PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
(1) Peran serta mas yarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan 7tindak pidana korupsi. (2) Komisi adalah Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB II
HAK DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
Bagian Pertama
Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Mencari, Memperoleh, Memberi Informasi, Saran, dan pendapat
Pasal 2
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
(2) Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara pertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Pasal 3
(1) Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan disertai :
a. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan Organisasi Masyarakat, atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan b. keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan.
(2) Setiap informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum.
Bagian Kedua
Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan dan Jawaban dari Penegak Hukum
Pasal 4
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi.
(2) Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan tau tertulis atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima.
(3) Dalam hal tertentu penegak hukum atau komisi dapat menolak memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas saran atau pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Memperoleh Perlindungan Hukum Pasal 5
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman. (2) Perlindungan mengenai status hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan apabila dari hasil penyelidikan atau penyidikan terdapat bukti yang cukup yang memperkuat keterlibatan pelapor dalam
tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
(3) Perlindungan mengenai status hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga tidak diberikan apabila terhadap pelapor dikenakan tuntutan dalam perkara lain.
Pasal 6
(1) Penegak hukum atau Komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan.
(2) Apabila diperlukan, atas permintaan pelapor, penegak hukum atau Komisi dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya.
BAB III
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 7
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi.
Pasal 8
Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan serta bentuk dan jenis piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 9
Besar premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 2ˆ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
Pasal 10
(1) Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara dilimpah-kan ke Pengadilan Negeri.
(2) Penyerahan piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penegak Hukum atau Komisi.
Pasal 11
(1) Premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Penyerahan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN
DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. UMUM
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan
bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut
dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam
penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping
itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk
melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh,
memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang
memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar,
jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak
dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan
menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk
mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang
berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak
memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik
tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan,
saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan
benar oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat
yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas
dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan
kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi
yang tidak benar dari masyarakat.
Di samping itu untuk memberi motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka
dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada
masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan
tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penegak hukum" adalah aparat kepolisian dan
kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan wujud pertanggungjawaban sebagaimana diatur
dalam Pasal 41 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga tata cara penyampaian
pendapat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak berlaku.
Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang memberi suatu informasi
kepada penegak hukum atau Komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana
korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah dalam hal mengenai
sesuatu masalah diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku misalnya yang berkaitan dengan kerahasiaan (rahasia bank dan
rahasia pos).
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "status hukum" adalah status seseorang pada waktu
menyampaikan suatu informasi, saran, atau pendapat kepada penegak
hukum atau Komisi dijamin tetap, misalnya status sebagai pelapor tidak
diubah menjadi sebagai tersangka.
Ayat (2 )
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9Cukup jelas
Pasal 10Cukup jelas
Pasal 11Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3995Labels: peraturan pemerintah |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya