Atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No.19/Pdt.G/2008/PT.Ptk tertanggal28 Mei 2008 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 16/Pdt.G/2007/PN.PTK, tertanggal 25 Oktober 2007.
Dalam Perkara Antara
ARIE SETIADI H MUSTAFA.....................TERMOHONKASASI/
Dalam hal ini bertindakberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal14 Pebruari 2007, untuk dan atas namaARIE SETIADI H.MUSTAFA, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT, yang diajukan oleh :
1.SAFARIDA binti ABDULKADIR , yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI I/PEMBANDING I/TERGUGAT I
2.DARSONO HALIM , yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI II/PEMBANDING II/TERGUGAT II
Yang Memori Kasasinya telah diajukan di Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 21 Oktober 2008, sebagai berikut :
1)Bahwa TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dapat menerima seluruh pertimbangan putusan aquo, karena menurut hemat TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT bahwa Judex Factie tidaklah salah dalam menerapkan hukum mengenai Gugatan TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT kurang pihak karena menurut Yurisprudensi MARI tanggal 17 April 1958 No. 4K/Slp/1958, syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.
Bahwa TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dalam gugatan aquo adalah berkenaan dengan Perbuatanmelawan hukum karena PEMOHON KASASI II/PEMBANDING II/TERGUGAT II dan PEMOHON KASASI I/PEMBANDING I/TERGUGAT I telah lalai memenuhi kewajibannya dengan tidak menyerahkan tanah dan rumah dalam perkara aquo kepada TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT.
Bahwa dalam perkara aquo TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT tidak memiliki perselisihan hukum dengan pihak-pihak seperti yang disebutkan PEMOHON KASASI II/PEMBANDING II/TERGUGAT II dan PEMOHON KASASI I/PEMBANDING I/TERGUGAT I dalam Memori Kasasinya pada dalil 1(Vide-halaman 3).
2)Bahwa alat bukti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dalam persidangan adalah bukti berupa akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga merupakan alat bukti yang tidak diragukan lagi kebenarannya kecuali dapat dibuktikan sebaliknya,ini membuktikan bahwa bukti TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT yang ditandai P1,P2,P3, telah membuktikan bahwa jual beli antara TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dan PEMOHON KASASI II/PEMBANDING II/TERGUGAT II telah sah dan tidak bertentangan dengan hukum karena sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku seperti dimaksud Pasal 26 UUPA No.5 Tahun 1960 Jo.Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 (vide pertimbangan putusan PN.Pontianak halaman-9)
3)Bahwa berkenaan dengan uang paksa (dwangsom) maka Judex Factie tidaklah salah, karena yang dituntut oleh TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT bukanlah menuntut sejumlah uang akan tetapi untuk menyerahkan tanah dan rumah aquo. Dan hal tersebut telah dibenarkan oleh Yurisprudensi tetap putusan MARI tanggal 23 Agustus 1972 No. 112 K/Sip/1972 dengan kaidah hukumnya:
“ Yurisprudensi hanya mengenal pembayaran uang paksa dalam hal seseorang melakukan perbuatan tertentu, tidak dalam seseorang dihukum membayar sejumlah uang tertentu”.
4)Bahwa karena keadaan-keadaan yang demikian itulah, TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT, terpaksa harus menempuh upaya hukum ini guna mendapatkan hak atas tanah dan rumah aquo.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Cq yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil dalam Kontra Memori Kasasi ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
-Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No.19/Pdt.G/2008/PT.Ptk tertanggal28 Mei 2008 .
-Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 16/Pdt.G/2007/PN.PTK, tertanggal 25 Oktober 2007
Serta memutuskan dan “mengadili sendiri “
1.Menolak permohonan Kasasi PEMOHON KASASI I/PEMBANDING I/TERGUGAT I dan PEMOHON KASASI II/PEMBANDING II/TERGUGAT II
2.Menghukum PEMOHON KASASI I/PEMBANDING I/TERGUGAT I dan PEMOHON KASASI II/PEMBANDING II/TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul disemua tingkat peradilan.
ATAU
Bilamana yang terhormatMajelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya