ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
perma no. 1 tahun 1963
Friday, December 5, 2008
Text Box: 834MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
Namor : 1 Tahun 1963
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang, bahwa dalam waktu akhir-akhir ini sangat terasa oleh kha­layak ramai, bahwa surat-surat yang dikirim dengan perantaraan Pos sangat terlambat diterima oleh pihak yang bersangkutan. bahkan surat. kawatpun diterima terlambat, sehingga hal itu tidak jarang mengakibatkan terlambat diterimanya permohonan kasasi dan/atau risalah kasasi dengan akibat, bahwa permohonan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa tiada suatu peraturan dalam Undang-undang yang dapat menampung kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan karena keterlambatan penerimaan surat-surat yang diajukan dalam pemeriksaan kasasi, maka oleh karena demikian Mahkamah Agung dengan mengingat kepentingan para jus­tisiabelen (orang-orang yang mencari keadilan) dan rasa keadilan menganggap perlu untuk mengadakan peraturan seperti tersebut di bawah ini :
Memperhatikan Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia;
Pasal I
Pasal 113 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke empat yang berbunyi sebagai berikut :
"’4. Permohonan kasasi tersebut dapat pula diajukan di Kepaniteraan   yang memutusperkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama"
  Pasal II
Pada Pasal 115 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke empat yang berbunyi sebagai berikut :
"4. Risalah kasasi juga dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan, yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama"
                                         Text Box: 835Pasal III
Pada Pasal 122 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke tiga yang berbunyi sebagai berikut :
"3 Permohonan kasasi tersebut dapat pula diajukan di kepaniteraan Pengadilan rang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama"
Pasal IV
Pada pasal 125 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke empat yang berbunyi sebagai berikut :
"4. Rislah kasasi dan perlawanan risalah kasasi tersebut juga dapat dia­jukan di Kepaniteraan Pengadilan, yang memutus perkara yang ber­sangkutan dalam tingkat pertama
   Pasal V
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1963.
MAHKAMAH AGUNG,
KETUA
    ttd.
      (Mr. WIRJONO PRODJODIKORO, SH).
                Atas Perintah Majelis,
                                                         Panitera-Pengganti
    ttd.
  (J. T a m a r a)

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, December 05, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER