Sebagai makhluk hidup sering kali terjadi pelanggaran-pelanggaran, maka pergaulan hidup bermasyarakat menjadi goncang, tidak stabil, tidak terdapat keseimbangan hukum, oleh karena itu harus dipulihkan dengan jalan melakukan tindakan-tindakan terhadap si pelanggar hukum oleh pejabat yang diberi tugas untuk menerbitkannya, daalm hal ini oleh penyidik atau penyidik pembantu. Agar penyidik atau penyidik pembantu dapat bertindak dengan cepat dan keseimbangan hukum pulih kembali maka sudah barang tentu harus ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, terutama dari orang yang menjadi korban pelanggaran hukum tersebut. Jika dilihat dari Ketentuan Umum Pasal 1 butir 20 UU No.8 Tahun 1981 : laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Tegasnya laporan merupakan bahan informasi yang sangat penting untuk dirangkaikan dengan informasi-informasi lain. Rangkaian informasi itu dievaluasi lebih lanjut untuk mengumpulkan petunjuk-petunjuk yang kelak dipergunakan dalam suatu penyidikan. Laporan ini dapat dilakukan oleh setiap orang dan dapat diajukan sembarang waktu kepada penyidik. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya atau dengan kata lain berisi laporan tentang terjadinya tindak pidana atau perbuatan pidana dan sipengadu mohon kepada penyidik agar si pelaku diambil tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbedaan pengaduan dengan laporan:
1. Pengaduan berisi bukan saja laporan akan tetapi juga permintaan supaya yang melakukan tindak pidana dituntut.
2. Laporan dapat diajukan sembarang waktu sedangkan pengaduan hanya dalam waktu tertentu saja.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali, sedangkan laporan tidak dapat ditarik kembali.
4. Laporan dapat dilakukan oleh setiap orang, sedangkan pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu yang disebut dalam UU dan kejahatan tertentu saja. Labels: laporan pidana |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya