Nomor : 616/K-M/2432/M/A.III/66 Jakarta, 11 September 1966
Lampiran : -
Perihal : Pemakaian toga dalam Kepada Yth.
sidang. Semua Ketua Pengadilan Tinggi/ Negeri di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : 6 Tahun 1966
Dengan menarik kembali surat perintah Menteri Kehakiman dan Menteri Koordinator Kompartemen Hukum & Dalam Negeri tanggal 3 Oktober 1964 No. J.S.4/19/22 2195/MENKO/64
maka, sesuai dengan harapan yang dikemukakan oleh banyak
Hakim, untuk menambah adanya suasana khidmad dalam sidang-sidang pence adilan, dengan ini diinstruksikan agar para Hakim dalam sidang-sidang pengadilan mengenakan toga, (- sementara sampai ada ketentuan lebih lanjut -) yang bentuk dan warnanya telah dipakai sebelum dikeluarkan surat perintah tersebut di atas.
Adapun para Hakim di luar sidang tetap mengenakan pakaian seragam yang ditetapkan oleh Panitia Perencanaan Pakaian Seragam yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 24 Oktober 1964 No. J.S.1/9 A/16.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya