ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.02/Menhut-II/2005
Thursday, December 11, 2008





PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P.02/Menhut-II/2005


TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN TERHADAP HASIL HUTAN TEMUAN,SITAAN DAN RAMPASAN
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang:
a.    bahwa dengan adanya dinamika organisasi pemerintahan dan dinamika pasar serta pemanfaatan kayu, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 319/Kpts-II/1997 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri kehutanan, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 51/KMK.01/1997, nomor 72/Kpts-VI/1997, Kep. 010/JA/2/1997, Nomor Pol : Kep/01/I/1997 tentang Lelang kayu Temuan, Sitaan dan Rampasan atas Jenis  Kayu selain Rimba Campuran, sudah tidak relevan lagi;
b.    bahwa untuk menjaga Hak Negara atas Hasil Hutan agar tidak cepat rusak dan mengakibatkan nilai ekonomisnya rendah terhadap kayu hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan, maka perlu percepatan penyelenggaraan lelang ;
c.     bahwa sehubungan hal tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan pelelangan terhadap hasil hutan kayu temuan, sitaan dan rampasan dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Mengingat:
1.    Ordonansi tentang barang temuan tahun 1889, sbtl.1889 nomor 175 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan stbl.1949 Nomor 338;
2.    Vendu Reglement Stbl. 1908 Nomor 189 dan Vendu Instruksi Stbl.1908 Nomor 190 ;
3.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
4.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati dan Ekosistemnya;
5.    Undang-undang nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
6.    Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang di ubah dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2004;
7.    Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
8.    Undang-undang nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan;
9.    Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
10.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
11.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan;
13.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
14.  Keputusan Presiden Nomor 178/M tahun 2004 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
15.  Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindahtanganan Barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara;
16.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 51/KMK.01/1997, Nomor 72/Kpts-VI/1997, Kep.010/JA/2/1997, Nomor Pol : Kep/01/I/1997 tentang Lelang Kayu temuan, Sitaan dan Rampasan Atas Jenis Kayu selain Rimba campuran;
17.  Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 tentang Susunan Organisasi Departemen Kehutanan, terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.307/Menhut-II/2004.
MEMUTUSKAN
 Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN TERHADAP HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan :
1.    Obyek Lelang adalah hasil hutan kayu dan non kayu hasil dari temuan, sitaan dan rampasan.
2.    Hasil Hutan Temuan adalah hasil hutan yang berdasarkan pemeriksaan ditemukan didalam dan atau diluar hutan yang tidak diketahui identitas yang memiliki atau yang menguasai atau yang mengangkut, baik nama maupun alamatnya.
3.    Hasil Hutan Sitaan adalah hasil hutan yang disita berdasarkan hukum acara pidana sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
4.    Hasil Hutan Rampasan adalah hasil hutan yang dirampas untuk Negara berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.    Biaya Pengganti adalah biaya-biaya yang timbul sebagai akibat pengurusan hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan yang merupakan kewajiban pemenang lelang yang meliputi biaya-biaya bongkar muat kayu, pengangkutan, pengamanan, ukur uji, persiapan pelelangan, honor bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara dan atau sewa tempat penimbunan kayu (TPK) serta biaya tambat kapal pengangkut di pelabuhan.
6.    Harga Lelang adalah  harga penawaran tertinggi yang dibayar oleh pemenang lelang.
7.    Draught survey adalah suatu metode penentuan kualitas barang yang dimuat diatas kapal dengan cara menghitung total muatan kapal pada saar berada diatas kapal berdasarkan prinsip hukum Archimedes.
8.    Kantor Lelang Negara adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pelelangan.
BAB II
OBYEK LELANG, PESERTA LELANG, DAN PEMOHON LELANG
Pasal 2
Obyek lelang meliputi  hasil hutan kayu dan bukan kayu temuan, sitaan, dan/atau rampasan tidak termasuk satwa, tumbuhan liar, hasil hutan yang berasal dari hutan konservasi atau hasil hutan kayu yang berasal dari hutan lindung.
Pasal 3
(1)   Peserta/peminat pelelangan hasil hutan kayu dan bukan kayu adalah perorangan dan atau badan usaha yang bergerak di bidang kehutanan.
(2)   Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus :
a.    Memiliki nomor Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) dari Departemen Perdagangan; dan atau
b.    Menjadi anggota Badan Revitalisasi Industri Kehutanan ( BRIK )
Pasal 4
(1)   Pemohon lelang untuk obyek lelang hasil hutan temuan adalah Kepala Instansi Kehutanan setempat.
(2)   Pemohon lelang untuk obyek lelang hasil hutan sitaan adalah Penyidik atau Penuntut Umum.
(3)   Pemohon lelang untuk obyek lelang hasil hutan rampasan adalah Kejaksaan setempat.
Pasal 5
(1)   Pemohon lelang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 mengajukan usulan kepada Kantor Lelang Negara setempat untuk dilaksanakan pelelangan.
(2)   Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
a.    Jumlah, jenis dan volume hasil hutan kayu atau bukan kayu yang akan dilelang.
b.    Harga dasar lelang yang ditetapkan Menteri Kehutanan.
c.     Biaya pengganti yang ditetapkan Menteri Kehutanan.
(3)   Untuk pelelangan hasil hutan sitaan dilakukan dengan tindakan sebagai berikut :
a.    Apabila perkara masih ada ditangang penyidik atau penuntut umum , hasil hutan tersebut dijual lelang oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka/terdakwa atau kuasanya.
b.    Apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, hasil hutan tersebut dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya  dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
c.     Apabila perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hasil hutan dirampas untuk Negara, maka hasil hutan dijual lelang oleh jaksa pelaksana putusan.
BAB III
HARGA DASAR LELANG,BIAYA PENGGANTI, BEA LELANG DAN UANG MISKIN
Pasal 6
(1)    Harga dasar lelang hasil hutan kayu atau bukan kayu ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setiap 6 (enam ) bulan.
(2)  Harga dasar lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran oleh peminat/peserta lelang.
(3)   Dalam hal harga dasar lelang periode berjalan belum ditetapkan, maka harga dasar menggunakan harga dasar periode sebelumnya.
Pasal 7
(1)   Harga dasar lelang sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 tidak termasuk biaya pengganti, bea lelang, dan uang miskin.
(2)   Biaya pengganti sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setiap (6) bulan.
(3)   Dalam hal biaya pengganti periode berjalan belum ditetapkan , maka biaya pengganti menggunakan biaya pengganti periode sebelumnya.
Pasal 8
(1)   Khusus honor bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara, disisihkan sebesar 25 (dua puluh lima ) % dari biaya pengganti.
(2)  Honor bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Gubernur Provinsi setempat untuk diatur lebih lanjut.
BAB IV
PELAKSANAAN LELANG
Pasal 9
(1)   Terhadap hasil hutan temuan, sitaan dan atau rampasan dapat segera diusulkan dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara oleh Pemohon lelang sebagaimana dimaksud pada pasal 4.
(2)   Pelelangan terhadap hasil hutan temuan, sitaan atau rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilengkapi :
a.    Jumlah, jenis dan volume hasil hutan yang akan dilelang.
b.    Harga dasar lelang yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
c.     Biaya pengganti yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 10
(1) Sebelum dilakukan pelelangan terhadap hasil hutan temuan, sitaan atau rampasan, Kantor Lelang Negara setempat sekurang-kurangnya  mengumumkan pelelangan kepada masyarakat di papan pengumuman Kantor Lelang Negara, instansi kehutanan setempat dan instansi pemohon lelang.
(2)   Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a.    waktu dan tempat lelang dilaksanakan;
b.    jumlah, jenis dan volume hasil hutan  yang dilelang; dan
c.     syarat-syarat peserta lelang sebagaimana dimaksud pada pasal 3.
(3)   Peminat lelang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 diberikan kesempatan untuk melihat hasil hutan yang akan dilelang.
(4)   Peminat lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan penawaran sebagai peserta lelang kepada Kantor Lelang Negara setempat.
(5)   Penetapan pemenang lelang atas hasil hutan yang dilelang berdasarkan harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang.
Pasal 11
(1)   Apabila pelelangan tidak terjual mencapai harga dasar lelang, maka pelelangan harus diulang sampai 3 (tiga) kali.
(2)  Apabila pelelangan tidak mungkin dilaksanakan karena diperkirakan biaya lelang lebih besar dari harga hasil hutan yang dilelang, atau tidak mencapai harga dasar lelang dan telah dilaksanakan 3 (tiga) kali atau tidak ada peminat lelang sedangkan hasil hutan tersebut masih mempunyai nilai ekonomis, maka pembelinya ditunjuk langsung oleh Menteri Kehutanan.
(3)   Apabila hasil hutan temuan atau rampasan tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis dan tidak ada pembeli yang bersedia untuk membeli hasil hutan tersebut, sedangkan hasil hutan masih dapat dimanfaatkan maka :
a.    diserahkan pemanfaatannya untuk badan sosial oleh Gubernur Provinsi setempat setelah adapersetujuan Menteri Kehutanan; atau
b.    diserahkan Menteri Kehutanan kepada Gubernur Provinsi di provinsi lain yang membutuhkan dan bersifat mendesak akibat bencana alam dan Gubernur yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan.
(4)  Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) huruf a yaitu Badan Sosial yang berkedudukan di provinsi yang bersangkutan, tidak mencari keuntungan, dan tidak dibawah instansi pemerintah.
(5)   Penyerahan hasil hutan temuan atau rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) selanjutnya diberitahukan kepada Menteri Keuangan.
BAB V
UANG HASIL LELANG
Pasal 12
Uang hasil lelang hasil hutan langsung disetorkan ke kas Negara oleh pemohon lelang dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesai pelelangan
Pasal 13
(1)   Uang hasil lelang hasil hutan sitaan dititipkan di bank pemerintah digunakan sebagai pengganti barang bukti hasil hutan untuk diajukan di sidang pengadilan.
(2)   Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan barang bukti dirampas untuk Negara, uang hasil lelang segera disetorkan ke kas negara dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(3)   Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan barang bukti dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa hasil hutan disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, maka uang hasil lelang diserahkan kepada yang bersangkutan dengan Berita Acara Penyerahan.
Pasal 14
(1)  Terhadap hasil hutan rampasan yang belum dilelang harus segera dilelang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)  Uang hasil lelang hasil hutan rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disetorkan ke kas Negara oleh Kantor Lelang Negara yang menyelenggarakan pelelangan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelelangan.
(3)  Penyetoran uang hasil lelang hasil hutan rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diberitahukan oleh Kantor Lelang Negara kepada Jaksa sebagai pelaksana putusan dengan dilengkapi bukti setor.
BAB VI
PENGUKURAN OBYEK LELANG DAN BARANG BUKTI
Pasal 15
(1)  Dalam rangka kelancaran pemeriksaan kuantitas (volume dan atau berat) hasil hutan kayu yang berada di kapal (diatas atau didalam/palka kapal), kecuali di atas atau di dalam/ palka kapal layar motor yang terbuat dari kayu, pelaksanaan pengukuran dengan menggunakan metode draught survey.
(2)   Pengukuran dengan metode draught survey dilakukan oleh surveyor independent yang ditetapkan Menteri.
(3)   Hasil pengukuran dengan metode draught survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan penyidik sebagai dasar untuk meminta izin kepada Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan penyitaan dan untuk dilakukan pelelangan hasil hutan.
Pasal 16
(1)   Untuk proses penyidikan lebih lanjut, hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pada pasal 15 harus dilakukan pengukuran 100% (seratus persen) oleh petugas pengukuran yang berwenang.
(2)   Pelaksanaan pengukuran hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Terkait dengan rencana penyelenggaraan pelelangan oleh Kantor Lelang Negara, hasil pengukuran sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan  kepada Kantor Lelang Negara dimana lelang hasil hutan tersebut diselenggarakan.
Pasal 17
(1)   Dalam hal hasil pengukuran  sebagaimana dimaksud pada pasal 16, volumenya lebih besar dari hasil pengukuran  dengan metode draught survey sebagaimana dimaksud pada pasal 15, maka pemenang lelang wajib membayar kekurangan pembayaran harga lelang.
(2)   Dalam hal hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada pasal 16, volumenya lebih kecil dari hasil pengukuran dengan metode draught survey sebagaimana dimaksud pada pasal 15, maka kelebihan pembayaran harga lelang tidak dikembalikan kepada pemenang lelang dan merupakan penerimaan Negara.
BAB VII
PROSES PEMERIKAAN DUGAAN HASIL HUTAN TEMUAN
Pasal 18
(1)  Terhadap dugaan hasil hutan temuan dibuatkan Berita Acara Barang Temuan oleh petugas yang menemukan hasil hutan tersebut atau oleh petugas yang menerima hasil hutan temuan tersebut dari pihak ketiga.
(2)   Dalam berita Acara Temuan tersebut memuat:
a.    Judul;
b.    Hari, tanggal, bulan dan tahun dibuatnya berita acara;
c.     Nama dan jabatan petugas yang menemukan hasil hutan;
d.    Jumlah,jenis, dan volume hasil hutan;
e.    Lokasi/tempat ditemukannay hasil hutan;
f.     Waktu ditemukannya hasil hutan;
g.    Kalimat penutup;
h.    Tanda tangan petugas yang menemukan atau tanda tangan petugas yang menerima hasil hutan tersebut dari pihak ketiga.
(3)   Dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak hasil hutan dugaan temuan tersebut ditemukan oelhe petugas atau diterima oleh petugas dari pihak ketiga, selanjutnya diserahkan kepada instansi kehutanan setempat.
(4)  Dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya hasil hutan dugaan temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi Kehutanan memberitahukan kepada masyarakat luas melalui papan pengumuman dikantornya dimana hasil hutan tersebut ditemukan.
(5)   Pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat :
a.    waktu dan tempat/ditemukannya hasil hutan;
b.    jenis, jumlah, dan volume hasil hutan temuan;
c.     barang siapa yang merasa berhak sebagai pemilik dapat mengajukan klaim dengan membawa kelengkapan yang dapat membuktikan bahwa ia benar-benar sebagai pemiliknya;
d.    batas waktu mengajukan klaim adalah 7 (tujuh) hari kalender sejak diumumkan.
Pasal 19
(1)   Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (5) huruf d, ternyata ada orang yang mengajukan klaim sebagai pemiliknya, maka disyaratkan kepada yang bersangkutan mengajukan bukti-bukti tertulis yang menunjukkan kebenaran sebagai pemiliknya.
(2)   Apabila hasil penyelidikan bukti-bukti tertulis dan tanda-tanda pada phisik hasil hutan tersebut adalah sebagai hasil hutan , maka hasil hutan tersebut harus diserahkan kepada yang bersangkutan dengan membuat Berita Acara Penyerahan hasil Hutan Temuan.
(3)   Apabila dari hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengajuan klaim tidak benar (diragukan kebenarannya), mak klaim yang bersangkutan ditolak dan hasil hutan tersebut dianggap sebagai hasil hutan temuan.
BAB VIII
TINDAK LANJUT
Pasal 20
Setelah proses lelang selesai, pemohon lelang melaporkan pelaksanaan pelelangan secara lengkap dan berjenjang kepada Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 21
(1)   Pemenang lelang diwajibkan untuk membayar biaya pelelangan yang terdiri :
a.    Harga lelang atas obyek lelang;
b.    Biaya pengganti;
c.     Bea lelang dan uang miskin.
(2)   Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan oleh pemenang lelang kepada pemohon lelang, kecuali untuk komponen honor bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara diserahkan kepada Gubernur Provinsi setempat untuk diatur lebih lanjut.
(3)  Bea lelang dan uang miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diserahkan kepada Kantor lelang Negara yang menyelenggarakan pelelangan.
Pasal 22
Terhadap pemenang lelang atas hasil hutan temuan, sitaan dan atau rampasan tidak dikenakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi.
Pasal 23
Penatausahaan hasil hutan atas hasil hutan yang dilelang berpedoman pada peraturan Menteri Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan.
Pasal 24
(1)   Pemenang lelang yang sudah ditetapkan, mengajukan permohonan penertiban dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dimana penyelenggaraan  pelelangan dilaksanakan dengan melampirkan petikan risalah lelang, bukti setor uang hasil lelang, biaya pengganti, bea lelang dan uang miskin.
(2)   Dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan penerbitan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Dinas Kehutanan Propinsi memerintahkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk memberikan pelayanan penerbitan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
(3)   Berdasarkan perintah dari Kepala Dinas kehutanan Propinsi untuk memberikan pelayanan penerbitan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja memerintahkan kepada Pejabat Penerbit SKSHH setempat dimana hasil hutan tersebut dilelang untuk menerbitkan dokumen SKSHH.
(4) Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)diterbitkan oleh Pejabat Berwenang setelah pemenang lelang menyelesaikan persyaratan sebagaimana termasuk pasal 21 dan peneraan legalitas atas hasil hutan oleh instansi yang membidangi Kehutanan, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima perintah dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(5)   Pemenang lelang dilarang mengangkut atau memindahkan hasil hutan perolehan lelang tanpa dilengkapi SKSHH sebagaimana tersebut pada ayat (1)
BAB IX
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
Pejabat yang melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelelangan hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan adalah pejabat Departemen Kehutanan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
(1)   Dengan berlakunya Peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 319/Kpts-II/1997 dan peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)   Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 
Ditetapkan di   : JAKARTA          
Pada tanggal   : 13 Januari 2005
MENTERI KEHUTANAN,       
ttd.                  
H.M.S. KABAN, SE, MSi.      
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
                        ttd.
               Ir. S U Y O N O
              NIP. 080035380
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth. :
1.    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3.    Ketua Mahkamah Agung;
4.    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
5.    Menteri Keuangan;
6.    Menteri Perindustrian;
7.    Menteri Perdagangan;
8.    Jaksa Agung Republik Indonesia;
9.    Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
10.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
11.  Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan;
12.  Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan kehutanan Regional I s.d IV;
13.  Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia;
14.  Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
15.  Kepala Dinas Kehutanan Provinsi di seluruh Indonesia;
16.  Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia;

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 11, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER