KAIDAH HUKUM:Bahwa karena unsur kepemilikan/siapa pemilik persil belum jelas, dan masih merupakan kewenangan pada Hakim Perdata di dalam lingkungan Peradilan Umum dan bukan kewenangan Hakim Peradilan Militer, maka untuk melaksanakan hukum sebagaimana didakwakan dalam Pasal 372 dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti, karenanya terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan , sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan;
KLASIFIKASIPENGGELAPAN (Pasal 372 KUHP);
DUDUK PERKARA
1.Bahwa terdakwa pada tanggal dan bulan tidak dapat dipastikan, tahun 1990, di Ujung Pandang yang termasuk wewenang Mahmil III-16 Ujung Pandang, telah melakukan tindak pidana, "Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mengakui sebagai pemilik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dengan cara-cara sebagai berikut :
2.Bahwa terdakwa sebagai anggota TNI AD sejak tahun 1979 ditempatkan di Koramil 1403-15 Ujung Pandang;
3.Bahwa terdakwa adalah ahli waris dari LAIKANG sedangkan LAIKANG bersaudara kandung dengan YAKKE dan MANANGIA yang merupakan anak dari DJAENANG;
4.Bahwa MANANGIA mempunyai ahli waris INTANG Dg. TANANG dan YAKKE mempunyai ahli waris MANGAWA Dg. BOLO;
5.Bahwa DJAENANG selain meninggalkan ahli waris juga meninggalkan harta warisan yang berupa tanah seluas +_2 Ha. yang terdiri dari tanah sawah dan tanah darat;
6.Bahwa ternyata tanah-tanah warisan tersebut telah dikuasasi seluruhnya oleh Terdakwa dengan alasan karena tercatat atas nama orang tuanya dalam surat pendaftaran tanah tahun 1958 karena tanah tersebut dikuasai orang tuanya semasa masih hidup;
7.Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana Pasal 372 KUHP dan Pasal 385 ke-2 KUHP;
PERTIMBANGAN HUKUM MA :
1.Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan oleh karena judex factie telah keliru menerapkan hukum, karena putusannya tidak disertai alasan-alasan serta pertimbangan hukum yang cukup sebagai dasar putusannya (Onvoldoende Gemotiveerd);
2.Bahwa oleh karena unsur siapakah pemilik persil tersebut belum jelas, maka unsur melawan hukum sebagaimana didakwa dalam Pasal 372 dan 385 KUHP tidak terbukti karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari semua dakwaan;
3.Bahwa Mahkamah Agung telah berpendapat telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari terdakwa dan membatalkan putusan Judex Factie, serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan;
4.Bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan maka terdakwa harus direhabilitasi;
5.Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari terdakwa dikabulkan dan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
PUTUSAN MA:
Mengadili :
-Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi;
-Membatalkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya;
Mengadili Sendiri :
-Menyatakan terdakwa HASANUDDIN, Serda Nrp. 572356 tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan;
-Membebaskan terdakwa tersebut dari semua dakwaan;
-Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
-Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara;
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya