Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kasasi diperlukan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara, kec:uali dalam hal diizinkan untuk berperkara dengan prodeo:
Menimbang, bahwa oleh karena belum ada peraturan yang mengatur hal biaya tersebut. maka Mahkamah Agung dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia LN Tahun 1950 No. 30 mengadakan peraturan sebagai berikut :
Pasal 1
Biaya perkara untuk pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat kasasi harus dibayar secara tunai kepada Panitera dari Pengadilan yang mengadakan putsuan, penetapan atau perbuatan yang dimohonkan pemeriksaan kasasi pada ketika pemohon kasasi memajukan permohonannya untuk pemeriksaan kasasi pada Panitera tersebut.
Pasal 2
Permohonan untuk pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata tidak boleh diterima jika tidak disertai dengan pembayaran biaya perkara.
Pasal 3
Yang dipandang sebagai tanggal permohonan kasasi ialah tanggal pada waktu biaya perkara tersebut diterima oleh Panitera yang dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Panitera Mahkamah Agung tidak diharuskan mendaftarkan permohonan kasasi apabila biaya perkara tersebut belum diterima, meskipun berkas perkara yang bersangkutan telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 5
Setelah berkas perkara yang bersangkutan diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung dan ternyata tidak disertai biaya perkara, maka Panitera Mahkamah Agung diwajibkan untuk segera mungkin minta biaya perkara ter - sebut dari pemohon kasasi dengan perantaraan Pengadilan yang memberi putusan tersehut dalam tinekat pertama.
Apabila biaya perkara tersebut diterima melampaui tenggang yang ditetapkan dalam Pasa1 113 Undang-undang Mahkamah A gung Indonesia, setelah mengirim Surat tersebut dalam ayat (1), maka permohonan untuk pemeriksaan kasasi dianggap tidak ada.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya