Pembuktian terbalik adalah sistim pembuktian yang menyimpang dari pembuktian dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).. Pembuktian dalam Kitab UU Hukum Pidana mula-mula diperkenalkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam prakteknya pembuktian terbalik ini tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh jaksa, Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum diwajibkan untuk melakukan pembuktian atas dakwaan yang diajukannya.
Walaupun dalam UU korupsi tersebut telah diisyaratkan adanya pembuktian terbalik, akan tetapi UU tersebut tidak semata-mata memberikan Terdakwa kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Perumusan pembuktian terbalik dalam pembuktian tindak pidana korupsi ini sendiri telah mengalami penyempurnaan dari rumusannya semula sebagaimana terdapat dalam UU No.31 Tahun 1999 sampai kemudian berubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Di sini terlihat bahwa rumusan tersebut mengalami banyak perubahan yang mengarah keseimbangan antara pembuktian yang dilakukan dengan akibat hokum dari pembuktian bagi si Terdakwa itu sendiri.
Untuk itu agar lebih dapat dipahami kita lihat pada pasal 37 ayat(2) UU No.31 Tahun 1999 sebelumnya dinyatakan: bahwa:
“ Dalam hal Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya”.
Selanjutnya terhadap pasal di atas setelah dilakukan perubahan, maka pada Pasal 37 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 dengan tegas telah dinyatakan bahwa:
“ Dalam hal Terdakwa membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti”.
Jadi dengan adanya pembuktian terbalik tersebut memiliki dampak yang bertolak belakang, disatu sisi memberikan keseimbangan dalam pembuktian bagi Terdakwa di depan Majelis Hakim, akan tetapi perubahan tersebut memberikan dilemma sendiri bagi Jaksa Penuntut Umum yang memiliki tugas untuk membuktikan dakwaannya..
Labels: Pembuktian terbalik |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya