ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
kesimpulan perkara perdata
Friday, January 2, 2009
KESIMPULAN DALAM PERKARA
No. 61/Pdt.G/2006/PN.PTK

Antara

MUSNI BIN USMAN -------------PENGGUGAT
Melawan
 PT.EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PERSERO) Disingkat PT. INHUTANI II JAKARTA.
Cq. PT.EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PERSERO) Disingkat PT. INHUTANI II KALIMANTAN BARAT -----------------------------TERGUGAT I
 BAMBANG WIDJANARKO-------------------TERGUGAT II
 KEPALA DINAS KEHUTANAN PROPINSI KALIMANTAN BARAT---TERGUGAT III
 PT.SUMBER ALAM----------------TERGUGAT IV
 BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANWIL PROPINSI KALIMANTAN BARAT CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK------------------TERGUGAT V
 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAH III JAKARTA KANTOR LELANG NEGARA PONTIANAK-------TURUT TERGUGAT



Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dengan ini menyampaikan Kesimpulan dalam Konvensi yaitu.

Bahwa sebelum memasuki isi kesimpulan ini, kami akan menanggapi mengenai Surat Kuasa Khusus dari Tergugat III, Tergugat V , Turut Tergugat, dimana belum mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk dapat beracara di Pengadilan Negeri Pontianak dan Surat Kuasa Pengganti dari Tergugat III, dimana dalam Surat Kuasa khusus tersebut tidak menyebutkan secara spesifik mengenai apa yang akan dilakukan oleh kuasanya dalam persidangan aquo, dimana setelah Penggugat pelajari kuasa tersebut hanya untuk membela kepentingan Tergugat III dalam persidangan aquo, jadi tidak ada kuasa untuk memeriksa saksi ataupun mengajukan kesimpulan dalam perkara aquo, sehingga seharusnya tidak layak mewakili Tergugat III, Tergugat V dan Turut Tergugat di muka persidangan aquo.

A. DALAM KONVENSI

I. Dalam Eksepsi
1. Bahwa dalam mengajukan gugatan aquo ini Penggugat memiliki kualitas (persona standi in judicio) sebagai Penggugat karena Penggugat adalah satu-satunya ahli waris dari pemilik tanah aquo yaitu H. Yusuf Bin H. Adam dan gugatan Penggugat jelas memiliki landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar gugatan yang cukup memuat dan menjelaskan hubungan hukum (rechtsver houding) antara diri Penggugat dengan obyek sengketa yang
2. Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara aquo ini telah memberikan gambaran yang jelas, dideskripsikan dengan ketentuan pada pasal 1365 KUH Perdata yang dijadikan dasar hukum ( rechtsgrond, basic law) gugatan aquo dan gugatan aquo juga sama sekali tidak meminta pembatalan Sertifikat yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;
3. Bahwa walaupun Para Tergugat telah berdalih memiliki dan menguasai obyek sengketa telah sesuai dengan prosedur berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 Jo.Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999, akan tetapi ternyata fakta hukumnya penguasaan atas tanah aquo oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan dilegalkan oleh Tergugat V yang tidak ada asal usulnya sebagai alas hak ternyata dilakukan dengan memanipulasi keadaan yang sebenarnya dengan membuat bukti-bukti yang direkayasa sedemikian rupa sehingga menunjukkan bahwa kepemilikan atas tanah aquo telah didasarkan kepada alasan-alasan yang tidak sah dan oleh karenanya harus dinyatakan cacat hukum.
4. Bahwa Penggugat mengambil alih Eksepsi dalam Replik Penggugat pada tanggal 14 Desember 2006 untuk menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah dalam Kesimpulan ini.



BUKTI TERTULIS

1) Bahwa Penggugat telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan P-1 sampai dengan P-24, dimana bukti P-1 sampai dengan P-24, dimana P-1 s/d P-22 telah sesuai dengan aslinya, dan sudah memenuhi syarat sebagai bukti yang sah menurut hukum.

2) Bahwa Tergugat I telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan T1 sampai dengan T-8.

3) Bahwa Tergugat II telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan TII.1 sampai T.II.5

4) Bahwa Tergugat III telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan T.1 sampai dengan T.8.

5) Bahwa Tergugat IV telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan T.IV-1 sampai dengan T.IV-20.

6) Bahwa Tergugat V telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan T.V-1 sampai dengan T.V-29.

7) Bahwa Turut Tergugat telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan TT-1.

 Bahwa berdasarkan surat bukti yang diajukan oleh Penggugat jelas telah menunjukkan adanya bukti kepemilikan Penggugat atas tanah aquo dimana bukti tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah yang sah dan yang berhak mengeluarkan tanda bukti kepemilikan pada waktu itu. (P-3 dan P-4).

 Bahwa ternyata Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak memiliki bukti surat asal usul tanah dan Tergugat V juga sebagai instansi yang mengeluarkan semua Sertifikat Hak Guna Bangunan dalam perkara aquo juga tidak mampu menunjukkan dasar kepemilikan dari penerbitan semua SHGB, sehingga jelas sekali kepemilikan atas tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat IV telah dilakukan dengan melawan hukum yang kemudian melegalkan kepemilikan atas tanah tersebut dengan memohonkan hak atas tanah tersebut menjadi tanah negara, padahal nyata-nyata telah terbukti menurut hukum Penggugat memiliki bukti tertulis atas tanah aquo yang juga dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, dan fakta hukum manipulasi tersebut yang sangat jelas adalah pada bukti P-23 yang identik dengan T1-4, T5-3 yaitu pada Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK 32C/HGB/DA/81 tanggal 8 Juli 1981, tanah yang dimohonkan oleh Tergugat I adalah seluas 49.850 M² terletak di Desa Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara yang telah diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20 Desember 1976 No. 746/1976, dan yang dapat diberikan kepada Pemohon (in casu Tergugat I) untuk dijadikan HGB hanya seluas 12.118 M² dan sisanya seluas 37.732 M² akan diberikan Hak Pakai dengan Surat Keputusan tersendiri, akan tetapi fakta hukumnya di atas tanah yang dimohonkan tersebut telah diterbitkan oleh Tergugat V 3 (tiga) buah HGB yaitu: SHGB No. 485/2001 SU No. 507/Siantan Hulu/2001 Luas 11.963 M² (Vide bukti T.II-4), SHGB No. 421/1997 GS No. 1327/1995 luas 16.436 M² (vide bukti T.II-3) dan SHGB No.420/1997 GS No. 1301/1995 luas 15.871 M² (vide bukti T.II-2), jadi terbukti Tergugat I dan Tergugat V juga telah melakukan manipulasi terhadap keputusan Menteri tersebut (vide P-3).


 Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat telah menunjukkan alur skema rekayasa penyerobotan tanah milik Penggugat, dimana tanah aquo status asalnya adalah tanah milik Penggugat yang disewakan ke beberapa orang sebagaimana bukti P-7 sampai dengan P-22 .

 Bahwa Tergugat I, II dan Tergugat III termasuk Tergugat V tidak dapat menunjukkan bukti surat-surat asal tanah sebagaimana tercantum dalam jawaban yang menyatakan terdapat surat asal tanah yang berasal dari Pemerintahan Swapraja dan berasal dari jual beli (vide Jawaban Tergugat I halaman 6b “ Tanah penggergajian Perhutani Niciran dimana Penggergajian dan rumah-rumah-rumah Pegawai Perhutani ada, diserahkan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat kepada Perhutani Pontianak, yaitu tanah swapraja seluas 17.400 M² Meet Brief No. 1/1949 ditambah dengan tanah asal pembelian seluas 32.450 M² dengan Surat Keputusan No. 14/SWP/1953 tanggal 25 Juni 1953 (total luas 49.850M²).

 Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan dihubungkan dengan bukti Penggugat yang ditandai dengan P-23 maka banyak terdapat ketidak samaan dengan fakta yang sebenarnya, dimana pada pernyataan Ir. FX.Soenarno (cq. PT.Inhutani II Kalbar) tanggal 7 September 1994 menyatakan telah menguasai tanah negara di Jalan Gusti Situt Mahmud sejak tahun 1953.

Bahwa di sini fakta hukumnya Tergugat I mulai menguasai tanah aquo sejak adanya timbang terima dari Tergugat III pada tanggal 15-9-1973, dan tanah aquo baru dialihkan dengan cara yang tidak benar oleh Tergugat I menjadi tanah negara sejak mengajukan permohonan tanggal 17-5-1976 yang kemudian keluarlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor;SK 32C/HGB/DA/81 tanggal 8 Juli 1981.
Jadi berdasarkan bukti tersebut banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang dibuat oleh Tergugat I untuk menguasai tanah yang semula adalah tanah milik Penggugat dengan memberikan data-data yang tidak benar kepada Tergugat V dan selanjutnya Tergugat V juga terlibat dalam legalisasi atas kepemilikan tanah aquo dengan menerbitkan 3 (tiga) buah SHGB, padahal berdasarkan Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK 32C/HGB/DA/81 tanggal 8 Juli 1981 permohonan Tergugat I hanya dikabulkan untuk 1 (satu) SHGB dan sisa tanah untuk Hak Pengelolaan.

 Bahwa begitu juga dengan Tergugat IV, dimana sama sekali tidak jelas mengenai asal-usul kepemilikan tanahnya dan Tergugat V juga tidak dapat membuktikan surat asal dari Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki.

 Bahwa faktanya secara hukum Tergugat V telah membenarkan lokasi tanah milik Penggugat adalah berada di lokasi tanah aquo yang kini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat Tergugat IV, sebagaimana Bukti P-5 ( Surat Nomor 570-297-41-1-2005 tanggal 7 April 2005 dan Hasil Identifikasi sementara kebun getah dan sagu milik H.Yusuf Bin H.Adam yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak.

 Bahwa atas bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat sama sekali tidak ada dibuktikan mengenai surat asal tanah sebelum memiliki Sertifikat, sehingga terbukti secara hukum Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengakui kepemilikan tanah aquo walaupun telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan bukti Para Tergugat tersebut tidak dapat mematahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan.

 Bahwa dalam pembuktiannya Tergugat III juga tidak dapat membuktikan bahwa pada tahun 1953 kepala Djawatan Daerah Hutan Kalimantan Barat bukan bernama Zoefri Hamzah untuk mematahkan dalil Penggugat yang telah menyatakan Tergugat III pada tahun 1954 telah menyewa tanah aquo dari H.Yusuf Bin H.Adam , hal ini membuktikan Tergugat III sebenarnya mengakui bahwa Zoefri Hamzah adalah kepala Djawatan Daerah Hutan Kalimantan Barat, akan tetapi kalau diakui maka Tergugat III tidak dapat berdalih untuk menyangkal bahwa Tergugat III semula adalah penyewa tanah aquo.
 Bahwa berdasarkan keseluruhan bukti dalam perkara aquo jelas menunjukkan adanya rekayasa pengalihan tanah milik Penggugat menjadi tanah negara agar dapat dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV;

 Bahwa dengan terbuktinya semua alat bukti Para Tergugat telah dibuat dengan sebab yang tidak halal sehingga konsekuensinya alat bukti Para Tergugat tidak dapat disebut sebagai alat bukti yang sah menurut hukum dan adalah fakta abstrak dalam hukum pembuktian bukti tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil Para Tergugat;


 Bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat disangkal oleh seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Tergugat, sehingga konsekwensi hukumnya membuktikan pemilik sah tanah aquo adalah Penggugat dan berdasarkan surat bukti tersebut juga telah menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat ;



KEDUDUKAN PARA SAKSI PARA PENGGUGAT


1. AHMAD USMAN
Alamat di Gg. Swadaya Kelurahan Siantan, usia 83 tahun,islam, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
 Kenal dengan H.Yusuf Bin H.Adam ,karena saksi tinggal tidak jauh dari tempat H.Yusuf Bin H.Adam.
 Saksi mengetahui tanah di Jalan Gusti Situt Mahmud di lokasi padang debu adalah tanah milik H.Yusuf Bin H.Adam.
 Di atas tanah tersebut dulu terdapat pohon karet dan sagu
 Dahulu tanah tersebut banyak disewa oleh orang cina.
 Saksi menerangkan pernah bekerja di perusahaan pengergajian kayu dan Seng Ling Cheong Brothers milik orang cina yang berada di tanah H. Yusuf Bin H. Adam.
2. USMAN BIN H.AHMAD
Alamat di Kampung Tanjung Rt.4 Rw.IV, usia 77 tahun, Islam, dibawa sumpah menerangkan :
 Menerangkan tanah yang sedang disengketakan dalam perkara ini adalah tanah H.Yusuf Bin H. Adam.
 Pekerjaan H.Yusuf Bin H.Adam adalah Lier Landraad (hakim landraad).
 Bahwa tanah tersebut dulunya disewakan oleh H. Yusuf Bin H.Adam kepada orang-orang Tionghoa dan kepada Djawatan Daerah Hutan Kalimantan Barat.
 Bahwa H. Yusuf Bin H.Adam adalah kakek Penggugat.
 Bahwa H.Yusuf Bin H. Adam memperoleh tanah dari kerajaan pada tahun 1917.
 Bahwa H. Yusuf Bin H. Adam meninggal pada tahun 1954 dan hanya punya 1 orang anak yang bernama Usman dan tinggal di Mempawah (Kabupaten Pontianak) ikut ibunya.
 Bahwa saksi pernah ikut menanda tangani perjanjian sewa menyewa tanah H. Yusuf Bin H.Adam setelah H.Yusuf Bin H.Adam meninggal dunia (bukti P-11).
 Bahwa H.Yusuf Bin H. Adam tidak pernah menjual tanah miliknya.
 Bahwa saksi tidak tahu mengapa kemudian tanah yang disewa tersebut dimiliki orang lain.
 Di atas tanah tersebut terdapat pabrik pengergajian kayu, terdapat tempat pengepresan karet.
 Di atas tanah tersebut terdapat pohon karet dan pohon sagu dan sekarang pohon sagu tersebut masih ada.
3. Gusti Adenan
Alamat di Parit Nanas Siantan Hulu gg. Wartawan No. 9, lahir di Nanga Pinoh (15 Agustus 1935), agama islam, dibawah sumpah menerangkan :
 Menerangkan mengenal H.Yusuf Bin H. Adam
 H. Yusuf Bin Adam adalah Lir Landraad dan memiliki usaha pengepresan karet.
 Saksi tahu H. Yusuf Bin H. Adam punya tanah di Jalan Gusti Situt Mahmud karena pada antara tahun 1952 - 1953 saksi pernah disuruh menebas rumput dan menebang pohon karet oleh H. Yusuf Bin H. Adam dengan gaji 15 sen.
 Di atas tanah tersebut banyak terdapat pohon karet dan pohon sagu.
 Sebelum menebas saksi ditunjukkan batas-batas tanah lansung oleh H. Yusuf Bin H.Adam yaitu :
Utara : Dahulu dengan tanah Pangeran Pattie/Kebon ;
Sekarang dengan perumahan penduduk /Gang Sungai Sahang III.
Selatan : Dahulu dan Sekarang dengan Soengei Landak ;
Timur : Dahulu dengan Kebon Kwee Ngoan Soen/Tanah B.S.H.M.Y;
Sekarang Perumahan Penduduk/Gg.Selat Sunda.
Barat : Dahulu dengan Soengei Perioek/Tanah Ng Nam Hian ;
Sekarang Perumahan Penduduk/Gang Selat Maluku I.

 Salah satu lokasi tanah yang ditebas ada terdapat Djawatan kehutanan Pontianak.
 Saksi juga disuruh menebang pohon karet karena menurut H. Yusuf Bin H.Adam tanah tersebut akan disewa orang.
 Di atas tanah yang ditebas tersebut banyak disewa oleh orang cina.
 Saksi menjelaskan H. Yusuf Bin H. Adam adalah orang yang membuka parit pangeran.
 Saksi mengetahui batas-batas tanah milik H.Yusuf Bin H.Adam karena saksi diberitahu oleh H. Yusuf Bin H.Adam pada saat di suruh menebas tanahnya.
 Saksi pernah mendengar tanah tersebut diperoleh oleh H.Yusuf Bin H.Adam karena dikasi/diberi oleh kerajaan.
 Menurut saksi di atas tanah tersebut terdapat tempat pengergajian dan juga pabrik seng.
 Di atas tanah tersebut juga terdapat tempat pengeringan karet dan H.Yusuf juga memiliki pengepresan karet sendiri.
 Di antara orang tionghoa yang menyewa tanah H. Yusuf Bin Adam ada yang memelihara babi.
 Sepengetahuan saksi H.Yusuf Bin H.Adam tidak pernah menjual tanahnya.
 Saksi juga menerangkan mengenal Penggugat tapi tidak kenal dekat.

4. ANDI SYAFARUDDIN
Lahir di Pontianak, 21 April 1969, swasta, islam, alamat Jalan Tj.Raya II Pontianak, di bawah sumpah menerangkan :

 Saksi memiliki hubungan dengan H.Yusuf Bin H.Adam yaitu cicit dari H.Yusuf Bin H.Adam.
 Penggugat adalah paman sepupu saksi yang merupakan anak dari Usman bin Yusuf yang merupakan anak satu-satunya dari H.Yusuf Bin H.Adam.
 H.Yusuf Bin H.Adam memiliki tanah di jalan Gusti Situt Mahmud yang diperoleh dari hibah orang tuanya yang bernama H.Adam, dan kemudian tanah tersebut dibuat keterangan dari kerajaan pada tahun 1917.
 Saksi mengetahui H. Yusuf Bin H.Adam memiliki tanah di jalan Gusti Situt Mahmud ketika tanpa sengaja saksi membongkar peti besi yang terletak di gudang rumah paman saksi pada tahun 2004.
 Di dalam peti besi tersebut banyak terdapat surat-surat bukti kepemilikan berikut surat sewa tanah.
 Kemudian berdasarkan bukti surat asal tanah dari kerajaan tersebut saksi mengajukan identifikasi ke BPN Pontianak dan keluarlah peta lokasi tanah.
 Semula saksi tidak mengetahui H.Yusuf Bin H.Adam memiliki ahli waris.
 Orang tua saksi pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena mengira tanah tersebut merupakan warisan orang tua saksi yang juga kebetulan bernama H.Adam.Akan tetapi gugatan tersebut dicabut, karena Penggugat mendatangi orang tua saksi dengan menyatakan dia adalah ahli waris dari H.Yusuf Bin H.Adam dengan menunjukkan bukti penetapan dari Pengadilan Agama Pontianak.
 Orang tua saksi tidak pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak, tapi saksi pernah mendengar ada yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak yang namanya hampir sama dengan orang tua saksi, akan tetapi sepengetahuan saksi orang tersebut tidak ada kaitannya dengan tanah H.Yusuf Bin H.Adam.
 Istri H.Yusuf Bin H.Adam ada 6 orang yaitu Zainab, Mina, Isa,Moena,Jali, Induk Blala.
 H.Yusuf Bin H.Adam hanya punya 1 anak dari istrinya jali bernama Usman, dan kemudian H.Yusuf Bin H.Adam bercerai dengan Jali ketika Usman masih kecil mereka pindah ke Mempawah.
 Saksi mengetahui batas-batas tanah H.Yusuf Bin H.Adam yaitu
Utara : Dahulu dengan tanah Pangeran Pattie/Kebon ;
Sekarang dengan perumahan penduduk /Gang Sungai Sahang III.
Selatan : Dahulu dan Sekarang dengan Soengei Landak ;
Timur : Dahulu dengan Kebon Kwee Ngoan Soen/Tanah B.S.H.M.Y;
Sekarang Perumahan Penduduk/Gg.Selat Sunda.
Barat : Dahulu dengan Soengei Perioek/Tanah Ng Nam Hian ;
Sekarang Perumahan Penduduk/Gang Selat Maluku I.

 Saksi mengetahui masalah keluarga tersebut karena mendengar cerita dari orang tua saksi dan karena saksi yang menemukan surat-surat dari H.Yusuf Bin H.Adam yang diantaranya bertuliskan arab melayu, dan saksi bisa membacanya.

 Menurut saksi Djawatan kehutanan menyewa tanah berdasarkan tulisan dalam peti besi tersebut pada tahun 1954 melalui Zoefri Hamzah kepalanya.
 Saksi menerangkan H.Yusuf Bin H.Adam meninggal pada tahun 1954.


KEDUDUKAN SAKSI TERGUGAT

Saksi Tergugat I dan Tergugat III


1. SAJIMAN
Usia 77 tahun (1930), islam, dibawah sumpah menerangkan:
 Saksi menerangkan dulu saksi bekerja di Inhutani sebagai pesuruh kantor.
 Saksi menjelaskan mulai kerja tahun 1950 dan pada waktu saksi bekerja di atas tanah tersebut ada bangunan kantor,pabrik, gudang dan perumahan karyawan.
 Saksi tidak tahu siapa pemilik tanah tersebut.
 Menurut saksi di atas tanah tersebut ada Djawatan Kehutanan


2. RAHMADIN
Atas saksi ini Penggugat menolak untuk diperiksa, karena saksi berada dipersidangan dan mendengarkan kesaksian saksi Sajiman yang diperiksa sebelumnya.

Kesimpulan Saksi Tergugat I dan Tergugat III.

Bahwa atas keterangkan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I dan Tergugat III sama sekali tidak memiliki kwalitas sebagai saksi yang dapat menguatkan seluruh dalil-dalilnya, sehingga keterangan saksi ini selayaknya dikesampingkan.

Tergugat II, V dan Turut Tergugat tidak mengajukan saksi untuk memperkuat dalil-dalil jawaban, Duplik maupun surat buktinya.


Saksi Tergugat IV.

1. MARHASAN
Alamat jalan Gusti Situt Mahmud Siantan Hulu No. 29 Pontianak,agama Islam, dibawa sumpah menerangkan sebagai berikut:
 Saksi menerangkan ia tahu lokasi sumber alam karena waktu kecil saksi sering bermain-main disekitar tanah tersebut.
 Saksi menerangkan sumber alam adalah milik orang tionghoa.
 Dulu sekitar tahun 1950-an di atas tanah tersebut ada gudang pengasapan getah yang biasa disebut gudang salai sekarang bernama PT.Sumber Alam.
 Saksi tidak tahu kapan PT.Sumber Alam memiliki tanahnya.
 Saksi mengetahui bahwa tanah itu milik PT.Sumber Alam karena mendengar dari orang-orang sekitarnya.
 Saksi tidak tahu apakah tanah tersebut di sewa atau dibeli oleh PT.Sumber Alam.
 Menurut saksi disekitar tanah tersebut banyak didiami oleh orang-orang cina dan ada juga yang memelihara babi.
 Saksi menyatakan di sekitar tanah tersebut tidak ada tempat pengergajian kayu.
 Saksi menyatakan di sekitar tanah tersebut tidak ada kantor kehutanan.
 Saksi tahu batas tanah PT.Sumber Alam yaitu:
Barat : berbatasan dengan Pak Athang
Timur : dengan Co Chen Seng
Selatan : dengan Sungai Landak
Utara : dengan Jalan Selat Panjang/ Jl. Gusti Situt Mahmud.
 Saksi menyatakan PT.Sumber Alam antara tahun 1950 – 1955.
 Saksi menjelaskan di dekat Parit Pangeran dulu tidak ada kantor Djawatan Hutan Kalimantan Barat.
 Saksi menjelaskan di atas tanah tersebut tidak ada kuburan, di sebelahnya juga tidak ada.
 Saksi menjelaskan tidak kenal dan tidak pernah mendengar nama H.Yusuf Bin H.Adam.



2. MADJID BIN JUL
Alamat di Parit Pangeran Siantan Hulu Gg. Maluku Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat, lahir tahun 1933, agama Islam, di bawah sumpah menerangkan :
 Saksi menjelaskan dia diminta untuk menjelaskan masalah tanah milik PT. Sumber Alam.
 Saksi menyatakan ia tahu tanah tersebut milik PT.Sumber Alam, karena dari omongan orang-orang, akan tetapi saksi tidak tahu apakah PT.Sumber Alam memiliki bukti-buktinya.
 Saksi menyatakan bahwa dulu saksi suka menggalang kapal di dekat sumber alam.
 Saksi menjelaskan dari dulu sejak tahun 1950 PT.Sumber Alam tetap bernama PT.Sumber Alam dan di gudang getah tersebut terdapat plang nama PT.Sumber Alam.
 Saksi menjelaskan ia menggalang kapal ketika usianya antara 20 sampai 30 tahun.
 Saksi menjelaskan ia mulai menggalang kapal pada tahun 1925.
 Saksi menjelaskan di atas tanah tersebut dulunya tidak ada pohon karet dan pohon sagu dan juga tidak ada kuburan.
 Saksi menjelaskan tidak tahu dan tidak pernah dengar nama H.Yusuf Bin H.Adam.


KESIMPULAN KETERANGAN SAKSI TERGUGAT IV

a) Bahwa berkenaan dengan saksi yang diajukan oleh Tergugat IV sama sekali tidak dapat memberikan bukti ataupun menguatkan dalil – dalil Tergugat IV, karena ke 2 saksi sama sekali tidak mengetahui mengenai kepemilikan Tergugat IV atas tanah tersebut, sehingga tidak berkualitas menurut hukum karena tidak dapat menguatkan dalil-dalil Tergugat IV, apalagi pengetahuan saksi Tergugat IV hanya didasarkan kepada omongan orang-orang dan karena Tergugat IV berdiri di atas tanah tersebut maka saksi menyimpulkan sendiri tanah tersebut pasti tanah Tergugat IV.

b) Bahwa berdasarkan keterangan saksi Marhasan yang menyatakan di atas tanah tersebut saksi tidak pernah melihat ada kantor Djawatan Kehutanan, padahal kenyataannya hampir semua saksi yang dihadirkan menyatakan di atas tanah tersebut ada terdapat kantor Djawatan Kehutanan demikian juga pernyataan saksi yang tidak ada melihat ada kuburan bertentangan dengan fakta yang ada di mana pada saat pemeriksaan lokasi diketahui di atas tanah yang kini dikuasai Tergugat II terdapat kuburan.

c) Bahwa berkenaan dengan saksi yang diajukan oleh Tergugat IV berkaitan dengan saksi Majid Bin Jul sama sekali tidak dapat membuktikan apapun, karena memberikan keterangan yang tidak masuk akal, yaitu saksi mulai bekerja menggalang kapal tahun 1925 padahal saksi lahir tahun 1933, di lihat dari sini saja dapat dilihat bahwa saksi ini memberikan keterangan yang terlebih dulu di manipulasi mengikuti keinginan Tergugat IV, akan tetapi karena saksi sudah tua sehingga keterangannya menjadi semakin tidak jelas, hanya yang selalu ditekankan saksi tanah itu milik Sumber Alam. Menurut Penggugat saksi Tergugat IV ini tidak dapat dijadikan bukti yang kuat untuk mendukung dalil-dali Tergugat IV.

d) Bahwa berdasarkan keterangan saksi Marhasan telah bersesuaian dengan dalil dan saksi Penggugat yaitu di atas tanah tersebut banyak didiami orang cina dan ada yang memelihara babi.


PEMERIKSAAN SETEMPAT/LOKASI

1. Bahwa pemeriksaan setempat/lokasi dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2007 yang dihadiri Penggugat dan Para Tergugat kecuali Turut Tergugat.

2. Bahwa pada pemeriksaan setempat/lokasi tersebut diperoleh kesamaan bahwa lokasi tanah obyek sengketa antara Penggugat dan Para Tergugat sama.

3. Bahwa di atas tanah yang dikuasai oleh Tergugat II merupakan tanah kosong tidak ada bangunan, hanya ada semak kayu dan sedikit pohon sagu di tepi sungai dengan batas-batas sebagaimana tertuang dalam gugatan Penggugat, akan tetapi Tergugat II menyatakan tanahnya yang berada ditepi sungai berbatasan dengan tanah suryanto, padahal berdasarkan identifikasi dari Tergugat V (P-5) harusnya berbatasan dengan H.Darmi.

4. Bahwa ditemukan fakta di atas tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat II tersebut berdekatan dengan sungai Landak ada terdapat 1 buah kuburan dimana kuburan yang lainnya telah dipindahkan oleh pihak keluarganya ke tempat lain..

5. Bahwa Para Saksi yang diajukan Para Tergugat pada persidangan di Pengadilan tidak berperan aktif pada pemeriksaan lokasi/pemeriksaan setempat hanya sebagai penonton, ini bisa berarti sebenarnya saksi Para Tergugat tersebut tidak tahu masalah kepemilikan tanah aquo yang sebenarnya.

6. Bahwa Tergugat II telah meminta keterangan dari pihak luar untuk meminta kejelasan atas lokasi tanah yang dikuasainya padahal bukan merupakan saksi di bawah sumpah dipersidangan, sehingga apa yang dinyatakannya di lapangan tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk menyelesaikan perkara aquo.

7. Bahwa berdasarkan penunjukkan dari saksi Penggugat (Gusti Adenan), di ujung tanah tepi sungai samping parit pangeran yang kini dikuasai oleh Tergugat IV dulu terdapat pabrik seng dan kayu ceoung Brothers dan di sudut tanah tersebut dulunya ada patok kayu belian ukuran 10 cm x 10 cm akan tetapi ketika pemeriksaan lokasi patok tersebut sudah tidak ada yang masih ada hanya masjid di samping Tergugat IV dimana dulunya masih surau dan di dekat surau dulunya rumah H.Yusuf Bin H.Adam, dan pernyataan saksi Adenan dibenarkan oleh saksi Andi Syafruddin.



KESIMPULAN DALAM POKOK PERKARA

1. Bahwa Replik yang telah diajukan oleh Penggugat pada tanggal 14 Desember 2006 mohon jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan ini.

DALAM HAL KEDUDUKAN TANAH PENGGUGAT

2. Bahwa sebelum UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diberlakukan, di Indonesia terdapat dua macam hak yaitu : tanah hak Indonesia dan tanah hak barat. Tanah hak Indonesia diatur menurut hukum adat, baik yang tertulis maupun tidak, dimana peraturan pertanahan tersebut diciptakan oleh pemerintahan swapraja, dan untuk tanah Penggugat telah terbukti termasuk ke dalam tanah hak Indonesia, hal tersebut terlihat dalam bukti Surat P-3 dan P-4 karena surat keterangan tanah tersebut dikeluarkan oleh Kerajaan Pontianak pada waktu itu, itu berarti surat asal tanah tersebut dikeluarkan oleh pemerintah yang sah pada waktu itu.

3. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dalam bagian kedua mengenai ketentuan-ketentuan konversi, dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa :

“ Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang ada pada mulai berlakunya UU ini, yaitu hak agrasrisch eigendom,yayasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa grant sultan, lenderijenbezitrecht, altijddurende, erpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak –hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya UU ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal 20 ayat (1), kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21”

Melihat dari ketentuan di atas, maka Penggugat dapat menyimpulkan bahwa setelah berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA tanggal 24 September 1960, maka secara otomatis, hak atas tanah Penggugat yang diperoleh dari kerajaan Pontianak dan telah terpetakan dengan baik oleh Kerajaan Pontianak ( Vide P-3 & P-4) adalah menjadi Hak milik H. Yusuf Bin H. Adam ( in casu Penggugat).

PROSEDUR TERBITNYA HGB PARA TERGUGAT

4. Bahwa prosedur terbitnya masing-masing Surat Keputusan yang mengalihkan hak atas tanah sengketa akan Penggugat uraikan satu persatu, yaitu :

TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TERGUGAT III

SK No. 32C/HGB/DA/81 tanggal 8 Juli 1981 yang dikeluarkan oleh Mendagri Cq. Dirjen Agraria berisi pemberian hak guna bangunan kepada PT. Inhutani II (Incasu Tergugat I) dengan alasan untuk pabrik pengergajian kayu dan perumahan karyawan.

Bahwa keputusan ini diberikan oleh Mendagri Cq. Dirjen Agraria setelah sebelumnya Tergugat I memohonkan Hak Guna Bangunan dengan disertai bukti-bukti pendukung berupa :
- Surat permohonan tanggal 17 Mei 1976 dari PT. Inhutani II atas tanah yang terletak di Desa Siantan Hulu dengan luas 49.850 M².
- Surat Kepala Direktorat Agraria Propinsi Kalbar tanggal 1 Desember 1979 Nomor: 3531/Agr/1979.
- Surat Dirut PT.Inhutani II tanggal 1-1-1976 No.003/IC/10/Inhut II/76.
- Berita Acara Timbang terima penyerahan tanah dari Dinas Kehutanan Kalimantan Barat kepada Perhutani proyek khusus Pontianak tanggal 15 September 1973.
- Akte pendirian PT. Inhutani II dihadapan Notaris Kartini Muljadi, SH di Jakarta tanggal 12 November 1975 No. 77.
- Rencana penggunaan tanah
- Surat pernyataan tanggal 29 Mei 1981.

Bahwa Tergugat I ( In casu PT Inhutani II) mengajukan HGB yang menurut Tergugat di atas tanah negara sejak tahun 1953 ( Vide P-23 ---- Surat Pernyataan dari Ir. FX.Soenarno tanggal 7 September 1994 ( halaman 8) yang ditanda tangani di atas kertas segel Rp.1000) akan tetapi penguasaan atas tanah tersebut bertolak belakang dengan Surat pernyataan dari Ir.FX.Soenarno tanggal 7 September 1994 (halaman 9) yang telah menyatakan telah mengetahui tanah negara tersebut sejak tahun 1973, berdasarkan ke dua pernyataan tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Tergugat I telah sembarangan menguasai tanah.Apalagi dengan rentang waktu selama 20 tahun Tergugat I baru tahu kalau telah menguasai tanah negara, dan itu berarti baru tahu sejak dilakukan Timbang terima penyerahan tanah dari Dinas Kehutanan Kalimantan Barat kepada Perhutani proyek khusus Pontianak tanggal 15 September 1973. Pertanyaannya adalah jika baru beralih kepemilikan pada tahun 1973, bagaimana bisa mengaku telah menguasainya sejak tahun 1953?.

Bahwa asal tanah yang sekarang dikuasai oleh Tergugat II merupakan tanah yang berasal dari Tergugat III kemudian yang kemudian dilakukan timbang terima penyerahan tanah kepada Tergugat I, dimana Tergugat I telah mendalilkan dalam jawabannya halaman 6.b. “ Tanah penggergajian Perhutani Niciran dimana Pengergajian dan rumah-rumah Pegawai Perhutani ada, diserahkan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat kepada Perhutani Pontianak, yaitu tanah Swapraja seluas 17.400 M² Meet Brief No. I/1949 ditambah dengan tanah asal pembelian seluas 32.450 M² dengan Surat Keputusan nomor : 14/SWP/1953 tanggal 1953 tanggal 25 Juni 1953 (total luas 49.850 M²”).

Bahwa akan tetapi kenyataannya baik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III termasuk Tergugat V, tidak dapat membuktikan dari apa yang di dalilkan tersebut, sehingga sebelum terbitnya SK No. 32C/HGB/DA/81 tanggal 8 Juli 1981 yang dikeluarkan oleh Mendagri Cq. Dirjen Agraria, asal-usul tanah tersebut tidak jelas, hal ini terjadi karena Tergugat III sebenarnya tidak ada memiliki surat Meet Brief No. I/1949 ditambah dengan tanah asal pembelian seluas 32.450 M² dengan Surat Keputusan nomor : 14/SWP/1953 tanggal 1953 tanggal 25 Juni 1953 (total luas 49.850 M²”), karena untuk menutupi sewa menyewa tanah aquo yang dilakukan oleh Tergugat III (in casu Zoefri Hamzah Kepala Djawatan Daerah Hutan Kalimantan Barat ( sekarang Tergugat III) pada tanggal 1 Januari 1954 dengan harga sewa Rp.175.- (seratus tujuh puluh lima rupiah) perbulan.

Indikasi untuk mengaburkan asal usul tanah aquo jelas terlihat karena Tergugat III tidak mampu membuktikan bahwa Zoefri Hamzah bukan Kepala Djawatan Daerah Hutan Kalimantan Barat, bahkan sengaja tidak menjawab permasalah tersebut, karena akibatnya akan merugikan pihak Tergugat III sendiri.

Bahwa pada Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK 32C/HGB/DA/81 tanggal 8 Juli 1981, tanah yang dimohonkan oleh Tergugat I adalah seluas 49.850 M² terletak di Desa Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara yang telah diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20 Desember 1976 No. 746/1976, dan yang dapat diberikan kepada Pemohon (in casu Tergugat I) untuk dijadikan HGB hanya seluas 12.118 M² dan sisanya seluas 37.732 M² akan diberikan Hak Pakai dengan Surat Keputusan tersendiri, akan tetapi fakta hukumnya di atas tanah yang dimohonkan tersebut telah diterbitkan oleh Tergugat V 3 (tiga) buah HGB yaitu: SHGB No. 485/2001 SU No. 507/Siantan Hulu/2001 Luas 11.963 M² (Vide bukti T.II-4), SHGB No. 421/1997 GS No. 1327/1995 luas 16.436 M² (vide bukti T.II-3) dan SHGB No.420/1997 GS No. 1301/1995 luas 15.871 M² (vide bukti T.II-2), jadi terbukti Tergugat I dan Tergugat V juga telah melakukan manipulasi terhadap keputusan Menteri tersebut (vide P-3).

TERGUGAT IV

5. Bahwa berkenaan dengan Penerbitan SHBG-SHGB milik Tergugat V sama sekali tidak dapat diuraikan dalam pembuktian oleh Tergugat IV termasuk Tergugat V, karena sama sekali tidak dapt dibuktikan apakah kepemilikan tersebut melalui prosedur yang sama seperti Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, karena Tergugat IV tidak dapat asal usul tanah tersebut bagaimana Tergugat IV dapat menguasai tanah tersebut, karena nyata-nyata sebelumnya tanah Penggugat tersebut di sewa oleh orang-orang tionghoa sebagaimana bukti P-13 – P-22.
6. Bahwa faktanya berdasarkan bukti surat, bukti saksi dan pemeriksaan lokasi/setempat telah membuktikan tanah aquo adalah milik Penggugat yang diperoleh dari kakek Penggugat berdasarkan bukti (P-2 s/d P-23), akan tetapi telah diambil alih oleh Para Tergugat dengan cara-cara yang tidak halal sehingga penerbitan SHGB Tergugat II dan Tergugat IV telah mengandung cacat hukum karena di dasarkan oleh sebab-sebab yang tidak halal.

STATUS TANAH YANG DIPERLUKAN


7. Bahwa untuk memohonkan HGB maka tanah yang dimohonkan haruslah merupakan tanah negara, sedangkan fakta hukumnya tanah aquo merupakan tanah milik Penggugat berdasarkan bukti P-3 s/d P-22, akan tetapi dalam kasus tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat II banyak hal yang patut menjadi pertanyaan yaitu :
Apa dasar dari terbitnya terbitnya SK No. 32C/HGB/DA/81 tanggal 8 Juli 1981 yang dikeluarkan oleh Mendagri Cq. Dirjen Agraria ?
Apa yang menjadi dasar dari Tergugat III dalam menguasai tanah aquo yang kemudian melakukan Timbang terima penyerahan tanah kepada Perhutani proyek khusus Pontianak tanggal 15 September 1973 ( in casu Tergugat I)?
Mengapa kemudian di atas tanah tersebut bisa diterbitkan 3 (tiga) buah SHGB, padahal berdasarkan SK No. 32C/HGB/DA/81 tanggal 8 Juli 1981 yang dikeluarkan oleh Mendagri Cq. Dirjen Agraria yang disetujui hanya satu SHGB dengan luas 12.118 M²?

8. Bahwa demikian pula dengan tanah aquo yang kini dikuasai oleh Tergugat IV, sama sekali semakin kabur dasar kepemilikannya, karena faktanya dari semua tanah yang dikuasainya tidak jelas asal kepemilikannya, padahal fakta hukumnya telah jelas di atas tanah yang kini dikuasainya merupakan tanah milik Penggugat berdasarkan bukti P-3 s/d P-22, jadi bukan tanah milik negara atau tanah orang lain yang sama sekali tidak memiliki dasar atau alas hak kepemilikannya.

9. Bahwa sebelum UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diberlakukan di Indonesia terdapat dua macam tanah hak, yaitu tanah hak Indonesia dan tanah hak barat, dalam perkara aquo tanah Penggugat masuk dalam tanah hak Indonesia yang pada waktu itu masih di atur menurut hukum adat secara tertulis yang dikeluarkan oleh swapraja (in casu kerajaan Pontianak) dan ditanda tangani oleh Pangeran Laksamana Besar Negara Menteri Kerajaan Pontianak tanggal 15 Rabiul Awal 1336.(Vide bukti P-3) dan kepemilikan atas tanah aquo H.Yusuf Bin H.Adam sebagaimana tertuang dalam bukti P-3 telah juga di daftarkan dibuatkan peta lokasinya oleh De Inl.Landmdes pada tanggal 18 November 1917.(vide bukti P-4).

10. Bahwa perkara aquo terjadi karena Para Tergugat telah menyerobot/mengambil alih sebagian tanah milik Penggugat dari warisan H. Yusuf Bin H. Adam yang terurai dalam fakta hukum pembuktian yang diajukan oleh Penggugat. (in casu bukti P-1 s/d P-22) termasuk keterangan saksi-saksi Penggugat dan fakta yang di lihat pada pemeriksaan setempat/lokasi.

11. Bahwa telah terbukti secara hukum telah terjadi peralihan hak atas sebagian tanah milik Penggugat yang menyimpang dari prosedur yang lazim menurut hukum, dimana peristiwa peralihan hak atas tanah tersebut adalah :

Bahwa pada tanggal 8-7-1981 Mendagri Cq. Dirjen Agraria (Vide P-23) dengan SK 32C/HGB/DA/81 memberikan Hak Guna Bangunan kepada Tergugat I dengan alasan untuk pabrik pengergajian kayu dan perumahan karyawan.
Bahwa Mendagri Cq. Dirjen Agraria mengeluarkan SK 32C/HGB/DA/81 tanggal 8 Juli 1981 sebagai pengabulan permohonan Hak Guna Bangunan dari Tergugat I, dan di sinilah mulai terlihat adanya manipulasi data yang dilakukan oleh Tergugat I dimana perbuatan tersebut merupakan kelanjutan dari manipulasi yang dilakukan oleh Tergugat III yang sebenarnya sama sekali tidak mempunyai hubungan kepemilikan dengan tanah aquo karena statusnya Tergugat III awal mulanya adalah penyewa tanah aquo.
Bahwa dengan demikian terbukti secara hukum SK tersebut keluar karena di dasarkan oleh sebab yang tidak halal/tidak benar dan penuh rekayasa yang telah merugikan pihak lain (in casu Penggugat) sebagai pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan bukti P-1 s/d P-22.
Bahwa seharusnya Tergugat V lebih teliti dalam mengeluarkan bukti kepemilikan kepada seseorang atau badan hukum atas tanah yang belum bersertifikat, mengingat bahwa kerajaan Pontianak juga pernah mengeluarkan surat keterangan tanah, itu berarti terarsip, sehingga harusnya dilakukan plotting pada pendaftaran tanah.

Bahwa dari sini keterkaitan Tergugat V sangat signifikan, dimana telah ikut serta untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tanah warisan H.Yusuf Bin H.Adam dengan memberikan fasilitas untuk mempermudah pemberian status tanah negara, padahal posisi tanah aquo berada di tengah kota, jadi adalah hal tidak masuk akal tidak ada pemiliknya

12. Bahwa atas perbuatan Para Tergugat tersebut telah terbukti merupakan perbuatan melawan hukum maka sudah seharusnya dihukum untuk membayar segala kerugian dari Penggugat baik materiil maupun imateril.

KESIMPULAN DALAM REKONVENSI

1. Bahwa kesimpulan dalam Rekonvensi ini mohon diambil alih dalam Replik 14 Desember 2006.
2. Bahwa Para Penggugat Rekonvensi sama sekali tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, baik berupa bukti surat maupun saksi sehingga konsekuensi hukumnya Para Penggugat Rekonvensi tidak mampu memformulasikan gugatan rekonvensi dengan baik sehingga sudah selayaknya untuk ditolak.

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti menurut hukum Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT, untuk itu maka PENGGUGAT mohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Pontianak Cq.Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan :
A. DALAM KONVENSI

I. DALAM EKSEPSI
1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

II. DALAM POKOK PERKARA
 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
 Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

B. DALAM REKONVENSI

1. Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;


SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pontianak, 5 April 2007

Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi






1. ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH.- 2. ANSELMA, SH.-



Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, January 02, 2009  
1 Comments:
  • At October 29, 2012 at 2:50 PM, Anonymous Anonymous said…

    makasih banyak...sangat membantu saya yang masih pemula untuk membuat kesimpulan... makasih banyak pak Zainuddin.. :)

     

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER