Penyitaan Tanah 1. Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di jalan Jenderal A. Yani No. 418. Meskipun berdasarkan Hukum Barat tanah dan rumah di atasnya disebut "onroerend goed", hal ini tidak berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah di atasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada di atasnya. 2. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya. 3. Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik. Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-9-1976 No. 1205 K/Sip/1973. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 430.
Sita Jaminan Persetujuan atas sita conservatoir oleh pihak ketiga dapat diputus lebih dahulu daripada pokok perkara. Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-11-1976 No. 607 K/Sip/1974. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 430.
Sita Jaminan Seseorang yang telah meminta dan mendapatkan izin penyitaan conservatoir, tidak dapat dianggap telah berbuat melawan hukum bila gugatannya kemudian ditolak oleh Pengadilan. Putusan Mahkamah Agung tgl. 19- I -1957 No. 206 K/Sip/1955. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368.
Sita Jaminan Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-11-1974 No. 476 K/Sip/1974. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368.
Sita Jaminan Berdasarkan Pasal 197 ayat (8) H.I.R., penyitaan conservatoir tidak diperkenankan atas alat-alat yang diperlukan oleh tersita untuk melakukan perusahaannya (i.c. telah disita sebuah truk yang diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan). Orang yang mohon dan mendapatkan izin sita conservatoir yang membiarkan disitanya alat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, dapat dianggap telah berbuat melawan hukum. Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-1-1957 No. 206 K/Sip/1955. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368.
Sita Jaminan Pengadilan Tinggi tidak dapat secara ambtshalve menjatuhkan conservatoir beslag (sita jaminan) tambahan; conservatoir beslag tambahan harus diminta oleh penggugat ke Pengadilan Negeri. Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-5-1976 No. 1076 K/Sip/1974. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368.
Sita Jaminan Permohonan conservatoir beslag yang diajukan oleh penggugat-terbanding dalam kontra memori banding tertanggal 5 Juni 1970 harus dinyatakan tidak dapat diterima karena berdasarkan Pasal 262 RBg. hal ini adalah wewenang Pengadilan Negeri Watampone untuk memutuskannya dan Pengadilan Tinggi adalah instansi banding. Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-11-1975 No. 258 K/Sip/1973. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 369.
Sita Jaminan Terbanding/tergugat dalam rekonvensi sebagai anggota masyarakat dan pedagang memiliki risiko akan digugat di hadapan Pengadilan dengan kemungkinan dilakukannya sila jaminan terhadap barang-barang miliknya. Seandainya seperti sekarang ini gugatan ditolak atau dinyatakan tak dapat diterima, atas dasar ini saja penyitaan yang dilaksanakan bukan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum. Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-5-1875 No. 124 K/Sip/1975. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 369.
Sita Jaminan Menetapkan penyitaan conservatoir dalam diktum keputusan adalah bertentangan dengan tata tertib hukum acara. Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-12-1973 No. 876 K/Sip/1975. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 369.
Sita Jaminan Jual beli rumah yang di atasnya telah dilakukan penyitaan jaminan adalah tidak sah. Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1973 No. 882 K/Sip/1973. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370.
Perlawanan terhadap Sita Jaminan Meskipun mengenai perlawanan-rerhadap penyitaan conservatoir tidak diatur secara khusus daIam H.I.R., menurut yurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima; juga dalam hal sita conservatoir ini belum disahkan (van waarde verklaard). Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-10-1962 No. 306 K/Sip/1962. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370.
Perlawanan terhadap Sita Jaminan Bantahan (verzet) terhadap conservatoir beslag bersifat insidentil sehingga kalau diterima sebagai bantahan, seharusnya diperiksa tersendiri (insidentil) dengan menunda dulu pemeriksaan terhadap pokok perkara. Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-7-1973 No. 1346 K/Sip/1971. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370.
Perlawanan terhadap Sita Jaminan Meskipun menurut Pasal 228 RBg. verzet dibolehkan atas dasar "beweerde eigendom" dan nyatanya rumah tersebut masih atas nama terlawan II, belum dibalik nama/pindah hak di depan pejabat akta rumah, namun karena rumah sudah diserahkan kepada pelawan sebagai penyicilan utang/pembayaran, hak atas rumah tersebut terlepas dari kekuasaan pemilik dan tidak dapat dijaminkan lagi kepada terlawan I. (rumah tersebut disita untuk menjamin pembayaran utang terlawan I kepada terlawan II padahal sebelumnya telah diserahkan kepada pelawan untuk pencicilan utang terlawan I kepada pelawan; atas perlawanan yang diajukan sita dicabut). Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-4-1975 No. 1154 K/Sip/1973. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370.
Barang-Barang yang Tidak Boleh Disita Penyitaan film tidak bertentangan dengan R.I.D. karena film bukan merupakan perkakas yang dimaksud dalam Pasal 197 (8) RI.D. Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-7-1975 No. 425 K/Sip/1975. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 371.
Perlawanan terhadap Eksekusi Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi, bahwa perlawanan seharusnya ditolak karena putusan Pengadilan Negeri yang dilawan itu telah dieksekusi, tidak dapat dibenarkan, karena perlawanan terhadap sesuatu keputusan dimungkinkan. Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-5-1979 No. 1237 K/Sip/1975. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 431. Perlawanan terhadap Eksekusi Keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi, sebelum pelelangan dilaksanakan. Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-8-1977 No. 697 K/Sip/1974. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 431. Labels: yurisprudensi penyitaan |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya