ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Yurisprudensi Mengenai Upaya Hukum
Sunday, December 28, 2008


Pemeriksaan Banding
Dalam peradilan banding Pengadilan Tinggi harus memeriksa/mengadili perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian (konvensi dan rekonvensi) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-11-1976 No. 194 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 427.
Pemeriksaan Banding
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi, bahwa meskipun tergugat dalam kasasi/penggugat asal tidak mengajukan banding yang dapat diartikan menerima dengan puas putusan Pengadilan Negeri, di mana dalam putusannya penggugat untuk kasasi mendapat 1/3 bagian, sedang dalam putusan Pengadilan Tinggi penggugat untuk kasasi/tergugat asal tidak mendapat apa­-apa.
tidak dapat dibenarkan, karena meskipun penggugat tidak banding, Pengadilan Tinggi berwenang untuk memutus lain daripada Pengadilan Negeri, sesuai dengan pendapatnya tentang hukum yang berlaku dalam perkara yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-4-1979 No. 1957 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 427.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Apabila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang, sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-6-1971 No. 46 K/Sip/1969.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 348.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Perlu tidaknya didengar saksi-saksi yang diajukan oleh pembanding adalah wewenang Pengadilan Tinggi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-1-1957 No. 84 K/Sip/1956.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 348.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai berwenang/tidaknya Pengadilan Negeri mengadili perkara yang bersangkutan, maka soal wewenang ini sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkat banding.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-10-1969 No. 427 K/Sip/1969.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 348.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 1/1951 jo. Undang-Undang No. 11/Drt/1955 yang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 14/1970, pemeriksaan dan pemutusan perkara perdata dalam tingkat banding oleh Hakim Tunggal diperkenankan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 26-11-1975 No. 1053 K/Sip/I974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 349.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Cara pemeriksaan dalam tingkat banding yang seolah-olah kasasi hanya memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh pembanding adalah salah. Seharusnya hakim banding mengulang memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta.maupun mengenai penerapan hukumnya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-10-1975 No. 951 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 349.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Panitera Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk rnenolak permohonan pemeriksaan banding.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-4-1976 No. 988 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 349.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Amar putusan Pengadilan Tinggi yang berbunyi:"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tgl. 20 April 1968 No. 20/1968 Pdt. antara kedua pihak sekadar masuk dalam peradilan bandingan". harus diperbaiki; kata-kata: “antara kedua belah pihak…dst” seharusnya dihapuskan, karena hal itu tidak dikenal dalam H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1975 No. 151 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 349.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
bahwa ternyata yang banding hanya tergugat II;
bahwa walaupun tergugat I tidak menyatakan banding, kepentingannya akan diperhatikan dalam putusan banding.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-12-1975 No. 449 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 350.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Asas yang berlaku dalam banding ialah bahwa permohonan banding itu hanya terbatas pada putusan Pengadilan Negeri yang merugikan pihak yang naik banding jadi tidak ditujukan pada putusan Pengadilan Negeri yang menguntungkan baginya;
maka karena putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 28 Maret 1970 No. 14/Pdt/1970 mengenai gugat dalam konvensi tidak merugikan bagi penggugat insidentil-pembanding, Pengadilan Tinggi tidak berwenang meninjaunya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-12-1975 No. 281 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 350.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Karena penggugat-terbanding nyatanya tidak menyatakan mohon banding, maka ia dianggap telah menerima baik putusan Pengadilan Negeri meskipun gugatannya hanya untuk sebagian saja dikabulkan; maka dalam pemeriksaan tingkat banding ini bagian gugatan-terbanding yang tidak dikabulkan itu tidak ditinjau kembali.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-11-1974 No. 1018 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 350.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi, bahwa memori bandingnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, tidak dapat dibenarkan oleh karena hal tersebut tidak dapat membatalkan putusan sebab dalam tingkat banding suatu perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-1-1972 No. 786 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 351.
Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Dengan diajukan permohonan banding oleh penggugat-asal/tergugat dalam rekonvensi perkara harus diperiksa dalam keseluruhannya, baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-6-1973 No. 1043 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 351.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Karena penggugat tidak mengajukan banding, Pengadilan Tinggi hanya meninjau dan mempertimbangkan bagian-bagian tuntutan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-12-1973 No. 876 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 351.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Undang-undang tidak mewajibkan pembanding untuk mengajukan risalah banding.
Apabila dikehendaki alasan-alasan banding boleh dimasukkan dalam risalah banding.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-8-1973 No. 663 K/Sip/1971.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 351.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Meskipun hanya seorang yang mengajukan banding (i. c. penggugat II) namun Pengadilan Tinggi harus memeriksa dan memutus seluruh perkara.
Putusan Pengadilan Negeri:
1. Mengakui di dalam hukum bahwa ladang terperkara adalah hak penggugat;
2. Menghukum tergugat I. Melmel br. Karo janda mendiang Djuan Sembiring untuk mengembalikan tanah perladangan terperkara III kepada penggugat dengan tidak ada halangan apa-apa dalam keadaan kosong;
3. Menghukum atas tergugat I dan tergugat II Amin Sembiring untuk menaati keputusan, sebagai saudara kandung dari mendiang Djuan Sembiring.
Putusan Pengadilan Tinggi:
Menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-6-1973 No. 155 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 352.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi/terbanding:
Bahwa tidak pernah diberitahukan kepadanya mengenai permohonan banding yang diajukan oleh tergugat dalam kasasi/pembanding, sehingga ia tidak dapat mempergunakan haknya membuat kontra memori banding guna menyempurnakan pembuktiannya di Pengadilan Tinggi;
Tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Tinggi karena Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus suatu perkara pada tingkat banding dalam keseluruhan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1973 No. 881 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 352.


Hukum Acara Pemeriksaan Banding
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi:
Bahwa pencabutan banding oleh Sdr. Syamsudin U.P tidak diketahui lebih dahulu oleh pemohon, sehingga pencabutan itu tidak sah;
Tidak dapat dibenarkan, karena Sdr. Syamsudin U.P adalah kuasa sah dari pemohon. (surat kuasa tanggal 12 November 1972).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1973 No. 971 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 352.


Tenggang Waktu Banding
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi: "bahwa penggugat untuk kasasi/tergugat asal mengajukan banding tepat pada waktunya, yaitu keputusan Pengadilan Negeri dijatuhkan pada tanggal 14 Agustus 1972, sedangkan pernyataan banding diajukan pada tanggal 29 Agustus 1972, di mana di antara tanggal tersebut ada hari libur, sehingga banding diajukan dalam waktu 13 hari kerja dan karenanya telah memenuhi persyaratan undang-undang."
tidak dapat diterima, karena Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan, bahwa permohonan banding tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu tidak dalam empat belas hari terhitung mulai hari sesudah pengumuman putusan kepada yang berkepentingan dan oleh karena itu tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 26-4-1979 No. 1772 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 428.


Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan Banding
Permohonan banding yang diajukan dengan melampaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-10-1969 No. 391 K/Sip/1969.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 353.


Surat Kuasa untuk Banding
Surat kuasa: yang tidak dengan tegas menyebutkan pemberian kuasa untuk naik banding (i. c. hanya dipakai perkataan-perkataan "menolak segala rupa putusan") tidak dapat diterima untuk mengajukan permohonan banding.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-5-1957 No. 117 K/Sip/1955.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 353.


Surat Kuasa untuk Banding
Walaupun.dalam surat kuasa tanggal 27 Oktober hanya dicantumkan bahwa Sdr. Djenal Abidin, S.H. diberi kuasa untuk mengajukan memori banding dan bukan untuk mengajukan permohonan banding, namun dapat ditafsirkan bahwa yang dimaksud adalah bahwa ia diberi kuasa untuk mengajukan permohonan banding.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-7-1974 No. 699 K/Sip/1962.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 353.


Surat Kuasa untuk Banding
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Bahwa dalam persidangan pertama telah diajukan surat kuasa tgl. 16 Januari 1969 dalam mana tergugat-pembanding memberi kuasa pula untuk mengajukan permohonan peradilan ulangan;
Bahwa dengan memperhatikan Sural Edaran Mahkamah Agung No. 1/1971 tentang surat kuasa, Pengadilan Tinggi dapat menerima permohonan banding oleh kuasa tergugat-pembanding mengingat surat kuasa tersebut dibuat sebelum surat edaran tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-2-1976 No. 276 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 353.


Surat Kuasa untuk Banding
Surat kuasa yang bersangkutan ternyata menyebutkan wewenang untuk mengajukan banding dan kasasi, dan walaupun dalam surat kuasa tersebut tidak disebut tentang perkara-perkara pokoknya (objek gugatan), tetapi pihak kuasa penggugat asal itu sejak di tingkat Pengadilan Negeri sudah mewakili penggugat asal dalam perkara tersebut, jadi sudah memenuhi syarat-syarat yang dimaksud oleh Pasal 199 RBg.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi:
Bahwa surat kuasa tersebut adalah kabur dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang karena isinya tidak menyebutkan siapa pihak lawan maupun objek, macam perkaranya;
Bahwa Mahkamah Agung dengan surat edaran tanggal 23 Juni 1971 telah mencabut kembali tentang petunjuk penyempurnaan surat kuasa (khusus), maka tidak ada alternatif lain kecuali menyatakan permohonan banding formil tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgL 16-10-1975 No, 1231 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 354.


Surat Kuasa untuk Banding
Surat kuasa yang berisi penguasaan untuk menggunakan segala upaya hukum (het zich bedienen van alle rechtsmidelen), dapat dianggap berisi juga penguasaan untuk mengajukan banding.
Putusan Mahkamah Agung tgL 6-7-1955 No. 202 K/Sip/1953.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 354.


Surat Kuasa untuk Banding
Karena dalam surat kuasa yang telah digunakan dalam peradilan tingkat pertama tercantum tambahan pemberian kuasa untuk perbuatan hukum yang lain; surat kuasa tersebut juga meliputi wewenang untuk meminta peradilan banding (i. c. oleh Pengadilan Tinggi tidak dianggap sebagai surat kuasa khusus untuk mengajukan banding).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1973 No. 857 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 354.


Tenggang Waktu Pengajuan Memori Banding
Memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung tgL 11-9-1975 No. 39 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 355.


Memori Banding
Menurut tafsiran yang lazimnya Hakim banding tidak diharuskan untuk meninjau segala-galanya yang tercantum dalam memori banding i. c. dengan mengoper penuh alasan-alasan Hakim pertama nyata Hakim banding tidak menyetujui dalil-dalil dalam memori banding.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-8-1957 No. 143 K/Sip/1956.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 355.


Memori Banding
Dalam hal pada pemeriksaan banding memori tidak diberitahukan kepada pihak lawan, putusan pengadilan yang bersangkutan (i. c. Putusan Rapat Tinggi di Palembang tanggal 8-4-1954 No. 5/1972/21 No. 74 ROU) patut dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1957 No. 74 K/Sip/1955.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 355.


Yang Dapat Diperiksa dalam Tingkat Banding
Pengadilan Tinggi hanya berwenang memeriksa dan memutus putusan-­putusan Pengadilan Negeri sejauh yang dimintakan banding, yang selayaknya tidaklah meliputi hal-hal yang menguntungkan bagi pembanding sepertinya dalam perkara ini:
Pengadilan Negeri, atas bantahan dari tergugat asli, telah dengan putusan sela menyatakan diri berkuasa mengadili perkara ini sedang selanjutnya dalam putusan akhirnya menyatakan gugat tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Tinggi, yang atas permohonan banding dari penggugat asli, juga membatalkan putusan sela tersebut dan menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak kuasa mengadili perkara ini, haruslah dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-11-1956 No.36 K/Sip/1955.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 355.


Kasasi
Dalam perkara merek permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri tanpa melewati peradilan banding, hanya dimungkinkan dalam hal sudah ada keputusan Direktorat Patent yang mengabulkan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-4-1979 No. 721 K/Sip/1976.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 429.


Kasasi
Penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada Panitera Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang tidak diterima, tidak dapat mengurangi hak para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung secara langsung.
Terhadap Penetapan dari Pengadilan Agama yang menolak permohonan izin dari seorang suami untuk menceraikan istrinya, dapat dimohonkan banding dan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-3-1979 No. 03 K/AG/1979.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 429.


Kasasi
Penilaian alat bukti yang merupakan penilaian yuridis, bukan penilaian fakta semata-mata, tunduk pada kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-11-1976 No. 178 K/Sip/1976.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 429.


Pemeriksaan Kasasi
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan pelaksanaan terhadap keputusan Mahkamah Agung, tidak termasuk ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia Tahun 1950 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-4-1976 No. 580 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 428.
Pemeriksaan Kasasi
Oleh karena tuntutan ganti rugi yang didalilkan oleh penggugat ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus oleh judex facti, kepada Pengadilan Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai hal tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-11-1976 No. 1375 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 428.


Pemeriksaan Kasasi
Besarnya ganti rugi berdasarkan prinsip ex aequo et bono sebenarnya bersifat kenyataan dan karenanya tidak tunduk pada kasasi, akan tetapi dalam hal ini judex facti hanya menilai secara ex aequo et bono mengenai harga tanah saja dan tidak mengenai bangunan, sehingga dalam hal penilaian itu terjadi salah penerapan hukum.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-9-1976 No. 1195 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 429.


Hukum Acara Pemeriksaan Kasasi
Pengajuan bukti baru pada tingkat pemeriksaan kasasi tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-4-1969 No. 93 K/Sip/1969.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 356.


Hukum Acara Pemeriksaan Kasasi
Karena dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 tentang merek dagang tidak diatur masalah kasasi terhadap putusan-putusan Pengadilan dalam perkara­perkara merek dagang, acara kasasi yang harus diperlakukan adalah acara kasasi menurut Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-10-1968 No. 307 K/Sip/1968.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 356.


Hukum Acara Pemeriksaan Kasasi
Tambahan alat bukti yang dilampirkan pada memori kasasi dapat dipertimbangkan dalam hal Mahkamah Agung mengadili sendiri perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-10-1969 No. 152 K/Sip/1969.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 356.


Hukum Acara Pemeriksaan Kasasi
Karena dalam penetapan Pengadilan Negeri tersebut hanya ada satu pihak saja yang beperkara, yakni August Willem Frederik de Rock dan penggugat untuk kasasi dalam penetapan itu bukanlah menjadi pihak yang beperkara, sedangkan prosedur pemeriksaan tingkat kasasi untuk pihak ketiga hingga saat ini belum ada hukum acaranya, maka menurut prosedur perkara ini oleh Mahkamah Agung dianggap bukanlah perkara kasasi.
Untuk masalah ini penggugat untuk kasasi Ronald de Rock seharusnya bukanlah mengajukan permohonan kasasi, akan tetapi ia dapat menggugat di Pengadilan Negeri Bogor untuk meminta pembatalan/pencabutan penetapan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-11-1975 No. 300 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 356.


Hukum Acara Pemeriksaan Kasasi
Permohonan pemeriksaan tambahan tidak pada tempatnya diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi
Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-5-1975 No. 21 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 356.


Hukum Acara Pemeriksaan Kasasi
Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya, baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian hasil pembuktiannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 357.


Tenggang Waktu Pengajuan Memori Kasasi
Memori kasasi yang diajukan dengan melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-11-1968 No. 266 K/Sip/1968.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 357.


Tenggang Waktu Permohonan Memori Kasasi
Meskipun permohonan kasasi diajukan sebelum keputusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada yang bersangkutan, namun jangka waktu untuk mengajukan risalah harus dihitung mulai permohonan kasasi diajukan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-3-1975 No. 379 K/Sip/197 1.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 357.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Ada tidaknya iktikad baik pada saat dilakukan jual beli, apalagi dalam pengertian hukum adat sebagai halnya dalam perkara ini, adalah terserah kepada kebijaksanaan hakim, yang hal ini pada hakikatnya bersifat penghargaan dari suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi oleh karena tidak mengenai hal kesalahan hukum/undang-undang atau kesalahan dalam pelaksanaannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-3-1962 No. 23 K/Sip/1962.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 357.


Keberatan dalam Kasasi
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi tidak dapat dibenarkan karena keberatan itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ini (irrelevant).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-10-1975 No. 19 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 358.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Putusan Pengadilan Tinggi mengenai siapakah di antara kedua orang itu dipandang lebih baik untuk diserahi pemeliharaan anaknya adalah suatu penetapan yang berdasarkan keadaan, bukan soal hukum dari oleh karena itu permohonan kasasi yang ditujukan kepada pembatalan putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-1-1951 No.8 K/Sip/1950.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 358.


Keberatan dalam Memori Kasasi
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa percekcokan yang menurut pengakuan penggugat asal sendiri baru berlangsung 2 tahun, jika dibanding dengan pemikahan selama: 20 tahun, belumlah membuktikan, bahwa onheelbare tweespalt tersebut betul-betul ada.
Tidak dapat dibenarkan karena keberatan ini pada hakikatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgi. 7-8-1975 No. 277 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 358.


Keberatan dalam Memori Kasasi
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa ia menolak perongkosan perkara pada kedua tingkatan sebesar Rp 1.400,- tidak dapat diterima/dibenarkan karena hal tersebut tidak pada tempatnya diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgi. 11-2-1975 No. 38 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 358.


Keberatan dalam Memori Kasasi
Keberatan yang diajukan: bahwa ganti rugi sebesar Rp. 50.000,- sungguh di luar dugaan, di luar keadilan dan sangat tidak realistis, bila dibandingkan dengan harga piano yang riil dewasa ini, yaitu Rp. 800.000,- sampai Rp. 900.000,-.
Tidak dapat dibenarkan, karena keberatan ini pada hakikatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgi. 17-9-1975 No. 149 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 359.


Keberatan dalam Memori Kasasi
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi yang berisi: mohon agar "tanda tangan yang palsu" diperiksa oleh Laboratorium Mabak R.I.; tidak dapat dibenarkan karena tidaklah pada tempatnya hal itu diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. .
Putusan Mahkamah Agung tgi. 22-10-1975 No. 776 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 359.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Penilaian mengenai gelap tidaknya isi jawaban tergugat adalah penghargaan daripada kenyataan yang tidak dapat diganggu gugat pada pemeriksaan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-8-1959 No. 170 K/Sip/1950.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 359.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Soal penafsiran suatu surat pada umumnya bersifat kenyataan yang tidak takluk pada kasasi, kecuali jika dalam cara penafsirannya telah dilanggar hukum/undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-8-1957 No. 143 K/Sip/1956.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 359.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Cukup tidaknya permulaan pembuktian untuk sumpah tambahan tidak takluk pada kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-12-1953 No. 1O4 K/Sip/1952.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 359.


Keberatan-Keberatan dalam Kasasi
Keberatan penggugat untuk kasasi, bahwa ia tidak dapat memenuhi tanggungannya karena overmacht, maka ia bebas dari tanggungannya itu.
Harus ditolak, karena judex facti telah dinyatakan sebagai kenyataan, bahwa menurut sewa beli penggugat untuk kasasi dalam hal apa pun harus menanggung risiko atas hilangnya auto yang disewabelikan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1957 No. 15 K/Sip/1957.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 360.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Masalah ada tidaknya paksaan sebagai termaksud dalam Pasal 1321 jo. 1323 B. W. adalah suatu persoalan hukum yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-4-1972 No. 1180 K/Sip/1971.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 360.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Keberatan-keberatan kasasi yang semata-mata mengenai soal pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, karena keberatan-keberatan tersebut tidak mengenai pelaksanaan hukum, tetapi mengenai penghargaan kenyataan (van feitelijken aard).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-8-1953 No. 104 K/Sip/1953.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 360.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Kata-kata "dalam waktu singkat" merupakan suatu pengertian juridis, sehingga pertanyaan apakah gugatan mengenai cacat tersembunyi telah diajukan dalam waktu singkat atau tidak merupakan suatu rechtsvraag.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1975 No. 149 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 360.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Karena keberatan-keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi bertentangan dengan dalil-dalilnya di muka judex facti, keberatan-keberatannya ditolak.
Putusan MahkamahAgung tgl. 7-2-1959 No. 59 K/Sip/1958.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 360.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Hal yang merupakan suatu novum, ialah yang belum pernah diajukan dalam pemeriksaan tingkat pertama dan pemeriksaan tingkat banding, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-11-1959 No. 422 K/Sip/1959.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 361.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Keberatan penuntut kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah menyampingkan saja memori bandingnya, tidak dapat dibenarkan karena adalah wewenang Pengadilan Tinggi untuk menguji memori banding dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-3-1960 No. 64 K/Sip/1960.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 361.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Keberatan-keberatan dalam kasasi harus ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (i.c. keberatan-keberatan ditujukan kepada Pengadilan Negeri).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-8-1969 No. 392 K/Sip/l969.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 361.


Keberatan-Keberatan dalam Memori Kasasi
Keberatan kasasi yang tidak memperinci dalam hal mana judex facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kebenaran serta alat-alat bukti yang diajukan tidak dapat dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-6-1973 No. 1383 K/Sip/l971.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 361.


Keberatan-Keberatan daIam Memori Kasasi
Keberatan kasasi yang hanya berisi pernyataan merasa tidak puas atas keputusan Pengadilan Tinggi tanpa memerinci mengenai hal-hal apa saja ketidakpuasan itu, tidak dapat diterima.
Tetapi terlepas dari pertimbangan di atas Mahkamah Agung atas alasan­alasan sendiri menganggap bahwa permohonan kasasi dapat diterima, sebab karena petitum tentang keahliwarisan dapat dibuktikan sedang yang mengenai sawah tidak, seharusnya gugatan dikabulkan untuk sebagian, sehingga putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan.
Putusan MahkamahAgung tgl. 7-2-1973 No. 15 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 362.


Surat Kuasa untuk Kasasi
Di mana oleh undang-undang dikehendaki surat kuasa khusus, surat ini pada umumnya selalu dapat diganti dengan surat kuasa notariil yang mengenai seluruh perbuatan hukum seperti halnya dengan surat kuasa yang diberikan oleh penggugat untuk kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-8-1957 No. 83 K/Sip/1955.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 362.


Surat Kuasa untuk Kasasi
Demi kepastian hukum, maka surat kuasa khusus yang dibuat di Jerman –pada tanggal 19 Desember 1972 dan dilegalisasi oleh Konsul Jenderal RI oleh pemegang kuasa tersebut baru dapat dipergunakan untuk mengajukan permohonan kasasi setelah surat kuasa tersebut ditunjukkan/diserahkan di Kepaniteraan P. N. setempat, yaitu pada tanggal 30 Desember 1972.
Dengan demikian kalau jangka waktu dihitung mulai perkara No. 146/ 1972/G diumumkan pada tanggal 30 November 1972, sampai dengan surat kuasa tersebut diserahkan pada tanggal 30 Desember 1972, maka permohonan untuk pemeriksaan kasasi telah melampaui jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14 April 1973 No. 208 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 362.


Surat Kuasa untuk Kasasi
Permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang kuasa, yang di dalam surat kuasanya tidak disebutkan secara khusus bahwa ia dikuasakan untuk mengajukan kasasi, tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-2-1967 No. 24 K/Sip/1967.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 363.


Risalah Kasasi
Pemohon kasasi yang tidak mengajukan risalah kasasi yang memuat alas­an-alasan kasasi, permohonannya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-4-1967 No.8 K/Sip/1967.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 363.


Risalah Kasasi
Oleh karena tanda tangan penggugat untuk kasasi dalam memori kasasi tersebut, baik untuk dirinya sendiri maupun selaku kuasa dari penggugat­penggugat untuk kasasi lainnya, tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, sedang yang bersangkutan tidak pernah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat walaupun telah dipanggil dengan sempurna, maka risalah kasasi tersebut dianggap tidak ada/penggugat untuk kasasi tidak mengajukan memori kasasi di mana dimuat alasan-alasan dari permohonannya, sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung Indo­nesia, sehingga berdasarkan ayat (2) Pasal 115 itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 21-1-1976 No. 1104 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 363.


Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pembatalan putusan atas tuntutan kasasi demi kepentingan hukum tidak dapat mengurangi hak-hak yang telah diperoleh pihak yang bersangkutan dengan putusan yang dibatalkan itu, dalam pengertian bahwa hak-hak termaksud haruslah hak-hak yang ditimbulkan oleh putusan Hakim yang diambil dalam lingkungan atribusi Pengadilan (rechtsbedeelingsfeer).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 363.


Perbuatan-Perbuatan Pengadilan yang Dapat Dimohonkan Kasasi
Terhadap penetapan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi dalam rangka pengawasan, tidak dapat diajukan permohonan kasasi. tetapi hanya dapat diajukan keberatan atau pengaduan kepada Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi atas jalannya peradilan (i.c. Pengadilan Tinggi atas permohonan tergugat/pembanding telah memerintahkan Pengadilan Negeri yang dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu; terhadap penetapan Pengadilan Tinggi itu penggugat asli telah mengajukan permohonan kasasi).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-11-1971 No. 1001 K/Sip/1971.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 364.


Kasasi dalam Perkara Merek
Karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 124/1972 G. bukan merupakan putusan verstek ex Pasal 125 R.I.D. melainkan putusan "op tegenspraak" (contradictoir) ex Pasal 127 R.I.D. dalam hal mana seorang dari 2 tergugat tidak hadir.
terhadap putusan tersebut upaya hukumnya bukan verzet melainkan banding; hanya karena dalam hal ini adalah mengenai merek, upaya hukumnya adalah kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-12-1973 No. 314 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 364.


Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Agama
Terhadap putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan­ Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, i.c. Mahkamah Islam Tinggi Cabang Surabaya, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung dengan menempuh jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dari perkara perdata.
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Islam Tinggi yang dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, tidak dapat dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan tetap.
Putusan Mahkamah Agung tgl.14-3-1979 No.1 K/AG/1979.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 430.


Kasasi dalam Perkara Merek
Sesuai dengan UU No. 21/1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan terhadap putusan Pengadilan Negeri seharusnya langsung diajukan kasasi, tidak seperti dalam perkara ini setelah ada putusan banding.
Karena putusan Pengadilan Negeri dijatuhkan pada tgl. 8 September 1970 dan permohonan kasasi diajukan pada tgl. 10 Mei 1972, permohonan kasasi diajukan dengan melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat (I) UU Mahkamah Agung, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-1-1973 No. 455 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 364.

Rekes Sipil
Rekes sipil yang ditujukan kepada orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara semula, tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-11-1973 No. 343 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 365.


Rekes Sipil
Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1971 dikeluarkan dengan maksud untuk menegaskan, bahwa lembaga rekes sipil itu tetap berlaku sesuai dengan yurisprudensi selama ini dan terang tidak membawa akibat hukum bahwa jangka waktu bagi rekes sipil itu dihitung sejak berlakunya peraturan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-4-1973 No. 123 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 365.


Rekes Sipil
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan peradilan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku dari Mahkamah Agung No. 1/1971.
dapat dibenarkan karena dalam perkara ini telah dipenuhi syarat-syarat untuk request civiel, maka seharusnya Pengadilan Negeri menerima permohonan request civiel ini.
Putusan Mahkamah Agung tg1. 14-5-1973 No. 1165 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 365.


Rekes Sipil
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 Pasal 52 jo. Undang­ Undang No. 14 Tahun 1970 Pasal 21, gugatan rekes sipil/peninjauan kembali seharusnya diajukan langsung kepada Mahkamah Agung (i.c. rekes sipil diajukan kepada Pengadilan Tinggi).
Putusan Mahkamah Agung tgl.. 21-10-1976 No. 25 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 365.


Rekes Sipil
Gugatan rekes sipil/peninjauan kembali seharusnya diajukan langsung kepada Mahkamah Agung (I.c. rekes sipil diajukan kepada Pengadilan Negeri).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-12-1976 No. 156 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 366.


Rekes Sipil
Berdasarkan Pasal 21 UU No. 14/1970 permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diajukan langsung ke Mahkamah Agung; maka permohonan rekes sipil seperti dalam perkara ini, yang menurut Mahkamah Agung termasuk dalam kerangka peninjauan kembali, pengajuannya ke forum Mahkamah Agung secara formil dapat diterima.
Akan tetapi karena hukum acara atau hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, yang memberi kemungkinan ditempuhnya proses peninjauan kembali sebagai yang dimaksudkan oleh Pasal 21 UU No. 14/1970 itu sampai sekarang belum ada, gugatan rekes sipil/peninjauan kembali seperti ini harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-12-1976 No.1 R.S./1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 366.


Pemeriksaan Ulangan.
Permohonan pemeriksaan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 15 Undang- Undang No. 19/1964 harus diajukan kepada Mahkamah Agung, maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara semacam ini.
Putusan Mahkamah Agung tgI. 3-9-1969 No. 432 K/Sip/1969.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 366.


Pemeriksaan Ulangan
Pada asasnya permohonan peninjauan kembali suatu perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, haruslah diajukan oleh pihak yang berperkara sendiri: permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak ketiga tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-9-1969 No. 432 K/Sip/1969.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 366.


Pemeriksaan Ulangan
Bahwa inti dari petitum dalam perkara ini adalah agar keputusan Mahkamah Agung yang terdahulu mengenai sengketa ini dinyatakan tidak dapat dilaksanakan dengan alasan karena bertentangan dengan hukum adat, hal mana sesungguhnya merupakan suatu gugatan peninjauan kembali terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap yang akan tetapi diajukan dalam bentuk dan tata acara yang tidak sempurna;
bahwa atas pertimbangan tersebut perlawanan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-8-1975 No. 154 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 367.


Perlawanan (Verzet)
Dalam hal yang digugat ada lebih dari seorang dan seorang dari tergugat-­tergugat ini tidak menghadap sekalipun telah dipanggil dengan sepatutnya, perkara yang bersangkutan haruslah diputuskan terhadap semua pihak dengan satu keputusan sedang terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan perlawanan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-8-1959 No. 220 K/Sip/1959.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 367.


Upaya Hukum terhadap Putusan tentang Merek
Perkara gugatan tentang pemakaian tanda niaga (merek dagang) hanya dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung tanpa melalui banding ke Pengadilan Tinggi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-1-1973 No. 455 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 367.


Banding terhadap Putusan-Putusan Arbitrase
Walaupun pada umumnya berdasarkan Pasal 108 (2) Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia terhadap putusan-putusan arbitrase dapat dimohonkan banding kepada Mahkamah Agung, tetapi mengenai putusan arbitrase yang diadakan atas syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak bahwa keputusannya tidak akan dapat dibanding, permohonan banding terhadapnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-9-1959 No. 1/1959 Pem.Put.Wst.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368.




Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, December 28, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER