ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Analisa Kasus Ibu Rohani
Thursday, December 11, 2008



LEGAL  OPINION
Atas Nama  NY. ROHANI BINTI M.ALI
I.                    DUDUK PERKARA
1.      Bahwa   NY. ROHANI BINTI M.ALI  telah dilaporkan ke POLSEK TIMUR oleh Sumarto dengan Laporan Polisi No.Pol :LP/474/K.1/X/2005 dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke 1 dan ke 5  KUHP.
2.      Bahwa  atas laporan tersebut NY. ROHANI BINTI M.ALI telah menerima panggilan dengan bukti panggilan : No.Pol : SP.Pgl/15/K1/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dengan penyidik Aiptu Yitno.
3.      Bahwa duduk persoalannya bermula ketika NY. ROHANI BINTI M.ALI  memiliki hutang piutang dengan Ny. Syamsiah Binti M.Yunus yang perkara perdatanya telah di putus di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor perkara 41/Pdt.G/1996/PN.PTK.
4.      Bahwa dalam putusan pengadilan tersebut telah dilakukan penyitaan   ( Concervatoir Beslag) dengan nomor : 41/Pdt.G/1996/PN.PTK tanggal 31 Desember 1996  oleh juru sita pengganti PN.Ptk ( M. Isya, SH).
5.      Bahwa akan tetapi penyitaan tersebut telah salah karena faktanya tanah berikut rumah yang disita bukan atas nama NY. ROHANI BINTI M.ALI akan tetapi atas nama suaminya yang bernama  USMAN SAID.
6.      Bahwa kemudian putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 41/PDT.G/1996/PN.Ptk tanggal 31 Desember 1996 amarnya adalah :
Ø  Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
Ø  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan juru sita pengganti tanggal 31 Desember 1996.
Ø  Tergugat (NY. ROHANI BINTI M.ALI) mempunyai hutang kepada Penggugat ( Ny.Syamsiah Binti M. Yunus) sebesar Rp. 2.335.000.-
Ø  Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat.
Ø  Menghukum Tergugat membayar bunga hutangnya dijanjikan 6% dari sisa hutang Tergugat.
Ø  Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 313.000.-
7.      Bahwa atas putusan Pengadilan tersebut Penggugat mengajukan eksekusi berdasarkan Pengumuman Lelang Eksekusi PN.Pontianak yaitu :
7.1.           ke I (tanggal 20 September 1997)
7.2.           Ke II ( tanggal 7 Oktober 1997)
7.3.           ke III ( tanggal 12 Nopember 1997)
8.      Pada bulan Desember 1998 PN.Pontianak melaksanakan eksekusi paksa dengan menggunakan aparat tetapi gagal, karena kemudian terbukti tanah tersebut bukan atas nama NY. ROHANI BINTI M.ALI tapi atas nama Usman Said, dan karena bukan atas namanya maka eksekusi tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka NY. ROHANI BINTI M.ALI telah menjual tanah tersebut kepada M.BAKAR HS pada tanggal 4 Nopember 1998 seharga Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah);
9.      Bahwa kemudian Ny. Syamsiah Binti M. Yunus telah melaporkan NY. ROHANI BINTI M.ALI ke Polresta Pontianak Timur dengan No.Pol.LP/   /K/IV/1999 tanggal  20 April 1999 dengan tuduhan melakukan tindak pidana sengaja melepaskan barang yang telah disita menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHPidana.
10. Bahwa selanjutnya NY. ROHANI BINTI M.ALI telah dipanggil sebagai Tersangka  dengan surat panggilan No.Pol :SP/263/V/1999 tanggal 5 Mei 1999, akan tetapi laporan tersebut tidak ditindak lanjuti.
11. Bahwa kemudian NY. ROHANI BINTI M.ALI berdasarkan laporan dari Sumarto telah di tuduh melakukan penyerobotan tanah berdasarkan  bukti yang dimiliki oleh Sumarto dia telah membeli tanah tersebut melalui lelang dengan bukti salinan risalah lelang No. 401/1997-1998 tanggal 22 Nopember 1997 .
12. Bahwa tanah tersebut dilelang karena adanya surat keputusan Pengadilan Negeri berdasarkan putusan No. 41/Pdt.G/1996/PN.Ptk.
                   
II.                  ANALISA YURIDIS
1.      Terhadap tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.
Yang harus dipenuhi untuk dapat dituduh dalam Pasal ini adalah :
à        Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan (secara tidak sah)
à        Telah menjual’menukar atau memberati dengan credit verband.
à        Telah mengetahui bahwa yang berhak atau ikut berhak di situ adalah orang lain.
à        Tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa disitu ada credit verbandnya.
à        Tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa tanah tersebut sudah digadaikan.
à        Telah menjual atau menukarkan tanah yang sedang dijual tanpa memberitahu kepada pihak yang berkepentingan.
à        Telah menyewakan tanah sedang diketahui tanah tersebut telah disewakan kepada orang lain.
2.      Bahwa atas dugaan tersebut ternyata penyidik sama sekali tidak memperhatikan :
à        Dugaan praduga tidak bersalah atas NY. ROHANI BINTI M.ALI.
à        Selanjutnya di dalam kasus ini tanah tersebut bukanlah milik NY. ROHANI BINTI M.ALI , akan tetapi milik suaminya yang bernama Usman M. Said, sehingga perbuatan menyita termasuk melelang tanah milik orang lain karena akibat hutang piutang NY. ROHANI BINTI M.ALI  adalah keliru dan melawan hukum, akibatnya penyitaan dan pelelangan tersebut dengan sendirinya menjadi tidak sah.
à         Bahwa pada saat eksekusi paksa pada bulan Desember 1998, diketahui tanah tersebut bukan milik NY. ROHANI BINTI M.ALI sehingga eksekusi paksa tersebut tidak bisa dilakukan karena berakibat tidak ada dasar hukumnya, malahan kalau sampai diteruskan akan menimbulkan masalah hukum baru.
à        Bahwa akibatnya pemenang lelang seharusnya melakukan klaim ke pelelangan dan Pengadilan Negeri Pontianak untuk meminta ganti rugi atas kerugiannya dimana tidak bisa menguasai tanah tersebut.
à         Penyidik sama sekali tidak mempertimbangkan adanya kemungkinan salah penyitaan akibat adanya kekeliruan kepemilikan terhadap tanah tersebut, dimana terbukti bukan milik NY. ROHANI BINTI M.ALI.
à        Bahwa penyidik juga tidak memiliki prasangka terhadap adanya manipulasi dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil dalam instansi Pengadilan Negeri Pontianak.
3.      Bahwa atas Laporan dari sumarto tersebut yang kemudian menetapkan lokasi atas tanah Saleh Lahmuddin mengingat bahwa tanah tersebut diperolehnya dengan membeli melalui lelang yang otomatis dia sendiri tidak mengetahui lokasinya. Sebagai Tersangka tanpa meneliti bukti-bukti yang cukup telah menunjukkan penyidik tidak secara jeli untuk menyelidiki kasus tersebut, terkesan hanya sekedar mengejar tersangka tanpa melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut.
4.      Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai beriku :
à        Bahwa tuduhan yang dilakukan oleh Sumarto sama sekali tidak mendasar.
à        Bahwa rumusan dalam kasus ini adalah rumusan perbuatan pidana yang berakar dari kesalahan dari gugatan dan putusan berikut administrasi Pengadilan Negeri Pontianak yang tidak meneliti secara jeli masalah kepemilikan tanah tersebut sebelum menjatuhkan sita jaminan.
III.                PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1.      Mendampingi klien pada setiap pemeriksaan dengan tetap mempertahankan bahwa kasus ini bukan kesalahan dari NY. ROHANI BINTI M.ALI.
2.      Sebagai Pelapor Sumarto harus membuktikan terlebih dahulu bahwa benar tanah yang dibelinya dari pelelangan tersebut adalah milik NY. ROHANI BINTI M.ALI  dan bukan milik suaminya.
3.       Bahwa pengenaan pasal 385 KUHP tidak bisa menjerat Ny. ROHANI BINTI M.ALI   dengan alasan :
à        Bahwa unsur barang siapanya tidak mengena disebabkan Ny. ROHANI BINTI M.ALI  memiliki bukti bahwa tanah tersebut bukan miliknya sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan negeri No.41/Pdt.G/1996/PN.Ptk karena  kenyataannya tanah tersebut milik suaminya yang bernama Usman M.Said.
à        Bahwa tindakan Ny. ROHANI BINTI M.ALI dalam menjual tanah tersebut tidak bertentangan dengan hukum, karena yang di sita adalah tanah Ny ROHANI BINTI M.ALI  , sedangkan yang dijualnya adalah tanah suaminya yang bernama Usman M.Said.
4.      Alternatif terakhir adalah melaporkan balik  Sumarto dengan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 11, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER