KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
Nomor : 2 Tahun 1982
tentang
Pencabutan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1977
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 yang berlaku sejak tanggal 30 Desember 1985 yang antara lain telah diatur tentang acara perneriksaan kasasi untuk perkara ¬perkara yang diputus oleh Pengadilan-pengadilan di ling¬kungan Peradilan Militer, maka dianggap perlu untuk men¬cabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1977 tentang "Jalan Pengadilan dalam Pemeriksaan Kasasi da¬lam perkara perdata dan pidana oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer"
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Keten¬tuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahka¬mah Agung;
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor I Tahun 1977 tentang Jalan Pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan perkara pidana oleh Pen¬gadilan Agama dan Pengadilan Militer.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
1 TAHUN 1977, DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1977 tanggal 26 November 1977 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 2
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 April 1986
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
cap/ttd.
ALI SAID, SH.
Labels: PERMA |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya