ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Sekilas Tentang HAKI
Wednesday, December 24, 2008
Hak kekayaan intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak cipta (copyrights);
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
o Paten
o Desain industri (industrial designs);
o Merek;
o Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
o Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits);
o Rahasia dagang (trade secret);

Di Indonesia, Hak Cipta atau yang disebut ciptaan diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU 19/2000). Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU 19/2000 yang dimaksud dengan ciptaan adalah “…… hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra………”.

Selanjutnya dalam Pasal 12 UU 19/2000 dinyatakan:

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  • buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Permasalahan mengenai HaKI di Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus-kasus HAKI yang tidak pernah terselesaian secara hukum. Beredarnya berbagai CD, VCD, DVD serta kaset ilegal karena merupakan barang bajakan di berbagai areal perdagangan, semakin menunjukkan lemahnya penegakkan hukum di Indonesia.

Lemahnya penegakkan hukum dalam bidang HaKI ditandai dengan kekurangseriusan aparat dalam memberantas pembajakan. Misalnya, pada kasus tindak pidana Hak Paten yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada Kasus tersebut Majelis Hakim memvonis lepas dari segala tuntutan seorang terdakwa tindak pidana paten.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 24, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER