ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
SISTIM PENGAWASAN UPAYA UNTUK MENGAWAL HUKUM
Wednesday, November 5, 2008
oleh.Zainuddin H.Abdulkadir


Pemahaman mengenai hukum dan alur perjalanan suatu kasus tidak semua masyarakat mengetahuinya, namun demikian kita tidak dapat memfonis bahwa masyarakat tidak mengetahui secara pasti mengenai arti hukum itu sendiri, karena tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang arti hukum itu merupakan suatu pertanyaan yang bersifat sumir, karena dengan pesatnya perkembangan di bidang jurnalistik maka masyarakat hampir setiap saat selalu berkontraksi dengan permasalahan hukum.

Biasanya pemahaman masyarakat tersebut akan berkembang dengan adanya suatu kasus yang sedang hangat di dalam masyarakat, sehingga masing-masing masyarakat akan memberikan suatu analisa menurut pemikiran mereka masing, sehingga seharusnya untuk tidak menyesatkan pemikiran masyarakat akan arti hukum dan penegakan hukum itu sendiri hendaknya masyarakat diberi pembelajaran yang benar mengenai hukum itu sendiri.
Pembelajaran disini adalah dengan memberikan contoh langsung kepada masyarakat yaitu untuk kasus pidana dengan melakukan proses hukum atau alur yang sesuai dengan KUHAP,sehingga masyarakat tidak menyalah artikan hukum dari hakekat yang sebenarnya, karena kadang kala ada suatu kasus, untuk jelasnya adalah sebagian kasus bestari gate meskipun telah ramai dibicarakan dan dampaknya telah dirasakan oleh masyarakat akan tetapi kemudian hilang bagai debu.
Harus diakui sekarang ini kadangkala terjadi suatu bentuk pemahaman parsial terhadap hukum maupun suatu permasalahan hukum, hal ini sebenarnya suatu fenomena yang buruk, akan tetapi itulah kenyataan yang terjadi sekarang ini, dimana masyarakat akan semakin menanamkan plesetan dari makna KUHP (Kasi Uang Habis Perkara).
Banyak yang menjadi landasan dari masyarakat untuk berfikir demikian karena dalam setiap perkembangan suatu perbuatan pidana yang semula terpantau oleh masyarakat, akan tetapi kenyataannya sama sekali tidak bisa di sidangkan di Pengadilan, ataupun jika di sidangkan di Pengadilan ternyata bukti yang menguatkan untuk dihukum sangat minim, akibatnya sering kali terdengar putusan bebas ataupun putusan ringan untuk perbuatan yang dampaknya telah meresahkan sendi kehidupan masyarakat.
Dalam suatu perbuatan pidana, Jaksa memegang peranan amat penting dan menentukan, kekuatan pembuktian di depan Majelis Hakim di Pengadilan sangat bergantung pada seberapa mendalam dan kuatnya suatu dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan materi surat dakwaan juga sangat dipengaruhi oleh hasil penyidikan.
Munkin yang bisa menjadi solusi untuk pengawalan terhadap kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan untuk mengantisipasi praktek-praktek menyimpang yang terjadi dalam pelaksanaan proses peradilan adalah dengan
Pengawasan itu sendiri hendaknya dilakukan oleh pihak yang independent, tidak memiliki keterpihakan, memiliki kemampuan dan diikat dalam suatu sistem yang kondusif bagi pelaksanaan tugasnya, karena jika tidak maka pengawasan itu sendiri akan dipengaruhi oleh rasa solidaritas untuk membela rekan sejawat (Iā€esprit de corps).Dengan adanya rasa solidaritas tersebut mengakibatkan mekanisme penghukuman ( punishment system) tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pengawasan di sini mungkin akan lebih efektif jika dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang tentu saja profesional, yang tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga akan menimbulkan kewibawaan bagi yang diawasinya.
Pengawasan itu sendiri mungkin secara sederhana dapat dilakukan dengan Pengawasan Preventif, dimana pendekatan ini pada intinya diperlukan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh aparat penegak hukum yaitu harus transparan dan akuntabilitas, dikreasi yang terbatas dan tolak ukur yang obyektif, yaitu untuk memberi batasan terhadap kasus yang ditangani sehingga tidak berlarut-larut, pembatasan prilaku yang spesifik dari penegak hukum, yaitu untuk selalu memonitor agar membatasi hubungan antar para penegak hukum yang berhubungan perkara, sehingga akan meminimalisai tawar menawar terhadap pekara.
Selain itu yang paling penting adalah masyarakat juga hendaknya dapat memantau kinerja para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, karena tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang menjalankan tugasnya berbuat kekeliruan dengan berlindung kepada undang-undang, mengingat bahwa para penegak hukum juga manusia jangan sampai selalu dijadikan sebagai alasan pemaaf untuk mentolerir perbuatan yang salah.




Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, November 05, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER