ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PLEDOI
Wednesday, December 10, 2008

Dalam Perkara Pidana Dengan Register 693/Pid.B/2008/PN.Ptk
Atas nama TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI


Majelis Hakim dan
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati
Serta Pengunjung sidng yang kami hormati.


I. PENDAHULUAN

Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberi kesempatan kepada   kami Penasehat Hukum TERDAKWA untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Sebelum sampai pada pembelaan, terlebih dahulu kami mencoba untuk menggali, memahami kronologis perkara ini yaitu melihat dengan seksama duduk perkara ini dengan menempatkan kebenaran di atas segala-galanya sehingga penegakan hukum sebagaimana yang kita cita-citakan bersama dapat tercipta.
Saudara Penuntut Umum telah mendakwa dan menuntut TERDAKWA ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI bersalah dan patut dihukum karena melakukan tindak pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan  Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 Akan tetapi apakah benar TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI telah melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan dan dituntut oleh saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut?

Majelis Hakim,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Saudara Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah mendakwa TERDAKWA ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI dengan Dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan  Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Saudara Penuntut Umum telah memaparkan unsur-unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP karena menganggap unsur dakwaan primer tidak terbukti, akan tetapi kami sebagai Penasehat Hukum TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI  akan tetap membahas unsur-unsur dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut.
I.                    DAKWAAN

TERDAKWA ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI telah didakwa dengan  Pasal 351 ayat (2) KUHP dan  Pasal 351 ayat (1) KUHP
II.                  FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
A.      KETERANGAN SAKSI A  CHARGE
1.      SAKSI KORBAN (SHERLY HUNGAN)
Memberikan kesaksian dipersidangan di bawah sumpah menurut agama Islam intinya menerangkan sebagai berikut:
o   Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP ketika di kepolisian.
o   Bahwa ketika diperiksa oleh penyidik kondisi saksi dalam keadaan sehat  baik jasmani maupun rohani.
o   Saksi menerangkan dia bekerja sebagai bidan di rumah sakit Pro Medika.
o   Saksi menyatakan bahwa peristiwa pemukulan yang dialaminya padanya terjadi di depan waung bubur Jalan Paris I pada tanggal 13 Juli 2008 sekitar jam 8.30 Wiba.
o   Saksi menyatakan bahwa saksi dari arah Sei raya menuju Ke jalan Ahmad Yani lewat depan warung bubur dan kebetulan melihat IMRAN KURNIAWAN suami TERDAKWA. Saksi berhenti hendak membicarakan hutang IMRAN KURNIAWAN kepadanya sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) , tapi belum sempat bicara kemudian TERDAKWA  marah-marah kepada saksi dan memaki-maki dengan  kata-kata yang tidak pantas diantaranya menyatakan saksi pelacur.
o   Saksi menyatakan dia hanya diam saja, tapi tiba-tiba TERDAKWA menampar pipi kanannya dengan tangan kanan TERDAKWA pada waktu itu saksi tidak menggunakan helm lagi karena sudah dilepas.
o   Karena tidak mau ribut, saksi memutar motornya hendak meninggalkan TERDAKWA, tapi tiba-tiba dari arah belakang TERDAKWA memukul  kepala saksi bagian belakang dengan tangan terkepal sekuat tenaga sehinga membuat kepala saksi tertunduk.
o   Saksi menyatakan dia tidak sampai terjatuh akibat pemukulan tersebut, tapi kepalanya pusing dan matanya berkunang-kunang dan saksi mual ingin muntah.
o   Saksi menyatakan TERDAKWA kemudian dipanggil suaminya dan mereka pergi meninggalkan saksi, akhirnya saksi dibantu oleh seorang bapak yang kebetulan lewat.
o   Saksi menerangkan keadaan warung bubur ketika itu cukup ramai.
o   Saksi menerangkan dia kemudian masuk ke dalam warung bubur dan tidak lama kemudian temannya yang bernama SUMA DANU datang. Setelah menitipkan motor ke pemilik warung bubur (ROHANI (Mah Roh)) saksi pergi ke rumah TERDAKWA dengan maksud untuk menanyakan mengapa dia sampai dipukul dan saksi ingin menyelesaikan masalah tersebut baik-baik tapi ternyata baik  TERDAKWA maupun suaminya tidak ada di rumah.
o   Saksi kemudian dengan diantar SUMA DANU melapor ke Polsek Selatan.
o   Saksi menerangkan memang benar pada saat laporan maupun BAP yang pertama tanggal 13 Juli 2008, dia hanya mengaku dipukul satu kali, karena saksi tidak tahu apakah menampar juga masuk penganiayaan atau tidak dan baru pada BAP ke dua saksi menyatakan bahwa dirinya sebelum dipukul ditampar dulu.
Terhadap Keterangan saksi korban TERDAKWA menyatakan tidak benar, karena TERDAKWA tidak pernah menampar dan tidak pernah memukul dengan tangan  terkepal, hanya memukul secara reflek dengan tangan terbuka.
2.      SAKSI SUMA DANU
Di bawah sumpah menurut agama Islam intinya menerangkan sebagai berikut:
o   Saksi meyatakan bahwa dia bekerja sebagai polisi dan bertugas di Poltabes Pontianak.
o   Saksi menyatakan dia datang  untuk menemui  saksi IMRAN KURNIAWAN karena saksi ditelepon untuk datang oleh Saksi korban SHERLY HUNGAN yang sudah dulu  mengetahui kalau saksi ada di warung bubur milik saksi (ROHANI (Mah Roh)) di jalan Paris I.
o   Saksi menyatakan bahwa dirinya di suruh oleh Saksi korban SHERLY HUNGAN untuk menemui saksi IMRAN KURNIAWAN dan berpura-pura menanyakan masalah tanah, yang menurut Saksi korban SHERLY HUNGAN saksi IMRAN KURNIAWAN mengetahui maksudnya.
o   Saksi kemudian menemui saksi IMRAN KURNIAWAN di warung bubur yang ketika itu sedang makan bubur bersama TERDAKWA.
o   Saksi kemudian bertanya masalah apakah tanah yang kemarin masih ada. Akan tetapi saksi IMRAN KURNIAWAN tidak paham.
o   Saksi kemudian meninggalkan warung bubur.
o   Saksi menyatakan dia melihat TERDAKWA memukul Saksi korban SHERLY HUNGAN, akan tetapi dia sama sekali tidak ada meihat ataupun mendengar kalau TERDAKWA ada memaki Saksi korban SHERLY HUNGAN.
o   Saksi menyatakan jaraknya dengan tempat kejadian sekitar  7 meter, sehingga saksi bisa melihat semua kejadian dengan jelas.
o   Saksi menyatakan pada waktu itu saksi serly menggunakan helm standar  yang talinya terikat di dagu dengan kaca helm menutupi wajahnya.
o   Saksi menyatakan dia melihat kejadian dari arah jalan Adi Sucipto  dan pandangan saksi tidak terhalang oleh apapun.
o   Saksi menyatakan  sebelum kejadian Saksi korban SHERLY HUNGAN tidak bermaksud untuk parkir di tempat parkir warung bubur yang berada di depan agak ke sebelah kiri warung.
o   Saksi tidak yakin apakah TERDAKWA ada menampar Saksi korban SHERLY HUNGAN atau tidak, akan tetapi saksi ada melihat tangan TERDAKWA terangkat dan memukul bagian belakang saksi korban SHERLY HUNGAN.
o   Saksi menyatakan dia melihat kejadian tersebut dari arah depan, sehingga bagaimana pemukulan tersebut  saksi tidak dapat memastikannya.
o   Setelah kejadian tersebut saksi melihat TERDAKWA meninggalkan Saksi korban SHERLY HUNGAN bersam suaminya saksi IMRAN KURNIAWAN.
o   Saksi menyatakan bahwa pada waktu itu tidak ada yang membantu Saksi korban SHERLY HUNGAN.
o   Saksi menyatakan kemudian bahwa dia ada mengantar Saksi korban SHERLY HUNGAN ke rumah saksi IMRAN KURNIAWAN dan TERDAKWA untuk menyelesaikan permasalahan, tapi saksi IMRAN KURNIAWAN dan TERDAKWA belum pulang.
o   Saksi menyatakan bahwa Saksi korban SHERLY HUNGAN ada memiliki hubungan khusus dengan suami  TERDAKWA, bahkan pernah menikah siri dengan suami TERDAKWA.
o   Saksi menyatakan kemudian saksi mengantar  Saksi korban SHERLY HUNGAN untuk membuat laporan di polsek selatan.
o   Saksi menyatakan bahwa dia ada ikut petugas ketika melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA dengan tujuan hanya mengantar petugas polisi polsek selatan.
Atas keterangan saksi SUMA DANU TERDAKWA menyatakan ada yang tidak benar yaitu bahwa TERDAKWA tidak pernah menampar dan tidak pernah memukul dengan tangan  terkepal, hanya memukul dengan tangan terbuka.
3.      SAKSI  (ROHANI (Mah Roh))
Di bawah sumpah menurut agama Islam  intinya menyatakan sebagai berikut:
o   Saksi menyatakan dia pernah di BAP oleh penyidik polisi dan saksi di BAP bukan di kator polisi tapi di pos dekat bundaran kota baru.
o   Saksi menyatakan  dia tidak pernah diambil sumpah ketika dibuat BAP ataupun sesudahnya dan ketika ditunjukan Berita Acara Sumpah yang dibuat oleh penyidik saksi tetap menolak akan tetapi mengakui kalau tanda tangan dalam Berita Acara tersebut adalah tanda tangannya.
o   Saksi menyatakan saksi bisa melihat secara jelas kejadian pemukulan tersebut.
o   Saksi menyatakan bahwa pada saat kejadian warung buburnya sedang ramai dan saksi sedang melayani pembeli buburnya.
o   Saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah melihat saksi SUMA DANU masuk ke warung buburnya dan berbicara dengan suami TERDAKWA.
o   Saksi menyatakan pada waktu itu TERDAKWA keluar warung  bubur bersama-sama dengan  suaminya saksi IMRAN KURNIAWAN.
o   Saksi menyatakan ia mendengar TERDAKWA memaki Saksi korban SHERLY HUNGAN dengan kata-kata yang tidak pantas seperti menyatakan Saksi korban SHERLY HUNGAN pelacur.
o   Saksi menyatakan kemudian dia melihat TERDAKWA menampar pipi kanan TERDAKWA kemudian memukul belakang Saksi korban SHERLY HUNGAN di bagian tengkuknya dengan tangan terkepal sekuat tenaga tapi Saksi korban SHERLY HUNGAN tidak sampai terjatuh dari motornya.
o   Saksi menyatakan pada saat itu Saksi korban SHERLY HUNGAN menggunakan helm standar dan tali helmnya terikat.
o   Saksi menerangkan setelah itu TERDAKWA pergi bersama suaminya meninggalkan TERDAKWA sendiri.
o   Saksi menyatakan kalau Saksi korban SHERLY HUNGAN hendak memarkirkan motornya.
o   Saksi menyatakan setelah memukul Saksi korban SHERLY HUNGAN TERDAKWA meninggalkan Saksi korban SHERLY HUNGAN dan saksi menjelaskan tidak ada yang menolong Saksi korban SHERLY HUNGAN.
o   Saksi menyatakan kemudian Saksi korban SHERLY HUNGAN duduk diwarung dan wajahnya pucat, taklama kemudian datang temannya yang bernama Danu, lantas kemudian mereka pergi.
o   Saksi menerangkan saksi tidak membantu Saksi korban SHERLY HUNGAN ataupun memberi minum saksi walaupun melihat Saksi korban SHERLY HUNGAN kesakitan
Atas keterangan saksi ini  TERDAKWA keberatan dan tetap menyatakan kalau TERDAKWA tidak pernah menampar dan tidak pernah memukul dengan tangan  terkepal, hanya memukul dengan tangan terbuka.
4.      SAKSI SOFITA als ITA
Di bawah sumpah menurut agama Islam  intinya menyatakan sebagai berikut:
o   Saksi menyatakan dia adalah kasir bubur di warung bubur (ROHANI (Mah Roh))
o   Saksi menyatakan setelah makan bubur TERDAKWA keluar terlebih dahulu sedangkan suaminya saksi  IMRAN KURNIAWAN terlebih  dahulu membayar bubur ke tempat saksi.
o   Menurut saksi dia dapat melihat dengan jelas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh TERDAKWA terhadap Saksi korban SHERLY HUNGAN.
o   Saksi menyatakan bahwa pada saat kejadian warung buburnya sedang ramai dan saksi sedang melayani pembayaran dari pembeli bubur.
o   Saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah melihat saksi SUMA DANU masuk ke warung buburnya dan berbicara dengan suami TERDAKWA.
o   Saksi menyatakan ia mendengar TERDAKWA memaki Saksi korban SHERLY HUNGAN dengan kata-kata yang tidak pantas seperti menyatakan Saksi korban SHERLY HUNGAN pelacur.
o   Saksi menyatakan kemudian dia melihat TERDAKWA menampar pipi kanan TERDAKWA kemudian memukul belakang Saksi korban SHERLY HUNGAN di bagian tengkuknya dengan tangan terkepal akan tetapi Saksi korban SHERLY HUNGAN tidak sampai terjatuh dari motornya.
o   Saksi menyatakan pada saat itu Saksi korban SHERLY HUNGAN menggunakan helm standar dan tali helmnya terikat.
o   Saksi menyatakan kalau Saksi korban SHERLY HUNGAN hendak memarkirkan motornya.
o   Saksi menyatakan setelah memukul Saksi korban SHERLY HUNGAN TERDAKWA meninggalkan Saksi korban SHERLY HUNGAN dan saksi menjelaskan tidak ada yang menolong Saksi korban SHERLY HUNGAN.
o   Saksi menyatakan kemudian Saksi korban SHERLY HUNGAN duduk diwarung dan wajahnya pucat, taklama kemudian datang temannya yang bernama Danu kemudian mereka pergi.
o   Saksi menerangkan saksi tidak membantu Saksi korban SHERLY HUNGAN ataupun memberi minum saksi walaupun melihat Saksi korban SHERLY HUNGAN kesakitan.
o   Atas keterangan saksi ini  TERDAKWA keberatan dan tetap menyatakan kalau TERDAKWA tidak pernah menampar dan tidak pernah memukul dengan tangan  terkepal, hanya memukul dengan tangan terbuka.
5.      SAKSI IMRAN KURNIAWAN
Saksi memberikan keterangan tanpa di sumpah karena saksi adalah suami TERDAKWA ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI.
o   Saksi menyatakan bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh istrinya terjadi pada hari minggu tanggal 13 Juli 2008 sekitar pukul 8.30 wiba.
o   Saksi menyatakan pagi itu dirinya bersama istri dan anaknya pergi makan bubur di Jalan paris I.
o   Saksi menyatakan ketika makan bubur datang saksi SUMA DANU sebanyak 2 kali menanyakan masalah tanah, tapi dijawab oleh saksi telah dijual dan tidak ada tanah lagi.
o   Saksi menyatakan bahwa setelah makan bubur dia keluar warung terlebih dahulu bersama anaknya menuju tempat parkir motor  yang terletak di depan kiri warung, sedangkan istrinya membayar bubur terlebih dahulu.
o   Saksi menerangkan ketika istrinya keluar dari warung dan hendak menyeberang jalan ada motor merek yamaha dari arah adi sucipto tiba-tiba mengarah ke istrinya, beruntung istrinya melihat dan mundur untuk menghindar.Setelah itu istrinya menyeberang kembali, tapi ketika sudah mendekati tempat parkir tiba-tiba motor itu datang lagi mau menabrak istrinya. Istri saksi menghindar dan secara reflik mengerakkan tangan kanannya memukul kearah helm pengendara motor yang kemudian saksi ketahui bernama SHERLY HUNGAN.
o   Menurut saksi istrinya tidak ada menampar ataupun memukul Saksi korban SHERLY HUNGAN dengan tangan terkepal.
o   Menurut saksi, dia tidak memiliki hutang apapun dengan saksi  SHERLY HUNGAN.
o   Menurut saksi saksi  SHERLY HUNGAN adalah mantan istrinya yang dinikahinya pada tahun 2006 tapi 10 bulan kemudian diceraikan  karena menuntutnya untuk menceraikan TERDAKWA yang merupakan istri sah saksi.
o   Saksi menerangkan ia bercerai dengan Saksi korban SHERLY HUNGAN karena Saksi korban SHERLY HUNGAN sering mendatangi TERDAKWA di rumahnya dan menyatakan telah menikah dengan saksi.
o   Saksi menerangkan bahwa saksi dan istrinya baru saja pindah dari Kabupaten Ketapang ke Pontianak pada awal bulan Juli 2008 .
o   Saksi menyatakan bahwa Saksi korban SHERLY HUNGAN sering meneror saksi dan istri saksi melalui telepon maupun sms yang isinya mengancam keselamatan anak saksi yang bernama FAREL, yang berbunyi :”mane duli...Besok2 kau lihat mayat kalo kau mcm2...org yg dilindungi polisi jak bs mati ape lg anak bini kau...silahkan ditggu!”
o   Saksi menyatakan sms ancaman tersebut dari nomor hp saksi  SHERLY HUNGAN, yaitu 085252688070 dan nomor tersebut sama dengan nomor hp yang disebutkan Saksi korban SHERLY HUNGAN dalam laporanya di kepolisian yaitu No. O65252688070.
o   Menurut saksi setelah kejadian tersebut saksi mengajak istrinya meninggalkan tempat tersebut. Dan saksi masih mendengar kalau Saksi korban SHERLY HUNGAN berteriak-teriak akan melapor ke polisi.
Atas keterangan saksi ini  TERDAKWA  tidak keberatan.
B.      SAKSI A DE CHARGE
1.      SAKSI YAYAT ISWANDI
Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Pontianak, 11 Oktober 1975, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Jalan Tanjung Raya 2 Kelurahan  Banjar Serasan, Di bawah sumpah menurut agama Islam  intinya menyatakan sebagai berikut:
o   Saksi menyatakan bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari minggu pagi sekitar pukul 08.00 Wiba tanggal 13 Juli 2008.
o   Saksi menyatakan pada waktu itu ia sedang makan bubur di warung jalan Paris I dan ketika itu saksi duduk menghadap ke jalan,
o   Saksi menyatakan awalnya dia tidak mengenal TERDAKWA maupun Saksi korban SHERLY HUNGAN. Pada waktu itu dia melihat TERDAKWA akan menyeberang jalan seorang diri dari warung bubur menuju tempat parkir.
o   Saksi menyeberang tidak di depan warung tapi agak ke kiri karena letak parkir berada di samping kiri depan warung bubur.
o   Saksi melihat ketika itu ia melihat ada kendaraan motor merk Yamaha melaju kea rah TERDAKWA tapi TERDAKWA sempat mengelak dan mundur ke belakang.
o   Saksi melihat dengan jelas pengendara motor tersebut pada waktu itu menggunakan jaket dan menggunakan helm standar warna putih.
o   Kemudian saksi melihat  kendaraan tersebut balik lagi dan hendak menabrak TERDAKWA kembali tapi tidak kena, kemudian saksi melihat TERDAKWA mengayunkan tangannya memukul bagian kepala pengendara motor tersebut.
o   Saksi menyatakan dia tidak melihat ataupun mendengar TERDAKWA memaki-maki Saksi korban SHERLY HUNGAN.
o   Saksi menyatakan kemudian TERDAKWA dipanggil suaminya dan langsung pergi dari tempat itu kea rah jalan ahmad yani, sedangkan Saksi korban SHERLY HUNGAN menghentikankan motornya dan berteriak-teriak akan lapor polisi kemudian Saksi korban SHERLY HUNGAN juga pergi tapi kearah jalan adi sucipto.
o   Saksi menyatakan bahwa pada saat itu warung bubur sedang ramai, akan tetapi kejadian tersebut tidak sampai menarik perhatian orang
o   Saksi menyatakan bahwa kasir bisa saja melihat jeadian tersebut karena kasir berada di tengah warung, akan tetapi kalau pemilik warung tidak bisa karena warung tersebut memiliki dinding sehingga pandangannya terhalang dinding,
o   Saksi menyatakan bahwa benar setelah TERDAKWA pergi, Saksi korban SHERLY HUNGANpun meninggalkan tempat tersebut, dan Saksi korban SHERLY HUNGAN tidak ada singgah di warung bubur, dan hal itu diyakinkan oleh saksi karena saksi masih di warung bubur tersebut.
o   Saksi menyatakan beberapa minggu setelah kejadian saksi membeli pulsa di counter pulsa, ketika itu dia melihat TERDAKWA juga ada di sana, kemudian dia menanyakan langsung kepada TERDAKWA, ketika itu TERDAKWA menyatakan bahwa dia dilaporkan ke polisi dan akan bersidang, karena saksi melihat kejadian yang sebenarnya saksi menyatakan akan membantu jika dibutuhkan kesaksiannya, kemudian saksi meninggalkan alamat dan no. hpnya kepada TERDAKWA.
Atas keterangan saksi ini  TERDAKWA  tidak keberatan.
2.      SAKSI H. AKHMAD
Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ketapang, 29 Mei 1959, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Jalan Dr. Wahidin Gg.Sepakat 3 No, 3 Kota Pontianak, Di bawah sumpah menurut agama Islam  intinya menyatakan sebagai berikut:
·         Saya menyatakan bahwa ia baru kenal dengan TERDAKWA semula dia tidak kenal dengan TERDAKWA.
·         Sakasi menyatakan dia mengetahui kejadian yang terjadi pada hari minggu tanggal 13 Juli 2008 sekitar jam 08.30 karena saksi pada waktu itu sedang makan bubur  di warung jalan paris I.
·         Saya menyatakan bahwa pada waktu itu dia makan bubur dengan posisi duduk menghadap ke jalan sehingga pandangannya tidak terhalang apapun.
·         Bahwa pada waktu itu dia tidak begitu memperhatikan awal  kejadiannya  karena  tempat kejadian tersebut tidak tepat di depan warung bubur akan tetapi agak ke samping kiri warung bubur.
·         Saksi menyatakan yang saksi tahu pada waktu itu adalah ketika dia sempat melihat ada pengendara motor dari arah jalan Ahmad Yani menuju jalan Adi sucipto  hampir menabrak TERDAKWA, dan mungkin reflek, TERDAKWA mengangkat tangannya memukul dengan gerakkan menampar kearah helm standar yang dikenakan oleh pengendara tersebut.
·         Saksi menyatakan bahwa benar perbuatan TERDAKWA tersebut tidak membuat Saksi korban SHERLY HUNGAN terjatuh ataupun membuat helm yang dikenakannya terjatuh apalagi sampai pecah.
·         Saksi menyatakan pada waktu itu ia ingat betul kalau TERDAKWA menggunakan baju daster batik dan pengendara motor tersebut mengenakan motor bebek, mengenakan jaket dan helm standar putih yang terikat ke lehernya.
·         Saksi kemudian melihat pengendara motor berhenti dan saksi melihat TERDAKWA kelihatan sedang bertengkar dengan seorang pengendara motor, tapi saksi tidak mendengar pembicaraan mereka karena mereka bicara tidak keras.
·         Saksi menyatakan bahwa kemudian TERDAKWA pergi karena dipanggil oleh seorang laki-laki yang mungkin suaminya, kemudian meninggalkan pengendara motor (saksi  SHERLY HUNGAN yang masih d atas motornya yang kemudian berteriak-teriak ke pada TERDAKWA “awas! Akan saya laporkan ke polisi!”
·         Saksi menyatakan teriakan Saksi korban SHERLY HUNGAN tersebut akhirnya menarik perhatian orang yang ada di warung bubur yang pada waktu itu cukup ramai.
·         Bahwa kemudian saksi melihat Saksi korban SHERLY HUNGAN meninggalkan tempat tersebut dengan kendaraannya ke arah  Jalan Adi Sucipto.
·         Saksi menyatakan bahwa  ia bermaksud membeli mobil, ternyata ketika dia pergi ke tempat yang menjual mobil tersebut adalah rumah keluarga TERDAKWA, karena penasaran saksi menanyakan apakah TERDAKWA pernah ribut di depan warung bubur dan bagaimana kelanjutannya dan TERDAKWA menyatakan   benar dan  dia dilaporkan kepolisi dan sudah mulai sidang, kemudian TERDAKWA menceritakan sekilas apa yang didakwakan kepadanya, karena saksi melihat langsung dan tahu yang sebenarnya saksipun tidak keberatan ketika diminta bantuan untuk bersaksi.
·         Bahwa benar menurut saksi setelah kejadian Saksi korban SHERLY HUNGAN tidak ada singgah ke warung bubur, akan tetapi langsung pergi meninggalkan tempat kejadian setelah TERDAKWA pergi, karena pada waktu itu saksi masih makan di warung bubur tersebut.
·         Saksi menyatakan bahwa dia tidak kenal dengan SAKSI YAYAT ISWANDI
Atas keterangan saksi ini  TERDAKWA  tidak keberatan.
C.      KETERANGAN TERDAKWA.
TERDAKWA menerangkan yang intinya.
-          Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2008 sekitar pukul 07.30 wiba, TERDAKWAbersama suaminya (IMRAN KURNIAWAN) dan anaknya yang masih berusia 8 tahun (FAREL) pergi sarapan bubur di warung bubur milih ROHANI (Mah Roh) yang terletak di Jalan Paris I.
-          Ketika sedang menunggu pesanan bubur datang seseorang yamg bernama SUMA DANU menghampiri  suami TERDAKWAdan menanyalan perihal tanah yang akan dijual oleh IMRAN KURNIAWAN. Pada waktu itu dijawab oleh IMRAN KURNIAWAN tidak ada memiliki tanah yang akan dijual.
-          Selanjutnya SUMA DANU pergi dan ketika TERDAKWAdan keluarganya sedang makan bubur, SUMA DANU datang lagi dan menanyakan hal yang sama yaitu masalah tanah, karena jawaban IMRAN KURNIAWAN tetap tidak tahu maka SUMA DANUpun pergi.
-          Setelah selesai makam bubur IMRAN KURNIAWAN dan anaknya FAREL keluar warung terlebih dahulu langsung menuju ke tempat parkir yang letaknya agak di kiri tempat bubur.Sedangkan TERDAKWA membayar bubur pada kasir yang bernama SOFITA als ITA. Setelah membayar bubur TERDAKWA masih melihat-lihat kue yang juga dipajang di depan tempat warung bubur tersebut.
-          Setelah selesai TERDAKWA kemudian keluar warung bubur dan hendak menyeberang jalan, akan tetapi langkahnya berhenti dan dia mundur ke belakang karena tiba-tiba ada pengendara motor merk Yamaha dari arah jalan Adi sucipto , menggunakan jaket dan helm standar warna putih melaju ke arahnya seperti hendak menabraknya.
-          TERDAKWA berpikir si pengendara motor mungkin tidak sengaja dan TERDAKWA membiarkannya saja dan kembali menyeberang. Akan tetapi ketika dia sudah melewati tengah jalan tiba-tiba pengendara motor tadi datang lagi dari arah Jalan Ahmad yani hendak menabraknya.
-          TERDAKWA berusaha mengelak dan secara reflek tangannya memukul si pengendara motor dan mengenai kepala bagian belakangnya.Keadaan tangan TERDAKWA ketika memukul tersebut dalam keadaan  tidak tergengam.
-          Ketika itu TERDAKWA melihat kepala  si pengendara sempat tertunduk tapi helmnya tidak terlepas dari kepalanya.
-          Karena merasa dipukul sipengendara berhenti dan ternyata TERDAKWA mengenalnya yaitu SHERLY HUNGAN. TERDAKWAbertanya:”mengapa kau mau menabrakku?”. SHERLY HUNGAN menjawab:’aku mau mencari suamimu mau menagih hutangnya”/
-          TERDAKWA menyatakan suaminya tidak pernah bercerita kepadanya  kalau dia punya hutang pada Saksi korban SHERLY HUNGAN.
-          TERDAKWA kemudian dipanggil suaminya dan diajak pergi meninggalkan tempat itu.
-           TERDAKWA menyatakan setelah dia pergi bersama suaminya, ia masih sempat mendengar saksi  SHERLY HUNGAN kemudian berteriak histeris dan menyatakan:’awas! Akan aku laporkan ke polisi”.
-          TERDAKWA menyatakan bahwa saksi  SHERLY HUNGAN setelah kejadian tersebut menurut pembantu TERDAKWA sekitar jam 09.00 Wiba ada mendatangi rumah TERDAKWA bersama saksi SUMA DANU.
-          Menurut TERDAKWA, Saksi korban SHERLY HUNGAN pernah memiliki hubungan percintaan dengan suaminya SAKSI IMRAN KURNIAWAN, bahkan mereka sempat menikah secara siri.
-          TERDAKWA menyatakan semula dia tidak tahu hubungan tersebut, dan memang Saksi korban SHERLY HUNGAN sering datang kerumah TERDAKWA ketika TERDAKWA masih tinggal di Kabupaten Ketapang.
-          Bahwa saksi sampai tahu suaminya SAKSI IMRAN KURNIAWAN telah menikah siri dengan Saksi korban SHERLY HUNGAN karena diberitahu sendiri oleh Saksi korban SHERLY HUNGAN , akan tetapi semula TERDAKWA tidak percaya kemudian TERDAKWA bertanya kepada suaminya dan suaminya membenarkan.
-          Bahwa TERDAKWA menyatakan Saksi korban SHERLY HUNGAN seringkali menerornya melalui telepon bahkan melalui sms yang isinya mengancam keselamatannya dan keselamatan anaknya yang bernama FAREL yang saat ini berusia 8 tahun.
-          Bahwa saksi menyesali kejadian tersebut sampai terjadi.
D.     KETERANGAN AHLI
keterangan ahli di sini di tuangkan dalam:
VISUM  ET REPERTUM PRO JUSTITIA Nomor: 03/Promedika/VIS/VII/2008 tanggal 13 Juli 2008 yang dibuat  di atas kekuatan sumpah jabatan, dengan hasil pemeriksaan:
Diagnosa                                   : Cidera Kepala.
Kelainan yang ditemukan        : Benjolan kulit kepala bagian belakang kiri
Kesimpulan                             : Trauma kepala disertai dengan muntah-muntah sehingga di rawat di RS. ProMEDIKA
Untuk keterangan ahli  yang tertuang dalam bentuk Surat Visum Et Repertum,  kami tidak dapat memberikan penilaian secara hukum hanya saja gambaran kelainan yang ditemukan pada bagian kepala belakang kiri saksi korban dapat menggambarkan bagaimana posisi korban pada waktu terjadi peristiwa penganiayaan pada dirinya.
Hanya saja  yang  menjadi tanda tanya bagi kami adalah mengapa penyidik polisi harus mengajukan permohonan unutk dilakukan visum kepada Dokter di Rs.Promedika dan bukan ditempat lain atau di rumah sakit Polri seperti biasanya?.
Memang tidak ada aturan yang baku untuk mengatur kemana visum harus dilakukan, akan tetapi paling tidak visum tersebut tidak dilakukan di tempat saksi korban bekerja sebagai bidan, karena menimbulkan kecurigaan netralitas dan independensi terhadap proses keluarnya surat visum tersebut.
IV. Barang Bukti
A. Barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah:
1 (SATU)  VISUM  ET REPERTUM PRO JUSTITIA Nomor: 03/Promedika/VIS/VII/2008 tanggal 13 Juli 2008 yang dibuat  dr.JOHN HARD, Sp.BS.

B. Barang Bukti yang diajukan oleh TERDAKWA.
T-1 : 1 (satu) lembar print out is is ms dari no. Hp.
T-1 : 3 (tiga) foto lokasi kejadian

V. TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Majelis Hakim,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Bahwa Dalam Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor: REG.PERK.PDM- 386/PONTI/10/2008, yang dibacakan pada tanggal 03 Desember  2008, adalah sebagai berikut :
1.      Menyatakan  bahwa TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI tidak terbukti  secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana”penganiayaan yang menjadikannya luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(2) KUHP  sebagaimana dalam dakwaan primair kami.
2.      Dan oleh karenanya membebaskan TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI dari dakwaan primair kami pasal 351 ayat (2) KUHP.
3.      Menyatakan TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair kami.
4.      Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
5.      Membebankan kepada TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.-(seribu rupiah).
V. ANALISA YURIDIS

Majelis Hakim,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,

Di sini kami akan menguraikan analisa yuridis yang telah di dakwakan oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum terhadap TERDAKWA dalam dakwaannya, yang mana kemudian TERDAKWA dituntut pidana sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutannya  (requisitoir)tanggal 03 Desember 2008.
 Kami selaku Penasehat Hukum TERDAKWA menyatakan sangat keberatan atas dakwaan
dan tuntutan Sdr.Jaksa Penuntut Umum, yang mana keberatan tersebut kami tuangkan dalam  analisa unsur pasal penganiayaan tersebut.Di dalam ke dua pasal tersebut maka Terdakwa haruslah dapat dibuktikan sebagai  pihak yang melakukan penganiayaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap berdasarkan
keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada termasuk dengan  melihat kepada kaedah penerapan hukum dan pengetahuan hukum pidana, prinsip-prinsip hukum, dan juga dengan legal justice, moral justice dan social justice di persidangan sehingga akan terwujud law enforcement dalam kasus ini.
Tinjauan umum tentang Penganiayaan

a. Pengertian Penganiayaan

Masalah penganiayaan diatur dalam pasal 351 s.d 358 KUHP . Dalam undang – undang ini tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan . Jika melihat pasal 352 ayat (4) disebutkan “dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja “ . dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penganiayaan bisa dikatakan sengaja merusak kesehatan orang .
Dalam yurisprudensi penganiayaan diartikan sebagai berikut :
Ø   Sengaja menimbulkan persaan tidak enak
Ø  Menimbulkan rasa sakit
b. Jenis Penganiayaan

Penganiayaan terbagi menjadi dua yaitu penganiayaan ringan dan penganiayaan berat . Penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang tidak menimbulkan akibat yang terlalu besar bagi yang dianiaya misalnya hanya menimbulkan rasa sakit dan mungkin dengan penganiayaan itu orang yang dianiaya tersebut tetap bisa melakukan kegiatan atau pekerjaannya sehari – hari (R. Soesilo , 1996: 246)
Penganiayaan berat adalah penganiayaan yang menimbulkan luka – luka berat atau menyebabkan matinya seseorang . Yang dimaksud luka berat disini ialah penganiayaan yang menimbulkan orang yang dianiaya tidak bisa melakukan pekerjaan sehari – hari.


A. AZAS PEMBUKTIAN


Bahwa mengenai pembuktian ini penting sekali untuk diketahui, terutama bagi Saudara Jaksa Penuntut Umum, karena tugas utama Saudara Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam KUHAP adalah untuk mencari dan mendapatkan bukti-bukti yang membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya tentang:
Ø Perbuatan apakah yang telah dilakukan oleh TERDAKWA;
Ø  Apakah perbuatan TERDAKWA itu benar dengan yang sesuai yang didakwakan atau tidak;
Ø  Apakah perbuatan TERDAKWA itu merupakan perbuatan pidana dan dapat dibuktikan sesuai dengan syarat-syarat dari hukum pembuktian atau tidak atau bukan merupakan perbuatan pidana;
Apakah perbuatan TERDAKWA telah memenuhi unsur-unsur dari suatu peraturan pidana atau tidak, perbuatan itu sesuai dengan suatu peraturan atau Undang-undang atau tidak sesuai, atau perbuatan itu belum diatur oleh Undang-undang dan lain-lain ketentuan yang tentunya diperoleh dari alat-alat bukti yang ditemukan
Kami akan menguraikan unsur-unsur pasal 351 secara global untuk mengkaitkan pengenaan pasal yang dituduhkan oleh sdr. Jaksa Penuntut umum sebagai berikut:
1.      Unsur Barang Siapa
unsur barang siapa menurut KUHP adalah memberi arahan tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan dipersidangan, dan memang benar yang diajukan dipersidangan adalah TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI, akan tetapi hal tersebut belumlah dapat membuktikan bahwa  TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban SHERLY HUNGAN.
2.      Unsur  dengan sengaja.
Bahwa kita semua paham betul tidak ada seorangpun dapat mengetahui secara langsung ataupun tidak langsung niat yang terkandung dalam hati seseorang, karena niat tersebut tidak dapat diraba, dipegang atau dirasakan.  Akan tetapi secara teori yang dimaksud kesengajaan adalah suatu kehendak untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong untuk pemenuhan nafsu, dengan kata lain kesengajaan ditujukan terhadap suatu tindakan tertentu. Adanya unsur kesengajaan dapat dilihat dari alat yang dipergunakan, sasaran dari serangan, atau cara-cara yang dilakukan dalam penganiayaan tersebut.
Ø  Jika di lihat dari fakta yang diungkapkan oleh saksi SUMA DANU, dimana di dalam persidangan saksi menyatakan ada ditelepon oleh saksi korban  SHERLY HUNGAN yang melihat saksi IMRAN KURNIAWAN dan Terdakwa sedang makan bubur di warung bubur di Jalan Paris I dan meminta saksi SUMA DANU agar menemui saksi IMRAN KURNIAWAN untuk membicarakan tanah, kemudian saksi IMRAN KURNIAWAN termasuk Terdakwa menyatakan bahwa memang benar saksi SUMA DANU ada menemui saksi IMRAN KURNIAWAN membicarakan masalah tanah, dari fakta tersebut telah terbukti ada persesuaian masalah bahwa memang benar  saksi SUMA DANU ada menemui saksi IMRAN KURNIAWAN untuk membicarakan masalah tanah, jadi fakta yang terungkap di sini ada kesengajaan awal sebenarnya berasal dari saksi korban SHERLY HUNGAN sendiri yang dengan sengaja membuntuti saksi IMRAN KURNIAWAN.
Ø  Bahwa dipersidangan saksi SUMA DANU menyatakan bahwa  Saksi korban SHERLY HUNGAN pernah menjadi istri saksi IMRAN KURNIAWAN, yang mana kesaksian tersebut dibenarkan oleh saksi IMRAN KURNIAWAN dan juga TERDAKWA.
Ø  Bahwa berdasarkan bukti T.1 berupa print out sms dari nomor hp milik saksi korban, membuktikan bahwa dari semula saksi korban telah berniat untuk mencelakakan terdakwa yang akhirnya niat tersebut tercapai dengan didudukannya Terdakwa dalam persidangan ini.
Ø  Bahwa kemudian sebagaimana kesaksian dari saksi IMRAN KURNIAWAN yang menyatakan bahwa Saksi korban SHERLY HUNGAN seringkali mengancam TERDAKWA dan dirinya melalui telepon dan sms yang isinya sebagaimana bukti T.1 yang kami ajukan dalam perkara ini, menunjukkan bukti bahwa Saksi korban SHERLY HUNGANlah yang sebenarnya meiliki niat dengan sengaja untuk menyakiti  TERDAKWA, akan etapi kemudian tidak memiliki kesempatan sehingga memutar balikkan keadaannya menjadi korban dalam perkara ini karena di dukung oleh VISUM  ET REPERTUM PRO JUSTITIA Nomor: 03/Promedika/VIS/VII/2008 tanggal 13 Juli 2008 yang dibuat  dr.JOHN HARD, Sp.BS, akan tetapi mengenai analisa medis ini tidak memperhatikan masalah tekanan darah saksi korban yang sangat tinggi yaitu 160/110 MmHg(Miligran air raksa), dimana kalau orang dewasa bisa mengalami stroke jika memiliki tekanan darah seperti itu, dan dengan tekanan darah yang demikian bisa membuat saksi korban kehilangan kesadaran di mana saja, dan bisa saja dia terjatuh di suatu tempat sehingga moment tersebut dijadikan suatu alasan untuk menjerat terdakwa dalam kasus ini.
Ø  Bahwa dengan demikian maka unsur dengan sengaja di sini sama sekali tidak terbukti.
3.      Unsur Yang Menjadikannya Luka Berat.
Ø  Saksi korban SHERLY HUNGAN menyatakan dia telah ditampar  kemudian di pukul kepalanya oleh TERDAKWA  ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI, hal mana juga dibenarkan oleh saksi SUMA DANU yang melihatnya dari arah lokasi depan dengan jarak semula ketika ditanya sejauh 50 m padahal ketika diminta menunjukan jarak 50 m, saksi SUMA DANU hanya menunjuk jarak kira-kira 7 m saja, hal yang sama juga diungkapkan oleh saksi ROHANI (Mah Roh) sebagai pemilik warung bubur dan saksi SOFITA als ITA.
Pada kesaksian ini kami menemukan satu kejanggalan yang menurut kami adalah sengaja direkayasa untuk menyakiti Terdakwa karena :
1)      Jika benar terjadi penganiayaan seperti yang dinyatakan oleh para saksi tersebut, maka mengapa saksi SUMA DANU yang merupakan polisi yang nota bene memiliki tugas  utama melakukan pengamanan masyarakat tidak segera mengamankan keadaan tersebut atau mencegah terjadi kejadian tersebut, padahal menurut keterangannya dia berada tidak begitu jauh dari lokasi, jadi mengapa saksi SUMA DANU sebagai petugas polisi sengaja melakukan pembiaran terhadap terjadinya  tindakan pidana yang terjadi di depan matanya?, bukankah hal tersebut telah bertentangan dengan sumpah jabatannya sebagai polisi?.
2)      Saksi ROHANI (Mah Roh) sebagai pemilik warung bubur. Kami akan menganalisa kesaksian saksi ROHANI (Mah Roh) ini dengan menghubungkannya dengan gambar lokasi warung bubur  yang kami jadikan bukti dalam perkara ini yaitu:
 
Di lihat dari gambar lokasi warung bubur di atas, posisi saksi ROHANI (Mah Roh) adalah di dalam warung yang pada saat kami ambil fotonya sedang dalam keadaan tertutup.
Kemudian kami mencoba membawa ke tempat lokasi kejadian:

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 10, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER