Menimbang, bahwa ternyata tiada peraturan Undang-undang sama sekali, yang menunjuk Padan Pengadilan mana yang harus memutuskan perselisihan kekuasaan pengadilan antara dua Pengadilan Negeri yang wiiayah-wilayahnya masuk wilayah satu Pengadilan Tinggi, maka dari itu Mahkamah Agung dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya pada Pasal 131 Undang-undang Mahkarnah Agung Indonesia mengadakan peraturan seperti berikut
Pasal I
Perselisihan tentang kekuasaan pengadilan antara beberapa Pengadilan Negeri, yang wilayah-wilayahnya masuk wilayah suatu Pengadilan Tinggi, harus diputuskan oleh Pengadilan Tinggi itu pada tingkat peradilan pertama dan terakhir.
Pasal 2
Peraturan ini beriaku surut sampai penyerahan kedaulatan kepada RepuĀblik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya