ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Monday, December 22, 2008
Di dalam KUHP ada beberapa pasal yang bias dijadikan alas an penghapusan atau pemaaf kesalahan umum yang tertulis yaitu:
  1. Kemampuan bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP)
  2. Daya Paksa karena dorongan psikis (Pasal 48 KUHP)
  3. Pembelaan terpaksa melampaui batas (Pasal 49 ayat 2 KUHP).
  4. Kesesatan yang dapat dimaafkan mengenai kewenangan atas dasar mana suatu perintah jabatan diberikan ( Pasal 51 ayat 2 KUHP)
Selain itu ada juga yang termasuk alas an penghapus sifat melawan hokum yaitu:
  1. Daya paksa dalam arti keadaan darurat (Pasal 48 KUHP).
  2. Daya paksa dalam arti terpaksa memilih antara kewajiban-kewajiban yang bertentangan (Pasal  48 KUHP).
  3. Pembelaan terpaksa  (Pasal 49 ayat 1 KUHP);
  4. Peraturan perundang-undangan (Pasal 50 KUHP)
  5. Perintah jabatan (Pasal 51 ayat 1 KUHP).
Pembagian alas an penghapus pidana dalam alas an pembenar dan alas an pemaaf cocok dengan pemisahan antara sifat melawan hokum dan kesalahan sebagai unsure yang dianggap harus ada dalam tiap-tiap perbuatan pidana. Apabila dalam suatu keadaan tertentu satu unsurnya hilang, maka kepidanaan perbuatan tersebut juga hilang.
            Penghapusan pidana adalah akibat penghapusan sifat melawan hokum ditambah penghapausan kesalahan.
            Pandangan mengenai dasar penghapusan pidana yang merupakan alas an pemaaf atau alas an pembenar tidak cukup sesuai dengan kenyataan. Dasar pemikiranpun bahwa penghapusan sifat melawan hokum ditambah penghapusan kesalahan atau penghapusan sifat melawan hokum dapat diragukan.
            Alasan-alasan penghapus pidana yang umumnya yang dikenal oleh KUHP adalah tidak mampu bertanggung jawab, daya paksa, pembelaan terpaksa, peraturan perundang-undangan dan perintah jabatan.Tiap-tiap dasar ini mempunyai asal mulanya sendiri. Pembelaan terpaksa menginginkan supaya perbuatan bela diri terhadap agresi tidak dipidana.
Secara singkat alas an penghapus pidana membebaskan seseorang dari pidana, bukan karena tidak adanya kesalahan atau sifat melawan hokum, tetapi meskipun adanya kesalahan dan sifat melawan hokum. Ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa alas an penghapus pidana yang satu terutama menyerang kesalahannya termasuk sifat tercela, dan  juga sifat melawan hokum. Tetapi diantara menyerang dan sama sekali menghilangkan masih terdapat perbedaan yang besar..

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Monday, December 22, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER