ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Visum Et Repertum Dalam KUHP
Wednesday, December 10, 2008
PASAL KUHP YANG BERKAITAN DENGAN VISUM et REPERTUM
                                                                 Pasal  90  KUHP  
      Luka berat berarti :
1)Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya mati.
2)Tidak mampu untuk terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan  pencarian.
3) Kehilangan salah satu panca indera.
4) Mendapat cacat berat.
5) Menderita sakit lumpuh.
6) Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
7) Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
 
                                                            Pasal  351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan dimaksud sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
                                                                              Pasal  352  KUHP
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan atau terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)  Uuntuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
                                                           Pasal  353  KUHP
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(1)        Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang berarti dekenakan pidana penjara pailing lama tujuh tahun.
(3)        Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
                                                            Pasal  354  KUHP
(1)  Barang siapa melakukan penganiayaan kepada orang dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
 
                                                            Pasal  341  KUHP
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada anak yang dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja mematikan anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
                                                             Pasal  342  KUHP
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena  akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena akan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
 
                                                              Pasal  89  KUHP
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
 
                                                             Pasal  285  KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena memperkosa, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
 
                                                             Pasal  286  KUHP
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan hal itu diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
 
                  Pasal  287  KUHP  
  1. Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahuinya atau  sepatutnya harus diduganya bahwa belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas,      bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan  tahun.
  2. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
 
                     Pasal  288 KUHP
  1. Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang yang diketahuinya atau                     sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila        perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan penjara paling lama delapan tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  
                                                            Pasal  289  KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
 
                                             Pasal  44  KHUP
  1.   Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.  
  2.   Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat   atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. 
  3. Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
  
                                                            Pasal  222  KHUP
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 10, 2008  
1 Comments:
  • At August 12, 2010 at 8:02 AM, Anonymous Anonymous said…

    Kalo qt mukul seseorang cuma sekali tapi cuma memar biasa gmn???

    Dan pemukulan karena memang sedang berkelahi biasa....

    Repp ke email saya

    street_hoop@ymail.com

     

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER