ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata
Tuesday, November 11, 2008
oleh . Anselma
Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan membuktikan dalam suatu sengketa yang sedang digelar dipersidangan pengadilan.
Maksud dari kata membuktikan ialah menyakinkan hakim tentang kebenaran dari dalil atau dalil-dalil yang dikemukan dalam suatu persengketaan atau perkara.
Pembuktian dilakukan di muka hakim atau pengadilan terjadi apabila terjadi atau timbul suatu perselisihan. Sebagai ilustrasi:
- jika tidak ada yang menyangkal hak milik saya atas tanah yang saya kuasasi, maka otomatis saya juga tidak perlu membuktikan bahwa memang betul tanah tersebut adalah milik saya.
- Jika yang memberi hutang tidak menyangkal telah menerima bayaran atau pemngembalian dari hutang yang diberikannya, maka siberutang tidak perlu untuk membuktikan bahwa ia telah membayar hutangnya.
Ilustrasi permasalahan yang saya sampaikan di atas adalah mengenai perselisihan yang berkaiatan dengan hak milik dan hutang piutang yang merupakan perselisihan hak-hak perdata. Maksudnya adalah hak-hak yang berdasarkan hukum perdata atau hukum sipil.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Hukum perdata melindungi hak-hak perseorangan atau hak-hak perdata, tetapi semuanya diserahkan kepada masing-masing yang berkepentingan apakah ia akan mempertahankan haknya ataukah akan melepaskan sesuatu hak perdata.
Jika kemudian terjadi perselisihan atas hak-hak perdata yang tidak mungkin lagi dilakukan upaya perdamaian lagi, maka adalah kewenangan dari hakim atau pengadilan untuk memutuskannya, dalam hal ini hakim atau pengadilan perdata.Hakim atau pengadilan ini merupakan alat perlengkapan dalam suatu negara hukum yang memiliki tugas untuk menetapkan perhubungan hukum yang sebenarnya antara dua pihak yang terlibat dalam perselisihan atau persengketaan.
Dalam kasus perkara perdata hakim perdata tidaklah memiliki peranan yang bebas seperti perkara pidana, hakim perdata menemui berbagai pembatasan. Untuk lebih mpengertian tersebut akan kami coba uraikan dalam suatu contoh kasus:
Budi menggugat Iwan karena Iwan berhutang sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) kepadanya dan belum dibayar sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Kemudian Budi menggugat Iwan di Pengadilan. Iwan kemudian mengakui gugatan tersebut, maka hakim harus menganggap dalil-dalil penggugat (budi) tadi sebagai terbukti dan wajiblah ia mengabulkan gugatan tadi.
Demikian juga jika seorang Tergugat dalam sidang Pengadilan, menunjukkan sebuah akte notaris dimana telah diterangkan bahwa pada suatu hari Penggugat dan Tergugat sudah menghadap di muka Notaris dimana pada waktu itu Penggugat telah menerangkan menjual rumahnya kepada Tergugat, maka hakim perdata harus menganggap bahwa rumah tersebut sungguh-sungguh sudah dijual kepada pihak Tergugat.
Di dalam perkara perdata hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu, fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata hanya terbatas pada 2 hal yaitu :
1. Mencari dan menemukan kebenaran formil
2. Kebenaran itu diwujudkan sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung
Contoh lain yaitu Andi menggugat Parto ke pengadilan karena Parto berhutang kepada Andi dan belum di dibayar, akan tetapi Parto menyangkal dengan menyatakan bahwa hutang tersebut telah dibayarnya. Kemudian Andi memerintahkan Parto supaya ia bersumpah kalau telah membayar hutang kepada Andi.Dan selanjutnya atas perintah tersebut Parto mengangkat sumpah dengan menyatakan bahwa ia telah membayar hutangnya.
Untuk kasus seperti ini hakim harus menganggap bahwa benar Parto telah membayar hutangnya dan wajiblah hakim tersebut menolak gugatan Penggugat/Andi tadi.
Dalam hal-hal yang disebutkan di atas tadi, hakim perdata tidak lagi bebas, karena dalam hukum Acara Perdata dikatakan bahwa dalam hal-hal yang demikian tadi hakim itu menghadapi suatu alat bukti yang mengikat atau memaksa. Pengakuan di muka hakim, akte notaris dan sumpah sebagaimana diuraikan dalam contoh kasus di atas adalah yang dinamakan alat bukti mengikat yang artinya harus dipercayai oleh hakim.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, November 11, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER