 B.W.
(Putusan Pengadilan Tinggi:
1. Mengabulkan gugatan bagian “subsidiair” untuk sebagian;
2. Menyatakan atas hukum bahwa tergugat telah melakukan “wanprestasi”.
3. Menyatakan putus (ontbonden) perjanjian jual beli rumah dan tanah seng­keta…………………..
4. Menghukum tergugat-pembanding/terbanding untuk membayar kembali kepada penggugat-pembanding/terbanding harga rumah dan tanah sengketa sejumlah Rp. 7.500.000,-
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-1-1973 No. 1001 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Kang Liang Liong alias Wajan Sutjipto lawan Ali Sjammach.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena dalam diktum hanya dinyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan dengan tidak memberikan perincian tentang hal yang dikabulkan itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-8-1974 No. 797 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ibrahim Marican lawan Ahmad Daud Zebua, Ahmad Hunusin Zcbua dan Kamaludin Marican dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Pengadilan dapat mengabulkan lebih dari yang digugat, asal masih sesuai dengan kejadian rnateriil.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-11-1971 No. 556 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Pr. Sumarni lawan Tjong Foen Sen.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Gugatan yang berisi tuntutan agar tergugat asli menyerahkan sebuah tambak, dapat diterima, walaupun kemudian ternyata bahwa tergugat asli mendapatkan tam­bak tersebut karena membeli dan orang ketiga, sedang dalam gugatan tidak diminta­kan pembatalan jual beli termaksud dan penjualnya juga tidak turut digugat; asalkan Hakim pertama dalam putusannya mendasarkan penyerahan itu atas tidak syahnya jual beli termaksud.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-24-1958 No. 76 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: Pak Moesripah Alias Djanidin dkk. lawan Pak Aroean alias Sochih.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Karena dalam petitum tidak dituntut ganti rugi, putusan Pengadilan Tinggi yang mengharuskan tergugat mengganti kerugian harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-9-1973 No. 77 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. L. Lambertus Roi; 2. Pr. Tjia Eng Nio lawan Corneles Tarnansa.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Putusan Pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dan dasar gugatan haruslah dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-9-1971 No. 372 K/Sip/1970.
Dalam Perkara: Lo Ding Siang lawan Bank Dagang Negara Indonesia Unit I Semarang.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Sardjono SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifln SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Putusan yang menyimpang dari isi tuntutan, baik karena meliputi hanya sebagian dari tuntutan maupun karena meliputi lebih dari yang dituntutkan, harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : No. 339 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Sih Kanti lawan Pak Trimo dan Bok Sutoikromo.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Dalam hal dalam surat gugat dimohonkan
1. ditetapkan bahwa kedua pihak adalah ahli waris dan seseorang;
2. ditetapkan bahwa tanah tersengketa adalah warisan orang tersebut;
3. dihukum tergugat untuk menyerahkan tanah tersengketa kepada penggugat untuk dibagi waris antara kedua pihak;
meskipun permohonan ke 2 dan ke 3 ditolak, Pengadilan masih harus juga memberi keputusan atas permohonan ke 1, karena dalam pemeriksaan banding masih mungkin permohonan ke 2 dan ke 3 dikabulkan dan juga keputusan mengenai permohonan ke 1 dikemudian hari masih dapat dipergunakan, apabila ternyata masih ada barang lain yang merupakan harta warisan orang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-9-1960 No. 109 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Haji Junus Daeng Ngopp dkk. lawan Harnzah Daeng Tarku dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. M. Abdurrachman.
Hubungan antara putusan dengan gugatan.
Keberatan kasasi: - bahwa Hakim banding dalam putusannya lupa mencantumkan tentang pemberian bunga untuk sisa hutang tergugat sedang hal ini telah menjadi pertimbangan hukum dan merupakan keputusan hakim tingkat pertama;
tidak dapat dibenarkan, karena hal itu tidak. mengakibatkan batalnya putusan akan tetapi karena bunga itu juga dituntut, diktum putusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan menambahkan bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-10-1973 No. 525 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Haji Umar bin Soleh lawan C.V. Main Djaja.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Hubungan antara putusan dengan pertimbangan hukum.
Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan.
i.c. Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan tentang keterangan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan “bahwa oleh karena itu gugat penggugat dapat dikabulkan sebagian” dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkal­an (tegenbewijs) dari pihak tergugat-tergugat asli.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-7-1970 No. 638 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Cijo lawan Handjoprajitno alias Bungkik dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Indrohanto S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Hubungan antara putusan dengan pertimbangan hukum.
Pendirian Pengadilan Tinggi yang tanpa mengadakan penyelidikan menetapkan bahwa barang-barang sengketa adalah barang-barang asal, merupakan pendirian yang tidak cukup beralasan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-7-1961 No. 384 K/Sip/1961.
Dalam Perkara: Ny. Soedinem Wignyosoesastro lawan Sastrowarono.
dengan Susunan Majelis: 1. Mn. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Subekti 3. Mr. R. Wiijono Kusumo.
Hubungan antara putusan dengan pertimbangan hukum.
Tiap penolakan atas suatu petitum harus disertai pertimbangan mengapa ditolaknya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-12-1970 No. 698 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Negera Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Agraria sekarang Departemen Dalam Negeri/Direktonat Jenderal Agraria dan Transmigrasi; J.Rs. Pringgojuwono lawan C.V. Persatuan Tenaga.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. lndroharto SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Hubungan antara putusan dengan pertimbangan hukum.
Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (niet voldoende gemotiveend) dan terdapat ketidak tertiban dalam beracara (khususnya mengenai surat bukti P.3. s/d 6 yang diduga palsu).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-10-1972 No. 672 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Liem Hwang Tin cs lawan Liem Nio Hiap; Mathias.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.
Hubungan antara putusan dengan pertimbangan hukum.
Pemberian putusan yang didasarkan pada keadilan (i.c. pemberian gratifikasi pada buruh yang bersangkutan) tidaklah melanggar hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1959 No. 308 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Nyonya J.F. Lim Yang Tek dkk lawan pemilik “Simpangsche Apotheek di Surabaya”.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. K. Subekti S.H.
Hubungan antara putusan dengan pertimbangan hukum.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang isinya hanya menyetujui dan menjadikan sebagai alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Peng­adilan Negeri, adalah tidak cukup.
Dan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi secara terperinci Mahkamah Agung harus dapat mengerti hal-hal apa dalam keputusan Pengadilan Negeri yang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1972 No. 9 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Dulkapi alwan Kantosuwardjo cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. D.H. Lurnbanradja SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
syarat-syarat putusan.
Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena tidak diucapkan dimuka umum sesuai dengan pasal 18 U.U. No. 14/1970.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 no. 334 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Moenap dkk lawan Sawan dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Syarat-syarat putusan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Jumlah penggantian kerugian yang oleh Pengadilan Negeri ditetapkan: -“sejumlah uang sebanyak harga dari 3000 gram emas murni (24 karat) di Makasar pada saat dilakukannya pembayaran tersebut” — harus diperbaiki, karena tidak secara konkrit ditetapkan berapa rupiah yang harus dibayar kembali oleh tergugat-pembanding sehingga akan sulit pelaksanaannya.
Jumlah penggantian tersebut oleh Pengadilan Tigngi ditetapkan sebesar: harga emas sekarang/harga emas bulan Agustus 1963 = 850 x Rp.750.000,-=
Rp.425.000.- 1500
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Liem Liong To Iawan H. Meja; H. Syamsiah dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusurnah Atmadja S.H. 3. Samsudin Aboebakar S.H.
. Syarat-syarat putusan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Putusan Pengadilan Negeri yang menyangkut duduknya perkara telah disusun tidak sebagaimana mestinya, yaitu:
1. Posita gugat tidak dimuat;
2. Jawaban tergugat tidak dimuat, sedangkan jawaban tersebut memuat pula gugat balasan;
hal-hal mana adalah bertentangan dengan ketentuan termuat dalam pasal 184 ayat 1 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: M. Achsan lawan M. Balnadi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Banduang dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.
Isi amar putusan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa diktum yang berbunyi: “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan perobahan” adalah tidak lazim;
seandainya Hakim pertama hendak nengabulkan gugat berdasarkan petita subsidiair, cukup hal tersebut dipertimbangkan diatas saja dan diktum hanya berbunyi: “Mengabulkan gugat untuk sebagian” dan seterusnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-1-1976 No. 201 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk lawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan Majelis: 1, Indroharto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar S.H. 3. D.H. Lumbarradja S.H.
Isi amar putusan.
Amar putusan yang berbunyi “mengabulkan seluruh gugatan” saja, tanpa memerinci apa yang dikabulkan itu (suatu keharusan dalam suatu diktum) tidak dapat dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 Desember 1970 No. 698 K/Sip/1969.
Dalam Perkara : I. Negara Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Agraria, sekarang Departemen Dalam Negeri/Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi; II. J. Rs. Pringgoyuana lawan C.V. Persatuan Tenaga.
dengan susunan rnajelis: 1. Prof. R. Soebekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3: Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Isi amar putusan.
Dalam hal Pengadilan “mengabulkan gugatan untuk sebagian” dalam amar putusan harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan “menolak gugatan untuk selebihnya”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1973 No. 797 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Go Nguan Kheng lawan Bank Umum Nasional P.T.
dengan Susunan Majelis:1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Indroharto S.H.
Isi amar putusan.
Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri, tetapi dalam amar putusannya tidak mencantumkan pembatalan putusan itu, karena kurang lengkap harus diperbaiki.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 12 - 1973 No. 909 K/Sip/1973.
Dalam Perkara Walikota Kepala Daerah Medan lawan T.M. Mochtar.
dengan Susunan Majelis 1. Prof. R. Soebekti SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH. Lumbanradja S.H.
Isi amar putusan.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang ada gugatan konvensi dan rekonvonsi, juga harus menyebutkan “dalam konvensi”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14 -4 - 1973 No. 512 K/Sip/ 1972.
Dalam Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan K. Dajan Lubis.
dengan Susunan Majelis 1. Prof. K. Soebekti S.H. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H
. Isi Amar putusan.
Dengan tidak memberi putusan terhadap tuntutan dalam rekonvensi Pengadilan telah tidak melaksanakan pasal 132 b H.I.R. dan putusan Pengadilan yang bersangkutan harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung ::104 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Lim Keng Eng lawan Oey Wie Lay.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Isi Amar Putusan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa kintal tersengketa adalah hak penggugat, gugatan harus ditolak. (oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima). Tentang pembagian kintal itu antara kedua pihak karena kemauan baik dan tergugat, tidak perlu dimasukkan dalam putusan tetapi diserahkan saja kepada tergugat sebagai yang berhak atas tanah tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 5 - 1973 No. 49 K/Sip/1973
Dalam Perkara : Josephine Jehosua lawan Saida Taib; Joel Mawuntu.
dengan Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Bustanul Arifin SH.
Isi amar putusan.
Putusan yang menetapkan status hukurn suatu barang tidak dapat bersifat negatif, seharusnya dinyatakan sebagai hukum siapa yang berhak (i.c. oleh Pengadil­an Tinggi diputuskan menyatakan bahwa tergugat/pembanding adalah tidak berhak atas rurnah tersengketa).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 - 3 - 1971 No. 209 K/Sip/1970.
Dalam Perkara: Pr. Habiba lawan Lk. Maduris.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Sardjono S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
. Isi amar putusan.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang dalam dictumnya menyebutkan:
“Menghukuin atas tergugat atau orang lain yang beroleh hak dari padanya untuk menyerahkan 2/3 dari sawah sengketa ini kepada penggugat-penggugat atau sekurang-kurangnya seluas hak penggugat dengan tiada halangan apa-apa”.
adalah kurang tepat sehingga perlu diperbaiki dengan menghilangkan dari amar putusan tersebut “atau sekurang-kurangnya seluas hak penggugat”.
Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 8 - 8 - 1974 NO. 977 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Rim-Rim br Ginting dkk lawan Sampe Ginting, Senang Munte, Kunci br Ginting.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Achmad Solaeman gelar Sutan Soripada Oloan S.H.
Isi amar Putusan.
Keputusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri yang amarnya berbunyi:
“Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya pada penggugat sejumlah Rp. 376.000,- atau menyerahkan rumah berikut tanah pekarangannya sesuai dengan surat kuasa dalam pernyataan tempo hari dengan baik”.
harus diperbaiki karena kurang tepat, yaitu seharusnya tanpa alternatlp; kata-kata “atau menyerahkan rumah……………dst”. harus dihilangkan. (i.c.rumah dan pekarangan itu adalah sebagai jaminan hutang tersebut).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 2 - 1976 No. 874 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Salman Tamin Uman lawan S. Halim Gunawani.
dengan susunan rnajelis 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Isi amar putusan.
Amar putusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan menambahkan. amar: “bahwa pelawan adalah pelawan yang tidak benar”.
Amar putusan Pengadilan Tinggi :
Menerima bandingan itu ;
Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 22 Agustus 1972 No. 39/1971 Pdt. yang dibanding itu
Dan mengadili sekali lagi
Menyatakan bahwa perlawanan para pelawan terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum para pelawan terbanding pula para terlawan II dan III ikut terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan…………dst.”
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-4-1976 No. 1096 K/Sip/1973.
Dalam Perkara 1. Taman alias Pak Halima dkk. lawan 1. Tobin alias Pak Misrani dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.
Isi amar putusan.
Putusan Pengadilan Tinggi yang amarnya berbunyi:
Menerima permohonan banding dan pelawan-pelawan;
Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri di Kabanjahe tgl. 23 Januari 1964 No. 120/S-1963 di Dalam Perkara antara kedua belah pihak yang dibanding;
Dan mengadili sendiri:
Menolak gugatan terlawan-terbanding seluruhnya;
Menghukum terlawan-terbanding rnembayar ongkos-ongkos perkara Dalam Perkara banding ini
adalah kurang tepat, karena:
Dalam Perkara ini ada dua rangkaian perkara yaitu:
1. perkara verstek di mana tergugat asal kalah (perkara No. 232/S-1960).
2. perkara perlawanan terhadap putusan verstek tersebut, di mana tergugat asal/pelawan tetap sebagai pihak yang kalah.
Semestinya keputusan verstek yang mengalahkan tergugat asal tersebut juga dibatalkan, sehingga amar putusan harus diubah sebagai berlkut:
Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tgl. 23 Januari 1964 No. 120/S-1963 dan keputusan verstek Pengadilan Negeri Kabanjahe tgl. 16 Maret 1963 No. 232/S-1963;
Mengadii sendiri:
Menolak gugatan penggugat-penggugat asal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1975 No. 1053 K/Sip/1973 Dalam Perkara : Cito br Tarigan lawan 1. Rekes br Ginting 2. Dorek Karo-Karo Purba.
dengan susurtan majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. K. Poerwoto S. Gandasoebrata S.H.
Isi amar putusan.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima perlawanan pelawan Bunasi alias Bok Sarinten tersebut.
2. Menolak perlawanan pelawan dalam keseluruhan.
3. Menghukum pelawan untuk membayar beaya perkara;
adalah kurang tepat dan perlu diperbaiki sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap keputusan verstek tgl. 23 No. pember 1970 No. 26/1970 Pdt. tidak tepat dan tidak beralasan.
Menyatakan oleh karena itu bahwa pelawan adalah pelawan yang tidak benar;
Mempertahankan keputusan verstek tgl. 23 Nopember 1970 No. 26/1970 Pdt.
Menghukum pelawan, tergugat semula, untuk membayar biaya perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tg17-29 - 10- 1975 No. 713 K/Sip/1974.
Dalam Perkara Bunasi alias Bok Marinten lawan 1. Delan alias Pak Siti 2. Tewi alias Bok Delan.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Samsudin Abubakar S.H.; 3. DR Lumbanradja S.H.
Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu.
Walaupun dalam hal ini tidak terdapat alasan-alasan seperti yang dikehendaki oleh pasal 191 Rbg. untuk menyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu putusan Pengadilan Negeri tersebut, tetapi karena Mahkamah Agung sudah akan menjatuhkan putusannya yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang rnenghendaki keadaan yang sama seperti yang sudah dilaksanakan itu.
Pembatalan putusan Pcngadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sekedar mengenai pelaksanaan lebih dulu tersebut tidak ada perlunya lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 9 - 1974 No. 537 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Wesly Tambunan lawan 1. P.T. Bank Dharma Ekonomi Pusat Jakarta 2. P.T. Bank Dharma Ekonomi cabang Medan;
dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Putusan yang dapat dijalankan Iebih dahulu.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi, bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak mengabulkan tuntutan uitvoerbaar bij voorraad, di tingkat kasasi tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena Mahkamah Agung sudah akan memutus perkara ini yang putusannya mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22- 10- 1975 No. 112 K/Sip/i 973.
Dalam Perkara : Chandra Warni lawan Syanisudin; Eddy Gunawan dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Busta­nul Arifin S.H.; 3. R. Saldiman Wirjatmo S.H.
Putusan yang dapat dijalankan lebih dulu.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan penggugat-terbanding tercantum dalam contra memori banding. nya sub 4 (permohonan agar menunggu putusan dalam tingkat banding kepada para tergugat-pembanding diperintahkan untuk mengosongkan sawah sengketa dan menyerahkannya kepada penggugat-terbanding), tidak perlu dipertimbangkan Iagi di sini, karena ini sudah merupakan putusan dalam tingkat banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 - 11 - 1974 No. 10 18/ K/Sip/1972.
Dalam Perkara 1. Pak Adjar alias Dulsihap, 2. Bahap alias Pak Napsijah, 3. Bok Sinap alias Satumah 4. Nawawi lawan Pak Muah alias Asbolah.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH.; 2. Bustanul Arifln SH; 3. ,R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pelaksanaan keputusan ini berwujud suatu pembongkaran maka demi penghati-hati agar dikemudian hari tidak repot bila keputusan ini diubah, maka khusus amar ice 7 dari putusan pengadilan Negeri yang berisi penetapan dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada perlawanan atau banding (uitvoerbaar bij voorraad), perlu dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 -2 - 1976 No. 1051 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Said Abdullah, dkk lawan 1. Tjeng Ing Kwie, dkk.
dengan Susunan Majelis:1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. Indroharto S.H.
. Pembatalan putusan.
Kekeliruan Pengadilan Tinggi dalam menentukan bunga (i.c. oleh Pengadllan T!nggi ditentukan bunga 3% sebulan sesuai dengan bunga yang berlaku pada bank-bank umumnya, sedangkan yang dituntutkan adalah bunga menurut undang­undang) tidaklah berakibat batalnya putusan, meskipun jumlah bunga harus dirobah.
Putusan Mahkamah Agung : tgi. 28 - 11 - 1973 No. 466 K/Sip/1973.
Dalam Perkara Arief Soeratno (P.T. Chitrawaty Tours & Travel) lawan W. Kusumanegara.
Pembatalan putusan.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugat asli tidak dapat di­terima, yang menurut Mahkamah Agung seharusnya gugat asli itu ditolak tidak perlu dibatahkan karena hal itu tidak juga akan menguntungkan penggugat untuk kasasi penggugat asli.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1958 No. 221 K/Sip/1956.
Dalam Perkara:1. Resodimedjo alias Pardi dan 2. Bok Resodimedjo, Iawan Kartidikromo.
Pembatalan putusan
Kekurangan tepatan dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak membawa akibat batalnya putusan dalanm hal ini, karena alhasil diktum putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat dengan menguatkan pitusan Pengadilan negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-2-1973 no. 851 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Mohammad Sidik alias Tjan Koen Soei lawan Pemwerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan negeri Istimewa jakarta, 2. kantor lelang negara Jakarta.
Dengan Susunan Majelis : 1. Prof R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Perbaikan putusan Pengadilan Tinggi
Putusan Pengadilan Tinggi (yang menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara ini) harus dibatalkan akan tetapi karena Pengadilan Tinggi sebenarnya belum memeriksa pokok perkaranya dalam tingkat banding. Kepadanya harus diperintahkan untuk memerikas kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23-7-1973 No. 1173 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : 1. Luq Kendjut 2. Luq Keladji lawan Papuq rah
Dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Perbaikan putusan Pengadilan tinggi
Kerana Pengadilan Tinggi belum memutuskan gugatan rekonvensi putusan Pengadilan tinggi harus diperbaiki dan Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutuskan sendiri guagatan rekonvensi tersebut
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-8-1973 No. 631 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Sech Hasan bin Achmad bin Talib bin Dzajar bin Talib lawan Abdul Habib bin Talib cs
Dengan susuna majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Putusan yang belum mempunyai kekuatan tetap.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi :
Bahwa oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah disahkan keputusan Raad van Justitie Padang tanggal 30 Oktober 1941 yang belum berkekuatan mutlak, karena belum diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara dulu (antara Si atas dan Si Kirom gelar Marahanda); kedua pihak masih berhak mengajukan kasasi atas keputusan Raad van Justitie tersebut;
Tidak dapat dibenarkan, karena :
1. bahwa seandainya dianggap bahwa kasasi terhadap putusan raad van Justitie Padang no. 60/1941 tersebut masih dapat dilakukan, pemeriksaan kasasi kemungkinana besar tadak akan ada manfaatnya, karena setelah lewat waktu 30 tahun lebih dengan sendirinya situasi hukumnya sudah tidak sesuai dengan posita/fundamentum petendi dari gugatan aslinya;
2. bahwa judex facti tidak mengadakan pemeriksaan baru daru permulaan adalah tepat, sehingga sebenarnya gugatan hanya rnerupakan permohonan untuk melaksanakan keputusan; yang diperiksa ialah apakah barang-barang yang dipersengketakan masih ada dan siapa yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11 -11 -1975 No. 1036 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: 1. Si Atas. 2. Si Duhlah dkk. lawan 1. Si Gindo dkk.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Bustanul Arifln S.H.;
Putusan yang belum mempunyai kekuatan tetap.
Bahwa ternyata penggugat asal mendasarkan haknya atas sawah sengketa pada keputusan Pengadilan Negeri Sigli No. 268/1956 yang sekarang dalam taraf banding, yang walaupun dinyatakan keputusan dapat dijalankan lebih dulu namun belum dilaksanakan/dieksekusi;
Karena adanya banding, maka secara formil dan juga defacto penggugat asal belum menjadi pemilik dari sawah sengketa, karenanya belum berwenang untuk meminta ditetapkan sebagai pemilik dan meminta pembatalan jual beli sawah sengketa; penggugat asal harus menunggu perkara No. 268/1956 tersebut mempunyai kekuatan pasti atau meminta pelaksanaan keputusan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-3-1976 No. 1549 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Said Salim bin Said Hasan Alqaf 2. Abduhlah Paloh dkk. lawan Pr. Tjut Nuraini binti Said Umar Alqaf.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH; 3. Indroharto SH.
. Hubungan antara putusan akhir dan putusan sela.
Putusan akhir Pengadilan Tinggi yang menarik kembali hal yang telah diputuskan dalam putusan-sela, tanpa disertai alasannya untuk itu, dapat dibatalkan.
i.c. Pengadilan Tinggi dalam putusan akhirnya menyatakan banding tidak dapat diterima sedang dalam putusan selanya banding telah dinyatakan di­terima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-5-1957 No. 117 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: I. Karim marga Napitupulu, II. Karis marga Napitupulu lawan I. Enos marga Napitupulu 2. Bilian marga Napitupulu 3. Jozua marga Manurung.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja, 3. Mr. Soekardono.
Putusan arbitrasi.
Putusan arbitrasi yang telah dinyatakan dapat dilaksanakan (executoir) oleh Pengadilan Negeri, tidak menjadi gugur karena salah satu pihak mengajukan gugatan mengenai perkara yang sama.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-1-1960 No. 10 K/Sip/196O.
Dalam Perkara: Perseroan Terbatas (N.V.) Sedar lawan Perseroan Terbatas (N.V.) Handel Maatschappij Deli Aceh.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Abdul Hakim, 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, January 25, 2009   0 comments
Photobucket
Sekilas Tentang Grasi
Grasi adalah hak Presiden untuk memberikan ampunan kepada orang-orang hukuman karena pertimbangan-pertimbangan kepantasan atau lebih tegas dapat dikatakan bahwa pemberian grasi itu lebih merupakan tuntutan rasa keadilan daripada tanda kemurahan hati prresiden.
Sebagai ilustrasi memahaman, grasi diberikan kepada orang-orang hukuman yang baik kelakuannya selama ditahanan atau memang menurut ukuran keadilan, bahwa hukuman yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa itu lebih berat dibandingkan dengan hukuman-hukuman lainnya.
Grasi terbagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Remisi
Yaitu penghapusan sebagian dari hukuman misalnya dihukum 12 tahun lamanya, kemudian Presiden member grasi menjadi 8 tahun.
2. Kommutasi
Yaitu perubahan macam hukuman, misalnya hokum berat menjadi hukuman ringan atau hukuman badan menjadi hukuman denda.

Sebelum grasi diterima ataupun ditolak oleh Presiden, terlebih dahulu Presiden meminta pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan dan penuntut umum yang memeriksa perkaranya dahulu.
Apabila grasi diberikan oleh Presiden , Menteri Kehakiman juga turut memberikan tanda tangan pada surat keputusan grasi tersebut.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, January 25, 2009   0 comments
Photobucket
SEKILAS TENTANG KASASI

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, January 25, 2009   0 comments
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER