Perbuatan tindak pidana merupakan terjemahan dari Strafbaarfeit ( bahasa belanda ). Tindak pidana merupakan pelaksana perbuatan yang membahayakan kepentingan Hukum. Kepentingan hukum adalah hak-hak, hubungan-hubungan, keadaan-keadaan dan gangguan-gangguan masyarakat. Tindak pidana merupakan suatu : - Perbuatan Manusia, yang :
- Dirumuskan dalam undang-undang
- Dilakukan secara melawan hukum
- Dilakukan dengan kesalahan
- Oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
- Dapat dijatuhi pidana
Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan dan pelaku, jika seorang telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi semua unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang. Dilihat dari sudut terjadinya suatu tindakan yang dilarang, seorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan tersebut. Apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum (tidak ada peniadaan bersifat melawan hukum atau alasan pembenar). Dilihat dari sudut “kemampuan bertanggung jawab maka hanya orang yang mampu bertanggung jawablah yang dapat dikenakan pertanggungjawaban”. Seseorang dikatakan mampu bertanggung jawab bilamana: a) Keadaan jiwanya - Tidak terganggu oleh penyakit terus-menerus atau sementara.
- Tidak cacat dalam pertumbuhan (ideot, imbecile, dsb)
- Tidak terganggu karena terkejut, hypnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah sadar, ngelindur, mengigau karena demam, dsb. Atau perbuatan pidana tersebut dilakukan dalam keadaan sadar.
b) Kemampuan jiwanya: - Dapat menginsyafi hakekat dari tindakannya.
- Dapat menentukan kehendaknya atau tindakan tersebut (apakah akan dilaksanakan/tidak)
- Dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.
Seorang pelaku tindak pidana tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban terhadap perbuatannya, apabila terdapat alasan-alasan pemaaf (kesalahannya ditiadakan/straffuitsluiting grand) dan alasan pembenar (sifat melawan hukumnya ditiadakan/rechtsuaar diging grand) yang dasar-dasarnya ditentukan dalam KUHP, sebagai berikut: 1) Alasan Pemaaf/kesalahannya ditiadakan ( dalam KUHP ) · Pasal 44 (1) Barang siapa melakukan perbuatanyang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggunya karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana. (2) Jika ternyata bahwa perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan kedalam rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. (3) Ketentuan tersebut dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negri. · Pasal 48 (overmacht, tidak termasuk Noodtoestand) Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. · Pasal 49 (2) pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. · Pasal 51 (2) perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. 2) Alasan pembenar/peniadaan sifat melawan hukum · Pasal 48 (Nood toestand)/keadaan darurat. · Pasal 49 (1) Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. · Pasal 50 Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. · Pasal 51 (1) Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana Agar seorang pelaku tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindakannya, harus diperlukan syarat-syarat: · Subjeknya harus sesuai dengan perumusan undang-undang. · Ada kesalahan pada si pelaku. · Ada sifat melawan hukum dari tindakannya. · Tindakan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh UU. · Dilakukannya tindakan itu sesuai tempat, waktu, dan keadaan-keadaan lainnya yang ditentukan dalam UU. Labels: pidana |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya