KAIDAH HUKUM : Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PR No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertahanan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan.
NOMOR REGISTER : 318/TUN/2000
TANGGAL PUTUSAN: 19 Maret 2002
MAJELIS : 1.Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH 2. Ny. Emin Aminah Achadiat, SH 3. Ny. Asma Samik Ibrahim, SH
KLASIFIKASI : Pertanahan
DUDUK PERKARANYA: - Bahwa pada tanggal 30 Juni 1998 Menteri Negara Agraria telah membatalkan pendaftaran hak milik Para Penggugat, dengan menerbitkan Surat Keputusan No.8-XI-XI-1998 tentang pembatalan Pendaftaran Hak Milik No. 90, 142, 143, 144 dan 145 Dukuh Pakis atas nama Ny. Taily Aida, terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Propinsi Jawa Timur; - Bahwa terhadap Keputusan tersebut di atas Penggugat pada tanggal 1 September 1998, mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Menteri Negara Agraria tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 072/G.TUN/1998/PTUN.Jkt. atas gugatan tersebut Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengeluarkan penetapan No. 072/G.TUN/1998/PTUN.Jkt. yang salah satu isinya memerintahkan kepada Menteri Negara Agraria untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria a quo dengan tidak mengalihkan/menjaminkan tanah Para Penggugat kepada pihak lain Sertifikat Hak Milik No. 90/Dukuh Pakis.142/Dukuh Pakis, 143/Dukuh Pakis, 144/Dukuh Pakis dan 145/Dukuh Pakis akan tetapi ternyata pada tanggal 23 Oktober 1998 Tergugat (Kakan Pertanahan Kodya Surabaya) telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad di atas tanah milik Para Penggugat tersebut;
PERTIMBANGAN HUKUM MA : - Bahwa keberatan-keberatan ad. 1 dan ad. 2 pada alas an kasasi dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan/alas an sebagai berikut: - Bahwa Tergugat mengetahui Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang membatalkan Sertifikat-sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I dan II sedang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 072/G.TUN/1998/PTUN.JKT.jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 26/B.TUN.1999/PT.TUN.JKT. dan masih pemeriksaan kasasi; - Bahwa dalam perkara tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara menerbitkan Penetapan Penangguhan Pelaksanaan obyek sengketa. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, sehingga Tergugat tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah sengketa. Namun dalam kasus ini Tergugat menerbitkan sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad, sehingga hal ini menyalahi ketentuan tersebut di atas, Maka berdasarkan Pasal 51 ayat (2c), tergugat tidak seharusnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik tersebut;
AMAR PUTUSAN : MENGADILI
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1 Ny. TAILY AIDA dan 2. HENDRA SANTOSO tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 16 Mei 2000 No. 38/B/TUN/2000/PT.TUN.SBY.;
DAN MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruhnya perbuatan-perbuatan/tindakan-tindakan hukun lain sebagai pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara, Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; 3. Menyatakan batal dan tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; 4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan menyatakan batal Sertifikat Hak Milik No.669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; 5. Memerintahkan Tergugat untuk mencoret dari daftar buku tanah sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya