Didalam kehidupan masyarakat kejahatan terhadap HARTA BENDA orang banyak sekali terjadi, bahkan berjumlah terbesar diantara jenis-jenis kejahatan terhadap kepentingan perorangan. Jenis-jenis kejahatan terhadap orang termasuk dalam Buku II KUHP terdiri atas :
- PENCURIAN BAB XXII
- PEMERASAN DAN PENGANCAMAN BAB XXIII
- PENGGELAPAN BAB XXIV
- PENIPUAN BAB XXV
- MERUGIKAN ORANG YANG BER-
PIUTANG DAN BERHAK BAB XXVI
- PERUSAKAN BARANG BAB XXVII
- PENADAHAN BAB XXX
Pada umumnya kejahatan tersebut merupakan tindak pidana formil yang berarti perbuatannya yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. [Brigjen. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., (DADING), 1979 : 16]
Dan dalam kejahatan komputer melalui jalur internet ini anggota komunitas kelompok berperan, jadi dalam hal ini ada keterkaitan pasal 55 KUHP yaitu tentang Penyertaan dalam tindak pidana karena para hacker yang senior akan selalu membimbing hacker-hacker baru dalam kelompoknya.
2.2. Pasal 55 dalam KUHP
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2. terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, berserta akibat-akibatnya.
Yang dimaksud dengan pencurian menurut pasal 362 hukum pidana :
Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, dihukum karena melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 kali enam puluh rupiah. [Brigjen. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., (DADING1979 : 17]
Unsur Obyektif :
- Mengambil;
- barang;
- yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Unsur Subyektif :
- dengan maksud;
- untuk memiliki;
- secara melawan hukum;
Unsur obyektif dalam kejahatan komputer melalui jalur internet ini adalah tidak nyata barang atau benda yang dicuri karena ada persamaan pada pencuraian energi listrik, yang secara nyata tidak dapat dilihat menurut [Soenarto Soerodibroto, S.H. 1994 : 221] sebagai berikut :
• Pada pencurian aliran listrik tidaklah penting apakah orang yang menghidupkan aliran dan dengan demikian mengambil energi, telah berbuat demikian untuk dipakai bagi kepentingannya sendiri ataupun untuk dikumpulkan bagi kepentingan sendiri. Pencurian telah selesai pada saat diambilnya aliran listrik itu. (HR 24 Mei 1937).
• Disyaratkan adanya maksud untuk secara melawan hukum menguasai barang yang diambilnya seolah-olah sebagai miliknya sendiri. Pelaku telah mengambil aliran listrik dengan maksud secara melawan hukum menggunakannya untuk sementara waktu saja.(HR 25 Juli 1930) [Soenarto Soerodibroto, S.H. 1994 : 222]. Labels: KUHP |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya