ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
SENGKETA KEABSAHAN PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK TANAH
Monday, December 29, 2008
from.Variaperadilan

Kasus Posisi

• 1988 Arief Effendi sebagai Penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap 1. M. Yakin; 2. Chairul Effendi di PN Banda Aceh tentang kepemilikan dua Ruko No. 313 dan No. 315 yang berdiri diatas sebidang tanah Sertipikat HM No. 14 atas nama (a.n.) Aisyah, terletak di Desa Geuceu Kayo Jato, Jl. T. Umar, Banda ACeh;
• Gugatan perdata diajukan oleh Penggugat di catatkan sebagai perkara dengan No. 3?Pdt-G/1988 yang putusannya dikuatkan oleh Putusan PT No. 12/Pdt-G/1988 serta Putusan MA No. 215.K/Pdt/1989 yang amarnya : Mengabulkan gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa dua ruko diatas tanah SHM No. 14 atas nama Aisyah adalah hak Penggugat Arief Effendi;
• Atas dasar putusan MA tersebut, maka Penggugat Arief Effendi mengajukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap ke PN BAnda Aceh yang kemudian mengabulkan permohonan eksekusi tersebut dengan Penetapan PN No. 15/Pdt/Eks/1988/PN.BNA;
• Pada saat eksekusi dilakukan Panitera/Jurusita ternyata SHM No. 14 a.n. Aliyah telah berpindah menjadi milik Harlim dengan SHM No. 15 tanggal 5 Januari 1988 padahal tanah tersebut telah di conservatoir (sita) oleh PN tanggal 112 Januari 1988;
• Selanjutnyadengan adanya eksekusi ini, Harini sebagai pemilik tanah SHM No. 15 mengajukan verzet (perlawanan) terhadap eksekusi tersebut. Atas verzet tersebut eksekusi ditunda;
• Putusan baik PN maupun PT menolak verzet tersebut;
• Perlawan Harlim mengajukan kasasi atas putusan kasasi putusan kedua pengadilan tersebut, dan sampai 1997 belum ada putusan dari MA-RI;
• 1997 Arief Effendi dengan kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PERATUN PTUN Banda Aceh, terdaftar dibawah No. 02/G/1997/P.TUN BNA dengan tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kodya bnada Aceh dengan objek gugatan SHM No. 15 tanggal 5 Januari 1988 atas nama Harlim yang diterbitkan oleh Tergugat dengan cara-cara yang bertentangan dengan prosedur UU yang berlaku dan bertentangan dengan asas-sasas pemerintahan yang baik, sehingga SHM No. 15 atas nama Harlim tersebut harus dibatalkan;
• Atas dasar dalil gugatan tersebut, oleh Penggugat diajukan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan seluruhnya;
2. Menyatakan sah, Sertipikat HM – SHM No. 14 tanggal 5 Januari 1988 atas nama Aisyah, objek perkara yang dimenangkan oleh Penggugat;
3. Menyatakan batal atau tidak sah, SHM – No. 15 atas nama Harlim yang diterbitkan oleh Tergugat Kantor Agraria Kodya Banda Aceh.

P.TUN
• Dalam persidangan, telah masuk gugat intervensi dari pihak ketiga Harini, yang berkepentingan dalam gugatan yang diajukan oleh Arief Effendi karena objek gugatan tanah mililknya Harlim SHM No. 15 Majelis Hakim menerima masuk pihak Harlim, sebagai Tergugat II Intervensi, disamping Tergugat, Kepala Kantor Pertanahan;
• Dalam tanggapannya atas gugatan tersebut, pihak Tergugat mengajukan eksepsi tentang terlambatnya gugatan diajukan P.TUN disamping menolak meteri pokok gugatannya;
• Setelah berlangsung tanya-jawab serta pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak, maka Majelis Hakim didalam putusannya memberi pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Dari hasil pemeriksaan disidang, ternyata yang menjadi dasar Tergugat I, untuk menerbitkan SHM No. 15 atas nama Harlim, objek sengketa (Bukti P.6 – T.2 TII.3) adalah adanya Akta Jual Beli No. 3 MRX/I/1988 tanggal 5 Januari 1988 antara Penjual Aisyah dengan pembeli Harlim;
- Menurut Majelis – proses penerbitan SHM No. 15 dengan kata Jual Beli No. 3/MRX/I/1988 dilakukan bersamaan dalam satu hari, hari dan tanggal serta tahun yang sama, yaitu 5 Januari 1988 adalah sangat tidak logis serta tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Bahwakan menurut keterangan Harlim, dipersidangan dua hari sebelum Akta Jual Beli dibuat, Harlim telah mengajukan permohonan SHM atas namanya. Hal ini merupakan kejanggalan prosedural, karena Harlim waktu itu masih belum berhak mengajukan permohonan SHM kepada Tergugat I;
- Berdasar “Surat Pernyataan” dari Aisyah tanggal 9 September 1988, ia tidak pernah menjual Jual-Beli tanah SHM No. 14 dengan Harlim;
- Tergugat I, Kantor Pertanahan pada 5 Januari 1988 telah memecah/memisahkan SHM No. 14 menjadi 5 persil antara lain dengan menerbitkan SHM No. 15 tanggal 5 Januari 1988 a.n. Harlim, luas 246 m2 dan SHM No. 16 tanggal 5 Januari 1988 a.n. Tjhai Phin luas 178m2, dan SHM No. 23 – 140 – 141 a.n. Ester dan Syamsudin serta Aisyah. Sedangkan SHM Asal (induk) No. 14 an.n. Aisyah dimatikan/dihapuskan oleh Kantor Pertanahan a.n. Aisyah dimatikan/dihapuskan oleh Kantor Pertanahan;
- Oleh karena proses pembuatan Akta Jual Beli No. 3/MRX/I/1988 tanggal 5 Januari 1988 bersamaan (satu hari) dengan penerbitan Sertipikat HM No. 15 tanggal 5 Januari 1988 yang dilakukan oleh Tergugat I, Kepala Kantor Pertanahan, maka telah terjadi penyimpangan dari ketentuan hukum serta mengabaikan asas kewajaran dan asas kepastian hukum, sehingga terbukti bahwa SHM No. 15 atas nama Harlim adalah cacat yuridis, baik dari segi formal prosedural maupun dari segi materiil substansinya;
- Perbuatan Tergugat I mematikan SHM No. 14 a.n. Aisyah pada hari dan tanggal penerbitannya SHM No. 15 a.n. Harlim adalah illegal dan tidak sah menurut hukum;
- Karena gugatan Penggugat beralasan menurut hukum dan terbukti kebenarannya sedangkan Tergugat I dan Tergugat II Intervensi tudak berhasil membuktikan dalil sangkalannya maka gugatan Penggugat harus dikabulkan seluruhnya;
- Berdasar atas pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis P.TUN memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
- Menyatakan sah SHM No. 14 tanggal 5 Januari 1988 a.n. Aisyah;
- Menyatakan batal, SHM No. 156 tanggal 5 Januari 1988 a.n. Harlim yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara … dst … dst.

PENGADILAN TINGI TUN
Tergugat menolak putusan Hakim Pertama tersebut diatas dan mengajukan banding ke P.T.TUN di Medan
• Majelis Hakim Banding setelah memeriksa perkara ini, didalam putusannya menilai bahwa pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim oertama sudah benar, karena itu putusan P.T.TUN di Medan, Reg No. 11/BDG-G-BA/PT.TUN-MDN-1999 amarnya : Menguatklan Putusan “Pengadilan TUN” Banda Aceh No. 02/G/1997/P.TUN-BNA.

MAHKAMAH AGUNG RI
Para Tergugat menolak putusan badan peradilan tersebut dan mengajukan pemeriksaan kasasi, dengan mengemukakan beberapa alasan kasasi didalam memori kasasinya.
• Majelis MA yang mengadili perkara kasasi ini didalam putusannya menilai bahwa putusan Judex Factie – salah dalam menerapkan hukum terhadap perkara ini, sehingga putusan Judex Facti – a’quo harus dibatalkan, selanjutnya Majelis MA akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan hukum atas fakta hukum yang ada yang inti sarinya sebagai berikut:
- bahwa penerbitan SHM No. 15 tanggal 5 Januari 1988 a.n. Harlim oleh Tergugat I ternyata sudah sesuai dengan prosedur hukum, karena didasarkan pada “Permohonan” dan adanya “Akte Jual-Beli” No. 03/MRX/I/1988 tanggal 1 Mei 1988 dan SHM tersebut diterbitkan sebelum timbul gugatan perdata tertanggal 9 Januari 1988 yang meletakkan Conservatoir Beslag (CB) tanggal 16 Januari 1988 terhadap tanah dan bangunan Ruko No. 313 dan 315 diatasnya, karena gugatan perdata baru diajukan ke PN tanggal 9 Januari 1988 setelah dilakukan jual beli atas tanah dan bangunan serta setelah penerbitan SHM tersebut.
- Bahwa pertimbangan hukum tersebut, maka Majelis Mahkamah Agung berpendirian bahwa penerbitan SHM No. 15 tahun 1988 a.n. Harlim (Tergugat II Intervensi) adalah sah.
• Akhirnya Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon;
- Membatalkan : Putusan PT.TUN Medan No. 11/BDG-G.BA/PT.TUN-MDN/1999 tanggal 1 Mei 1999.
MENGADILI SENDIRI
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Dst … dst …dst.

CATATAN
Abstrak hukum yang dapat diangkat dari putusan MA tersebut diatas adalah sebagai berikut:
• Penerbitan SHM tanah No. 15 tahun 1988 oleh Tergugat I (Kantor Pertanahan), karena didasarkan pada permohonan dan adanya Akta Jual-Beli No. 3/MRX/I/1988, sebelum timbulnya gugatan perdata yang diajukan pada tanggal 9 Januari 1988 dan peletakan Sita Jaminan atas tanah sengketa, tanggal 16 Januari 1988, maka penerbitan SHM No. 15 Tahun 1988 a.n. Tergugat Intervensi (Harlim) adalah sah, sehingga gugatan Penggugat yang menuntut dibatalkannya SHM No. 15 tersebut telah ditolak oleh MA dengan alasan yuridis, bahwa penerbitan SHM No. 15 a’quo telah sesuai dengan prosedur hukum;
• Demikian.


Ali Boediarto

= = = = = = = = = = = = = = = = =

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Banda Aceh No. 02/G/1997/P.TUN.BNA, tanggal 29 September 1988;
Putusan Pengadilan Timnggi Tata Usaha Negara di Medan No. 11/BDG-G.BA/PT.TUN.MDN/1999, tanggal 1 Mei 1999
Putusan Mahkamah Agung RI No. 145 K/TUN/1999 tanggal 26 Maret 2002.


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Monday, December 29, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER