Oleh Anselma
Saya menulis masalah ini, karena ada beberapa orang datang ke kantor untuk berkonsultasi masalah kepemilikan tanahnya, dan ternyata ada beberapa dianyata mereka tidak memahami pentingnya bukti kepemilikan atas tanah yang dikuasai atau dimilikinya.
Pada umumnya hak yang melekat pada tanah yang akan dimohonkan kepastian haknya adalah :
a. Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara
b. Tanah-tanah yang diatasnya melekat hak-hak adat.
Tanah adat ini dibedakan atas :
- Tanah adat yang sudah lengkap surat-suratnya sebelum 24 September 1960.
- Tanah hak adat yang belum lengkap surat-suratnya sebelum tanggal 24 September 1960.
c. Tanah-tanah yang secara khusus diatur dengan ketentuan seperti tanah-tanah objek landreform.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 UUPA yaitu:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa
6. Hak Membuka Tanah
7. Hak memungut hasil hutan
8. Hak-hak lain yang sifatnya sementara
Untuk mendapatkan hak-hak atas tanah sebagaimana telah disebutkan di atas maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu:
- Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan hak kepada/melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dalam wilayah mana tanah yang dimohonkan terletak. (mengisi blangko permohonan yang ada di Kantor Pertanahan setempat.
- Permohonan tersebut dilampiri dengan:
Gambar situasi (surat Ukur)
Bukti Perolehan Tanah (Alas Hak Tanah)
Tanda Bukti diri pemohon seperti foto copy KTP, Kartu WNI, dan untuk perusahaan, foto copy Akta pendirian perusahaan.
Aspek penataan-gunaan tanah, dan aspek Landreform apabila tanah pertanian.
- Khusus untuk tanah yang dimohon berasal dari tanah Negara dan tanah Adat yang tidak lengkap surat-menyuratnya, diadakan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A, sedangkan untuk permohonan Hak Guna Usaha oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B.
- Pemohon diwajibkan untuk membayar panjar untuk keperluan untuk keperluan, pengukuran/pembuatan gambar situasi, aspek penataan gunaan tanah, dan biaya Panitia Pemeriksaan Tanah A atau B.
- Khusus untuk tanah obyek landreform, proses penyelesaian pemberian haknya merupakan tanggung jawab Pemerintah, untuk itu kepada para petani yang memperoleh redistribusi tanah harus berhubungan langsung dengan kantor Pertanahan setempat.
Labels: tanah |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya