MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
Namor : 1 Tahun 1963 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang, bahwa dalam waktu akhir-akhir ini sangat terasa oleh khalayak ramai, bahwa surat-surat yang dikirim dengan perantaraan Pos sangat terlambat diterima oleh pihak yang bersangkutan. bahkan surat. kawatpun diterima terlambat, sehingga hal itu tidak jarang mengakibatkan terlambat diterimanya permohonan kasasi dan/atau risalah kasasi dengan akibat, bahwa permohonan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa tiada suatu peraturan dalam Undang-undang yang dapat menampung kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan karena keterlambatan penerimaan surat-surat yang diajukan dalam pemeriksaan kasasi, maka oleh karena demikian Mahkamah Agung dengan mengingat kepentingan para justisiabelen (orang-orang yang mencari keadilan) dan rasa keadilan menganggap perlu untuk mengadakan peraturan seperti tersebut di bawah ini : Memperhatikan Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia; Pasal I Pasal 113 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke empat yang berbunyi sebagai berikut : "’4. Permohonan kasasi tersebut dapat pula diajukan di Kepaniteraan yang memutusperkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama" Pasal II Pada Pasal 115 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke empat yang berbunyi sebagai berikut : "4. Risalah kasasi juga dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan, yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama" Pasal III Pada Pasal 122 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke tiga yang berbunyi sebagai berikut : "3 Permohonan kasasi tersebut dapat pula diajukan di kepaniteraan Pengadilan rang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama" Pasal IV Pada pasal 125 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke empat yang berbunyi sebagai berikut : "4. Rislah kasasi dan perlawanan risalah kasasi tersebut juga dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan, yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama” Pasal V Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1963. MAHKAMAH AGUNG, KETUA ttd. (Mr. WIRJONO PRODJODIKORO, SH). Atas Perintah Majelis, Panitera-Pengganti ttd.
(J. T a m a r a) Labels: PERMA |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya