ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
analisa kasus
Tuesday, November 25, 2008
Kasus an. L.USMAN DURIANTO
I. DUDUK PERKARA
1. Bahwa L. USMAN DURIANTO telah dilaporkan ke Polda Kalbar oleh SALEH LAHMUDDIN dengan Laporan Polisi No.Pol :LP/102/X/2004/Ditreskrim tanggal 14 Oktober 2004 dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.
2. Bahwa atas laporan tersebut L. Usman Durisnto telah menerima panggilan dengan bukti panggilan :
a. Surat Panggilan No.Pol/416/X/2004/Ditreskrim-II tanggal 15 Oktober 2004 sebagai Saksi.
b. Surat Panggilan No.Pol:SP-Pgl/520/XII/2004/Ditreskrim-II tanggal 4 Desember 2004 sebagai Tersangka.

b. Surat Panggilan No.Pol:SP-Pgl/520/XII/2004/Ditreskrim-II tanggal 4 Desember 2004 sebagai Tersangka.
c. Surat Panggilan No.Pol:SP-Pgl/44/I/2005/Ditreskrim-II tanggal 17 Januari 2005 sebagai Tersangka.
d. Surat Panggilan No.Pol:SP-Pgl/44.a/II/2005/Ditreskrim-II tanggal 28 Pebruari 2005 sebagai Tersangka.
e. Surat Panggilan No.Pol:SP-Pgl/370/VI/2005/Ditreskrim-II tanggal 22 Juni 2005 sebagai Tersangka atas laporan Saleh Lahmuddin dan Drs. H.Rasyid H. Ismail.( untuk kedua pelapor nomor laporannya sama).
3. Bahwa Saleh Lahmuddin mengajukan gugatan kepada Badan Pertanahan Mempawah untuk membatalkan sertifikat hak milik tanah atas nama L.Usman Durianto dengan no. 1261 tanggal 16 Agustus 2004 Surat Ukur Nomor 227/Sungai Ambawang Kuala/2002 Luas 17.648 M² di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan No.Register No.45/G/PTUN-PTK/2004.
4. Bahwa atas gugatan tersebut L. Usman Durianto melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan intervensi tanggal 20 Januari 2005 dengan register No. 45/Inv/G/PTUN-PTK/2004.
5. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2005 mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Barat dengan Nomor surat :020/KA-ZN/III/2005, Perihal Pemberitahuan yang isinya meminta agar perkara laporan dengan Laporan Polisi No.Pol :LP/102/X/2004/Ditreskrim tanggal 14 Oktober 2004 dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dengan pelapor Saleh Lahmuddin di tunda sampai ada keputusan yang tetap (inkrach) di perkara Perdatanya (PTUN).
6. Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2005 perkara tersebut telah diputus oleh PTUN Pontianak dengan amar putusan Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya serta mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan batal sertifikat Hak Milik Nomor 1261 tanggal 16 Agustus 2004 Surat Ukur Nomor 227/Sungai Ambawang Kuala/2002 Luas 17.648 M² atas nama L. Usman Durianto.

 7. Bahwa atas putusan tersebut dilakukan Banding pada hari Senin tanggal 9 Mei 2005 dengan bukti Akta Permohonan Banding No. Banding :08/BND/2005 No. Perkara 45/G/PTUN-PTK/2004.
8. Bahwa kemudian atas panggilan penyidik dengan Surat Panggilan No.Pol:SP-Pgl/370/VI/2005/Ditreskrim-II tanggal 22 Juni 2005 sebagai Tersangka atas laporan Saleh Lahmuddin dan Drs. H.Rasyid H. Ismail, L. Usman Durianto dipanggil lagi sebagai tersangka, akan tetapi yang menjadi janggal adalah no. Laporan Saleh Lahmuddin dan H. Rasyid sama, sehingga dilakukan usaha untuk melakukan pendekatan ke penyidik dengan alasan pemeriksaan minta ditunda sampai ada putusan yang tetap di PTUN dan menanyakan perihal keberadaan laporan H. Rasyid akan tetapi penyidik tidak perduli dan tetap akan memeriksa L. Usman Durianto sebagai tersangka, maka karena tidak ada jalan lagi maka di kirimlah surat ke Kapolda Kalimantan Barat dengan Nomor surat 38/KA-ZN/VI/2005, Perihal Kalrifikasi tanggal 28 Juni 2005 dengan ditembuskan kepada Kapolri di Jakarta.
9. Bahwa L. Usman Durianto diancam Pidana dengan dugaan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP


II. ANALISA YURIDIS
1. Terhadap tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.
Yang harus dupenuhi untuk dapat dituduh dalam Pasal ini adalah :
 Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan (secara tidak sah)
 Telah menjual’menukar atau memberati dengan credit verband.
 Telah mengetahui bahwa yang berhak atau ikut berhak di situ adalah orang lain.
 Tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa disitu ada credit verbandnya.
 Tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa tanah tersebut sudah digadaikan.
 Telah menjual atau menukarkan tanah yang sedang dijual tanpa memberitahu kepada pihak yang berkepentingan.
 Telah menyewakan tanah sedang diketahui tanah tersebut telah disewakan kepada orang lain.
2. Bahwa atas dugaan tersebut ternyata penyidik sama sekali tidak memperhatikan :
 Dugaan praduga tidak bersalah atas L. Usman Durianto.
 Selanjutnya di dalam kasus ini L. Usman Durianto juga memiliki Sertifikat Hak Milik tanah yang juga harus dihormati dan dilindungi menurut hukum.
 Bahwa antara tanah milik L. Usman Durianto dan tanah Saleh Lahmuddin berbeda wilayah yaitu tanah L. Usman Durianto berada di wilayah Kabupaten Pontianak sedangkan tanah Saleh Lahmuddin berada di wilayah kota Pontianak.
 Penyidik sama sekali tidak mempertimbangkan adanya kemungkinan salah lokasi atas tanah Saleh Lahmuddin mengingat bahwa tanah tersebut diperolehnya dengan membeli melalui lelang yang otomatis dia sendiri tidak mengetahui lokasinya.
 Bahwa penyidik juga tidak memperhatikan ketentuan dalam “PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, apalagi berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 57 secara implisit ditegaskan bahwa Sertifikat hanya dapat diganti jika Sertifikat lama tersebut rusak atau hilang, dan untuk Sertifikat lama tanah Saleh Lahmuddin tidak terbukti rusak ataupun hilang karena kalau terbukti itupun harus dibuktikan dengan suatu berita acara dan atau laporan kehilangan ;---------------------------------
 Bahwa penyidik juga tidak memiliki prasangka terhadap Saleh Lahmuddin dimana Saleh Lahmuddin tenahnya terjadi perbedaan Luas dari tanah sertifikat Hak Milik No. 50/1984 yaitu seluas 56.399 M², sedangkan Sertifikat Hak Milik No. 1282/1997 memiliki Luas 41,056 M², dan perubahan nomor Sertifikat dari Sertifikat Hak Milik No. 50/1984 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1282/1997 , itu berarti tanah tersebut telah hilang seluas 15.343 M² dari luas semula.
3. Bahwa atas Laporan dari Drs.H. Rasyid tanggal 29 Juni 2005 dengan LP.No.Pol: LP 75 VI 2005 Ditreskrim Tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, di sini juga penyidik tidak secara jeli untuk menyelidiki kasus tersebut, terkesan hanya sekedar mengejar tersangka tanpa melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam laporan tersebut yaitu :
 Bahwa di wilayah tersebut Drs. H.Rasyid tidak memliki tanah di sana.
 Bahwa di atas tanah yang diakui oleh Drs H. Rasyid tersebut adalah tanah milik seorang perempuan yang bernama JANARIAH BINTI UMAR dengan HM No. 6 tahun 1987 L. 88.570 M²
4. Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai beriku :
 Bahwa tuduhan yang dilakukan oleh Saleh Lahmuddin dan Drs. H.Rasyid sama sekali tidak mendasar.
 Bahwa rumusan dalam kasus ini adalah rumusan perbuatan perdata karena secara hukum L. Usman Durianto telah terbukti memiliki bukti yang legal atas kepemilikan tanahnya yaitu Sertifikat Hak Milik no. 1261 tanggal 16 Agustus 2004 Surat Ukur Nomor 227/Sungai Ambawang Kuala/2002 Luas 17.648 M² dan jika ada yang mengakui keberadaan tanah tersebut maka orang tersebut harus membuktikan kepemilikannya di Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
 Bahwa pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak akan berlangsung sia-sia nantinya jika saja penyidik jeli untuk membaca dan menilai kasus ini lebih cenderung keperbuatan perdatanya.

III. PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1. Mendampingi klien pada setiap pemeriksaan dengan tetap mempertahankan bahwa kasus ini adalah kasus perdata.
2. Para pihak yang mengakui kepemilikan tanahnya harus membuktikan di kepemilikannya di peradilan perdata.
3. Bahwa pengenaan pasal 385 KUHP tidak bisa menjerat L. Usman Durianto dengan alasan :
 Bahwa unsur barang siapanya tidak mengena disebabkan L. Usman juga memiliki bukti kepemilikan yang sah dan belum dibatalkan oleh Peradilan TUN sehingga secara hukum harus dilindungi.
 Bahwa L. Usman Durianto dalam menguasai tanah tersebut berlandaskan atas alas hak yang sah yaitu berdasarkan proses jual beli di hadapan PPAT dengan bukti Akte Jual beli No. 36/A/1973 tanggal 1973, Akte Jual beli No. 38/A/1973 tanggal 1973, Akte Jual beli No. 39/A/1973 tanggal 1973, Akte Jual beli No. 40/A/1973 tanggal 1973. dan berkenaan dengan proses jual beli tersebut telah disahkan oleh Pengadilan Tata Usaha negara Pontianak dan telah inkrach dengan nomor 10/G/PTUN-PTK/1997 dan telah dikuatkan oleh putusan Bandingnya No. 06/B/1998/PT.TUN.JKT.
4. alternatif terakhir adalah melaporkan balik Saleh Lahmuddin dan Drs. H. Rasyid dengan laporan serupa yaitu penyerobotan tanah.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, November 25, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER