ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Kontra Memori Kasasi
Thursday, January 8, 2009

KONTRA MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No.19/Pdt.G/2008/PT.Ptk tertanggal  28 Mei 2008 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 16/Pdt.G/2007/PN.PTK, tertanggal 25 Oktober 2007.
Dalam Perkara Antara
            ARIE SETIADI H MUSTAFA            .....................TERMOHON   KASASI/                        
                                                                                       TERBANDING/PENGGUGAT
Lawan
1.      SAFARIDA binti ABDULKADIR     ....................  PEMOHON KASASI I/
                                                                          PEMBANDING I/TERGUGAT I
2.      DARSONO HALIM                       ...................   PEMOHON KASASI II
                                                                          PEMBANDING II/TERGUGAT II
Kota Pontianak, 03 Nopember  2008
Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13
di-
      Jakarta
Melalui :
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
       Jl. Sultan Abdurrahman No. 89
       Di – Kota Pontianak
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.         ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH.-
  NIA :( A. 00.10451)
2.      ANSELMA, SH.-  
  NIA : (A.02.11969)                  
Pekerjaan Advokat berkantor di
KANTOR   ADVOKAT    ZAINUDDIN  H. ABDULKADIR,  SH   &    REKAN ,
Jalan Hasanuddin Nomor 83 B Telp/Fax  ( 0561 ) 773126, email : adzn_rkn@walla.comzainuddin_hkadir@yahoo.com Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Dalam hal ini bertindak  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal  14 Pebruari 2007, untuk dan atas nama  ARIE SETIADI H.MUSTAFA, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT, yang diajukan oleh :
1.       SAFARIDA binti ABDULKADIR , yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI I/  PEMBANDING I/TERGUGAT I
2.       DARSONO HALIM , yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI II/  PEMBANDING II/TERGUGAT II
Yang Memori Kasasinya telah diajukan di Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 21 Oktober 2008, sebagai berikut :
1)     Bahwa TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dapat menerima seluruh pertimbangan putusan aquo, karena menurut hemat TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT bahwa Judex Factie tidaklah salah dalam menerapkan hukum mengenai Gugatan TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT kurang pihak karena menurut Yurisprudensi MARI tanggal 17 April 1958 No. 4K/Slp/1958, syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.
Bahwa TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dalam gugatan aquo adalah berkenaan dengan Perbuatan  melawan hukum karena PEMOHON KASASI II/  PEMBANDING II/TERGUGAT II dan PEMOHON KASASI I/  PEMBANDING I/TERGUGAT I telah lalai memenuhi kewajibannya dengan tidak menyerahkan tanah dan rumah dalam perkara aquo kepada TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT.
Bahwa dalam perkara aquo TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT tidak memiliki perselisihan hukum dengan pihak-pihak seperti yang disebutkan PEMOHON KASASI II/  PEMBANDING II/TERGUGAT II dan PEMOHON KASASI I/  PEMBANDING I/TERGUGAT I dalam Memori Kasasinya pada dalil 1(Vide-halaman 3).
2)     Bahwa  alat bukti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dalam persidangan adalah bukti berupa akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga merupakan alat bukti yang tidak diragukan lagi kebenarannya kecuali dapat dibuktikan sebaliknya,  ini membuktikan bahwa bukti TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT yang ditandai P1,P2,P3, telah membuktikan bahwa jual beli antara TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dan PEMOHON KASASI II/  PEMBANDING II/TERGUGAT II  telah sah dan tidak bertentangan dengan hukum karena sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku seperti dimaksud Pasal 26 UUPA No.5 Tahun 1960 Jo.Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 (vide pertimbangan putusan PN.Pontianak halaman-9)
3)     Bahwa berkenaan dengan uang paksa (dwangsom) maka Judex Factie tidaklah salah, karena yang dituntut oleh TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT bukanlah menuntut sejumlah uang akan tetapi untuk menyerahkan tanah dan rumah aquo. Dan hal tersebut telah dibenarkan oleh Yurisprudensi tetap putusan MARI tanggal 23 Agustus 1972 No. 112 K/Sip/1972 dengan kaidah hukumnya:
Yurisprudensi hanya mengenal pembayaran uang paksa dalam hal seseorang melakukan perbuatan tertentu, tidak dalam seseorang dihukum membayar sejumlah uang tertentu”.
4)     Bahwa karena keadaan-keadaan yang demikian itulah, TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT, terpaksa harus menempuh upaya hukum ini guna mendapatkan hak atas tanah dan rumah aquo.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Cq yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil dalam Kontra Memori Kasasi ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No.19/Pdt.G/2008/PT.Ptk tertanggal  28 Mei 2008 .
-          Menguatkan  Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 16/Pdt.G/2007/PN.PTK, tertanggal 25 Oktober 2007
Serta memutuskan dan “mengadili sendiri “
1.       Menolak permohonan Kasasi PEMOHON KASASI I/  PEMBANDING I/TERGUGAT I dan PEMOHON KASASI II/  PEMBANDING II/TERGUGAT II
2.       Menghukum PEMOHON KASASI I/  PEMBANDING I/TERGUGAT I dan PEMOHON KASASI II/  PEMBANDING II/TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul disemua tingkat peradilan.
ATAU
Bilamana yang terhormat  Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)
Dengan iringan ucapan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum TERMOHON KASASI
1.       ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH
2.       ANSELMA, SH

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, January 08, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER