UU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI?
Penulis : Anselma
Nampaknya rumusan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dan sanksinya yang demikian muluk-muluk akan menjadi satu kelemahan yang sangat mendasar dalam UU ini.
Di lihat dari sudut pandang hukum, UU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini cukup aneh, biasanya hukum lebih mengatur mengenai tindakan seseorang yang berkaitan dengan pihak lain, baik itu yang merugikan maupun yang menguntungkan, seperti merampok, memfitnah, mencuri, membunuh, menikah, bercerai dan sebagainya, akan tetapi dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini malah terllihat berambisi untuk mengatur bagaimana seseorang mengekspresikan dirinya untuk mengunakan pakaian maupun berprilaku, sehingga akibatnya akan timbul pertanyaan apakah moral bangsa ini benar-benar tidak ada sehingga perlu diatur mengenai prilaku warga negaranya?
Selain itu saya rasa jika kebebasan seseorang terbelenggu tentu saja UU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini bertentangan dengan kebebasan individu sebagai warga negara maupun manusia seutuhnya yang telah dijamin oleh UUD 45.
Dalam pembentukan suatu Undang-Undang haruslah selalu diingat bahwa suatu uu dibuat untuk perlindungan terhadap warga negaranya. Kalau kita melihat dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini yang terdiri dari sebelas bab dan 93 pasal, maka sangat tidak jelas mengenai siapa pelaku yang dimaksud dalam UU ini termasuk siapa korban yang harus dilindungi.
Jika aja definisi pornografi dibatasi pada aspek eksploitasi seksual yang dalam konteks hak asasi manusia dianggap pelanggaran, karena ada suatu serangan, pembedaan dan diskriminasi pada sekelompok orang, saya kira UU tersebut akan bisa diterima dalam masyarakat.
Saat ini definisi tersebut kalau saya baca dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi sangat luas, sehingga tidak jelas konteksnya sehingga cenderung menimbulkan multiinterprestasi bagi siapa saja yang membacanya dan selanjutnya wajar jika pada saat ini timbul kelompok-kelompok yang pro dan kontra akan keberadaan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini, seperti terjadi ketika pengesahan UU tersebut di DPR, dimana fraksi PDI-P dan PDS serta 2 orang dari fraksi Golkar melakukan walk out.
Untuk melihatnya saya akan mencoba membawa ke pada UU Anti Pornografi dan Pornoaksi pada pasal-pasal awalnya saja tanpa menelaah lebih jauh yaitu pada pasal 1 ayat 1 dan 2:
Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.
2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika dimuka umum.
Pada pasal ini saya mempunyai pemikiran bahwa antara eksploitasi seksual, seksualitas sendiri, kecabulan dan erotika tidak mencerminkan satu hal yang mempunyai arti sekaligus, akan tetapi seolah-olah dicampur adukan tanpa ada pemisahan yang jelas.
Selanjutnya mari kita melangkah ke pasal 3 UU Anti Pornografi dan Pornoaksi :
Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;
a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur lepada Tuhan Yang Maha Esa. ,
b. Memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat
Menurut hemat saya tujuan dari pasal tersebut adalah untuk perlindungan, akan tetapi sangat disayangkan di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan siapa saja yang akan di lindungi dalam pasal tersebut.
Mungkin akan lebih baik jika dalam pasal tersebut diterangkan secara khusus soal eksploitasi dan korban-korban perempuan, akan tetapi kenyataannya secara menyeluruh di dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini perempuan bukanlah korban yang harus dilindungi, akan tetapi nantinya perempuanlah yang malah dikejar-kejar oleh UU ini nantinya.
Jadi di sini saya berfikir mungkin UU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini haruslah diperbaiki melalui yudisial review, karena jika tidak maka nantinya akan dijadikan alat untuk penyalahan atau pengkambing hitaman atas korban (viktimisasi) saja termasuk akan banyak daerah-daerah wisata yang akan dirugikan dengan keluarnya UU ini.
Labels: Catatan Hukum |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya