ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN/PERMOHONAN CERAI
Saturday, December 6, 2008
Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
Apabila seorang suami inggin mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya maka yang harus dilakukannya adalah:
1.      Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya/ tempat istrinya tinggal (Pasal 118 HIR jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
2.      Pemohon sebaiknya untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama setempat tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
3.      Setelah paham betul barulah membuat gugatan dan di daftarkan di Pengadilan Agama setempat, mengenai surat permohonan/gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
4.      Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
·         Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
·         Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
·         Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
·         Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
5.      Permohonan tersebut memuat :
·         Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
·         Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
·         Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
6.      Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
7.      Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR).

Proses Penyelesaian Perkara
1.      Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama di Kabupaten /Kota setempat (tempat tinggalnya)
2.      Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
3.      Tahapan persidangan :
·           Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus dating secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
·            Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
·           Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR);
Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
·           Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Propinsi melalui Pengadilan Agama setempat (tempat perkara disidangkan) ;
·           Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Propinsi melalui Pengadilan Agama stempat;
·           Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
4.      Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
a.         Pengadilan Agama tingkat pertama menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
b.         Pengadilan Agama memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
c.         Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang , maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
5.      Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Saturday, December 06, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER