ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Yurisprudensi Berkenaan dengan penyitaan
Sunday, December 28, 2008

Penyitaan Tanah

1. Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di jalan Jenderal A. Yani No. 418. Meskipun berdasarkan Hukum Barat tanah dan rumah di atasnya disebut "onroerend goed", hal ini tidak berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah di atasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada di atasnya.

2. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya.

3. Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-9-1976 No. 1205 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 430.



Sita Jaminan

Persetujuan atas sita conservatoir oleh pihak ketiga dapat diputus lebih dahulu daripada pokok perkara.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-11-1976 No. 607 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 430.



Sita Jaminan

Seseorang yang telah meminta dan mendapatkan izin penyitaan conser­vatoir, tidak dapat dianggap telah berbuat melawan hukum bila gugatannya kemudian ditolak oleh Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 19- I -1957 No. 206 K/Sip/1955.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368.



Sita Jaminan

Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-11-1974 No. 476 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368.



Sita Jaminan

Berdasarkan Pasal 197 ayat (8) H.I.R., penyitaan conservatoir tidak diperke­nankan atas alat-alat yang diperlukan oleh tersita untuk melakukan perusahaan­nya (i.c. telah disita sebuah truk yang diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan).

Orang yang mohon dan mendapatkan izin sita conservatoir yang membiarkan disitanya alat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, dapat dianggap telah berbuat melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-1-1957 No. 206 K/Sip/1955.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368.



Sita Jaminan

Pengadilan Tinggi tidak dapat secara ambtshalve menjatuhkan conservatoir beslag (sita jaminan) tambahan; conservatoir beslag tambahan harus diminta oleh penggugat ke Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-5-1976 No. 1076 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368.



Sita Jaminan

Permohonan conservatoir beslag yang diajukan oleh penggugat-terbanding dalam kontra memori banding tertanggal 5 Juni 1970 harus dinyatakan tidak dapat diterima karena berdasarkan Pasal 262 RBg. hal ini adalah wewenang Pengadilan Negeri Watampone untuk memutuskannya dan Pengadilan Tinggi adalah instansi banding.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-11-1975 No. 258 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 369.



Sita Jaminan

Terbanding/tergugat dalam rekonvensi sebagai anggota masyarakat dan pedagang memiliki risiko akan digugat di hadapan Pengadilan dengan kemungkinan dilakukannya sila jaminan terhadap barang-barang miliknya. Seandainya seperti sekarang ini gugatan ditolak atau dinyatakan tak dapat diterima, atas dasar ini saja penyitaan yang dilaksanakan bukan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-5-1875 No. 124 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 369.



Sita Jaminan

Menetapkan penyitaan conservatoir dalam diktum keputusan adalah bertentangan dengan tata tertib hukum acara.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-12-1973 No. 876 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 369.



Sita Jaminan

Jual beli rumah yang di atasnya telah dilakukan penyitaan jaminan adalah tidak sah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1973 No. 882 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370.



Perlawanan terhadap Sita Jaminan

Meskipun mengenai perlawanan-rerhadap penyitaan conservatoir tidak diatur secara khusus daIam H.I.R., menurut yurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima; juga dalam hal sita conservatoir ini belum disahkan (van waarde verklaard).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-10-1962 No. 306 K/Sip/1962.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370.



Perlawanan terhadap Sita Jaminan

Bantahan (verzet) terhadap conservatoir beslag bersifat insidentil sehingga kalau diterima sebagai bantahan, seharusnya diperiksa tersendiri (insidentil) dengan menunda dulu pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-7-1973 No. 1346 K/Sip/1971.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370.



Perlawanan terhadap Sita Jaminan

Meskipun menurut Pasal 228 RBg. verzet dibolehkan atas dasar "beweerde eigendom" dan nyatanya rumah tersebut masih atas nama terlawan II, belum dibalik nama/pindah hak di depan pejabat akta rumah, namun karena rumah sudah diserahkan kepada pelawan sebagai penyicilan utang/pembayaran, hak atas rumah tersebut terlepas dari kekuasaan pemilik dan tidak dapat dijaminkan lagi kepada terlawan I.

(rumah tersebut disita untuk menjamin pembayaran utang terlawan I kepada terlawan II padahal sebelumnya telah diserahkan kepada pelawan untuk pencicilan utang terlawan I kepada pelawan; atas perlawanan yang diajukan sita dicabut).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-4-1975 No. 1154 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370.



Barang-Barang yang Tidak Boleh Disita

Penyitaan film tidak bertentangan dengan R.I.D. karena film bukan merupakan perkakas yang dimaksud dalam Pasal 197 (8) RI.D.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-7-1975 No. 425 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 371.


Perlawanan terhadap Eksekusi

Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi, bahwa perlawanan seharusnya ditolak karena putusan Pengadilan Negeri yang dilawan itu telah dieksekusi, tidak dapat dibenarkan, karena perlawanan terhadap sesuatu keputusan dimungkinkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-5-1979 No. 1237 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 431.

Perlawanan terhadap Eksekusi

Keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi, sebelum pelelangan dilaksanakan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-8-1977 No. 697 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 431.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, December 28, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER