ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Kesimpulan Perkara
Friday, January 2, 2009







KESIMPULAN DALAM PERKARA
No. 40/G/PTUN-PTK/2006

Antara

NASIR -------------PENGGUGAT
Melawan
 KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK------------------TERGUGAT I
 PERUM BULOG DIVRE KALBAR -----------------TERGUGAT II INTERVENSI



Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut;



I. Dalam Eksepsi
1. Bahwa dalam mengajukan gugatan aquo ini Penggugat memiliki kualitas (persona standi in judicio) sebagai Penggugat karena orang tua Penggugat semenjak tahun 1957 telah membuka lahan dan menggarap tanah tersebut secara terus menerus dengan menanaminya dengan tanaman ubi kayu, keladi, rambutan,pisang, dan setelah orang tua Penggugat meninggal dunia kemudian dilanjutkan oleh Penggugat sejak tahun 1985, dan selama Penguasaan tanah oleh orang tua Penggugat dari tahun 1957 sampai 1985 sekitar 28 tahun, sama sekali tidak ada yang mengklaim masalah kepemilikan tanah tersebut, sampai kemudian Tergugat I mengeluarkan Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya yang diterbitkan oleh Tergugat I atas nama Badan Urusan Logistik Nasional ( in casu Tergugat II Intervensi) tanpa sepengetahuan Penggugat.

2. Bahwa proses penerbitan Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya yang diterbitkan oleh Tergugat I atas nama Badan Urusan Logistik Nasional, berdasarkan bukti surat yang diajukan dipersidangan telah jelas melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 19 Tahun 1961 Jo. PP Nomor 24 Tahun 1997 dimana berdasarkan Bukti yang diajukan oleh Tergugat I ditandai dengan T4 mengenai Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 dengan letak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M², yang merupakan dasar dari diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya, ternyata faktualnya berada di Gang Sejahtera Rt.05/Rw.XXI Kelurahan Benua Melayu Darat, sehingga overlap dengan tanah milik Penggugat.

Bahwa letak tanah milik Tergugat II Intervensi berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 dengan letak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M² ( Vide T-4) terletak di Kelurahan Parit Tokaya, sedangkan tanah milik Penggugat berada di Gang Sejahtera Rt.05/Rw.XXI Kelurahan Benua Melayu Darat, sehingga berbeda lokasi Kelurahan, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi menyatakan tanah aquo merupakan tanah Tergugat II Intervensi, sehingga Tergugat telah melanggar asas kehati-hatian dan telah menunjukkan indikasi adanya keteledoran dan unsur-unsur yang “tidak bersih”, sehingga secara implisit dapat dinyatakan dan dibuktikan sebagai suatu kesalahan yang fatal.

3. Bahwa Dasar gugatan aquo adalah berkenaan dengan Surat Keputusan Tergugat I berupakan Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya atas nama Tergugat II Intervensi, sehingga sudah menjadi kewenangan dari PTUN Pontianak untuk memeriksa dan mengadilinya.

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti tanah milik Penggugat berada di Gang Sejahtera Rt.05/Rw.XXI Kelurahan Benua Melayu Darat, sedangkan tanah milik Tergugat II Intervensi berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 terletak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M² ( T-4) yang merupakan surat asal usul tanah dari Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya, itu membuktikan sama sekali tidak ada alasan untuk membuktikan kepemilikan mengingat letak tanah antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi berada di Kelurahan yang berbeda, hanya saja Tergugat I telah menunjukkan letak tanah di Gang Sejahtera Rt.05/Rw.XXI Kelurahan Benua Melayu Darat sebagai tanah Tergugat II Intervensi, padahal berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 dengan letak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M² dan Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya, letak tanah berada di Kelurahan Parit Tokaya, jadi dengan letak tanah yang berbeda Kelurahan tersebut jelas perkara aquo timbul karena kurang cermatnya Tergugat I dalam mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya atas nama Tergugat II Intervensi.

4. Bahwa pihak-pihak yang bersengketa di muka Peradilan Tata Usaha Negara termasuk di PTUN Pontianak adalah orang atau badan hukum perdata sebagai Penggugat dan Badan atau Pejabat TUN sebagai Tergugat sehingga diletakkannya Tergugat I sebagai pihak dalam gugatan aquo adalah sudah tepat, demikian pula obyek gugatan Penggugat adalah mengenai Surat Keputusan Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya yang dikeluarkan oleh Tergugat I, dimana Surat Keputusan tersebut berisi keputusan/penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat I sebagai Badan atau Pejabat TUN, dimana Surat Keputusan aquo memiliki sifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi Tergugat II Intervensi maupun Penggugat ;

5. Bahwa jika letak tanah milik Tergugat II Intervensi benar-benar diletakkan di Kelurahan Parit Tokaya sebagaimana surat asal dari Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya yaitu Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 dengan letak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M² ( T-4) maka Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum apapun, akan tetapi kenyataannya Tergugat II Intervensi telah menyatakan bahwa tanahnya berada di atas tanah Penggugat yang nyata-nyata berada di Gang Sejahtera Rt.05/Rw.XXI Kelurahan Benua Melayu Darat sehingga dapat dengan mudah diketahui tanah milik Penggugat dan tanah milik Tergugat II Intervensi berada di wilayah Kelurahan yang berbeda, dan terbukti sampai sekarang tidak pernah ada terjadi pemekaran wilayah antara Kelurahan Benua Melayu Darat dan Kelurahan Parit Tokaya, sehingga Penggugat memiliki kepentingan hukum untuk mempertahankan hak Penggugat atas tanah aquo yang telah dimiliki semenjak orang tua Penggugat secara terus menerus sejak tahun 1957.

6. Bahwa Penggugat mengambil alih Eksepsi dalam Replik Penggugat pada tanggal 14 Maret 2007 untuk menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah dalam Kesimpulan ini.


BUKTI TERTULIS

1) Bahwa Penggugat telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan P-1 sampai dengan P-4, dimana bukti P-1 s/d P-4 telah sesuai dengan aslinya, dan sudah memenuhi syarat sebagai bukti yang sah menurut hukum.

Bahwa dalam perkara ini karena untuk memberikan bukti adanya perbedaan wilayah antara tanah milik Penggugat dan tanah Tergugat II Intervensi setelah dilakukan pemeriksaan lokasi maka Penggugat mengajukan 2 bukti tambahan yang diberi materai cukup yang kemudian akan di tandai dengan P-5 yaitu foto copi surat dengan Nomor :593.8/406/KPS.II/86 tanggal 6 Pebruari 1989, Perihal : Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditujukan kepaka Walikotamadya KDH Tk.II Pontianak, Up.Kepala Kantor Agraria di Pontianak dari Camat Pontianak Selatan Drs. Rafael Sallan dan P-6 adalah foto copi KTP Penggugat prinsipal, dimana lokasi tanah aquo adalah bersebelahan tanpa pembatas dengan tempat tinggal Penggugat.

2) Bahwa Tergugat I telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan T-1 sampai dengan T-7.

3) Bahwa Tergugat II Intervensi telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan TII.1 sampai T.II.9


 Bahwa berdasarkan surat bukti yang diajukan oleh Penggugat jelas telah menunjukkan adanya bukti kepemilikan Penggugat atas tanah aquo, (P-1 dan P-6).

 Bahwa berdasarkan bukti Tergugat I dan Tergugat II Intervensi memang memilik bukti kepemilikan yang lebih kuat berupa Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya, akan tetapi bukan merupakan bukti yang sah menurut hukum atas tanah di Gang Sejahtera Rt.05/Rw.XXI Kelurahan Benua Melayu Darat, karena adanya beda wilayah kelurahan di antara tanah milik Penggugat (Gang Sejahtera Rt.05/Rw.XXI Kelurahan Benua Melayu Darat) dan tanah milik Tergugat II Intervensi (berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 terletak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M²).

 Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat telah menunjukkan alur skema rekayasa yang semakin menunjukkan adanya perbedaan wilayah antara tanah Penggugat dan tanah Tergugat II Intervensi, apalagi dilihat dari lokasi tanah aquo yang bersebelahan dengan tempat tinggal Penggugat telah menunjukkan bahwa tanah tersebut berada di lokasi Kelurahan Benua Melayu Darat sebagaimana bukti foto copi KTP Penggugat (P-6) dan berdasarkan bukti P-2.

 Bahwa faktanya secara hukum letak tanah aquo berada di wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi telah membenarkan lokasi tanah milik Penggugat adalah berada di lokasi tanah Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya atas nama Tergugat II Intervensi, padahal berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 dengan letak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M² letak tanah Tergugat II Intervensi berada di Kelurahan Parit Tokaya (T-4).

 Bahwa berdasarkan batas tanah yang dimiliki oleh Tergugat II Intervensi (T1-7), jika benar tanah aquo milik Penggugat merupakan milik Tergugat II Intervensi maka batas Utara tanah akan sama dengan batas Utara tanah milik Penggugat, akan tetapi kenyataannya batas Utara tanah milik Tergugat II Intervensi berbatasan dengan tanah P. Bangun, sedangkan tanah milik Penggugat sebelah Utaranya berbatasan dengan tanah Arsyad;

 Bahwa atas bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat sama sekali tidak memiliki relevansi dengan tanah Penggugat karena adanya perbedaan letak wilayah Kelurahan tanah yang berbeda, sehingga terbukti secara hukum Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengakui kepemilikan tanah aquo walaupun telah memiliki Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya, karena bukti Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya (T-1) hanya berlaku untuk tanah di wilayah Kelurahan Parit Tokaya dan bukan untuk tanah Penggugat yang berada di wilayah hukum Kelurahan Benua Melayu Darat, sehingga adalah wajar jika Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya yang diterbitkan oleh Tergugat I atas nama Badan Urusan Logistik Nasional harus dibatalkan, karena dibuat tanpa memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik.

 Bahwa dengan terbuktinya adanya beda wilayah letak tanah milik Penggugat dan Tergugat II Intervensi konsekuensinya alat bukti Para Tergugat tidak dapat disebut sebagai alat bukti yang sah menurut hukum dan adalah fakta abstrak dalam hukum pembuktian bukti tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil Para Tergugat;

 Bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat disangkal oleh seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Tergugat, sehingga konsekwensi hukumnya membuktikan pemilik sah tanah aquo adalah Penggugat dan berdasarkan surat bukti tersebut semakin menunjukkan adanya ketidak cermatan dan kesewenang-wenangan Tergugat I dalam mengeluarkan suatu Surat Keputusan berupa Sertifikat Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya atas nama Tergugat II Intervensi yang berakibat merugikan Penggugat.


KEDUDUKAN PARA SAKSI PENGGUGAT


1. ISMAIL BIN ABDULLAH
Laki-laki, , lahir tahun 1946, Agama Islam, Alamat di Jalan Perdana No. 9Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan, usia 83 tahun,islam, dibawah sumpah intinya menerangkan sebagai berikut :
 Kenal dengan Penggugat tapi tidak ada hubungan kerja.
 Saksi mengetahui dan menyebutkan batas-batas tanah yang dimiliki oleh Penggugat.
 Saksi menyatakan tanah tersebut diperoleh Penggugat dari orang tua Penggugat.
 Saksi menyatakan ketika tahun 1970-an saksi beberapa kali ke lokasi tanah Penggugat, yang pada waktu itu ditanami ubi kayu, keladi, dan pohon pisang oleh orang tua Penggugat yang bernama Muhammad Yasin.
 Sepengetahuan saksi dari dulu orang tua Penggugat terus menerus menguasai tanah tersebut, sampai kemudian beralih kepada Penggugat.
 Jarak rumah saksi dengan tanah Penggugat ± 1 KM dan sewaktu Penggugat umur belasan sering main ke sana, karena saksi teman sepermaianan Penggugat.
 Bahwa sepengetahuan saksi orang tua Penggugat terus menerus menggarap dan menguasai tanah tersebut.
 Bahwa menurut saksi letak tanah Penggugat berada di wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat.
2. KAMIL IBRAHIM
Alamat di Jalan Media No. 18, lahir di Pontianak tanggal 31 Desember 1963, dibawa sumpah menerangkan :
 Kenal dengan Penggugat tapi tidak ada hubungan kerja.
 Saksi tidak mengetahui batas-batas tanah Penggugat, akan tetapi saksi bisa menunjukkan letak tanah tersebut di lokasi.
 Sewaktu kecil saksi sering main ke dekat lokasi tanah tersebut, dan orang tua Penggugat berkebun di atas tanah tersebut.
 Lokasi rumah saksi dengan tanah Penggugat ± 1 KM.
 Saksi menerangkan pernah mengambil ubi di tanah kebun milik orang tua Penggugat.
 Saksi menerangkan tanah tersebut dari dulu sampai sekarang selalu dikuasai oleh Penggugat dan orang tuanya.
 Saksi menjelaskan letak tanah Penggugat di wilayah kelurahan Benua Melayu Darat.

KEDUDUKAN SAKSI TERGUGAT

Saksi Tergugat II Intervensi

1. Rasmaniah, S.Sos,Msi
Lahir di Pontianak tanggal 12 Desember 1954, Perempuan, pekerjaan Lurah Benua Melayu Darat, agama Islam, alamat Jalan Paralel Tol No. 97 Kelurahan Tanjung Hilir Kec.Pontianak Timur Pontianak dibawah sumpah intinya menerangkan sebagai berikut:
 Saksi menerangkan kenal dengan nasir
 Saksi menjabat sebagai lurah di Kelurahan Benua Melayu Darat sejak Januari 2001 sampai sekarang.
 Saksi menerangkan bahwa RW XXI Gang Sejahtera masuk dalam wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat.
 Saksi menerangkan Gang Karya Baru tidak masuk dalam wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat akan tetapi masuk dalam wilayah Kelurahan Parit Tokaya.
 Saksi menerangkan bahwa sampai sekarang belum pernah ada perubahan wilayah/pengembangan wilayah, karena pengembangan wilayah direncanakan pada tahun 2007.
 Saksi menerangkan ada menandatangani surat pernyataan dari nasir sebagai pejabat lurah.
 Saksi menerangkan bahwa saksi hanya 1(satu) kali menandatangani surat pernyataan tersebut dan telah saksi cabut karena menurut saksi pernyataan tersebut tidak benar sebab sudah ada sertifikat di atas tanah tersebut.


2. ISMAIL Syahdan
Lahir di Pontianak 26 Desember 1961, laki-laki, Swasta,Jalan Perdana No. 27 Pontianak, islam, dibawah sumpah intinya menerangkan:
 Saksi menerangkan kenal dengan Nasir.
 Menurut saksi nasir tinggal di rumah Pak Nasir.
 Saksi bekerja dengan Tergugat II Intervensi menjaga tanah Tergugat II Intervensi.
 Saksi pindah di Jalan Perdana pada tahun 1989 sejak diminta oleh Tergugat II Intervensi menjaga tanahnya.

Kesimpulan :
Bahwa kesaksian saksi ini tidak layak berdasarkan hukum untuk dijadi bahan pertimbangan karena ternyata setelah pemeriksaan saksi baru diketahui kalau saksi bekerja dan menerima gaji dari Tergugat II Intervensi, sehingga akurasi kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, karena kepentingan memihak akan lebih mendominasi.

3. HANAFI
Laki-laki, lahir tahun 1956,islam, swasta, alamat di Jalan Perdana Pontianak, dibawah sumpah intinya menerangkan:
 Saksi kenal dengan nasir tapi tidak ada hubungan keluarga.
 Saksi menerangkan nasir tinggal di rumah Pak Arsyad
 Saksi menerangkan tanah Bulog ada di Kelurahan Parit Tokaya.

4. H. DENISARKHAT.
Lahir di Sambas 21 Juli 1952, laki-laki, Jalan Gunung Gede No. 5, Karyawan Perum Bulog Kabid Minkeu.
Atas saksi ini Penggugat menolak untuk diperiksa, karena saksi merupakan bekerja di tempat Tergugat II Intervensi.


KESIMPULAN KETERANGAN SAKSI TERGUGAT II Intervensi

a. Bahwa berkenaan dengan saksi yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi sama sekali tidak dapat memberikan bukti ataupun menguatkan dalil – dalil Tergugat II Intervensi.
b. Bahwa saksi Rasmaniah, S.Sos, Msi selaku pejabat Lurah Benua Melayu Darat telah menjelaskan bahwa Gg.Sejahtera masuk dalam wilayah kelurahan Benua Melayu Darat dan sampai sekarang belum ada pemekaran wilayah antara kelurahan Benua Melayu Darat dengan Kelurahan Parit Tokaya.
c. Bahwa saksi Ismail Syahdan, karena baru tahun 1989 tinggal di Jalan Perdana maka adalah hal yang mustahil bisa mengetahui kepemilikan tanah seseorang yang tidak dikenalnya secara dekat.

PEMERIKSAAN SETEMPAT/LOKASI

1. Bahwa pemeriksaan setempat/lokasi dilaksanakan pada hari Jum’ad tanggal 27 April 2007 yang dihadiri Penggugat dan Para Tergugat termasuk saksi-saksi semua pihak.

2. Bahwa pada pemeriksaan setempat/lokasi tersebut diperoleh kesamaan bahwa lokasi tanah Penggugat dan tanah yang diakui oleh Tergugat II Intervensi sama.

3. Bahwa ditemukan fakta lokasi tanah yang dipermasalahkan terletak di Gang Sejahtera Rt.05/Rw.XXI Kelurahan Benua Melayu Darat sebagaimana bukti P-2 ( foto copi Surat Keterangan dari RT.05 RW.XXI Kelurahan Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalbar tanggal 4 Januari 2007) dan P-6 (Foto Copi KTP atas nama Nasir) dan bukan berada di Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII Kelurahan Parit Tokaya berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 sebagaimana surat asal dari Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya (T-4) yang merupakan tanah milik Tergugat II Intervensi.

4. Bahwa juga ditemukan fakta letak Gg. Karya Baru RT.4/RW.XVII Kelurahan Parit Tokaya tempat tanah Tergugat II Intervensi berada sebagaimana lokasi yang Penggugat gambar di lokasi:




5. Bahwa menurut Penggugat batas tanah sebagaimana tertuang dalam gugatan Penggugat, akan tetapi ada perbedaan penunjukkan batas oleh Tergugat, dimana menurut Tergugat :

Utara : Berbatasan dengan Gg.Samin/tanah Pak Bangun
Selatan : Berbatasan dengan tanah Sy. Husin Alhabsi
Timur : Berbatasan dengan tanah Abdulkadir
Barat : Berbatasan dengan tanah M.Ali.H.Rahman yang telah dijual

Padahal fakta dilapangan Utara berbatasan langsung dengan tanah Pak Arsyad dan telah terbukti di lapangan Pak Arsyad telah memiliki tanah di samping lokasi sebelum tahun 1970-an.

6. Bahwa menurut Penggugat arah mata angin yang ditunjukkan oleh Tergugat adalah Utara tanah Tergugat II Intervensi adalah Gg.Samin/Tanah Pak Bangun, dengan arah yang demikian maka letak kecamatan di Kota Pontianak juga akan berubah menjadi arah kecamatan Pontianak Selatan berada di Kecamatan Pontianak Timur begitu juga sebaliknya, Kecamatan Timur akan pindak ke Kecamatan Pontianak Barat, dengan fakta yang demikian maka terlihat adanya unsur pembenar untuk mengelabui arah mata angin agar dapat terlihat sesuai dengan sket lokasi tanah Tergugat II Intervensi di Sertifakatnya.

7. Bahwa Penggugat merasa berkeberatan ketika dalam pemeriksaan lokasi Penggugat akan mengajukan pertanyaan ke saksi Rahmaniah, S.Sos, Msi, selaku Lurah di Kelurahan Benua Melayu untuk memastikan kesaksiannya di persidangan yang menyatakan bahwa Gg.Sejahtera masuk dalam wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat, dimana letak batas Kelurahan Benua Melayu Darat dan Kelurahan Parit Tokaya serta apakah lokasi obyek sengketa yang dilihat pada pemeriksaan setempat tersebut merupakan wilayah Kelurahan Parit Tokaya atau bukan?, akan tetapi Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak usah ditanyakan karena sudah dinyatakan dalam persidangan.

Bahwa hal tersebut sebenarnya sangat mengecewakan Penggugat, dimana seharusnya Penggugat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan kebenaran gugatannya dan lagipula hal tersebut penting bagi pembuktian Penggugat, karena Penggugat adalah sebagai pihak yang membuktikan, dimana jawaban saksi lurah pada saat pemeriksaan lokasi tersebut akan menentukan, apakah letak tanah Penggugat berada di wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat atau di Kelurahan Parit Tokaya, karena jika saksi Lurah menyatakan Kelurahan Benua Melayu Darat maka itu berarti membuktikan Tergugat II Intervensi tidak memiliki tanah di lokasi tersebut, dan konsekuensinya Tergugat telah salah meletakkan posisi tanah sebagaimana surat asalnya.

8. Bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut jelas membuktikan tanah milik Tergugat II Intervensi tidak berada di lokasi yang sama dengan tanah milik Penggugat, dan ini jelas merupakan fakta hukum bahwa Tergugat I tidak cermat dan tidak teliti memeriksa letak asal usul tanah milik Tergugat II Intervensi, sehingga sudah sewajarnya Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya harus dibatalkan.

KESIMPULAN DALAM POKOK PERKARA

1. Bahwa Replik yang telah diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini mohon jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan ini.

2. Bahwa Penggugat memiliki hak atas tanah tersebut, karena orang tua Penggugat telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1957 dan saksi yang dihadirkan Penggugat telah membenarkan bahwa mereka sewaktu kecil sering ke lokasi obyek untuk bermain dan pernah mengambil ubi kayu di atas tanah tersebut yang ditanami ubi dan keladi oleh orang tua Penggugat.

3. Bahwa berdasarkan bukti dari kesaksian saksi Tergugat II Intervensi, Rahmaniah, S.Sos, Msi, selaku Lurah telah menyatakan bahwa Gg. Sejahtera masuk dalam wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat, dan fakta di lokasi terbukti tanah tersebut terletak di wilayah kelurahan Benua Melayu Darat.

4. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di lokasi bahwa jalan perdana juga masuk dalam wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat.

5. Bahwa jika memang benar letak tanah Tergugat II Intervensi benar berada di lokasi sebagaimana ditunjukkan dalam pemeriksaan setempat, luas keseluruhan tanah Tergugat II Intervensi adalah 45 M² x 360 M² = L 16.200 M², dan jika di lihat dari surat asal tanah Tergugat II Intervensi yaitu Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 dengan letak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M² (T-4) dan Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 6 Januari 1986 dengan Luas 16.650 M²), maka L.2.197 M² + 16.650 M² adalah L. 18.847 M².

Bahwa Tergugat dan Tergugat II Intervensi di lokasi menyatakan kalau Tergugat II Intervensi menyumbangkan tanahnya selebar 5 M² untuk Gg.Sejahtera, itu berarti 5 M² x 45 M² = L 225 M².

Bahwa jika luas surat asal dikurangi luas tanah yang disumbangkan untuk jalan maka seharusnya tanah milik Tergugat II Intervensi adalah : L.18.847 M² - 225 M² = L.18.622 M².

Bahwa dengan demikian maka ada perbedaan luas yang sangat signifikan antara surat asal tanah dengan fakta lokasinya yaitu : L.18.622 M² - 16.200 M² = 2.422 M².

Bahwa dengan selisih yang demikian luas maka adalah tidak masuk akal jika akan didalilkan karena adanya pengurangan pengukuran, sehingga dalil yang pastinya adalah bahwa tidak ada tanah kosong lagi di lokasi tersebut (In casu di wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat) yang tidak memiliki sertifikat yang bisa diambil lagi untuk dijadikan tanah Tergugat II Intervensi agar sesuai dengan surat asalnya.

6. Bahwa sebelum UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diberlakukan, di Indonesia terdapat dua macam hak yaitu : tanah hak Indonesia dan tanah hak barat. Tanah hak Indonesia diatur menurut hukum adat, baik yang tertulis maupun tidak, dimana peraturan pertanahan tersebut diciptakan oleh pemerintahan swapraja, dan untuk tanah Penggugat telah terbukti termasuk ke dalam tanah hak Indonesia, hal tersebut terbukti dalam keterangan 2 orang saksi Penggugat yang menyatakan orang tua Penggugat telah lama menguasai tanah tersebut dan pada waktu ke-2 orang saksi tersebut masih kecil orang tua Penggugat sudah membuka lahan, menguasai tanah dan menggarap tanah tersebut secara terus menerus sampai kemudian diteruskan kepada Penggugat.

7. Bahwa setelah berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA, maka secara otomatis, hak atas tanah Penggugat yang dulunya merupakan tanah yang dibuka sendiri dan diusahakan sendiri oleh orang tua Penggugat dan dikuasai secara terus menerus oleh Penggugat dan orang tuanya menjadi Hak milik Penggugat.

PROSEDUR TERBITNYA SERTIFIKAT HAK PAKAI NO. 428 TAHUN 1988

8. Bahwa prosedur terbitnya Surat Keputusan Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya yang dikeluarkan oleh Tergugat I berdasarkan alas hak berupa :
 Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 dengan letak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M²

9. Berdasarkan fakta yang terdapat di lapangan sewaktu pemeriksaan lokasi, maka letak tanah Tergugat II Intervensi seharusnya berada di wilayah Kelurahan Parit Tokaya, akan tetapi fakta riilnya letak tanah berada di wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat, dan letaknya menjadi berbeda dengan lokasi asal yang terletak di Gg. Karya Baru Kelurahan Parit Tokaya menjadi di Gg.Sejahtera Kelurahan Benua Melayu Darat dan overlap dengan tanah Penggugat.

10. Bahwa dari awal penerbitan Surat Keputusan Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya telah ada upaya untuk memanipulasi letak lokasi tanah dengan jalinan rekayasa dari beberapa instansi, hal tersebut terbukti dengan bukti surat tambahan dari Penggugat yang selanjutnya Penggugat beri nama P-5 yaitu :Surat dengan Nomor :593.8/406/KPS.II/86 tanggal 6 Pebruari 1989, Perihal : Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditujukan kepaka Walikotamadya KDH Tk.II Pontianak, Up.Kepala Kantor Agraria di Pontianak dari Camat Pontianak Selatan Drs. Rafael Sallan.

Bahwa dalam surat tersebut juga tertulis mengenai bukti surat asal tanah aquo yaitu Surat Keterangan Tanah No. 42/T.VI.1985 dengan letak di Parit Tokaya Gg. Karya Baru RT.4/Rw.XVII luas 2.197 M², akan tetapi ternyata dalam surat tersebut kemudian di sebutkan bahwa letak tanah Tergugat II Intervensi berada di Gang Perdana Kelurahan Benua Melayu Darat.

Dan faktanya sekarang memang terbukti letak tanah milik Tergugat II Intervensi berada di wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat, sehingga overlap dengan tanah milik Penggugat, dan agar manipulasi tersebut memiliki kekuatan hukum pembuktian dan tidak menimbulkan perbedaan antara surat asalnya dengan sertifikatnya maka Surat Keputusan Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 di sebutkan di wilayah kelurahan Parit Tokaya, hal itu bisa terjadi karena Gang Sejahtera merupakan gang pembatas bagi Kelurahan Benua Melayu Darat dengan Kelurahan Parit Tokaya.

11. Bahwa dengan demikian Para Tergugat telah merugikan kepentingan Penggugat untuk menguasai tanah miliknya karena terbitnya Surat Keputusan Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya yang ternyata lokasinya overlap dengan tanah Penggugat yang berada di wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat.(P-2), termasuk keterangan saksi-saksi Penggugat, Saksi Tergugat II Intervensi Rahmaniah, S.Sos,Msi dan fakta yang di lihat pada pemeriksaan setempat/lokasi.

12. Bahwa jelas Tergugat telah terbukti tidak menerapkan Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (the Principle of Good Government), maka terbitnya Sertifikat Hak Pakai No.428 Tahun 1988 , SU 1801 tahun 1986 Desa Parit Tokaya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;

Bahwa berdasarkan uraian dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan maka PENGGUGAT mohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Pontianak Cq.Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan;

I. DALAM EKSEPSI
1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

II. DALAM POKOK PERKARA
 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
 Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pontianak, 9 Mei 2007

Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat





1. ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH 2. ANSELMA, SH.-

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, January 02, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER