oleh.Zainuddin H.Abdulkadir, SH
Bahwa banyak permasalahan yang sedang terjadi di Kalimantan Barat khususnya, dimana akhir permasalahannya akan berujung kepada perbuatan pidana dan penegakan hukum nampaknya telah menghadapi kendala berkaitan dengan perkembangan masyarakat. Berbagai kasus telah terjadi seperti illegal loging, korupsi, judi, miras yang seolah-olah menjadi primadona dan hal tersebut sulit sekali diungkapkan oleh aparat hukum. Ini membuktikan betapa sulitnya para penegak hukum mencari cara agar hukum dapat sejalan dengan perkembangan masayarakat.
Kenyataan tersebut juga semakin diperparah dengan kondisi masyarakat yang seolah-olah memiliki rasa antipati terhadap kehidupan yang harmonis saling menghormati. Sekarang ini sifat keakuan sangat ditonjolkan dan diagungkan dalam setiap sendi kehidupan. Norma dan tata krama bermasyarakat seolah-olah ditinggalkan jauh dibelakang.
Kita memang tidak bisa memungkiri ataupun mengelak atas kejadian tersebut, kita lihat saja bagaimana prilaku anak-anak kita dewasa ini, kita tentu masih ingat bagaimana baru-baru ini ada sekelompok remaja yang terlibat perkelahian dengan membawa massa untuk suatu alasan yang tidak jelas.
Dari bukti tersebut maka betapa mudahnya untuk sekarang ini kita selalu berfikiran negatif terhadap orang lain, padahal belum tentu yang kita fikirkan tersebut seburuk fikiran kita.
Perkembangan masyarakat terjadi seiring dengan terjadinya perubahan masyarakat mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, prilaku dan sebagainya yang secara langsung berinteraksi dengan sesama dalam suatu pergaulan.Akibat dari banyaknya perubahan tersebut membuat pola kehidupan bermasyarakat terus mengalir secara dinamis.
Pola-pola kehidupan dalam masyarakat sangat erat hubungan dengan pola kehidupan pribadi dan antar pribadi yang akan tetapi sayangnya banyak ke arah yang negatif.
Demikian pula dengan perkembangan hukum, akan tetapi berdasarkan kenyataan di lapangan kita harus mengakui bahwa perkembangan hukum seolah-olah mengalami stagnant karena perubahan yang terjadi dalam bidang hukum terjadi secara lambat.
Sebenarnya di negara kita banyak sekali hukum yang tertuang dan hidup dalam masyarakat secara turun temurun dan seharusnya terus berkembang dalam masyarakat untuk mengantisipasi kekurangan dalam hukum positif, akan tetapi sayangnya norma-norma tersebut seolah mulai hilang dalam prikehidupan bermasyarakat saat ini.
Kita mungkin bisa mencoba untuk menghidupkan kembali norma-norma tersebut, dan nampaknya pemuka-pemuka masyarakat juga cukup jeli untuk melihat perubahan masyarakat yang sudah banyak menyimpang dari alur kehidupan yang benar dan beradab. Hal tersebut terbukti dengan telah berdirinya MABM ( Majelis Adat Budaya Melayu),MAD ( Majelis Adat Dayak). Dan yang terakhir berdiri baru-baru ini adalah MABT ( Masyarakat Adat Budaya Tionghoa).
Demikian pula dengan pembelajaran mengenai norma-norma agama seakan mulai terkikis dalam peri kehidupan bermasyarakat, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak sudah mulai hilang pembatasannya dalam pola pergaulan, padahal norma pembatasan tersebut dalam norma adat maupun norma agama sangat jelas dan tegas batasannya. Untuk itu kita juga cukup apresiatif dengan hadirnya FUI (Forum Umat Islam) juga organisasi sejenisnya yang dengan cukup intens memberikan masukan dan pembelajaran kepada masyarakat untuk berprilaku lebih baik sesuai dengan agama dan norma-norma masyarakat yang beradab.
Hendaknya juga dalam kiprahnya ke depan organisasi kemasyarakatan di atas dapat memberikan dan memposisikan diri sebagai fasilitator, mediator, dinamisator dan sosial kontrol yang kaitannya adalah kemitraan dengan pemerintah institusi lainnya termasuk masyarakat secara luas.
Untuk dekade pada saat ini hendaknya motipasi dibentuknya organisasi kemasyarakatan yang berlatar belakang pengembangan budaya lebih mengarah kepada :
- Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan norma-norma sosial dalam bermasyarakat.
- Mengkaji, menggali dan melestarikan adat dan budaya yang positif sebagai upaya pembelajaran bagi generasi muda terhadap nilai-nilai kehidupan berbudaya yang selaras dengan dan seimbang dengan nilai-nilai yang diajarkan agama.
- Menggali dan memberdayakan potensi masyarakat di berbagai bidang kehidupan sehingga nilai-nilai budaya dan norma-norma sosial akan terus tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Harapan ke arah yang lebih baik memang harus selalu kita ke depankan, mengingat pada dasarnya masyarakat kita adalah masyarakat yang memiliki jiwa sosial dalam setiap interaksinya dan kita akui memang banyak rintangan yang akan selalu kita temui akan tetapi jika niat tersebut baik mudah-mudahan kita semua masing-masing dapat mengembalikan pada naluri manusia kita untuk hidup bersama dengan manusia lainnya, bisa menyesuaikan diri dengan orang lain ataupun lingkungan sosialnya. Perlahan-lahan kita akan saling bekerja sama untuk kembali mengangkat budaya yang ada dalam masyarakat agar dapat lestari sehingga anak cucu kita akan dapat menikmatinya di masa yang akan datang.
Labels: Budaya |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya