Di dalam Undang-undang arti penganiayaan tidak begitu tegas dijelaskan, sehingga membuat batasannya sedikit meluas.
Menurut Yurisprudensi arti penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka pada korban.
Di dalam pasal 351 ayat (4) KUHP yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan adalah perbuatan yang dialkukan dengan sengaja untuk merusak kesehatan orang lain.
Bisa saya perjelas sebagai berikut :
Perbuatan yang menimbulkan perasaan tidak enak misalnya mendorong orang lain ke dalam parit, kolam sehingga orang yang didorong menjadi basah.
Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, seperti mencubit, memukul, menendang, menampar dsb.
Perbuatan yang mengakibatkan orang lain menjadi luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan benda tajam dsb.
Perbuatan yang dapat merusak kesehatan, misalnya menyiram dengan air keras ( air raksa, air aki, minyak panas, dsb).
Perbuatan-perbuatan sebagaimana yang saya sebutkan di atas semuanya harus dilakukan dengan sengaja dengan tujuan yang tidak baik atau perbuatan yang melewati batas.
Akan tetapi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan rasa sakit juga memiliki pengecualian, sebagai contoh :
Seorang dokter gigi yang mencabut gigi pasiennya, walaupun menimbulkan rasa sakit pada sipenderita, tetapi tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan penganiayaan.
Mengapa demikian? Karena perbuatan yang dilakukan oleh dokter gigi tersebut mempunyai maksud baik, yaitu menyembuhkan rasa sakit.
Penganiayaan yang saya uraikan di atas masuk dalam kategori penganiayaan biasa, kemudian timbul pertanyaan, penganiayaan yang tidak biasa itu yang seperti apa? Penganiayaan yang tidak biasa adalah penganiayaan berat, dimana perbuatan yang dilakukan tersebut mengakibatkan korban luka berat atau sampai mengakibatkan korban meninggal. Untuk penganiayaan berat ini ancaman hukumannya juga akan lebih berat.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai arti luka berat maka harus dihubungkan dengan pasal 90 KUHP yaitu:
o Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangka bahaya maut.
o Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian.
o Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indera.
o Mendapat cacat besar
o Berakibat pada kelumpuhan
o Mengakibatkan akal sehatnya tidak sempurna lebih dari 4 (empat) minggu.
o Keguguran atau mengakibatkan perempuan kehilangan anak dalam kandungannya.
Jadi luka berat atau mati yang dimaksud di sini hanya sebagai akibat daripada perbuatan penganiayaan.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya