ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Bagaimana Efek Pernikahan Siri Untuk Perempuan?
Tuesday, November 4, 2008

oleh. Anselma

Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now, mungkin itu ungkapan yang lumayan cocok dech dengan kondisi yang akan saya bahas kali ini.
Sekarang banyak sekali pernikahan siri yang dilakukan para artis seperti yang dilansir hampir semua infotaiment. Sebenarnya sih masyarakat umum juga banyak melakukannya, hanya karena bukan artis atau public figure maka tidak terekspos kepermukaan atau tidak menjadi konsumsi publik.


Saya beberapa kali dimintakan nasehat oleh beberapa wanita yang mengalami nikah siri, mereka mulai mempermasalahkan keabsahan pernikahannya dimata hukum setelah ada gelagat kurang baik dalam pernikahannya.
Pernikahan siri atau ada juga yang menamakan dengan pernikahan di bawah tangan adalah perkawinan yang sah menurut aturan agama, karena pelaksanaan ataupun prosesi yang dilakukan sesuai dengan syariat agama.Pernikahan siri juga telah berlangsung sejak nenek moyang kita, sehingga bukan hal aneh lagi jika dilakukan. Hanya saja di zaman modern begini? Aneh saja menurut saya, karena pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA bagi yang beragama Islam dan di Catatan Sipil bagi mereka yang beragama selain Islam.
Pernikahan siri dalam prakteknya banyak merugikan kepentingan hukum pihak perempuan, haltersebut terjadi karena pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah. Walaupun secara agama si perempuan adalah istri, akan tetapi untuk melakukan suatu tindakan hukum, maka istri tersebut tidak memiliki hak sama sekali atas suami ataupun atas warisannya.
Konsekuensi kerugian dari pernikahan siri menurut hukum bagi perempuan dan anak adalah:
1. Pihak perempuan tidak dianggap sebagai istri sah.
2. si perempuan tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika suaminya meninggal dunia.
3. Si perempuan juga tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan tersebut tidak pernah terjadi.
4. Harus siap dan rela untuk dimadu, karena perkawinannya dianggap tidak pernah terjadi di mata hukum,
5. Jika memiliki anak, maka anak tersebut dianggap anak tidak sah.
6. Status hukum anak tidak kuat, sehingga bisa membuat si ayah menyangkal akan keberadaan si anak dengan menyatakan bukan anak kandungnya.
7. Anak akan memperoleh akta kelahiran tanpa ada nama ayahnya, dan anak dianggap lahir di luar pernikahan.
Kalau kita melihat dampak yang saya sebutkan tersebut di atas saja sudah sangat mengerikan, akan tetapi ada lagi yang lebih mengerikan jika kita lihat dari sudut pandang social masyarakat. Perempuan adalah pihak yang sangat merasakan penderitaan dari pernikahan siri, karena ia akan sulit bersosialisasi dengan lingkungannya, karena bagi yang tidak mengetahui pernikahan siri tersebut akan dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan atau bisa-bisa perempuan tersebut akan disebut sebagai istri simpanan.
Seperti yang telah saya ceritakan di atas, ada beberapa perempuan yang pernah meminta nasehat kepada saya berkaitan dengan pernikahan siri yang dilakukannya, maka pada waktu itu saya memberi nasehat seperti ini:
- Segera mencatatkan pernikahan siri tersebut dengan melakukan istbat nikah.
Istbat nikah hanya dimungkinkan untuk situasi menuju perceraian. Pada waktu itu juga saya sempat menyarankan setelah ada Akte Nikah, agar segera mengurus Akta Kelahiran anak-anak ke kantor Catatan Sipil, agar status anak sah dimata hukum, jadi status anak di dalam akte kelahiran bukan lagi sebagai anak di luar perkawinan.
- Melakukan pernikahan ulang.
Pernikahan ulang ini prosesnya sama seperti pernikahan siri yang telah dilakukan, hanya saja perkawinan tersebut harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang yaitu pencatat perkawinan KUA. Dengan telah dicatatnya perkawinan tersebut, maka perkawinan akan menjadi sah di mata hukum termasuk kedudukan si perempuan akan sah sebagai istri suaminya, status anak juga akan jelas sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.
Jadi saya sarankan kepada semua perempuan-perempuan, janganlah melakukan pernikahan siri, karena yang akhirnya akan menderita adalah diri kita sendiri.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, November 04, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER