ANALISA KASUS PERKARA NO. 693/PD.B/2008/PN.Pontianak ATAS NAMA ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI POSISI KASUS 1. Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2008 sekitar pukul 07.30 wiba, ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI bersama suaminya (IMRAN KURNIAWAN) dan anaknya yang masih berusia 8 tahun (FAREL) pergi sarapan bubur di warung bubur milih ROHANI (Mah Roh) yang terletak di Jalan Paris I. 2. Ketika sedang menunggu pesanan bubur dating seseorang yamg bernama SUMA DANU menghampiri suami ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI dan menanyalan perihal tanah yang akan dijual oleh IMRAN KURNIAWAN. Pada waktu itu dijawab oleh IMRAN KURNIAWAN tidak ada memiliki tanah yang akan dijual. 3. Selanjutnya SUMA DANU pergi dan ketika ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI dan keluarganya sedang makan bubur, SUMA DANU dating lagi dan menanyakan hal yang sama yaitu masalah tanah, karena jawaban IMRAN KURNIAWAN tetap tidak tahu maka SUMA DANUpun pergi. 4. Setelah selesai makam bubur IMRAN KURNIAWAN dan anaknya FAREL keluar warung terlebih dahulu langsung menuju ke tempat parker yang letaknya agak di kiri tempat bubur.Sedangkan ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI membayar bubur pada kasir yang bernama SOFITA als ITA. Setelah membayar bubur ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI masih melihat-lihat kue yang juga dipajang di depan tempat warung bubur tersebut. 5. Setelah selesai ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI kemudian keluar warung bubur dan hendak menyeberang jalan, akan tetapi langkahnya berhenti dan dia mundur ke belakang karena tiba-tiba ada pengendara motor merk Yamaha dari arah jalan Adi sucipto , menggunakan jaket dan helm standar warna putih melaju ke arahnya seperti hendak menabraknya. 6. ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI berpikir si pengendara motor mungkin tidak sengaja dan ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI membiarkannya saja dan kembali menyeberang. Akan tetapi ketika dia sudah melewati tengah jalan tiba-tiba pengendara motor tadi dating lagi dari arah Jalan Ahmad yani hendak menabraknya. 7. ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI berusaha mengelak dan secara reflek tangannya memukul sipengendara motor dan mengenai kepala bagian belakangnya.Keadaab tangan ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI ketika memukul tersebut dalam keadaan tidak tergengam. 8. Ketika itu ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI melihat kepala sipengendara sempat tertunduk tapi helmnya tidak terlepas dari kepalanya. 9. Karena merasa dipukul sipengendara berhenti dan ternyata ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI mengenalnya yaitu SHERLY HUNGAN. ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI bertanya:”mengapa kau mau menabrakku?”. SHERLY HUNGAN menjawab:’aku mau mencari suamimu mau menangih hutangnya”/ 10. Melihat gelagat yang tidak baik, suami ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI yang sudah mengeluarkan motor mengajak ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI pergi dari situ. 11. Merasa tidak diperdulikan SHERLY HUNGAN kemudian berteriak histeris dan menyatakan:’awas! Akan aku laporkan ke polisi”. 12. Sorenya ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI ditangkap oleh petugas dari Polsek Pontianak Selatan dengan tuduhan penganiayaan sebagai,ama dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/470-b/vii/2008 tanggal 13 Juli 2008 atas laporan SHERLY HUNGAN. 13. Selanjutnya ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI ditahan dengan surat perintah Penahanan No. Pol.SP.Han/113/VII/2008, tanggal 14 Juli 2008. 14. Setelah 9 hari ditahan di Polsek Selatan Kota Pontianak, IMRAN KURNIAWAN mencarikan Kuasa Hukum bagi Istrinya dari Kantor Advokat Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan dan 2 hari kemudian status penahanan ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI dialihkan menjadi tahanan kota sampai ke pengadilan. PROSES PERKARA. 1. Pada tanggal 28 Oktober 2008 adalah sidang perdana ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI dengan acara Dakwaan. Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI didakwa dengan primer pasal: 251 ayat (2) KUHP, dakwaan subsidair diancam pidana dalam Pasal 351 (1) KUHP. FAKTA PERSIDANGAN 1. SAKSI KORBAN (SHERLY HUNGAN) Memberikan kesaksian dipersidangan di bawah sumah menurut agama Islam intinya menerangkan sebagai berikut: o Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP ketika di kepolisian. o Bahwa ketika diperiksa oleh penyidik kondisi saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. o Saksi menerangkan dia bekerja sebagai bidan di rumah sakit Pro Medika. o Saksi menyatakan bahwa peristiwa pemukulan yang terjadi padanya terjadi di depan waung bubur Jalan Paris I pada tanggal 13 Juli 2008 sekitar jam 8.30 Wiba. o Saksi menyatakan bahwa saksi dari arah Sei raya menuju Ke jalan Ahmad Yani lewat depan warung bubur dan kebetulan melihat IMRAN KURNIAWAN suami terdakwa. Saksi berhenti hendak membicarakan hutan IMRAN KURNIAWAN kepadanya sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) , tapi belum sempat bicara kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi dan memaki-maki dengan kata-kata yang tidak pantas diantaranya menyatakan saksi pelacur. o Saksi menyatakan dia hanya diam saja, tapi tiba-tiba terdakwa menampar pipi kanannya dengan tangan kanan terdakwa pada waktu itu saksi tidak menggunakan helm lagi karena sudah dilepas. o Karena tidak mau ribut, saksi memutar motornyaa hendak meninggalkan terdakwa, tapi tiba-tiba dari arah belakang terdakwa memukul kepala saksi bagian belakang dengan tangan terkepa sekuat tenaga sehinga membuat kepala saksi tertunduk. o Saksi menyatakan dia tidak sampai terjatuh akibat pemukulan tersebut, tapi kepalanya pusing dan matanya berkunang-kunang dan saksi mual ingin muntah. o Saksi menyatakan terdakwa kemudian dipanggil suaminya dan mereka pergi meninggalkan saksi, akhirnya saksi dibantu oleh seorang bapak yang kebetulan lewat. o Saksi menerangkan keadaan warung bubur ketika itu cukup ramai. o Saksi menerangkan dia kemudian masuk ke dalam warung bubur dan tidak lama kemudian temannya yang bernama SUMA DANU datang. Setelah menitipkan motor ke pemilik warung bubur (ROHANI (Mah Roh)) saksi pergi ke rumah ITA KUSMIYATI, SE BINTI H.A.WAHAB ABDULGANI dengan maksud untuk menanyakan mengapa dia sampai dipukul dan saksi ingin menyelesaikan masalah tersebut baik-baik tapi ternyata baik terdakwa maupun suaminya tidak ada di rumah. o Saksi kemudian dengan diantar SUMA DANU melapor ke Polsek Selatan. o Saksi menerangkan memang benar pada saat laporan maupun BAP yang pertama tanggal 13 Juli 2008, dia hanya mengaku dipukul satu kali, karena saksi tidak tahu apakah menampar juga masuk penganiayaan atau tidak baru pada BAP ke dua saksi menyatakan bahwa dirinya sebelum dipukul ditampar dulu. Terhadap Keterangan saksi korban terdakwa menyatakan tidak benar, karena terdakwa tidak pernah menampar dan ketika memukul saksi tangan terdakwa tidak terkepal. 2. SAKSI SUMA DANU Di bawah sumpah menurut agama Islam intinya menerangkan sebagai berikut: ............(belum selesai ya.......capek) Labels: analisa kasus |
Apa yang ditulis di sini sangat bermanfaat buat membantu tugas adik saya.thanks ya