ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Analisa Kasus PT.Mekar Argajasa Manunggal
Tuesday, November 25, 2008
I. DUDUK PERKARA
1. Bahwa PT. Mekar Argajasa Manunggal telah melakukan kerjasama dengan Perusda Aneka Usaha sebagaimana Sura Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003.
2. Bahwa perjanjian tersebut berisi pemberian hak pengelolaan atas peralatan/mesin persetakan dan cleaning servis dari Perusda Aneka Usaha kepada PT. Mekar Argajasa Manunggal selama 3 (tiga) tahun yang dimulai pada tanggal 04 Agustus 2007 sampai dengan 03 Agustus 2006, dengan masa percobaan 1 tahun pertama (sejak tanggal 4 Agustus 2003 sampai dengan 4 Agustus 2004), dan diperpanjang selama 6 bulan sampai tanggal 3 Pebruari 2005 berdasarkan surat No. 112/UM/ANK/2004 tanggal 20 Agustus 2004.
3. Bahwa di dalam perjanjian tersebut juga telah ditentukan masalah bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal III halaman kedua dari Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO).
4. Bahwa karena PT. Mekar Argajasa Manunggal melakukan beberapakali wanprestasi sebagaimana surat dari Perusda Aneka Usaha yaitu :
4.1 Surat Nomor.112/UM/ANK/2004 tanggal 20 Agustus 2004, perihal Penghapusan Denda Keterlambatan, dimana Perusda Aneka Usaha membrikan toleransi masa perjanjian selama 6 bulan ke depan yaitu sampai dengan 3 Pebruari 2005.
Note :
Akan tetapi masa perpanjangan tersebut telah memberikan batasan kerja yang tidak pernah pernah tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003 yaitu hanya melakukan pekerjaan untuk lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Kalbar saja.
Note :
Hal ini merupakan pelanggaran dari perjanjian, karena akan mengurangi keuntungan yang akan diharapkan dari pihak luar, sehingga kemungkinan terjadi wanprestasi akan lebih berpeluang, akibatnya jika diproses secara hukum, item ini akan sedikit menguntungkan pihak PT. Mekar Argajasa Manunggal .
4.2 Surat No.040/UM/AN/2005 tanggal 8 Maret 2005, Perihal Perpanjangan Toleransi Masa Perjanjian KSO yang ditetapkan hanya sampai 3 Mei 2005.
5. Bahwa sejak tanggal 3 Mei 2005 pihak PT. Mekar Argajasa Manunggal tidak lagi mendapat perpanjangan masa toleransi, sehingga dengan sendirinya Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003 berakhir pada tanggal 3 Mei 2005, sehingga akibat hukumnya perjanjian tersebut dengan sendirinya menjadi tidak berlaku (tidak memiliki kekuatan hukum) dan tidak mengikat kedua belah pihak lagi.
6. Bahwa dengan demikian maka pihak PT. Mekar Argajasa Manunggal seharusnya tidak melakukan pembayaran bagi hasil setelah 3 Mei 2005 terkecuali membayar sisa tunggakan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 134.369.000 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam sembilan rupiah).
7. Bahwa ternyata pihak Perusda Aneka Usaha tetap menagih PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan berdasarkan kepada Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003 padahal telah berakhir karena pencabutan sepihak dari Perusda Aneka Usaha yang ditandainya tidak diperpanjang lagi masa toleransi yang telah diberikan ( vide Surat No.040/UM/AN/2005 tanggal 8 Maret 2005, Perihal Perpanjangan Toleransi Masa Perjanjian KSO yang ditetapkan hanya sampai 3 Mei 2005).
8. Dengan demikian konsekuensinya hukumnya Perusda Aneka Usaha tidak dapat memberlakukan sistim penagihan dengan mengacu kepada Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003, karena perjanjian tersebut telah tidak berlaku lagi, sehingga akibatnya PT. Mekar Argajasa Manunggal telah dirugikan sebesar Rp. 310.540.556 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
9. Bahwa apa yang dilakukan oleh Perusda Aneka Usaha merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini PT. Mekar Argajasa Manunggal telah menderita kerugian materiil yaitu sebesar Rp. 310.540.556 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), dan selanjutnya adalah kerugian immateril senilai Rp. ................................... oleh karena tetap dianggap memiliki tunggakan pembayaran kepada Perusda Aneka Usaha , sehingga menjatuhkan kredibilitas nama PT. Mekar Argajasa Manunggal di dunia bisnis yang mengakibatkan rusaknya nama baik.
II. ANALISA YURIDIS
1. Bahwa terhadap permasalahan tersebut dengan uraian peristiwa di atas maka telah ada perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Perusda Aneka Usaha terhadap PT. Mekar Argajasa Manunggal, sehingga kesimpulannya pihak Perusda Aneka Usaha dapat digugat di Pengadilan Negeri Pontianak dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata selanjutnya meminta kelebihan pembayaran dan kerugian.
2. Bahwa selanjutnya pihak Perusda Aneka Usaha juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP Penggelapan ( Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900) dan 378 KUHP Penipuan (Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, memujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskkan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun).
III. PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1. Secara persuasif yaitu membuat surat somasi kepada Perusda Aneka Usaha untuk dapat melakukan pengembalian kelebihan dana yang telah disetor oleh PT. Mekar Argajasa Manunggal senilai Rp. 310.540.556 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dengan diberi tempo ataupun membuat pertemuan untuk membicarakan masalah tersebut secara musyawarah.
2. Jika tidak ada jalan keluar adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Pontianak dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini dimintakan kelebihan dana berikut perhitungan kerugian lainnya kerugian materiil dan imateril termasuk meminta kepada pengadilan untuk mensyahkan bahwa Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
3. Bersamaan dengan gugatan juga melaporkan Perusda Aneka Usaha ke pihak kepolisian yaitu berkenaan dengan Pasal 372 KUHP Penggelapan ( Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900) dan 378 KUHP Penipuan (Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, memujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskkan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun).
4. Mengikuti proses hukum

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, November 25, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER