ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
SITA EKSEKUSI YANG DIDASARKAN PADA AMAR PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK JELAS
Friday, January 2, 2009
post from: pemantau Peradilan
I. PENDAHULUAN

Putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik-baiknya. Dengan kata lain, para pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang sedang dihadapi.
Agar dapat memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat hakim sebagai “pemutus” harus benar-benar mengetahui duduk perkara dan dasar hokum yang digunakan. Disisi lain putusan tersebut harus tegas agar dapat dilaksanakan setelah dibacakan.
Tinjauan kasus dalam pantauan kali ini adalah masalah pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang tidak jelas dalam putusan Nomor 47/K/AG/2001 yakni perkara/sengketa tanah hibah antara Hj. Siti Khalijah Daeng Bau dengan kawan-kawan sebagai Penggugat melawan Haji Muhamad Ali Tjolleng Yusuf (HAMAT Yusuf) (Alm) sebagai Tergugat. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Agama Makassar.


II. KRONOLOGIS KASUS
Jauh sebelum H. Tjoleng Dg. Marala dan Hj. Marhumah Dg Macora meninggal dunia, Almarhum H. Tjoleng Dg. Marala semasa hidupnya telah memberikan/membagikan Hibah harta miliknya baik yang bergerak dan harta tidak bergerak kepada masing-masing anaknya yang berjumlah lima (5) orang, dengan besarnya bagian masing-masing anak tersebut adalah sebagai berikut:
a. Anak Pertama Hj. St. Khalijah Dg. Bau mendapat tanah beserta rumah permanen terletak di Jl. Tinumbu Lrg. 148 No. 16 Ujung Pandang ditambah kalung, gelang dan beberapa ringgit emas Amerika
b. Anak kedua Hj. St. Aisyah Dg. Tayu mendapat tanah beserta rumah permanen terletak di Jl. Tinumbu Lrg. 132 No. 7 Ujung Pandang ditambah kalung, gelang dan beberapa ringgit emas Amerika
c. Anak ketiga Drs. HAMAT Yusuf memperoleh tanah di Jl. Andi Pangeran Pettarani, Kel. Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kotamadya Ujung Pandang seluas 4. 86 Ha
d. Anak keempat Hadollah Djunaidy T. Yusuf memperoleh tanah di Ujung Pandang dan di Kabupaten Maros seluas 5.16 Ha
e. Anak kelima Hj. St Hatijah Dg Taunga memperoleh tanah beserta rumah permanen terletak di Jl. Cakalang Lrg. V No. 3 Ujung Pandang ditambah kalung, gelang dan beberapa ringgit emas Amerika

Hibah tersebut diberikan sekitar tahun 1950 sampai tahun 1973 yaitu ketika anak-anaknya dinikahkan atau sudah dewasa, termasuk hibah yang diberikan kepada HAMAT Yusuf. Hibah atas tanah yang diberikan Almarhum H. Tjoleng Dg. Marala kepada HAMAT Yusuf secara hukum diperkuat dengan bukti Surat Pemberian tertanggal 7 April 1961 yang dihadiri oleh saksi A. Djalanti sebagai Kepala Kampung dan H. Andi Mappagiling sebagai kepala Disterik Karuwisi. Hibah tersebut juga diperkuat oleh Surat Pernyataan /Pengakuan dari saudara/i HAMAT Yusuf lainnya pada tanggal 11 Februari 1980. Kesemuanya sebagai ahli waris Almarhum H. Tjoleng Dg. Marala.
Disamping hibah yang sudah diberikan kepada anak-anaknya ternyata Almarhum H. Tjoleng Dg. Marala dan Hj. Marhumah Dg Macora juga mempunyai harta berupa tanah yang belum terbagi terletak di dusun Samba/ Kassi, Desa Baruga, Kec. Bantimurung, Kab. Maros. Sengketa dalam kasus ini berawal dari gugatan pembagian harta waris Almarhum H. Tjoleng Dg. Marala dan Hj. Marhumah Dg Macora yang diajukan oleh Hj. St. Khalijah Dg. Bau, Hj. St. Aisyah Dg. Tayu, Hj. St Hatijah Dg Taunga, Ahli waris Hadollah Djunaidy T. Yusuf ke Pengadilan Agama Makassar terhadap Drs. HAMAT Yusuf sebagai tergugat.
Obyek gugatan tersebut adalah seluruh harta warisan pewaris. Namun yang dituntut hanyalah terbatas pada harta kewarisan yang tidak bergerak berupa bangunan rumah/tanah kering, baik yang berada di Kotamadya Ujung Pandang maupun yang berada di Kabupaten Maros. Termasuk obyek gugatan adalah tanah Hibah Almarhum H. Tjoleng Dg. Marala yang diberikan kepada Drs. HAMAT Yusuf (Alm), yang terletak di Jl. Andi Pangeran Pettarani, Kel. Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kotamadya Ujung Pandang seluas 31.765M2
Secara singkat, Perkara tersebut ditingkat Kasasi telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 47/K/AG/2001 yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan bukan tanah hibah, adapun beberapa amar putusan yang terkait dengan analisa ini diantaranya sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris (Khusus tanah di JL. Andi Pangeran Pettarani Ujng Pandang, tanah Hibah Milik Hamat Yususf (Alm) ) adalah sebagai berikut:
• Hj. St. Khalijah mendapat 4537, 86 M2……
• Hj. St. Aisyah Dg. Tayu mendapat 4537, 86 M2…….
• Alm. H. Hadollah Djunaidy Y. yang diwarisi ahli warisnya mendapat 9075,72 M2..
• Drs. HAMAT Yusuf mendapat 9075,72 M2……….
• Hj. St Hatijah Dg Taunga memperoleh tanah seluas 4537,86 M2
- Memerintahkan kepada Tergugat dan para Penggugat asal untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing……
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Makassar tanggal 10 April 1999 yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan nomor 537/Pdt.G/1998/PA.UPG atas tanah seluas 31.765 M2 menurut SHM No. 627, 628, 629, 630, masing tahun 1994 dan SHM No. 18/1998 yang terletak di Jl. Andi Pangeran Pettarani Ujung Pandang ………. Adalah sah dan berharga.

Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap, dan telah pula dilakukan eksekusi oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Makassar sebagaimana Berita Acara Eksekusi Nomor 537/Pdt.G/1998/PA.UPG tanggal 11 Maret 2004. Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar telah melakukan Aan Maning dalam jangka waktu delapan hari dengan batas akhir waktu tanggal 26 Februari 2004, sebagaimana syarat sebelum melakukan eksekusi terhadap putusan nomor 47/K/AG/2001. Batas terakhir berlakunya teguran tersebut bersamaan dengan masuknya perlawanan (Derden Verzet) dari pihak ketiga sebagai ahli waris tereksekusi. Akan tetapi perlawanan ahli waris/ pihak ketiga tersebut diabaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Makassar
Pada tanggal 11 Maret 2004 Pengadilan Agama Makassar melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 47/K/AG/2001 dan berdasarkan Surat Kesepakatan antara Penggugat Awal dihadapan Notaris Cita Marlika Parawansa, SH., yang isinya menetapkan batas-batas tanah. Namun besarnya ukuran bagian masing-masing ahli waris ternyata menyimpang dan tidak sesuai dalam Putusan kasasi MA. Mengetahui fakta terebut, Ahli waris HAMAT Yusuf keberatan dan tidak menghadiri serta menandatangani Berita Acara Eksekusi karena menganggap Ketua Pengadilan Agama Makassar telah berbuat arogan dan sewenang-wenang serta mengabaikan rasa keadilan hukum masyarakat.

III. POKOK PERMASALAHAN
Dari uraian singkat kronologis yang telah disampaikan diatas ada beberapa hal yang menjadi permasalahan untuk dianalisis. Bahwa hal ini diperlukan untuk dapat menjawab pertanyaan dari Ahli waris HAMAT Yusuf tentang kualitas pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar tersebut. Terdapat beberapa pokok permasalahan yang perlu dianalisis dalam kasus tersebut, yaitu bagaimanakah Sifat Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 47/K/AG/2001 tersebut, kemudian apakah Ketua Pengadilan Agama berhak untuk menolak Derden Verzet ahli waris HAMAT Yusuf. Selain itu, pokok permasalahan lain yang juga dapat dianalisis adalah bagaimanakah prosedur yang harus diperhatikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Agama sebelum melakukan eksekusi?

IV. ANALISIS PERMASALAHAN
1. Sifat Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 47/K/AG/2001
Pada umumnya putusan akhir dari suatu perkara jika dilihat dari sifatnya terbagi atas tiga (3) yakni putusan akhir yang bersifat Condemnatoir artinya putusan yang bersifat menghukum, putusan akhir yang bersifat Declaratoir artinya yang bersifat menyatakan, mengumumkan atau menguatkan suatu fakta hukum tertentu dan putusan akhir yang bersifat constitutif artinya yang bersifat memenuhi ketentuan Undang-undang dalam suatu hal tertentu, atau bersifat menimbulkan suatu keadaan tertentu sesuai UU.
Berkaitan dengan Sifat Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 47/K/AG/2001 maka kami melihat ketiga sifat tersebut termuat dalam putusan ini tetapi putusan yang bersifat condemnatoir terkait dengan obyek sengketa ini hanya pada diktum yang menyebutkan “Memerintahkan kepada Tergugat dan para Penggugat asal untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing……”. Hal ini perlu dijelaskan karena terkait dengan asas–asas eksekusi yang akan diuraikan lebih lanjut. Akan tetapi perlu dicermati bahwa putusan yang bersifat condemnatoir tersebut yang amarnya “membagi”, sebenarnya menimbulkan permasalahan baru karena membagi dalam arti menentukan batas-batas tanah seharusnya dituangkan dalam putusan bukan diserahkan kepada para pihak untuk menentukan batas. Jika diserahkan kepada para pihak tentunya akan timbul dua kemungkinan yang pertama ada kesepakatan dari pihak-pihak yang bersengketa untuk menentukan batas, dan yang kedua tidak ada kesepakatan untuk menentukan batas-batas tanah sengketa. Jika yangterjadi adalah ketidaksepakatan maka dengan sendirinya amar putusan yang bersifat condemnatoir tadi tidak bisa dilaksanakan, apalagi karena dilanjutkan dengan eksekusi maka dengan sendirinya eksekusi tersebut didasarkan pada putusan yang non eksetuble karena didasarkan kembali kepada kesepakatan para pihak bukan atas perintah Hakim. Kualitas amar putusan seperti ini dikatakan dengan amar putusan yang tidak jelas atau “amar putusan banci “(Quasi Condemnatoir)”
Disisi lain apabila kesepakatan untuk membagi tidak tercapai maka perintah hakim untuk menyerahkan juga tidak dapat dilaksanakan, hak inilah yang menyebabkan mengapa eksekusi tidak bisa dilaksanakan dengan dasar amar putusan banci seperti itu.

2. Eksekusi Dan Wewenang Ketua Pengadilan Agama
Pengertian eksekusi berasal dari kata executie yang artinya melaksanakan putusan hakim (ten uitvoer legging van vonnissen). Sedangkan lengkapnya adalah melaksanakan secara paksa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela. Tata cara eksekusi secara jelas diatur dalam pasal 195 s/d 208 HIR dan 224 s/d 225 HIR atau Pasal 206 s/d 240 R.Bg dan pasal 258 s/d 259 R.Bg

Asas Eksekusi
Bahwa untuk melaksanakan eksekusi harus dipenuhi 5 asas yakni :
a. Putusan hakim yang akan dieksekusi adalah haruslah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
Secara Hukum Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 47/K/AG/2001 merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum yang tetap. Asas ini dapat menjadi alasan bagi Pengadilan Agama Makassar untuk melakukan eksekusi.
b. Putusan hakim yang akan dieksekusi harus bersifat menghukum (Condemnatoir)
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 47/K/AG/2001 juga bersifat menghukum (Condemnatoir) diantaranya dengan amar yang “Memerintahkan kepada Tergugat dan para Penggugat (asal) untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing……” walaupun asas ini dapat menjadi alasan bagi Pengadilan Agama Makassar untuk melakukan eksekusi, akan tetapi sebelumnya harus didasari kesepakatan pembagian/penentuan batas-batas antara para penggugat dan tergugat terlebih dahulu. Setelah dianalisis, putusan ini sepenuhnya tidak bersifat Condemnatoir, akan tetapi bias dan lebih kepada quasi condemnatoir, karena amar di menghukum dikembalikan masing-masing pihak tanpa diputuskan oleh Hakim. Dalam kasus ini seharusnya majelis tidak hanya menghitung besarnya bagian waris terhadap obyek sengketa akan tetapi lebih dari itu hakim harus menentukan juga batas-batasnya, sehingga lebih mudah untuk dilaksanakan jika perlu dilakukan eksekusi.
c. Putusan tidak dijalankan secara sukarela
Bahwa pihak tergugat sampai saat ini tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 47/K/AG/2001, mengingat tergugat asal sudah meninggal dunia sehingga yang ada adalah ahli warisnya. Untuk meneguhkan kapasitas ahli warisnya maka pihak ahli waris HAMAT Yusuf mengajukan derden verzet yang sayangnya tidak diperhatikan oleh Ketua Pengadilan Agama Makassar, bahwa kapasitas ahli waris disini bisa dikategorikan sebagai pihak ketiga. Bahwa menurut kami asas ini seharusnya dapat digunakan oleh Pengadilan Agama Makassar untuk tidak melakukan eksekusi
d. Eksekusi atas perintah dan dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan yang dilaksanakan oleh Panitera atau Juru sita pengadilan yang bersangkutan
Kewenangan menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan mutlak hanya diberikan kepada institusi Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Sebagaimana pasal 195 ayat (1) HIR/206 ayat (1) R.Bg. Berkaitan dengan perkara ini maka sudah tepat Ketua Pengadilan Agama Makassar yang melakukan perintah eksekusi.
e. Eksekusi harus sesuai dengan amar Putusan
Eksekusi tidak boleh menyimpang dari amar putusan, karena jika terjadi penyimpangan dari amar putusan maka ada Hak tereksekusi untuk menolak pelaksanaannya. Amar putusan yang baik dapat dilihat dari pertimbangan hukum yang kuat dan hasil pemeriksaan yang lengkap dan teliti terhadap bukti-bukti, saksi-saksi serta fakta hukum dilapangan, dan yang penting amar tersebut harus dapat dilaksanakan (bersifat eksekutorial)

Bahwa jika dicermati sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Makassar sudah tidak sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 47/K/AG/2001, mengingat besarnya angka pembagian yang sudah dilakukan oleh Majelis justru mengalami perubahan ditingkat pelaksanaan eksekusi.
Pelaksanaan ini eksekusi ini lebih jauh menyimpang dari amar putusan karena menggunakan dasar pembagian dan penentuan batas-batas yang dikeluarkan oleh Notaris Cita Marlika Parawansa, SH melalui Surat Pernyataan dari para penggugat saja, surat tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan tergugat asal atau ahli warisnya pada saat pembagian (sepihak). Lebih detail berikut perbandingan pembagian dan penentan batas-batas yang dilakukan oleh penggugat berdasarkan surat pernyataan di notaris tersebut dengan Putusan MA khusus untuk tanah di Jl. Andi Pangeran Pettaranni:

No Nama Penggugat Pembagian Menurut Putusan MA Nomor 47/K/AG/2001 Pembagian Menurut Surat Pernyataan Dihadapan Notaris

1
Hj. St. Khalijah Dg. Bau

Mendapat 4537, 86 M2 SHM Nomor 628 atas nama HAMAT Yusuf seluas 4652 M2

2
Hj. St. Aisyah Dg. Tayu
Mendapat 4537, 86 M2 SHM Nomor 630 atas nama HAMAT Yusuf seluas 3486 M2

3 Alm. H. Hadollah Djunaidy Y. yang diwarisi ahli warisnya
Mendapat 9075,72 M2
SHM Nomor 627 atas nama HAMAT Yusuf seluas 8554 M2

4
Hj. St Hatijah Dg Taunga
Mendapat 4537,86 M2 SHM Nomor 18 atas nama HAMAT Yusuf seluas 3058 M2

Tindakan para penggugat membagi atau menentukan batas-batas tanah milik HAMAT Yusuf secara sepihak juga merupakan perbuatan yang menyimpang dari amar putusan disebabkan amar tersebut memerintahkan kepada Tergugat dan para Penggugat asal untuk membagi, dan tentunya harus berdasarkan kesepakatan bersama.

Bahwa tidak untuk menilai Putusan MA Nomor 47/K/AG/2001, Hakim yang memeriksa perkara ini telah keliru melihat konteks perkara dengan menekankan bahwa obyek sengketa ini adalah “tanah warisan”, mengingat segala hak dan kewajiban, penguasaan secara fisik dan yuridis semuanya ada ditangan tergugat dengan bukti-bukti yang kuat dengan alas hak hibah, hibah tersebut diperkuat dengan bukti formil lainnya dari badan pertanahan berupa sertifikat hak milik atas nama tergugat, seharusnya tergugat merupakan pemilik sah secara hukum atas obyek sengketa dimaksud. apalagi hukum membenarkan penguasaan yang dilakukan dengan itikad baik atas barang tidak bergerak selama 30 tahun sudah merupakan pemilikan yang sah. Disinilah kualitas dan kecermatan Hakim diuji.

Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa perkara ini berpatokan pada aturan-atauran dalam Kompilasi Hukum Islam terutama terhadap pasal 212 KHI, yang menyebutkan bahwa harta hibah dari orang tua kepada anak dapat ditarik kembali, dan mengabaikan bukti-bukti otentik dan peraturan lain yang terkait sebagai landasan Hukum yang terikat dengan perkara ini, termasuk dari segi Hukum Agraria/pertanahan dan Hukum Kebendaan, majelis juga terkesan tidak mau tahu dengan sesama Produk Putusan yang terkait dengan Perkara ini contoh Produk Putusan PTUN yang telah memenangkan tergugat dengan obyek perkara yang sama. Melihat kenyataan hukum yang terjadi asas ini seharusnya digunakan oleh Pengadilan Agama Makassar untuk tidak melakukan eksekusi, lebih dari itu ada konsekuensi bagi tergugat untuk menolak pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Makassar.

Hambatan-hambatan Eksekusi
Dari seluruh asas-asas sita eksekusi yang perlu dipahami oleh Ketua Pengadilan Agama Makassar, ada pula hambatan-hambatan pada saat eksekusi yang bersifat teknis yuridis yang patut dicermati oleh Ketua Pengadilan Agama Makassar. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Perlawanan Pihak Ketiga
Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi suatu putusan. Berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR/206 ayat (6) R.Bg. bahwa satu-satunya syarat agar dapat diterima perlawanan tersebut adalah barang yang dieksekusi itu adalah miliknya. Disini dapat dilihat bahwa tergugat asal telah meninggal dunia pada saat dilaksanakan eksekusi, sehingga obyek sengketa tersebut jatuh menjadi harta warisan ahli waris HAMAT Yusuf, oleh karenanya ahli waris sebagai pihak ketiga dapat dibenarkan untuk mengajukan keberatan sebab telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 195 ayat (6) HIR/206 ayat (6) R.Bg tersebut. Dengan demikian, seharusnya untuk menjaga rasa keadilan dan kemanusiaan eksekusi tersebut dapat ditangguhkan sampai pemeriksaan alasan Pihak ketiga tersebut selesai.
Pasal 207 HIR/227 R.Bg juga memberikan kewenangan pada Pengadilan untuk tetap melaksanakan eksekusi. Dimana dikatakan bahwa pada dasarnya perlawanan pihak ketiga tidak menunda eksekusi. Akan tetapi wewenang Pengadilan tersebut dibatasi oleh pasal 208 HIR/228 R.Bg yang menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan dapat memberi perintah agar eksekusi itu ditunda sampai dijatuhkan putusan pengadilan terhadap perlawanan tersebut. Lagi pula jika Ketua Pengadilan Agama menggunakan hati nurani tentunya perlawanan tersebut diperiksa bukan mendiamkan atau tidak menanggapi tanpa alasan yang jelas. Hambatan teknis yuridis ini seharusnya diperhatikan oleh Ketua Pengadilan Agama Makassar untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas obyek sita dimaksud

b. Perlawanan Pihak Tereksekusi
Uraian hukumnya sama dengan huruf a diatas akan tetapi berlaku bagi tergugat asal dalam perkara ini tergugat asal sudah meninggal dunia sehingga tidak melakukan perlawanan, dengan sendirinya hambatan teknis yuridis ini tidak dianalisi lebih lanjut.

c. Permohonan Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali pada dasarnya adalah upaya hukum luar biasa. Sehingga dengan demikian, pada dasarnya tidak menunda eksekusi, akan tetapi apabila dapat diperkirakan bahwa PK tersebut akan dikabulkan maka dengan ijin Ketua Pengadilan Tinggi eksekusi tersebut dapat ditangguhkan. Sedangkan jika obyek perkara terlanjur dieksekusi maka ada upaya hukum untuk menggugat ganti rugi kepada pemohon eksekusi dengan petitum serta merta. Bahwa berkaitan dengan kasus ini PK tergugat ditolak maka kami tidak akan menganalisis lebih lanjut.


d. Amar Putusan Tidak Jelas
Bila amar putusan tidak jelas maka sebelum melakukan eksekusi KPN/KPA meneliti pertimbangan hukum putusan atau menannyakan pada Majelis Hakim yang memutus. Ketidak sesuaian amar putusan dengan pelaksanaan kemungkinan karena kurang jelasnya luas-luas, batas-batas ataupun letak tanah yaang akan dieksekusi. Bahwa kami melihat dalam perkara ini Majelis Kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya hanya membagi besaran perolehan tanah untuk masing-masing ahli waris tetap tidak menetukan batas-batas dimana letak bagian-bagian tersebut, seharusnya hal tersebut harus disikapi oleh Ketua Pengadilan Agama Makassar dengan:
- Meneliti pertimbangan putusan yang bersangkutan (Putusan MA Nomor 47/K/AG/2001)
- Jika masih tidak jelas, Ketua Pengadilan Agama Makassar harus menanyakan pada Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara tersebut
- Apabila upaya tersebut tidak memberikan kejelasan, maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Non-Eksetuble
Bahwa menurut analisis kami hambatan teknis yuridis ini seharusnya digunakan oleh Pengadilan Agama Makassar untuk dapat menunda eksekusi

e. Obyek eksekusi adalah barang milik negara
Karena obyek eksekusi adalah bukan milik negara maka tidak dianalisis lebih lanjut.


V. REKOMENDASI
Berdasarkan analisis diatas dapat disimpulkan bahwa kualitas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Makassar telah menyimpang dari aturan-aturan dan pertimbangan yuridis yang berlaku.
Bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Bab VI tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai Kemanusiaan dan Keadilan.” Bahwa sebagai manusia mulia yang juga mengemban tugas sebagai “pemutus”, Ketua Pengadilan Agama Makassar dalam mengeluarkan penetapan dalam perkara ini telah bertentangan dengan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 4/2004 tersebut, dengan “Tidak Memperhatikan Nilai Kemanusiaan dan Keadilan”. Tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat tentang kualitas Hakim dan profesionalitas lembaga peradilan di Indonesia.

Oleh karena itu direkomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Makassar agar dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menyatakan dan mengakui bahwa Penetapan eksekusi terhadap Putusan MA Nomor 47/K/AG/2001 tersebut adalah tidak sah menurut Hukum.
b. Membatalkan dan oleh karenanya harus dipandang tidak mempunyai kekuatan Hukum, Berita Acara Eksekusi Nomor 537/Pdt.G/1998/PA.UPG tanggal 11 Maret 2004 karena pembagian dan penentuan batas sebagai dasar hukum eksekusi dilakukan secara melawan hukum.
c. Mengeluarkan Penetapan bahwa Putusan MA Nomor 47/K/AG/2001 tersebut adalah Non Eksetuble.


Bahwa kejadian ini seharusnya menjadi bahan pembelajaran yang baik bagi seluruh Pengadilan Agama yang saat ini mempunyai kewenangan melakukan sita eksekusi secara mandiri. Sebelumnya Pengadilan Agama selalu minta Fiat Eksekusi kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan penyitaan. Akan tetapi kewenangan mandiri untuk melakukan penyitaan Pengadilan Agama tersebut seharusnya diimbangi dengan pemahaman dan penguasaan mengenai prosedur hukum dan teknis yuridis penyitaan dari pejabat pengadilan tersebut sehingga salah menjalankan prosedur dapat dihindari dan yang paling penting hak-hak hukum para pihak dapat tetap terjaga dan terlindungi sbagai wujud kepastian hukum dan keadilan.
Disisi lain sebagai koreksi terhadap amar putusan Kasasi, patut diperhatikan bahwa kualitas putusan tergantung dari sudut mana pertimbangan hakim diambil. Bahwa amar putusan yang bersifat condemnatoir seharusnya tegas dan bersifat eksekutorial, dan sifat condemnatoir tersebut tidak dikembalikan kepada pihak melainkan harus tertuang secara tegas dan terang dalam putusan sehingga dapat dilaksanakan, tanpa harus menunggu kesepakatan para pihak. Amar putusan “banci” dapat menciptakan permasalahan baru ditingkat pelaksanaanya apalagi berkaitan dengan sita eksekusi, sehingga dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpastian hukum.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, January 02, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER