ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM KASUS KORUPSI
Monday, December 22, 2008
Pembuktian terbalik adalah sistim pembuktian yang menyimpang dari pembuktian dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).. Pembuktian dalam Kitab UU Hukum Pidana mula-mula diperkenalkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam prakteknya pembuktian terbalik ini tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh jaksa, Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum diwajibkan untuk melakukan pembuktian atas dakwaan yang diajukannya.
Walaupun dalam UU korupsi tersebut telah diisyaratkan adanya pembuktian terbalik, akan tetapi UU tersebut tidak semata-mata memberikan Terdakwa kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Perumusan pembuktian terbalik dalam pembuktian tindak pidana korupsi ini sendiri telah mengalami penyempurnaan dari rumusannya semula sebagaimana terdapat dalam UU No.31 Tahun 1999 sampai kemudian berubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Di sini terlihat bahwa rumusan tersebut mengalami banyak perubahan yang mengarah keseimbangan antara pembuktian yang dilakukan dengan akibat hokum dari pembuktian bagi si Terdakwa itu sendiri.
Untuk itu agar lebih dapat dipahami kita lihat pada pasal 37 ayat(2) UU No.31 Tahun 1999 sebelumnya dinyatakan: bahwa:
“ Dalam hal Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya”.
Selanjutnya terhadap pasal di atas setelah dilakukan perubahan, maka pada Pasal 37 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 dengan tegas telah dinyatakan bahwa:
“ Dalam hal Terdakwa membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti”.
Jadi dengan adanya pembuktian terbalik tersebut memiliki dampak yang bertolak belakang, disatu sisi memberikan keseimbangan dalam pembuktian bagi Terdakwa di depan Majelis Hakim, akan tetapi perubahan tersebut memberikan dilemma sendiri bagi Jaksa Penuntut Umum yang memiliki tugas untuk membuktikan dakwaannya..

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Monday, December 22, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER