Di dalam KUHP ada beberapa pasal yang bias dijadikan alas an penghapusan atau pemaaf kesalahan umum yang tertulis yaitu: - Kemampuan bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP)
- Daya Paksa karena dorongan psikis (Pasal 48 KUHP)
- Pembelaan terpaksa melampaui batas (Pasal 49 ayat 2 KUHP).
- Kesesatan yang dapat dimaafkan mengenai kewenangan atas dasar mana suatu perintah jabatan diberikan ( Pasal 51 ayat 2 KUHP)
Selain itu ada juga yang termasuk alas an penghapus sifat melawan hokum yaitu: - Daya paksa dalam arti keadaan darurat (Pasal 48 KUHP).
- Daya paksa dalam arti terpaksa memilih antara kewajiban-kewajiban yang bertentangan (Pasal 48 KUHP).
- Pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat 1 KUHP);
- Peraturan perundang-undangan (Pasal 50 KUHP)
- Perintah jabatan (Pasal 51 ayat 1 KUHP).
Pembagian alas an penghapus pidana dalam alas an pembenar dan alas an pemaaf cocok dengan pemisahan antara sifat melawan hokum dan kesalahan sebagai unsure yang dianggap harus ada dalam tiap-tiap perbuatan pidana. Apabila dalam suatu keadaan tertentu satu unsurnya hilang, maka kepidanaan perbuatan tersebut juga hilang. Penghapusan pidana adalah akibat penghapusan sifat melawan hokum ditambah penghapausan kesalahan. Pandangan mengenai dasar penghapusan pidana yang merupakan alas an pemaaf atau alas an pembenar tidak cukup sesuai dengan kenyataan. Dasar pemikiranpun bahwa penghapusan sifat melawan hokum ditambah penghapusan kesalahan atau penghapusan sifat melawan hokum dapat diragukan. Alasan-alasan penghapus pidana yang umumnya yang dikenal oleh KUHP adalah tidak mampu bertanggung jawab, daya paksa, pembelaan terpaksa, peraturan perundang-undangan dan perintah jabatan.Tiap-tiap dasar ini mempunyai asal mulanya sendiri. Pembelaan terpaksa menginginkan supaya perbuatan bela diri terhadap agresi tidak dipidana. Secara singkat alas an penghapus pidana membebaskan seseorang dari pidana, bukan karena tidak adanya kesalahan atau sifat melawan hokum, tetapi meskipun adanya kesalahan dan sifat melawan hokum. Ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa alas an penghapus pidana yang satu terutama menyerang kesalahannya termasuk sifat tercela, dan juga sifat melawan hokum. Tetapi diantara menyerang dan sama sekali menghilangkan masih terdapat perbedaan yang besar.. Labels: penghapus pidana |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya