ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Yurisprudensi Dalam Sistem Pembuktian di Indonesia
Wednesday, December 24, 2008

Dalam hukum acara perdata tidak perlu adanya keyakinan Hakim (i.c. oleh Pengadilan Negeri dipertimbangkan bahwa "menurut hukum dan keyakinan kami" perlawanan harus ditolak).

Putusan Mahkamah Agung tg1. 3-8-1974 No. 290 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 310.



Hukum Pembuktian di Indonesia

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: belumlah merupakan pembuktian, karena cara-cara pemindahan harta terperkara termasuk posita yang mengharuskan pembuktian dari penggugat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-2-1976 No. 68 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 311.



Hukum Pembuktian di Indonesia

Adalah wewenang judex facti untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.

(Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: “bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh Hakim yang memimpin pemeriksaan;" tidak dibenarkan).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-7-1975 No. 1087 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 311.



Pengakuan yang Tidak Terpisahkan (Onsplitsbaar Aveu)

Dalam hal seperti yang terjadi dalam perkara ini:

Penggugat asli menuntut kepada tergugat asli penyerahan sawah sengketa kepada penggugat asli bersama kedua anaknya atas alasan bahwa sawah tersebut adalah budel warisan dari almarhum suaminya yang kini dipegang oleh tergugat asli tanpa hak; yang atas gugatan tersebut tergugat asli menjawab bahwa sawah itu kira-kira lima belas tahun yang lalu sudah dibeli plas dari penggugat asli oleh almarhum suami tergugat asli;

Jawaban tergugat asli tersebut merupakan suatu jawaban yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaaraveu), maka sebenarnya penggugat aslilah yang harus dibebani untuk membuktikan kebenaran dalilnya, i.c. bahwa sawah sengketa adalah milik almarhum suaminya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28.5-1958 No.8 K/Sip/1957.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 311.



Beban Pembuktian

Dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah, hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-11-1976 No. 22 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 422.



Beban Pembuktian

Pihak yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa itu.

i.c. orang yang diberi hak untuk memungut uang sewa pintu-pintu taka mengajukan bahwa pintu-pintu taka tersebut tidak selalu menghasilkan sewa.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 21-11-1956 No. 162 K/Sip/1955.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 311.



Beban Pembuktian

Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penanda tangan surat, penanda tangan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1957 No. 74 K/Sip/1955.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 312.



Beban Pembuktian

Dalam sengketa jual beli di mana pihak pembeli mendalilkan bahwa ia belum menerima seluruh barang yang dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang yang dijualbelikan, pihak pembeli harus dibebani pembuktian mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan sedang pihak penjual mengenai barang-barang yang telah diserahkannya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-12-1957 No. 197 K/Sip/1956.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 312.



Beban Pembuktian

Pihak yang mendalilkan bahwa cap dagang yang telah didaftarkan oleh pihak lawan telah tiga tahun lamanya tidak dipakai, harus membuktikan adanya non-usus selama 3 tahun itu;

Dan tidaklah tepat bila dalam hal ini beban pembuktian diserahkan kepada pihak lawan, ialah untuk membuktikan bahwa ia selama 3 tahun itu secara terus ­menerus menggunakan cap dagang termaksud.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-1-1957 No. 108 K/Sip/1954.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 312.



Beban Pembuktian

Dalam hal penggugat mendalilkan: bahwa ia menuntut penyerahan kembali tanah pekarangan tersengketa yang kini diduduki oleh tergugat oleh karena pekarangan tersebut dulu hanya dipinjamkan saja oleh penggugat kepada tergugat;

sedang tergugat membantah dengan dalil: bahwa pekarangan tersebut dulu benar milik penggugat tetapi pekarangan itu telah dibelinya lepas dari penggugat; pembebanan pembuktian haruslah sebagai berikut:

a. Penggugat diberi kesempatan untuk membuktikan hal peminjaman tanah tersebut kepada tergugat, dan

b. Kepada tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang pembelian lepas tanah tersebut.

Putusan MahkamahAgung tgl. 10-1-1957 No. 94 K/Sip/1956.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 313.



Beban Pembuktian

Karena tergugat-asal menyangkal, penggugat-asal harus membuktikan dalilnya; alasan Pengadilan Tinggi untuk membebankan pembuktian pada penggugat-asal karena tergugat-asal menguasai sawah sengketa bukan karena perbuatan melawan hukum; adalah tidak berdasarkan hukum.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1975 No. 540 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 313.



Dugaan

Dugaan Pengadilan Tinggi tentang adanya hubungan dagang tersebut, tidak sesuai dengan dugaan yang dibolehkan oleh undang-undang karena Pengadilan Tinggi hanya mendasarkan dugaan tersebut pada keterangan-keterangan saksi yang tidak sempurna dan pula saksi-saksi tersebut memberi keterangan tidak di bawah sumpah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-7-1975 No. 991 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 313.



Surat-Surat Bukti yang Tidak Disangkal

Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saling tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Judex facti tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang­ undang, maka putusannya harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-7-1962 No. 50 K/Sip/1962.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 313.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 24, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER