Dalam hukum acara perdata tidak perlu adanya keyakinan Hakim (i.c. oleh Pengadilan Negeri dipertimbangkan bahwa "menurut hukum dan keyakinan kami" perlawanan harus ditolak).
Putusan Mahkamah Agung tg1. 3-8-1974 No. 290 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 310.
Hukum Pembuktian di Indonesia
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: belumlah merupakan pembuktian, karena cara-cara pemindahan harta terperkara termasuk posita yang mengharuskan pembuktian dari penggugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-2-1976 No. 68 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 311.
Hukum Pembuktian di Indonesia
Adalah wewenang judex facti untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.
(Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: “bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh Hakim yang memimpin pemeriksaan;" tidak dibenarkan).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-7-1975 No. 1087 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 311.
Pengakuan yang Tidak Terpisahkan (Onsplitsbaar Aveu)
Dalam hal seperti yang terjadi dalam perkara ini:
Penggugat asli menuntut kepada tergugat asli penyerahan sawah sengketa kepada penggugat asli bersama kedua anaknya atas alasan bahwa sawah tersebut adalah budel warisan dari almarhum suaminya yang kini dipegang oleh tergugat asli tanpa hak; yang atas gugatan tersebut tergugat asli menjawab bahwa sawah itu kira-kira lima belas tahun yang lalu sudah dibeli plas dari penggugat asli oleh almarhum suami tergugat asli;
Jawaban tergugat asli tersebut merupakan suatu jawaban yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaaraveu), maka sebenarnya penggugat aslilah yang harus dibebani untuk membuktikan kebenaran dalilnya, i.c. bahwa sawah sengketa adalah milik almarhum suaminya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28.5-1958 No.8 K/Sip/1957.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 311.
Beban Pembuktian
Dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah, hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-11-1976 No. 22 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 422.
Beban Pembuktian
Pihak yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa itu.
i.c. orang yang diberi hak untuk memungut uang sewa pintu-pintu taka mengajukan bahwa pintu-pintu taka tersebut tidak selalu menghasilkan sewa.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 21-11-1956 No. 162 K/Sip/1955.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 311.
Beban Pembuktian
Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penanda tangan surat, penanda tangan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1957 No. 74 K/Sip/1955.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 312.
Beban Pembuktian
Dalam sengketa jual beli di mana pihak pembeli mendalilkan bahwa ia belum menerima seluruh barang yang dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang yang dijualbelikan, pihak pembeli harus dibebani pembuktian mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan sedang pihak penjual mengenai barang-barang yang telah diserahkannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-12-1957 No. 197 K/Sip/1956.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 312.
Beban Pembuktian
Pihak yang mendalilkan bahwa cap dagang yang telah didaftarkan oleh pihak lawan telah tiga tahun lamanya tidak dipakai, harus membuktikan adanya non-usus selama 3 tahun itu;
Dan tidaklah tepat bila dalam hal ini beban pembuktian diserahkan kepada pihak lawan, ialah untuk membuktikan bahwa ia selama 3 tahun itu secara terus menerus menggunakan cap dagang termaksud.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-1-1957 No. 108 K/Sip/1954.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 312.
Beban Pembuktian
Dalam hal penggugat mendalilkan: bahwa ia menuntut penyerahan kembali tanah pekarangan tersengketa yang kini diduduki oleh tergugat oleh karena pekarangan tersebut dulu hanya dipinjamkan saja oleh penggugat kepada tergugat;
sedang tergugat membantah dengan dalil: bahwa pekarangan tersebut dulu benar milik penggugat tetapi pekarangan itu telah dibelinya lepas dari penggugat; pembebanan pembuktian haruslah sebagai berikut:
a. Penggugat diberi kesempatan untuk membuktikan hal peminjaman tanah tersebut kepada tergugat, dan
b. Kepada tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang pembelian lepas tanah tersebut.
Putusan MahkamahAgung tgl. 10-1-1957 No. 94 K/Sip/1956.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 313.
Beban Pembuktian
Karena tergugat-asal menyangkal, penggugat-asal harus membuktikan dalilnya; alasan Pengadilan Tinggi untuk membebankan pembuktian pada penggugat-asal karena tergugat-asal menguasai sawah sengketa bukan karena perbuatan melawan hukum; adalah tidak berdasarkan hukum.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1975 No. 540 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 313.
Dugaan
Dugaan Pengadilan Tinggi tentang adanya hubungan dagang tersebut, tidak sesuai dengan dugaan yang dibolehkan oleh undang-undang karena Pengadilan Tinggi hanya mendasarkan dugaan tersebut pada keterangan-keterangan saksi yang tidak sempurna dan pula saksi-saksi tersebut memberi keterangan tidak di bawah sumpah.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-7-1975 No. 991 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 313.
Surat-Surat Bukti yang Tidak Disangkal
Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saling tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Judex facti tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang undang, maka putusannya harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-7-1962 No. 50 K/Sip/1962.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 313.
Labels: yurisprudensi |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya