ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PENAHANAN DALAM KUHAP
Wednesday, December 24, 2008

Berdasarkan Pasal 22 KUHAP maka ada 3 (tiga) jens penahanan yaitu:

  1. Penahanan Rumah Tahanan Negara

Maksudnya adalah Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara.

  1. Penahanan Rumah

Maksudnya adalah penahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, pemnuntutan atau pemeriksaan di siding pengadilan (Pasal 22 KUHAP ayat 2)

  1. Penahanan Kota

Maksudnya adalah penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa dan tersangka atau terdakwa dikenakan wajib melaporkan diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 KUHAP ayat 3).

Penahanan hanya dapat dilakukan kepada Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan melakukan tindak pidana, atau yang memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam hal :

1) Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2) Atau terhadap orang yang melakukan tindak pidana, misalnya penganiayaan (pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat (1), penggelapan, penipuan (pasal 372, 378 dan 379a), mencari nafkah dengan memudahkan orang melakukan pencabulan (germo/mucikari) pasal 296, mucikari yang melakukan eksploitasi pelacuran (pasal 506) dan berbagai tindak pidana lainnya, serta pelanggaran peraturan Bea dan cukai (pasal 25 dan pasal 26 Ordonansi Bea dan cukai), juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Imigrasi (UU No.8 Drt 1955) sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan pasal 4. Pengguganaan Narkotika pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 UU No. 9 tahun 1975.

Penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik, penuntut umum maupun hakim memiliki batas waktu yaitu:

  1. Penahanan oleh polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP)

Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan dengan seijin penuntut umu, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai 60 hari perkara belum juga diputus maka demi hokum, penyidik (polisi) harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.

  1. Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP)

Batas waktunya paling lama 20 (dua) puluh hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga) puluh hari. Jika pemeriksaan telah selesai. Sebelum batas waktu 50 hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meskipun perkara belum diputus, tapi demi hokum penuntut umum harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari Tahanan.

  1. Penahanan atas surat perintah penahanan hakim pengadilan negeri (Pasal 26 KUHP)

Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah selsesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan, jika batas waktu maksimal (90) hari telah habis, meski perkara belum diputus, demi hokum tersangka/terdakwa harus dikeluarkan.

  1. Penahanan atas surat perintah penahanan hakim pengadilan tinggi (pasal 27 KUHP)

Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi. Jika pemeriksaan telah selsesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan, jika batas waktu maksimal (90) hari telah habis, meski perkara belum diputus, demi hokum tersangka/terdakwa harus dikeluarkan.

  1. Penahanan atas perintah ppenahanan Mahkamah Agung (Pasal 28 KUHAP)…

Batas waktu penahanan paling lama 50 (lima puluh) hari, Jangka waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum jangka waktu 110 hari, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. jika batas waktu maksimal 110 hari tersangka telah menjalani tahanan maka, demi hokum tersangka/terdakwa harus dikeluarkan.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 24, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER