ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PEMIDANAAN YANG TIDAK PROPORSIONAL
Wednesday, December 10, 2008
Kami memposting putusan ini karena kami anggap isinya sangat bagus untuk dipelajari. Putusan ini kami ambil dari Varia Peradilan No. 156, September 1998


(Mahkamah Agung Dapat Merobahnya)

KASUS POSISI

-     Meskipun antara Susanto al. Aming al. Ong King Bin al. Jony al. Deddy Setiawan al. Frans Antonios dengan Riana, istrinya sejak tahun 1986 sudah tidak lagi hidup serumah lagi, karena pisah ranjang, namun hubungan keduanya masih bisa dikatakan baik, karena Susanto sering datang ke rumah Riana untuk menengok anak-anaknya yang masih kecil.
-     Bagi Riana sendiri, Susanto yang menikahinya tahun 1983 itu tetap menjadi teman yang baik untuk membicarakan semua kesulitan dan masalah-masalah pribadinya.  Baik kesulitan yang timbul setelah mereka tidak lagi cocok maupun masalah yang sudah ada sejak mereka masih bersama misalnya, masalah hutang yang membelitnya dalam jumlah besar, masalah hutang itu dibicarakannya pada Susanto, yang pada akhirnya memutuskan untuk membantu Riana keluar dari masalahnya, meski dengan cara yang tidak seharusnya dilakukan sekalipun, tetapi bisa jadi karena imbalan yang dijanjikan Riana cukup menggiurkan, Susanto bersedia membantu Riana mengatasi kesulitannya.
-     Tanggal 20 Agustus 1990, Susanto dan Riana mengajukan permohonan buku cheque bank rekening No. 14112133 untuk UD Nusantara Indah, pimpinan Yusran kepada Bank Dagang Negara, Banjarmasin.  Permohonan itu dikabulkan oleh bank tersebut, karena Susanto mengaku karyawan dari UD Nusantara Indah.  Dua hari kemudian BDN menyerahkan buku cheque CKH 057551 s/d 057575, tanpa kode khusus.  Petugas bank juga tidak menanyakan surat kuasa pada Susanto.  Kesempatan baik itu tidak disia-siakan Riana yang segera menulis dan menandatangani cheque meniru tanda tangan Yusran dan mencairkan cheque 057570 senilai Rp. 30.000.000,- pada hari yang sama menarik cheque No. 057563 sebesar Rp. 100.000.000,- melalui BRI dan dimasukkan ke Simaskot atas nama Riana dan keesokan harinya uang tersebut diambilnya.
-     Tanggal 25 Agustus Riana meminta Susanto mencairkan cheque CKH057565 senilai Rp. 45.000.000,- melalui BNI’46 Cab. Pasar Baru Banjarmasin dan menstransfernya ke BNI’46 Jembatan Merah Surabaya atas nama Susanto, tetapi pengambilannya dikuasakan kepada Riana dari pencairan cek yang ditanda tangani Riana dihadapannya dengan nilai Rp. 45.000.000,- itu, Susanto menerima imbalan Rp. 10.000.000,- tugas berikutnya, Susanto harus mencairkan cheque CKH 057567 melalui BNI’46 Cab. Pasar Baru Banjarmasin, sejumlah Rp. 5.000.000,- namun belum sempat cek itu cair, polisi menangkap Susanto.
-     Terbongkarnya kecurangan Susanto dan Riana, berawal dari kiriman neraca UD Nusantara Indah dari BDN berbeda dengan pembukuan neraca UD Nusantara dengan selisih Rp. 175.000.000,-.  Kejangggalan terlihat dari tanda tangan yang ada diluar meterai, sesuatu yang bukan merupakan kebiasaan Yusran Eddy dalam menandatangani cek, stempelpun agak memanjang, berbeda dengan aslinya, lebih jauh UD Nusantara Indah tidak pernah punya nomor seri berkode CKH.
-     Perbedaan neraca yang merugikan pihak bank itu segera dilaporkan kepada polisi.  Ketika menangkap Susanto berhasil menyita uang Rp. 22.118.000,- plus Rp. 685.000 (bunga titipan uang sitaan) = Rp. 22.803.000,- serta barang-barang lain sedang Riana lari belum tertangkap.
-     Di persidangan Susanto yang menjadi terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana pemalsuan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dan dilakukan secara berlanjut, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair pasal 55(1) ke 1 jo 64(1) jo 263(1) KUHP dan dakwaan subsidair pasal 55(1) ke 1 jo 64(1) jo 263(2) KUHP, atas kesalahannya Susanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

PENGADILAN NEGERI

-     Hakim pertama yang mengadili perkara ini, memberikan pertimbangan sebagai berikut:
-     Pasal 263(1) KUHP yang didakwakan Jakwa Penuntut Umum mengandung unsur:
1.   Membuat surat palsu atau memalsukan surat.
2.   Pemakaian surat tersebut dapat mendatangkan/menerbitkan sesuatu hak, suatu perutangan, atau pembebasan hutang atau dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal.
3.   Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu, seolah-oleh surat itu asli dan tidak dipalsukan.
4.   Pemakaian surat itu, dapat mendatangkan kerugian.
-     Surat palsu dapat diartikan surat yang disusun sedemikian rupa, sehingga isinya tidak pada mestinya.  Sedang memalsukan surat berarti mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi surat yang asli.  Memalsukan tanda tangan yang berkuasa menandatangani surat, termasuk pula dalam pengertian ini.
-     Atas suruhan Riana, terdakwa ditugasi untuk mencairkan cek melalui BDN Cab. Banjarmasin No. CKH 057570 dan cek No. CKH 057563 melalui BRI Cab. Banjarmasin, sedang cek CKH No. 057565 melalui BNI’46 Banjarmasin, dan menstransfernya ke rekening Joni atau terdakwa.  Namun demikian tidak seorang saksipun tahu, melihat atau mendengar sendiri bahwa terdakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yaitu cek yang disebutkan di muka, saksi ahli, tidak menyebutkan tulisan yang tertera pada cek-cek tersebut adalah tulisan terdakwa, ternyata tulisan terdakwa tidak menunjukkan adanya kesamaan dengan yang tertulis dalam cek yang dianggap palsu tersebut.  Hasil penelitian laboratorium kriminal, menyatakan cek tersebut adalah palsu, tetapi tidak menyebutkan siapa yang menulis/memalsukan dalam BAP tidak ditegaskan bahwa terdakwa yang menulis atau yang memalsukan.
-     Meskipun dipersidangan terdakwa mengaku mencairkan cek No. CKH 057565 senilai Rp. 45 juta yang ditanda tangani oleh Riana atas sepengetahuan terdakwa, majelis menyatakan tidak terdapat satu alat bukti yang sah yang menunjukkan terdakwa sebagai pembuat surat palsu atau yang memalsukan surat (cheque) tersebut, karenanya unsur kesatu dari delict yang didakwakan tidak terpenuhi.
-     Pasal 55(1) ke 1 KUHP yang dijunctokan dalam dakwaan primair, menyebutkan bahwa “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana yakni:
1.   orang yang melakukan (pleger)
2.   orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)
3.   orang yang turut melakukan (mede pleger)”
-     Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang aktif sendirian telah mewujudkan segala anasir/elemen dari peristiwa pidana.  Uraian pada unsur kesatu pasal 263(1) KUHP, terdakwa tidak terbukti sebagai orang yang membuat/memalsukan surat cek tersebut jadi terdakwa bukan pelaku aktif sendirian mewujudkan anasir elemen peristiwa pidana tersebut, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai orang yang melakukan (pleger).
-     Yang dimaksud dengan orang “yang menyuruh melakukan” (doen pleger), sedikitnya harus ada 2 orang yang menyuruh dan yang disuruh.  Meskipun terdakwa mengetahui Riana menulis dan menandatangani cek No. CKH 057565, namun karena tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan saksi lainnya maka anasir “menyuruh melakukan (doen pleger)” tidak terpenuhi.
-     Dari keterangan saksi dan alat bukti, tidak ada yang meyakinkan majelis berdasarkan pemeriksaan bahwa terdakwa telah turut membuat/menulis atau memalsukan cek tersebut sehingga anasir “turut melakukan” tidak terpenuhi juga.
-     Dengan tidak terpenuhinya unsur kesatu padal 263(1) KUHP dan unsur dalam pasal 55(1) ke 1 KUHP, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana sebagaimana dakwaan primair.
-     Oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka akan diteliti dakwaan subsidair pasal 55(1) ke 1 jo pasal 64(1) jo pasal 263(2) KUHP.  Pasal 55(1) ke 1 KUHP, telah diuraikan dimuka.  Pasal 64(1) KUHP mengatur “perbuatan berlanjut” (voorge zette handeling) dan pasal 263(2) memiliki unsur-unsur:
1.   Dengan sengaja
2.   Memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan
3.   Seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan
4.   Pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.
-     Untuk membuktikan unsur pertama, harus dilihat, apakah ada hubungan motif dan tujuan, serta adanya penginsyafan terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dan keadaan yang menyertainya.
-     Terdakwa seharusnya mencegah Riana, menandatangani cheque UD Nusantara Indah, dengan nama terang Yusran Eddy, tetapi terdakwa malah menstransfernya ke rekeningnya di Surabaya atas nama Joni (terdakwa) dan menguasakannya pada Riana untuk menutup hutang Riana dan keperluan sendiri, tindakan ini memenuhi unsur “dengan sengaja.”
-     ad.2. terdakwa mencairkan cheque UD Nusantara Indah No. CKH 057565 dengan nama Yusran Eddy yang ditanda tangani Riana dan menstransfer cheque CKH 057567 tanggal 25 Agustus dan 30 Agustus 1990 melalui BNI 1946 Cab. Pasar Baru Banjarmasin.  Oleh karenanya unsur kedua terpenuhi.
-     ad.3. Hasil pemeriksaan laboratorium kriminal menyatakan cek No. 057565 dan No. CKH 057567 adalah palsu.  Meskipun terdakwa mengetahui cek yang digunakan palsu dan dipalsukan Riana, tetapi terdakwa menggunakannya seolah-olah cek tersebut adalah asli, tidak dipalsu sehingga unsur ke 3 terpenuhi.
-     ad.4. dengan telah dicairkannya cheque No. CKH 057565 maka BDN Cab. Banjarmasin telah dirugikan sebesar Rp. 45.000.000,- fakta ini memenuhi unsur ke 4 dengan terpenuhinya 4 unsur tersebut maka terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 263(2) KUHP.
-     Berdasarkan fakta dan pertimbangan pasal 263(2) KUHP, telah ternyata terdakwa pada saat menggunakan cek No. CKH 057565 dan No. CKH 057567 dilakukan sendiri tanpa disertai orang lain, ketika mengkliring/mencairkan maupun menstransfer.  Perbuatan demikian memenuhi anasir pasal 55(1) ke 1 KUHP.
-     Telah terbukti bahwa terdakwa melakukan kliring/mencairkan dan menstransfer cek No. 057565 dan bermaksud melakukan hal yang sama atas cek No. 057567, namun karena segera tertangkap polisi, maka cek yang terakhir tidak dapat dicairkan.  Tidak sempat dicairkannya cek itu, bukan merupakan sikap batin atau kehendak terdakwa, melainkan pengaruh dari luar.  Dengan demikian maka, pasal 64(1) KUHP terpenuhi.
-     Dengan terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan subsidair, maka dakwaan subsidair “memakai surat palsu secara berlanjut” yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan.
-     Atas pertimbangan juridis tersebut, maka Majelis memberikan putusan sebagai berikut:

      MENGADILI

-     Membebaskan terdakwa, Susanto al. Aning al. Ong King Bin al. Jony al. Deddy Setiawan alias Frans Antonios dari dakwaan primair.
-     Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “memakai surat palsu secara berlanjut.”
-     Mempidana ia dengan pidana penjara selama 2 tahun.
-     Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
-     dst ……………… dst ………….. dst.

PENGADILAN TINGGI

-     Terdakwa, Susanto dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan hakim pertama, Hakim Banding yang mengadili perkara ini, menyatakan bahwa semua pertimbangan dengan alasan alasan yang diuraikan oleh Hakim Pertama telah tepat dan benar karenanya Pengadilan tinggi mengambil alih sebagai pertimbangannya sendiri tetapi mengenai pemidanaan, Hakim Banding menganggap Pengadilan Negeri memutus pidana penjara terlalu berat karena:
a.   Pemalsu 3 lembar cek senilai Rp. 175.000.000,- bukan terdakwa dan pelakunya belum tertangkap.
b.   Perbuatan terdakwa hanya berkaitan dengan cek bernilai Rp. 45.000.000,- yang dikliring tanggal 25-8-1990, sedangkan tanggal 30-8-1990 terdakwa ditangkap, jadi uang tersebut dimanfaatkan oleh pemalsu cek.
c.   Barang bukti diantaranya adalah uang sejumlah Rp. 22.803.000,- maka uang yang harus dipertanggung jawabkan terdakwa dengan pihak yang bekerja sama kira-kira Rp. 22.000.000,-
d.   Tindak pidana tersebut, dimungkinkan karena petugas BDN Cab. Banjarmasin, kurang hati-hati dan kurang cermat memeriksa tanda tangan dan cap perusahaan yang tercantum pada cek, padahal dengan yang asli terdapat perbedaan.
e.   Terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan mengakui perbuatannya.
-     Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut Hakim Banding memperbaiki putusan Hakim Pertama, mengenai pemidanaan, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
-     Menerima permohonan banding.
-     Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin sepanjang pemidanaannya, sehingga harus dibaca dan berbunyi sebagai berikut:
-     Menghukum terdakwa dengan hukum penjara selama 6 (enam) bulan.
-     Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
-     Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
-     dst ………………… dst ……………….. dst.

MAHKAMAH AGUNG RI

-     Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi dengan keberatan sebagai berikut:
1.   Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan hal-hal memberatkan hukuman.
2.   Pengadilan Tinggi berpendapat terdakwa bukan pelaku sebenarnya padahal fakta dalam sidang terungkap bahwa pelaku adalah terdakwa dan istrinya (belum tertangkap).
3.   Pertanggungjawaban atas tindak pidana, seharusnya tidak didasarkan pada besar kecilnya hasil yang dinikmati terdakwa.
4.   Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dan istrinya dilakukan dengan persiapan matang, sehingga berhasil mengelabui petugas bank.
-     Mengenai keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa keberatan 1, dapat dibenarkan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, berkenaan pemidanaan didalam perkara ini.
-     Pendirian Mahkamah Agung tersebut didasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
-     Pada dasarnya berat ringan pidana bagi terdakwa adalah kewenangan judex facti, sehingga hal itu berada diluar kewenangan pemeriksaan kaasi dari Mahkamah Agung.
-     Pemidanaan dapat menjadi kewenangan tingkat kasasi, bila pemidanaan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan cara melakukan tindak pidana dikaitkan dengan luasnya dampak yang diakibatkan perbuatan pidana yang bersangkutan.  Begitu pula jika pidana yang dijatuhkan, tidak memenuhi tujuan penegakkan yang berdaya sebagai tindakan edukasi, koreksi, prepensif dan reprensif bagi anggota masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana.
-     Jika tindak pidana dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan, yakni merusak kepercayaan masyarakat terhadap bank dan perbuatan tersebut hanya dipidana 6 bulan penjara saja, maka pemidanaan itu bertentangan dengan prinsip dan tujuan edukasi, koreksi, prepensif dan reprensif, sehingga pemidanaan harus benar-benar proporsional dengan prinsip dan tujuan.
-     Oleh karena pemidanaan yang dijatuhkan oleh judex facti bertentangan dengan hukum yaitu bertentangan dengan prinsip dan tujuan pemidanaan, maka putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan.  Sehubungan dengan itu, menurut pendapat Mahkamah Agung hukuman yang dianggap patut dan adil untuk dijatuhkan kepada terdakwa adalah 2 tahun penjara potong tahanan.
-     Berdasarkan atas alasan juridis tersebut diatas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

      MENGADILI

-     Mengabulkan permohonan kasasi.
-     Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
      Mengadili Sendiri:
-     Menyatakan terdakwa Susanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair.
-     Membebaskan ia karena itu dari dakwaan tersebut.
-     Menyatakan terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “memakai surat palsu secara berlanjut.”
-     Menghukum ia dengan pidana penjara selama 2 tahun.
-     Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
-     dst ………………… dst …………………… dst.

CATATAN

-     Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “abstrak hukum” sebagai berikut:
      -     Prinsip tentang berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada seseorang terdakwa adalah menjadi kewenangan sepenuhnya dari judex facti, sehingga masalah berat ringannya pemidanaan ini berada diluar kewenangan pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
      -     Meskipun demikian Majelis Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat kasasi dapat merubah berat ringannya pemidanaan tersebut, bilamana pidana yang dijatuhkan oleh judex facti tersebut dinilai oleh Mahkamah Agung, sebagai pemidanaan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip dan tujuan pemidanaan yaitu koreksi, edukasi, prepensi dan reprensi, mengingat dampak yang amat luas, baik terhadap anggota masyarakat maupun si pelaku sendiri sebagai akibat dilakukannya perbuatan pidana tersebut.
-     Apakah putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini akan mengarah menjadi “jurisprudensi tetap” atau tidak, maka kita tunggu perkembangan putusan Mahkamah Agung di masa mendatang.
-     Demikian catatan kasus ini.
(Ali Budiarto)
-     Pengadilan Negeri di Banjarmasin
      No. 13/Pid.B/1991/PN.Bjm, Tanggal 17 Juni 1991.
-     Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin
      No. 71/Pid/1991/PT.Bjm, Tanggal 24 Juli 1991.
-     Mahkamah Agung RI
      No. 143.K/Pid/1993, Tanggal 27 April 1994.
-     Majelis terdiri para Hakim Agung:  M. Yahya Harahap, SH selaku Ketua Sidang didampingi Anggota: H. Yahya, SH dan H.L. Rukmini, SH serta Panitera Pengganti Ny. Fatimah Siregar, SH.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 10, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER