ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Analisa Kasus STAIN PONTIANAK
Wednesday, November 26, 2008
Atas Nama STAIN PONTIANAK VS BMT.SYARI’AH PONTIANAK (FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM)
Bukti-bukti Surat yaitu :
1) Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAIN) Pontianak No. 006 Tahun 2000 tentang Pengurus BMT Syariah STAIN Pontianak tanggal 17 Pebruari 2000.
2) Naskah Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MOU) antara STAIN Pontianak dan Baitul Maal Wattamwil Syari’ah ( BMT) Syariah STAIN Nomor. ST.25/HM.01/027/2000
Nomor : 001/BMT-SYA/STAIN/X/2000 tanggal 18 Oktober 2000.
3) Pemberitahuan dari BMT Syari’ah STAIN Pontianak tanggal 24 Maret 2003
4) Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 15 Maret Tahun 2003 yang menunjuk Fachruni Setiana, SE sebagai Direktur.
5) Laporan Keuangan BMT Syariah STAIN Pontianak tahun 2000.
6) Laporan Keuangan BMT Syariah STAIN Pontianak tahun 2001
7) Laporan Keuangan BMT Syariah STAIN Pontianak tahun 2002
8) Pengumuman dari BMT Syariah STAIN tanggal 24 Maret 2003 bahwa total pendapatan BMT Syariah /keuntungan sebesar Rp.72.465.636 (tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
9) Laporan Daftar Ulang Mahasiswa tahun ajaran 2002/2003 tanggal 10 September 2002.
10) Buku Tabungan dengan No. Rek. 2001083001307 atas nama STAIN Pontianak ( Drs. Haitami Salim) tanggal 7 Pebruari 2003 dengan saldo terakhir Rp.125.017.695.00.
11) Buku Tabungan dengan No. Rek. 200011800859 atas nama Drs. Firdaus Achmad (Jurusan Syari’ah) tanggal 16 Januari 2004 dengan saldo terakhir Rp. 49.709.676.00.-
12) Surat Nomor. 34/D2/V/2004, perihal: Laporan Dana Tabungan PPL. Dari Program Studi Diploma Dua (D.2) tanggal 27 Mei 2004 yang ditanda tangani oleh Dra.Syf.Asmiati.
13) Surat No. 83/Jur-Dak/IV/2004, Perihal Dana Tabungan PKLK Mahasiswa Jurusan Dakwah, tanggal 27 April 2004. Yang ditanda tangani oleh Ketua Jurusan Drs.Munawar, M.Si.

14) Surat No. Sti.25-TAR/PP.00.9/596/2004, Perihal Mohon Kepastian Dana Tabungan Mahasiswa Jurusan Tarbiyah di BMT STAIN Pontianak, tanggal 17 April 2004. Yang ditanda tangani oleh Ketua Jurusan Drs.RUSTAM.A,M.Pd
15) Buku Tabungan dengan No. Rek. 2000118000859 atas nama Dra. Syf.Asmiati (Ketua Program D-2 STAIN Pontianak)
16) Bukti slip setoran atas nama Aspart, jurusan Tarbiyah, angkatan 2000 tanggal 28 Agustus 2002.
17) Bukti slip setoran atas nama Kahrul Muttakin, jurusan Tarbiyah, angkatan 1999 tanggal 28 Agustus 2002.
18) SK Ketua STAIN Pontianak Nomor:031 Tahun 2003 tanggal 7 Mei 2003 mengenai pencabutan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAIN) Pontianak No. 006 Tahun 2000 tentang Pengurus BMT Syariah STAIN Pontianak tanggal 17 Pebruari 2000.
19) Surat Nomor: ST.25-Tar/PP.00.9/237/2003 tanggal 13 Agustus 2003, perihal Mohon Pencairan Tabungan PPL dan KKLT Mahasiswa Jurusan Tarbiyah yang berjumlah Rp.92.945.000.- berikut lampiran Daftar Uang KKL dan PPL.
20) Rekapitulasi Biaya KKN/KKLT dan PPL Mahasiswa progran studi PBA tahun 2000 s/d 2002 tanggal 17 Juni 2003 yang dibuat oleh Drs. Rustam .A.M.Pd.
21) Rekapitulasi Dana SPP-OKL-KKL Mahasiswa Program studi Ekonomi Islam Jurusan Syariah STAIN Pontianak tanggal 09 Mei 2003 yang ditanda tangani oleh Ketua Jurusan Firdaus Achmad.
22) Surat No. Sti.25/PP.00.9/756/2004, Perihal: Undangan Rapat, tanggal 12 April 2004.
23) Surat No. Sti.25/PP.00/571/2004, Perihal: Peminjaman Ruangan, tanggal 28 Pebruari 2004, ditujukan kepada DIREKTUR BMT SYRAI’AH STAIN Pontianak.
24) Surat No. BMT-SY/UM-01/005/II/2004, Perihal : Peminjaman Ruangan tanggal 25 Februari 2004 yang ditujukan kepada Bapak Ketua STAIN Pontianak yang ditanda tangani oleh Direktur Facruni Setiana, SE.
25) Dst

I. DUDUK PERKARA/POSISI KASUS

1. Bahwa BMT SYARI’AH STAIN Pontianak semula dibentuk oleh Ketua STAIN PONTIANAK berdasarkan SK Ketua STAIN PONTIANAK Nomor: 006 Tahun 2000 tanggal 17 Pebruari 2000, dengan menetapkan bahwa pengurus BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK bertanggung jawab kepada Ketua STAIN PONTIANAK dalam melaksanakan tugas pengelolaannya.
2. Bahwa karena BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK dibentuk dan berada di lingkungan STAIN PONTIANAK sehingga dibuatlah kebijakan oleh STAIN PONTIANAK untuk menyimpan/menabungkan dana tabungan mahasiswa untuk kegiatan PPL dan KKN pada tahun akademik 2002/2003 Pontianak sebagai bentuk kepedulian untuk membesarkan lembaga yang dibentuk oleh STAIN PONTIANAK tersebut, dimana sisa dana sekarang berjumlah Rp. 177.335.698, yang berasal dari :
2.1 Jurusan Syari’ah sebesar Rp. 48.500.000.-
2.2 Program Diploma Dua sebesar Rp. 3.818.000.-
2.3 Jurusan Tarbiyah,Dakwah,sebagian D-2 sebesar Rp. 125.017.698.
3. Bahwa di BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK juga berlaku ketentuan – ketentuan penabung sebagaimana lazimnya Bank-bank Konvensional, sehingga akan lebih menghemat waktu dan efektif karena berada di dalam lingkungan STAIN PONTIANAK.
4. Bahwa kemudian dengan berjalannya waktu kepengurusan BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK mengalami pergantian, akan tetapi ternyata kemudian kepengurusan baru tersebut tidak bersedia menyampaikan pertanggungjawaban dan atau laporannya kepada Ketua STAIN PONTIANAK.
5. Bahwa melihat adanya penyimpangan tersebut STAIN PONTIANAK memanggil Direktur BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK (FACHURRAZI, S.Ag,MM) dan setelah berkali-kali dipanggil barulah Direktur BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK (FACHURRAZI, S.Ag,MM) datang dan menyatakan bahwa BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK hanya bertanggung jawab kepada para pemegang saham lewat RUPS, dan Ketua STAIN PONTIANAK hanya salah satu diantara pemegang saham, yang kapasitasnya sebagai pemegang saham kelembagaan, sehingga jika diberikan laporan bukan dalam kapasitas sebagai lembaga/institusi yang membentuk BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK, melainkan hanya dalam kapasitas sebagai pemegang saham.
6. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2003 diadakan RUPS BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK , yang menghasilkan keputusan pengurus BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK/Management BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK tidak lagi ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua STAIN PONTIANAK tetapi ditetapkan berdasarkan hasil RUPS.
7. Bahwa melihat hal tersebut agar tidak menimbulkan ambiguitas pertanggung jawaban, maka Ketua STAIN PONTIANAK mencabut SK. Nomor: 006 Tahun 2000 tanggal 17 Pebruari 2000 dengan menerbitkan SK Ketua STAIN PONTIANAK Nomor.031 Tahun 2003 tanggal 7 Mei 2003 dan menetapkan bahwa tidak ada hubungan organisatoris dan management lagi antara BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK dengan STAIN PONTIANAK dan BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK tidak memiliki kaitan dan tidak dibenarkan melibatkan nama STAIN PONTIANAK pada nama nama BMT SYARI’Ah-nya.
8. Bahwa dalam RUPS tanggal 15 Maret 2003 tersebut juga diberitahukan bahwa BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK memperoleh pendapatan/keuntungan sebesar Rp.72.465.636 (tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang kemudian diumumkan oleh management BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK tanggal 24 Maret 2003 dan bagaimana prosesnya Direktur BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK yang semula dipegang oleh FACHURRAZI, S.Ag,MM digantikan oleh adiknya yang bernama FACRUNI SETIANA, SE.
9. Bahwa karena mahasiswa sangat memerlukan dana yang tersimpan di BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK untuk PPL/KKN maka Ketua STAIN PONTIANAK bermaksud untuk menarik semua dana, akan tetapi tidak dapat dicairkan oleh BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK dengan alasan tidak ada dana, dan kemudian akan ditarik sebesar Rp. 22.178.000.- akan tetapi dana tersebut juga tidak bisa ditarik.
10. Bahwa karena dana yang tersimpan ditabungan BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK sangat dibutuhkan maka Ketua STAIN PONTIANAK dan segenap pimpinannya mencoba menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dengan mengirim utusan ke rumah FACHURRAZI, S.Ag,MM (mantan Direktur BMT SYARI’AH STAIN ) untuk membicarakan agar dana mahasiswa dapat di cairkan, akan tetapi tidak berhasil.
11. Bahwa pihak STAIN PONTIANAK telah berkali-kali meminta kepada BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK melalui surat untuk menyelesaikan masalah dana tabungan mahasiswa tersebut tapi tetap tidak dihiraukan oleh BMT SYARI’AH STAIN, sampai akhirnya berdasarkan rapat Senat STAIN PONTIANAK dibentuklah Tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi juga tidak memperoleh hasil.
12. Bahwa dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh perbuatan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM dengan tidak mengeluarkan dana mahasiswa telah menimbulkan kerugian materiil bagi STAIN, karena STAIN Pontianak harus mengganti dana tersebut setiap tahunnya untuk menutupi dana yang tersimpan di BMT Syari’ah STAIN Pontianak agar mahasiswa dapat mengikuti PPL/KKN.

II. ANALISA YURIDIS

Dari duduk perkara yang telah terurai di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh perbuatan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata :
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain , mewajibkan kepada orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Dalam menganalisa kasus ini, kami akan menguraikan dan menjelaskan secara umum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM berdasarkan unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yaitu :
1). Adanya perbuatan melawan hukum
2). Adanya unsur kesalahan
3). Adanya kerugian
4). Adanya hubungan sebab akibat
dengan tambahan kupasan pada masalah-masalah sebagai berikut :
1. Subyek Hukum Tergugat
2. Pokok Sengketa
3. Pembuktian
4. Saran

A. Subyek Hukum Tergugat/Pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Agar gugatan yang diajukan tidak termasuk kualifikasi error in persona (salah orang), maka yang menjadi subyek Tergugat harus memasukkan pihak-pihak yang berperan langsung dalam Pokok Sengketa, di sini adalaH FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM selain BMT Syariah Stain Pontianak yang nantinya akan diformulasi penempatan kedudukan dalam gugatan menurut kewenangan dan tanggung jawabnya di BMT Syariah Stain Pontianak.
Bahwa karena FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur BMT Syariah Stain Pontianak dan sebagai pribadi, maka letak dan posisi kedudukan kantor BMT Syariah Stain Pontianak dan alamat keduanya harus jelas ada di mana agar tidak terjadi salah alamat dalam gugatan yang diajukan.



B. Pokok Sengketa

Untuk menilai adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh perbuatan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM, tidak boleh hanya berdasarkan penafsiran yang sempit, yaitu hanya diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tetapi meliputi juga berbuat atau tidak berbuat sesuatu (lalai) yang memenuhi kriteria Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dinyatakan dalam putusan Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919 yaitu :
1). Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku
2). Melanggar hak subyektif orang lain
3). Melanggar kaidah tata susila ( goede zeden)
4). Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan masyarakat atau terhadap harta benda orang lain. Dengan demikian meliputi juga tindakan-tindakan hukum yang sepatutnya dalam Masyarakat in casu melanggar kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Selain itu Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana digambarkan dalam pasal 1365 KUHPerdata, memiliki unsur:
A. adanya perbuatan melawan hukum
Di dalam dokrin, suatu perbuatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum, jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
 bertentangan dengan hak orang lain.
 bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
 bertentangan dengan kesusilaan
 bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat.

1) Menurut pendapat kami, apa yang telah dilakukan oleh FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM terutama BMT Syariah Stain Pontianak jika dikaitkan dengan unsur bertentangan dengan hak orang lain dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran terhadap hak orang lain yaitu hak dari STAIN PONTIANAK IN CASU MAHASISWA STAIN PONTIANAK atas dana PPL dan KKN yang terdapat di dalam 3 (tiga) buku tabungan yaitu Buku Tabungan dengan No. Rek. 2001083001307 atas nama STAIN Pontianak ( Drs. Haitami Salim) tanggal 7 Pebruari 2003 dengan saldo terakhir Rp.125.017.695.00 , Buku Tabungan dengan No. Rek. 200011800859 atas nama Drs. Firdaus Achmad (Jurusan Syari’ah) tanggal 16 Januari 2004 dengan saldo terakhir Rp. 49.709.676.00.- , Buku Tabungan atas nama Dra. Syf.Asmiati (Ketua Program D-2 STAIN Pontianak) dengan saldo terakhir Rp.3.818.000, dimana secara sepihak FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM melalui BMT Syariah Stain Pontianak menolak melakukan pencairan dana PPL dan KKLT tersebut secara tanpa alasan yang jelas, padahal berdasarkan Pengumuman dari BMT Syariah STAIN tanggal 24 Maret 2003 bahwa total pendapatan BMT Syariah Pontianak /keuntungan sebesar Rp.72.465.636 (tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).

Bahwa perbuatan BMT Syariah STAIN termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM dengan tidak mencairkan dana tabungan STAIN Pontianak yang diperuntukan bagi dana PPL dan KKN mahasiswa telah bertentang dengan prosedur operasional BMT Syariah STAIN yang telah disosialisasikannya sendiri kepada STAIN Pontianak.BMT Syariah telah bekerja selayaknya perbankkan akan tetapi BMT Syariah Stain telah melanggar prinsip-prinsip perbankkan yang baik, dimana tidak ada perlindungan konsumen dan jelas tidak melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian
Dengan demikian, unsur ini jelas merupakan suatu perbuatan bertentangan dengan Hak Orang Lain.
B. Adanya unsur kesalahan
Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apakah unsur kesalahan itu dilakukan dengan sengaja, ataukan dilakukan karena kealpaan, akibat hukumnya adalah sama, yaitu BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM tetap bertanggung jawab untuk membayar kerugian atas kerugian yang diderita oleh orang lain, yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena kesalahan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM.

Dalam kasus ini, BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM jelas melakukan melakukan suatu kealpaan yang nyata, dimana terdapat kesalahan/kekeliruan yang dilakukan oleh BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM.
Kesalahan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM berawal berubahnya posisi hukum dari BMT Syariah STAIN Pontianak yang tidak bertanggung jawab kepada STAIN Pontianak dan kemudian tidak dicairkannya dana mahasiswa Stain Pontianak padahal sebelumnya berdasarkan Pengumuman dari BMT Syariah STAIN tanggal 24 Maret 2003 bahwa total pendapatan BMT Syariah Pontianak /keuntungan sebesar Rp.72.465.636 (tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), sehingga penolakan pencairan dana mahasiswa tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, dengan demikian unsur ini terpenuhi.


C. ADANYA UNSUR KERUGIAN

Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Dalam hal ini BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM telah menyebabkan STAIN PONTIANAK mengalami kerugian dalam hal uang/dana dalam tabungan di BMT Syariah STAIN PONTIANAK. Kerugian ini mencakup kerugian yang diderita dan keuntungan yang dapat diharapkan diterimanya.

Kerugian yang diakibatkan oleh BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM adalah dimana seharusnya STAIN PONTIANAK in casu mahasiswa dapat memanfaatkan uang tersebut untuk membiayai kegiatan PPL/KKN. BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM tidak mencairkan dana PPL/KKN tersebut adalah tidak sah sebagaimana telah diterangkan dalam hal adanya unsur bertentangan dengan hak orang lain yang merupakan unsur dalam perbuatan melawan hukum pada bagian huruf A di atas. Dalam hal Stain Pontianak menjadi dirugikan dan harus menempuh jalur hukum di mana memakan waktu dan biaya yang tidak murah, dan kerugian tersebut harus dirinci secara jelas dan harus dapat dibuktikan, dihitung dari dana tabungan yang tersisa termasuk dana lain yang telah dikeluarkan dalam usaha untuk mengusahakan pencairannya. Bahwa dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ini STAIN PONTIANAK haruslah menuntut ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh BMT Syariah Stain termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM mengingat tindakan tersebut telah memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat yang terkait dengan isi atau substansi gugatan ganti rugi yang meliputi :

 Telah ada unsur melawan hukum yaitu melanggar hak orang lain dalam hal ini hak STAIN PONTIANAK in casu Mahasiswa STAIN PONTIANAK atas dana PPL yang tersimpan di BMT Syariah akan tetapi tidak dapat dicairkan.
 Telah ada kesalahan yang telah dilakukan oleh BMT Syariah Stai termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM, karena telah melakukan tindakan menyimpan dana PPL STAIN Pontianak dengan cara melanggar hukum.
 Adanya unsur kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian materil maupun kerugian imateriil.
Bahwa karena perbuatan dari BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM telah masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) Pasal 1365 KUHPerdata, maka terhadap keduanya dapat dimintakan pertanggung jawaban berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata. Pertanggung jawaban yang dimaksud di sini adalah ganti rugi secara materiil dan imateriil.

Maksud untuk dimohonkan agar FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM membayar ganti rugi selain BMT SyariahStain adalah agar jika ternyata terbukti di persidangan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM telah melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim tidak akan mengeluarkan putusan yang bersifat noneksekutable yang bisa menimbulkan sengketa dikemudian hari, dengan perkataan lain kalau tuntutan ganti kerugian terutama kerugian moral itu dikabulkan, maka putusan yang dijatuhkan menjadi efektif dan tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari ( Putusan MARI tanggal 7 Oktober 1976 No. 196 K/Sip/1974 dan tanggal 13 April 1978 No. 1226 K/Sip/1977). Dengan demikian unsur ini juga terpenuhi.



D. ADANYA HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ( KAUSALITAS)

Adanya unsur sebab-akibat untuk memenuhi pasal 1365 KUHPerdata adalah dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga si pelaku dapat dipertanggung jawabkan. Bila seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, maka sanksi dalam Pasal 1365 KUHPerdata hanya dapat diterapkan, bilamana dengan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian.

Bahwa akibat dari perbuatan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM yang tidak mencairkan dana tabungan mahasiswa yang akan digunakan untuk membiayai PPL/KKN membuat STAIN PONTIANAK menjadi sangat dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan dana tersebut, kerugian tersebut bukan hanya rugi uang dan waktu tapi juga nama baik yang bisa tercemar di mata mahasiswa dan masyarakat.
Dengan ini unsur ini juga terpenuhi.

Kesimpulan :

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BMT Syari’ah Pontianak (FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM) telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan alasan yuridis sebagai berikut :

1. Bahwa di sini keduanya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut pengertian pasal 1365 KUHPerdata karena telah memenuhi syarat-syarat terutama :

 bahwa akibat pelanggaran tersebut kepentingan mahasiswa STAIN Pontianak untuk mengikuti PPL dan KKL terancam karena biayanya tidak ada.
 Bahwa kepentingan STAIN Pontianak telah dilindungi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya.
 Bahwa perbuatan keduanya tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum.


2. Bahwa “perbuatan” yang dimaksud dalam perkara ini adalah “ gedraging” yang pengertiannya meliputi berbuat atau tidak berbuat, dengan sengaja atau lalai sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1366 KUHPerdata : “ setiap orang bertanggung jawab, tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

3. Pasal 1367 KUHPerdata mewajibkan pelaku PMH yang karena salahnya menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut. Dari rumusan pasal tersebut keduanya bertanggung jawab secara pribadi (persoonlijke aansprakelijkheid) atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya dalam hal ini kerugian pihak STAIN Pontianak in casu mahasiswa STAIN Pontianak. Baik moral maupun moril.





III. PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
2. Menuntut pengembalian uang (kerugian materiil).
3. Menuntut Ganti rugi (imateriil) atas perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHP Perdata.

CATATAN ;
YANG PERLU DIPERHATIKAN ADALAH:
1. Permasalahan yang paling urgent adalah masalah dana tabungan yang tidak bisa dicairkan, di sini harus dipastikan apa badan hukum BMT Syariah Stain Pontianak agar tidak mengakibatkan kaburnya gugatan atau tidak jelas apa yang sedang dipermasalahkan termasuk domisili/alamatnya sekarang.



Note : Analisa ini hanya berdasarkan pada alat bukti yang tersedia pada kami.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, November 26, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER