ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Yang Dapat Dijadikan Alasan Perceraian
Tuesday, November 4, 2008
oleh. Anselma

Putusnya suatu perkawinan yang sah di depan Pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karenanya harus dapat dpahami bahwa jiwa dari peraturan mengenai perceraian dapat dilakukan bila mempunyai alasan-alasan yang tepat dan keadaan yang tidak dapat dielakkan lagi.

Adapun yang dapat dijadikan alasan perceraian adalah:
1. Salah satu pihak (suami atau istri) berbuat zinah, pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya ( perbuatan buruk yang sukar disembuhkan).
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5(lima) tahun atau hukuman lebih berat.
Nah, orang yang mendapat hukuman yang lebih berat membuktikan kalau prilaku dan kahlaknya tidak baik, jadi bukan merupakan suami atau istri yang baik.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain baik istri ataupun suami.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun sebagai istri.
6. Antara suami istri, terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Untuk penilaian perselisihan ini, nantinya akan dinilai oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Perceraian sebenarnya adalah alternative terakhir untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga, selama masih bisa diselesaikan, sebaiknya kata cerai haruslah dihindari. Apalagi kita semua tahu bahwa Allah SWT tidak menyukai perceraian walaupun tidak juga melarangnya.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, November 04, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER