di tulis oleh: Anselma
Pengertian dari perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat, sedangkan menurut M.A.Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" adalah “Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang” .
Suatu perbuatan Melawan Hukum yang terjadi pasti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan si pembuat.
Sedangkan suatu Kesalahan yang dimaksud di sini adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).
Perlu diperhatikan bahwa Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam keadaan tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam pasal. 1365 KUHPerdata sampai dengan 1380 KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Sedangkan Pasal yang berkaitan dengan pertanggung jawaban berkenaan dengan kerugiannya di ataur dalam :
pasal 1366 KUHPerdata:
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian ynag disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkankelalaian atau kurang hati-hatinya"
Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata:
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”.
KRITERIA PMH
Substansi dari perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
b. melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (goede zeden), atau
c. bertentangan dengan azas “Kepatutan”, ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat.
Sedangkan unsur-unsur yang terdapat dalam muatan pasal 1365 itu sendiri yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya perbuatan melawan hukum, yaitu:
a. adanya tindakan yang melawan hukum;
b. ada kesalahan pada pihak yang melakukan; dan
c. ada kerugian yang diderita.
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam pasal. 1365 KUHPerdata sampai dengan 1380 KUHPerdata.
Labels: Perbuatan Melawan Hukum |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya