Hak kekayaan intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu: 1. Hak cipta (copyrights); 2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup: o Paten o Desain industri (industrial designs); o Merek; o Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition); o Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits); o Rahasia dagang (trade secret); Di Indonesia, Hak Cipta atau yang disebut ciptaan diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU 19/2000). Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU 19/2000 yang dimaksud dengan ciptaan adalah “…… hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra………”. Selanjutnya dalam Pasal 12 UU 19/2000 dinyatakan: (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Permasalahan mengenai HaKI di Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus-kasus HAKI yang tidak pernah terselesaian secara hukum. Beredarnya berbagai CD, VCD, DVD serta kaset ilegal karena merupakan barang bajakan di berbagai areal perdagangan, semakin menunjukkan lemahnya penegakkan hukum di Indonesia.
Lemahnya penegakkan hukum dalam bidang HaKI ditandai dengan kekurangseriusan aparat dalam memberantas pembajakan. Misalnya, pada kasus tindak pidana Hak Paten yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada Kasus tersebut Majelis Hakim memvonis lepas dari segala tuntutan seorang terdakwa tindak pidana paten. Labels: HAKI |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya