Visum Et Repertum adalah alat bukti dalam proses peradilan yang harus memenuhi standar penulisan rekam medis dan juga harus memenuhi hal-hal yang diisyaratkan dalam sistim peradilan. Visum Et Repertum merupakan layanan utama kedokteran forensik klinik yang merupakan aplikasi pelayanan medis klinis pada korban yang mengalami cidera dengan melibatkan bukti-bukti forensic yang cukup. Istilah Visum et Repertum ini dapat ditemukan dalam lembaran Negara tahun 1937 Nomor : 350 Pasal I yang terjemahannya : Visa et Reperta pada Dokter yang dibuat baik atas sumpah Dokter yang diucapkan pada waktu menyelesaikan pelajarannya di Negeri Belanda atau Indonesia, maupun atas sumpah khusus seperti tercantum dalam pasal 2, mempunyai daya bukti yang syah dalam perkara pidana selama visa et Reperta tersebut berisi keterangan mengenai hal hal yang diamati oleh Dokter itu pada benda-benda yang diperiksa. Setelah KUHAP berlaku ketentuan mengenai Visum et Repertum masih tetap digunakan, karena isi dari Lembaran Negara tersebut tidak bertentangan KUHAP, terutama karena di dalam KUHAP sendiri tidak menjelaskan apa yang dimaksud Visum et Repertum. Mengenai istilah Visum et Repertum semula simpang siur, sehingga kemudian Menteri Kehakiman dalam peraturan Nomor : M. 04.UM.01.06 tahun 1983 pasal 10 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Ilmu Kedokteran Kehakiman disebut Visum et Repertum.Oleh karena itu keterangan ahli/keterangan hasil pemeriksaan Ilmu Kedokteran Kehakiman seperti dimaksud KUHAP tidak lain adalah Visum et Repertum. Untuk keperluan korban diperlukan dilakukan visum, maka permintaan Visum et Repertum diajukan oleh penyidik kepolisian kepadaDokter Kehakiman atau Dokter dokter lainnya, tapi ada beberapa kendalam apabila permintaan Visum et Repertum akan diajukan kepada Dokter ahli kedokteran kehakiman, karena dokter tersebut hanya berada di ibu kota propinsi yang memiliki Universitas dengan fakultas kedokterannya. Permintaan Visum et Repertum dalam pelaksanaannya adalah: o Memproritaskan dokter pemerintah, ditempat dinasnya (bukan tempat praktek partikelir). o Kalau tidak ada maka permohonan tersebut ditujukan ditempat yang ada fasilitas rumah sakit umum/Fakultas kedokteran dan permintaan tersebut ditujukan kepada bagian yang sesuai dengan tindak kejahatan yang dialaminya. o Jika di daerah tempat kejadian tindak pidana terjadi tidak memiliki fasilitas tersebut maka permintaan ditujukan kepada dokter pemerintah di puskesmas atau Dokter TNI terutama lebih tepat jika ditujukan kepada dokter Polri. Bila hal ini tidak memungkinkan, baru dimintakan ke Dokter swata. o Korban yang akan di visum, baik hidup maupun mati harus diantar sendiri oleh petugas Polri, disertai surat permintaan untuk dilakukan Visum et Repertum. Visum Et Repertum sebagai salah satu alat bukti dalam proses peradilan mak penulisan Visum Et Repertum haruslah didesain dan diformat sesuai ketentuan suatu Visum Et Repertum. Adapaun format dari Visum Et Repertum adalah : 1. Pro Justitia 2. Pendahuluan Pada bagian ini harus ditulis nama rumah sakit secara jelas berikut alamatnya, data subyek yang diperiksa, data peminta pemeriksaan, data dokter pemeriksa. 3. Pemberitaan Pada bagian ini haruslah memuat tanda-tanda vital, luka dan lokasi lukanya, jens luka, karakteristik dan ukuran, pengobatan atau perawatan yang diberikan, hasil pengobatan yang diberikan kepada subyek. 4. Kesimpulan Pada bagian ini adalah bagian yang penting dimana dicantumkan mengenai jenis luka, jenis kekerasan, kualifikasi luka 5. Penutup
Labels: Bukti Visum |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya