ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Sekilas Tentang Visum Et Repertum
Tuesday, December 2, 2008
Visum Et Repertum adalah alat bukti dalam proses peradilan yang harus memenuhi standar penulisan rekam medis dan juga harus memenuhi hal-hal yang diisyaratkan dalam sistim peradilan. Visum Et Repertum merupakan layanan utama kedokteran forensik klinik yang merupakan aplikasi pelayanan medis klinis pada korban yang mengalami cidera dengan melibatkan bukti-bukti forensic yang cukup.
Istilah Visum et Repertum ini dapat ditemukan dalam lembaran Negara tahun 1937 Nomor : 350 Pasal I yang terjemahannya : Visa et Reperta pada Dokter yang dibuat baik atas sumpah Dokter yang diucapkan pada waktu menyelesaikan pelajarannya di Negeri Belanda atau Indonesia, maupun atas sumpah khusus seperti tercantum dalam pasal 2, mempunyai daya bukti yang syah dalam perkara pidana selama visa et Reperta tersebut berisi keterangan mengenai hal hal yang diamati oleh Dokter itu pada benda-benda yang diperiksa.
Setelah KUHAP berlaku ketentuan mengenai Visum et Repertum masih tetap digunakan, karena isi dari Lembaran Negara tersebut tidak bertentangan KUHAP, terutama karena di dalam KUHAP sendiri tidak menjelaskan apa yang dimaksud Visum et Repertum.
Mengenai istilah Visum et Repertum semula simpang siur, sehingga kemudian Menteri Kehakiman dalam peraturan Nomor : M. 04.UM.01.06 tahun 1983 pasal 10 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Ilmu Kedokteran Kehakiman disebut Visum et Repertum.Oleh karena itu keterangan ahli/keterangan hasil pemeriksaan Ilmu Kedokteran Kehakiman seperti dimaksud KUHAP tidak lain adalah Visum et Repertum.
Untuk keperluan korban diperlukan dilakukan visum, maka permintaan Visum et Repertum diajukan oleh penyidik kepolisian kepadaDokter Kehakiman atau Dokter dokter lainnya, tapi ada beberapa kendalam apabila permintaan Visum et Repertum akan diajukan kepada Dokter ahli kedokteran kehakiman, karena dokter tersebut hanya berada di ibu kota propinsi yang memiliki Universitas dengan fakultas kedokterannya.
Permintaan Visum et Repertum dalam pelaksanaannya adalah:
o Memproritaskan dokter pemerintah, ditempat dinasnya (bukan tempat praktek partikelir).
o Kalau tidak ada maka permohonan tersebut ditujukan ditempat yang ada fasilitas rumah sakit umum/Fakultas kedokteran dan permintaan tersebut ditujukan kepada bagian yang sesuai dengan tindak kejahatan yang dialaminya.
o Jika di daerah tempat kejadian tindak pidana terjadi tidak memiliki fasilitas tersebut maka permintaan ditujukan kepada dokter pemerintah di puskesmas atau Dokter TNI terutama lebih tepat jika ditujukan kepada dokter Polri. Bila hal ini tidak memungkinkan, baru dimintakan ke Dokter swata.
o Korban yang akan di visum, baik hidup maupun mati harus diantar sendiri oleh petugas Polri, disertai surat permintaan untuk dilakukan Visum et Repertum.
Visum Et Repertum sebagai salah satu alat bukti dalam proses peradilan mak penulisan Visum Et Repertum haruslah didesain dan diformat sesuai ketentuan suatu Visum Et Repertum. Adapaun format dari Visum Et Repertum adalah :
1. Pro Justitia
2. Pendahuluan
Pada bagian ini harus ditulis nama rumah sakit secara jelas berikut alamatnya, data subyek yang diperiksa, data peminta pemeriksaan, data dokter pemeriksa.
3. Pemberitaan
Pada bagian ini haruslah memuat tanda-tanda vital, luka dan lokasi lukanya, jens luka, karakteristik dan ukuran, pengobatan atau perawatan yang diberikan, hasil pengobatan yang diberikan kepada subyek.
4. Kesimpulan
Pada bagian ini adalah bagian yang penting dimana dicantumkan mengenai jenis luka, jenis kekerasan, kualifikasi luka
5. Penutup

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, December 02, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER