ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO.1 TAHUN 1959
Thursday, January 1, 2009

MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
Nomor : 1 Tahun 1959
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kasasi diperlukan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang ber­perkara, kec:uali dalam hal diizinkan untuk berperkara dengan prodeo:
Menimbang, bahwa oleh karena belum ada peraturan yang mengatur hal biaya tersebut. maka Mahkamah Agung dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia LN Tahun 1950 No. 30 mengadakan peraturan sebagai berikut :
Pasal 1
Biaya perkara untuk pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat kasasi harus dibayar secara tunai kepada Panitera dari Pengadilan yang mengadakan putsuan, penetapan atau perbuatan yang dimohonkan pemeriksaan kasasi pada ketika pemohon kasasi memajukan permohonannya untuk pemeriksaan kasasi pada Panitera tersebut.
Pasal 2
Permohonan untuk pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata tidak boleh diterima jika tidak disertai dengan pembayaran biaya perkara.
Pasal 3
Yang dipandang sebagai tanggal permohonan kasasi ialah tanggal pada waktu biaya perkara tersebut diterima oleh Panitera yang dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Panitera Mahkamah Agung tidak diharuskan mendaftarkan permohonan kasasi apabila biaya perkara tersebut belum diterima, meskipun berkas perkara yang bersangkutan telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 5
Setelah berkas perkara yang bersangkutan diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung dan ternyata tidak disertai biaya perkara, maka Panitera Mahkamah Agung diwajibkan untuk segera mungkin minta biaya perkara ter - sebut dari pemohon kasasi dengan perantaraan Pengadilan yang memberi pu­tusan tersehut dalam tinekat pertama.
Apabila biaya perkara tersebut diterima melampaui tenggang yang ditetapkan dalam Pasa1 113 Undang-undang Mahkamah A gung Indonesia, setelah mengirim Surat tersebut dalam ayat (1), maka permohonan untuk pe­meriksaan kasasi dianggap tidak ada.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959.
Jakarta. tanggal 20 April 1959
MAHKAMAH AGUNG,
KETUA,
ttd.
(Mr. WIRJONO PRODJODJKORO, SH.)
Atas Perintah Majelis
   Panitera-Pengganti I.b.,
       ttd.
  (J. Tamara)

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, January 01, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER