ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
EKSAMINASI SEBAGAI SOSIAL KONTROL PUTUSAN PENGADILAN
Monday, December 15, 2008

Oleh. Anselma


Sebelumnya ada baiknya kita pahami dahulu apa yang dimaksud dengan eksaminasi perkara atau eksaminasi putusan pengadilan yaitu : penilaian atau pemeriksaan kembali terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Didalam praktek selama ini, putusan yang dieksaminir hanyalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Tetapi ini praktek yang berlaku, tanpa didasarkan atas undang-undang. Di dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, lembaga eksaminasi tidak dikenal dalam sistem peradilan. Hal mana berbeda dengan sistem peradilan di beberapa negara Eropa misalnya yang memberikan peluang bagi Eksaminasi untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Eksaminasi terhadap putusan pengadilan sekarang ini seharusnya selalu dilakukan untuk sarana kontrol terhadap putusan  hakim.  Eksaminasi bukanlah sebagai alat untuk mengintimidasi hakim dalam pengambilan keputusannya, karena di sini yang diteliti terutama adalah bagaimanakah pembuktian peristiwanya dan kualifikasinya, apakah putusan hakim yang telah dijatuhkan itu disertai dengan alasan-alasan yang yuridis logis atau tidak, apakah putusan yang telah dijatuhkan itu bertentangan dengan undang-undang (contra legem) atau tidak. Pendek kata apakah putusan yang telah dijatuhkan itu sudah memenuhi persyaratan atau prosedur menjatuhkan putusan atau tidak.
Eksaminasi seharusnya menjadi alasan para hakim untuk selalu berhati-hati mengambil putusan dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga putusan tersebut nantinya akan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Tujuan dari dilakukannya eksaminasi putusan tidak lain adalah untuk peningkatan kemampuan, keterampilan hakim dan meneliti kualitas putusan-putusannya serta mengawasi hakim dalam membuat dan menjatuhkan putusan agar dikemudian hari putusan-putusannya menjadi lebih baik. Jadi tujuan eksaminasi putusan adalah untuk mengontrol atau mengawasi hakim dalam membuat putusan yang secara tidak langsung merupakan pengawasan atau kontrol terhadap putusan-putusan pengadilan.
Eksaminasi putusan bukan untuk mengoreksi, mengubah atau memperbaiki putusan yang telah dijatuhkan. Suatu putusan yang telah dijatuhkan, sekalipun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dihormati, tidak dapat diganggu gugat, dan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) sampai diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi atau memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksaminasi putusan tidak mempunyai pengaruh langsung terhadap putusan yang dieksaminasi. Kalaupun dianggap sebagai alat kontrol maka tidak mempunyai akibat langsung, karena biar bagaimanapun juga hakim mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan dan juga berdasarkan keyakinan hakim tanpa pengaruh dari pihak luar manapun.
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada waktu di ketuai oleh Soejadi, SH telah mengeluarkan instruksi yang berlaku secara intern yaitu instruksi Nomor 1 tahun 1967 pada tanggal 7 Pebruari 1967.Instruksi MA ini akhirnya menjadi awal starting point bagi perkembangan eksaminasi putusan pengadilan selanjutnya.
Di dalam instruksi tersebut ada beberapa aturan dan persyaratan mengenai eksaminasi yaitu:

1.Hendaknya dalam waktu singkat.
·         Masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi mengirimkan kepada Mahkamah Agung perkara-perkara untuk dieksaminir, baik yang telah diputusnya sendiri, maupun oleh masing-masing Hakim anggota-nya.
·         Masing-masing Ketua Pengadilan Negeri mengirimkan kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan perkara-perkara untuk dieksaminir.
·         Masing-masing Ketua Pengadilan Negeri mengeksaminir perkara-perkara yang telah diputus oleh para Hakim dalam lingkungannya.
2. Masing-masing eksaminasi tersebut mengenai :
·         Sekaligus 3 (tiga) perkara perdata dan 3 (tiga) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
·         Hingga kini telah diselesaikan sebagai Hakim tunggal oleh yang bersangkutan, khusus putusan dimana dimuat pertimbangan-pertimbangan yang terperinci (untuk lebih lanjut dapat dinilai), perkara-perkara mana dapat dipilih oleh Hakim yang bersangkutan sendiri.
3. Eksaminasi dalam pokoknya mengandung penilaian tentang tanggapan Hakim yang bersangkutan terhadap surat gugat, pembuatan berita-berita acara persidangan, dan susunan serta isinya putusan.
4. Disamping masing-masing (Ketua) Pengadilan Tinggi/Negeri yang melakukan eksaminasi mengadakan buku catatan tentang tiap-tiap hasil penilaian/kesimpulannya, pun dalam mengirimkan berkas perkara kembali kepada Hakim yang bersangkutan hendaknya pihak yang melakukan eksaminasi dengan surat memberikan catatan-catatan. Dan petunjuk-petunjuk : tentang kesalahan, kekhilafan atau kekurang yang mungkin terdapat dalam pemeriksaan dan/atau penjelasan masing-masing perkara itu.
5. Hasil penilaian/kesimpulan eksaminasi yang dijalankan oleh :
·         Pengadilan Tinggi tentang perkara-perkara yang diputus oleh masing-masing Ketua Pengadilan Negeri dalam daerahnya, segera dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
·         Ketua Pengadilan Negeri tentang perkara-perkara yang diputus oleh masing-masing Hakim dalam daerahnya, segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tembusan kepada Mahkamah Agung.
6. Dalam menjalankan eksaminasi, maka masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri dapat dibantu oleh wakilnya atau Anggota/Hakim dalam lingkungan yang berpengalaman/cakap.
Jadi seharusnya jika kita telaah kutipan instruksi Mahkamah Agung diatas, jelaslah maksud Instruksi MA termaksud adalah untuk mengkaji apakah putusan yang dieksaminasi telah sesuai dengan hukum pidana formil dan pidana materiil serta berbagai ketentuan administrasi peradilan yang telah ada. Masih ada maksud dan tujuan lain dari eksaminasi, seperti yang telah diuraikan pada bagian terdahulu.
Hanya saja patut disayangkan bahwa eksaminasi sebagaimana diinstruksikan oleh ketua Mahkamah Agung tersebut prakteknya tidak dijelankan sebagaimana mestinya sehingga terkesam mandeg dan tidak dipandang sebagai sesuatu yang wajib ataupun sesuatu yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas putusan-putusan hakim.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Monday, December 15, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER