oleh. Anselma
Putusnya suatu perkawinan yang sah di depan Pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karenanya harus dapat dpahami bahwa jiwa dari peraturan mengenai perceraian dapat dilakukan bila mempunyai alasan-alasan yang tepat dan keadaan yang tidak dapat dielakkan lagi.
Adapun yang dapat dijadikan alasan perceraian adalah: 1. Salah satu pihak (suami atau istri) berbuat zinah, pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya ( perbuatan buruk yang sukar disembuhkan). 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5(lima) tahun atau hukuman lebih berat. Nah, orang yang mendapat hukuman yang lebih berat membuktikan kalau prilaku dan kahlaknya tidak baik, jadi bukan merupakan suami atau istri yang baik. 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain baik istri ataupun suami. 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun sebagai istri. 6. Antara suami istri, terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Untuk penilaian perselisihan ini, nantinya akan dinilai oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut. Perceraian sebenarnya adalah alternative terakhir untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga, selama masih bisa diselesaikan, sebaiknya kata cerai haruslah dihindari. Apalagi kita semua tahu bahwa Allah SWT tidak menyukai perceraian walaupun tidak juga melarangnya.
Labels: alasan cerai |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya