Pengertian Penipuan Menurut Pasal 378 KUHP
Bab XXV Buku II KUHP memuat berbagai bentuk penipuan yang dirumuskan dalam 20 Pasal. Diantara bentuk-bentuk penipuan itu memiliki nama sendiri yang khusus. Yang dikenal sebagai penipuan adalah kejahatan yang dirumuskan didalam pasal 378.
Yang dimaksud dengan pencurian menurut pasal 378 hukum pidana :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik tipu muslihat maupun rangkaian kata-kata bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, atau membuat hutang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. [Brigjen. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., (DADING), 1979 : 40]
Unsur obyektif :
- membujuk / menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk /penggerak;
- memakai nama palsu;
- memakai keadaan palsu;
- rangkaian kata-kata bohong;
- tipu muslihat;
- agar;
- menyerahkan sesuatu barang;
- membuat hutang; menghapus hutang.
Unsur Subyektif : dengan maksud :
- menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- dengan melawan hukum.
Dolus (kesengajaan)
Berdasarkan Memory Van Todicting (MVT), pidana pada umumnya dijatuhkan hanya pada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui.
Munculnya kesengajaan dapat dilihat berdasarkan teori :
1. Teori kehendak/ Wills Theory
Kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam wet.
2. Teori pengetahuan/ Voorstelling Theory
kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet.
Di dalam Teori pengetahuan : dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan. Untuk enghendaki sesuatu orang lebih dulu sudah harus mempunyai pengetahuan te sesuatu itu.Untuk membuktikan kesengajaan kita dapat menempuh dua jalan yaitu membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara otif dan tujuan, atau pembuktian adanya penginsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dan keadaan yang menyertainya, makssudnya adalah: 1. Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaan yang merupakan delik
2. Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul, ialah apa boleh buat, dapat disetujuinya Ada dua jenis dolus :
a. Dolus molus; jika terhadap perbuatan ditambah akibat pelaku tahu secara pasti itu akan terjadi. Dengan kata lain sengaja ialah tahu dan berkehendak.
b. Dolus evantualis; pelaku perbuatan pidana menyadari bahwa perbuatannya itu sangat mungkin akan menimbulkan terjadinya akibat tertentu yang dilarang hukum. Labels: tindak pidana |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya