ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Kepres RI No. 73 Tahun 2003
Wednesday, December 17, 2008

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jum'at, 02 April 2004 | 15:04 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 73 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
PERTAMA :
Membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua : PROF. DR. ROMLY ATMASASMITA, SH, LLM
2. Wakil Ketua I:PROF. DR. ABDUL GANI ABDULLAH, SH
3. Wakil Ketua II :DR. ADNAN BUYUNG NASUTION, SH
4. Sekretaris :ABDUL WAHID, SH
5. Anggota :
1. PROF. DR. LOEBBY LOQMAN, SH
2. DRS. KOMARUDDIN, MA, APU
3. PROF. DR. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, SH, LLM, Phd
4. DRS. A. ANSARI RITONGA
5. MOEGIHARDJO, SH
6. BASRIEF ARIF, SH, MH
7. IRJEN. POL. DRS. SUKAMTO, SH, MM, Msc
8. PROF. DR. ANDI HAMZAH, SH
9. DR. TODUNG MULYA LUBIS, SH, LLM
10. DR. INDRIYANTO SENO ADJI, SH, MH
KEDUA:
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
1. mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan;
3. menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden;
5. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden Republik Indonesia.
KETIGA:
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.
KEEMPAT :
Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
KELIMA:
Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEENAM :
Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KETUJUH :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 17, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER