1.Bahwa NY. ROHANI BINTI M.ALI telah dilaporkan ke POLSEK TIMUR oleh Sumarto dengan Laporan Polisi No.Pol :LP/474/K.1/X/2005 dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke 1 dan ke 5 KUHP.
2.Bahwa atas laporan tersebut NY. ROHANI BINTI M.ALI telah menerima panggilan dengan bukti panggilan : No.Pol : SP.Pgl/15/K1/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dengan penyidik Aiptu Yitno.
3.Bahwa duduk persoalannya bermula ketika NY. ROHANI BINTI M.ALI memiliki hutang piutang dengan Ny. Syamsiah Binti M.Yunus yang perkara perdatanya telah di putus di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor perkara 41/Pdt.G/1996/PN.PTK.
4.Bahwa dalam putusan pengadilan tersebut telah dilakukan penyitaan ( Concervatoir Beslag) dengan nomor : 41/Pdt.G/1996/PN.PTK tanggal 31 Desember 1996 oleh juru sita pengganti PN.Ptk ( M. Isya, SH).
5.Bahwa akan tetapi penyitaan tersebut telah salah karena faktanya tanah berikut rumah yang disita bukan atas nama NY. ROHANI BINTI M.ALI akan tetapi atas nama suaminya yang bernama USMAN SAID.
6.Bahwa kemudian putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 41/PDT.G/1996/PN.Ptk tanggal 31 Desember 1996 amarnya adalah :
ØMengabulkan gugatan Penggugat sebagian
ØMenyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan juru sita pengganti tanggal 31 Desember 1996.
ØTergugat (NY. ROHANI BINTI M.ALI) mempunyai hutang kepada Penggugat ( Ny.Syamsiah Binti M. Yunus) sebesar Rp. 2.335.000.-
ØMenghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat.
ØMenghukum Tergugat membayar bunga hutangnya dijanjikan 6% dari sisa hutang Tergugat.
ØMenghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 313.000.-
7.Bahwa atas putusan Pengadilan tersebut Penggugat mengajukan eksekusi berdasarkan Pengumuman Lelang Eksekusi PN.Pontianak yaitu :
7.1.ke I (tanggal 20 September 1997)
7.2.Ke II ( tanggal 7 Oktober 1997)
7.3.ke III ( tanggal 12 Nopember 1997)
8.Pada bulan Desember 1998 PN.Pontianak melaksanakan eksekusi paksa dengan menggunakan aparat tetapi gagal, karena kemudian terbukti tanah tersebut bukan atas nama NY. ROHANI BINTI M.ALI tapi atas nama Usman Said, dan karena bukan atas namanya maka eksekusi tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka NY. ROHANI BINTI M.ALI telah menjual tanah tersebut kepada M.BAKAR HS pada tanggal 4 Nopember 1998 seharga Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah);
9.Bahwa kemudian Ny. Syamsiah Binti M. Yunus telah melaporkan NY. ROHANI BINTI M.ALI ke Polresta Pontianak Timur dengan No.Pol.LP/ /K/IV/1999 tanggal 20 April 1999 dengan tuduhan melakukan tindak pidana sengaja melepaskan barang yang telah disita menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHPidana.
10.Bahwa selanjutnya NY. ROHANI BINTI M.ALI telah dipanggil sebagai Tersangka dengan surat panggilan No.Pol :SP/263/V/1999 tanggal 5 Mei 1999, akan tetapi laporan tersebut tidak ditindak lanjuti.
11.Bahwa kemudian NY. ROHANI BINTI M.ALI berdasarkan laporan dari Sumarto telah di tuduh melakukan penyerobotan tanah berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Sumarto dia telah membeli tanah tersebut melalui lelang dengan bukti salinan risalah lelang No. 401/1997-1998 tanggal 22 Nopember 1997 .
12.Bahwa tanah tersebut dilelang karena adanya surat keputusan Pengadilan Negeri berdasarkan putusan No. 41/Pdt.G/1996/PN.Ptk.
II.ANALISA YURIDIS
1.Terhadap tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.
Yang harus dipenuhi untuk dapat dituduh dalam Pasal ini adalah :
àAda maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan (secara tidak sah)
àTelah menjual’menukar atau memberati dengan credit verband.
àTelah mengetahui bahwa yang berhak atau ikut berhak di situ adalah orang lain.
àTidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa disitu ada credit verbandnya.
àTidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa tanah tersebut sudah digadaikan.
àTelah menjual atau menukarkan tanah yang sedang dijual tanpa memberitahu kepada pihak yang berkepentingan.
àTelah menyewakan tanah sedang diketahui tanah tersebut telah disewakan kepada orang lain.
2.Bahwa atas dugaan tersebut ternyata penyidik sama sekali tidak memperhatikan :
àDugaan praduga tidak bersalah atas NY. ROHANI BINTI M.ALI.
àSelanjutnya di dalam kasus ini tanah tersebut bukanlah milik NY. ROHANI BINTI M.ALI , akan tetapi milik suaminya yang bernama Usman M. Said, sehingga perbuatan menyita termasuk melelang tanah milik orang lain karena akibat hutang piutang NY. ROHANI BINTI M.ALI adalah keliru dan melawan hukum, akibatnya penyitaan dan pelelangan tersebut dengan sendirinya menjadi tidak sah.
à Bahwa pada saat eksekusi paksa pada bulan Desember 1998, diketahui tanah tersebut bukan milik NY. ROHANI BINTI M.ALI sehingga eksekusi paksa tersebut tidak bisa dilakukan karena berakibat tidak ada dasar hukumnya, malahan kalau sampai diteruskan akan menimbulkan masalah hukum baru.
àBahwa akibatnya pemenang lelang seharusnya melakukan klaim ke pelelangan dan Pengadilan Negeri Pontianak untuk meminta ganti rugi atas kerugiannya dimana tidak bisa menguasai tanah tersebut.
à Penyidik sama sekali tidak mempertimbangkan adanya kemungkinan salah penyitaan akibat adanya kekeliruan kepemilikan terhadap tanah tersebut, dimana terbukti bukan milik NY. ROHANI BINTI M.ALI.
àBahwa penyidik juga tidak memiliki prasangka terhadap adanya manipulasi dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil dalam instansi Pengadilan Negeri Pontianak.
3.Bahwa atas Laporan dari sumarto tersebut yang kemudian menetapkan lokasi atas tanah Saleh Lahmuddin mengingat bahwa tanah tersebut diperolehnya dengan membeli melalui lelang yang otomatis dia sendiri tidak mengetahui lokasinya. Sebagai Tersangka tanpa meneliti bukti-bukti yang cukup telah menunjukkan penyidik tidak secara jeli untuk menyelidiki kasus tersebut, terkesan hanya sekedar mengejar tersangka tanpa melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut.
4.Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai beriku :
àBahwa tuduhan yang dilakukan oleh Sumarto sama sekali tidak mendasar.
àBahwa rumusan dalam kasus ini adalah rumusan perbuatan pidana yang berakar dari kesalahan dari gugatan dan putusan berikut administrasi Pengadilan Negeri Pontianak yang tidak meneliti secara jeli masalah kepemilikan tanah tersebut sebelum menjatuhkan sita jaminan.
III.PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1.Mendampingi klien pada setiap pemeriksaan dengan tetap mempertahankan bahwa kasus ini bukan kesalahan dari NY. ROHANI BINTI M.ALI.
2.Sebagai Pelapor Sumarto harus membuktikan terlebih dahulu bahwa benar tanah yang dibelinya dari pelelangan tersebut adalah milik NY. ROHANI BINTI M.ALI dan bukan milik suaminya.
3. Bahwa pengenaan pasal 385 KUHP tidak bisa menjerat Ny. ROHANI BINTI M.ALI dengan alasan :
àBahwa unsur barang siapanya tidak mengena disebabkan Ny. ROHANI BINTI M.ALI memiliki bukti bahwa tanah tersebut bukan miliknya sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan negeri No.41/Pdt.G/1996/PN.Ptk karena kenyataannya tanah tersebut milik suaminya yang bernama Usman M.Said.
àBahwa tindakan Ny. ROHANI BINTI M.ALI dalam menjual tanah tersebut tidak bertentangan dengan hukum, karena yang di sita adalah tanah Ny ROHANI BINTI M.ALI , sedangkan yang dijualnya adalah tanah suaminya yang bernama Usman M.Said.
4.Alternatif terakhir adalah melaporkan balik Sumarto dengan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya