ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Catatan Singkat Mengenai Kesengajaan
Thursday, January 8, 2009
Pengertian Penipuan Menurut Pasal 378 KUHP

Bab XXV Buku II KUHP memuat berbagai bentuk penipuan yang dirumuskan dalam 20 Pasal. Diantara bentuk-bentuk penipuan itu memiliki nama sendiri yang khusus. Yang dikenal sebagai penipuan adalah kejahatan yang dirumuskan didalam pasal 378.
Yang dimaksud dengan pencurian menurut pasal 378 hukum pidana :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik tipu muslihat maupun rangkaian kata-kata bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, atau membuat hutang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. [Brigjen. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., (DADING), 1979 : 40]


Unsur obyektif :
- membujuk / menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk /penggerak;
- memakai nama palsu;
- memakai keadaan palsu;
- rangkaian kata-kata bohong;
- tipu muslihat;
- agar;
- menyerahkan sesuatu barang;
- membuat hutang; menghapus hutang.

Unsur Subyektif : dengan maksud :
- menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- dengan melawan hukum.

Dolus (kesengajaan)

Berdasarkan Memory Van Todicting (MVT), pidana pada umumnya  dijatuhkan hanya pada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui.
Munculnya kesengajaan dapat dilihat berdasarkan teori :
1. Teori kehendak/ Wills Theory
     Kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam wet.
2. Teori pengetahuan/ Voorstelling Theory
     kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet.
     Di dalam Teori pengetahuan : dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan. Untuk  enghendaki sesuatu orang lebih dulu sudah harus mempunyai pengetahuan te sesuatu itu.Untuk membuktikan kesengajaan kita dapat menempuh dua jalan yaitu membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara  otif dan tujuan, atau pembuktian adanya penginsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dan keadaan yang menyertainya, makssudnya adalah:
1. Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaan yang merupakan delik
2. Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul, ialah apa boleh buat, dapat disetujuinya
Ada dua jenis dolus :
a. Dolus molus; jika terhadap perbuatan ditambah akibat pelaku tahu secara pasti itu akan terjadi. Dengan  kata lain sengaja ialah tahu dan berkehendak.
b. Dolus evantualis; pelaku perbuatan pidana menyadari bahwa perbuatannya itu sangat mungkin akan menimbulkan terjadinya akibat tertentu yang dilarang hukum.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, January 08, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER