Perihal : Istilah "segera masuk" jangan dipergunakan lagi dalam putusan
Jakarta, 8 Desember 1983
Kepada Yth.
1.Sdr. Ketua Pengadilan Negeri
2.Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : 16 Tahun 1983
Berhubung dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadila Tinggi masih dipergunakan istilah "Segera masuk" apabila Hakim dalam pu tusannya bermaksud memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka dengan it Mahkamah Agung menganggap perlu untuk rnengingatkan pada Saudan bahwa setelah berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hu kum Acara Pidana, istilah tersebut sudah tidak dipergunakan lagi dan hendaknya Saudara memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka rumusan yan benar menurut Pasal 197 ayat (1) huruf k adalah: "Memerintahkan agar tei dakwa ditahan".
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya