ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
YURISPRUDENSI MENGENAI GUGATN
Wednesday, December 24, 2008

Cetak E-mail

Syarat-Syarat Surat Gugatan

Surat gugatan bukan merupakan akta di bawah tangan, maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan Pasal 286 (2) RBg. jo. Stb. 1919-776.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-7-1978 No. 840 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 418.

Syarat-Syarat Surat Gugatan

Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk legalisasi kemudian.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-8-1978 No. 769 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 418.



Pengajuan Surat Gugatan yang Baru

Bahwa perkara yang sekarang diajukan ini sebenarnya merupakan sengketa mengenai pelaksanaan perkara No. 210/1966 yang sudah mempunyai kekuatan pasti dalam mana para pihak tidak sepakat mengenai nilai uang yang harus dibayarkan.

Meskipun adalah lebih tepat apabila Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung memberikan tafsirannya mengenai berapa yang harus dibayar sebagai pelaksanaan putusan No. 201/1966 tersebut, tetapi cara yang ditempuh sekarang dengan mengajukan gugatan baru juga tidak bertentangan dengan hukum acara.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-12-1973 No. 345/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 291.



Isi Surat Gugatan

Gugatan terhadap pihak yang memegang barang sengketa berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah dieksekusi, dapat saja diterima dan dipandang sebagai suatu perkara baru.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10 Mei 1979 No. 763 K/Sip/1977.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 419.



Isi Surat Gugatan

Tuntutan untuk pengembalian barang-barang yang dititipkan dan kalau barangnya sudah tidak ada lagi supaya harganya diganti, adalah tuntutan yang menurut hukum sama sekali tidak ganjil dan oleh sebab itu harus dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-6-1975 No. 117 K/Sip/1956.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 292.



Isi Surat Gugatan

Dalam hal harta warisan untuk sebagian sudah dibagi-bagi, untuk meng­gugatkan pembagian daripada sisa warisan tidaklah mutlak harus dimasukkan di dalam gugatan perincian mengenai barang-barang yang telah dibagi, karena hal ini Hakim selalu dapat menyelidikinya dalam mengadakan pembagian yang seadil-adilnya atas sisa warisan itu.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-4-1962 No. 252 K/Sip/1961.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 292.



Isi Surat Gugatan

Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi objek dalam perkara harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-8-1973 No. 663 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 292.



Isi Surat Gugatan

Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 21-8-1974 No. 565 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 292.



Isi Surat Gugatan

Abstraksi: posita bertentangan dengan petitum, gugatan ditolak.

Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak.

Diajukan, bahwa kintal sengketa adalah pembelian penggugat­-penggugat dan tergugat bersama;

bahwa kemudian kintal itu dijual sendiri oleh tergugat tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat-penggugat, atau dengan kala lain penjualan kintal tersebut adalah tidak sah.

petitumnya: agar tergugat dihukum membagi tiga harga (hasil penjualan) kintal tersebut; masing-masing penggugat-penggugat dan tergugat mendapat 1/3.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-11-1875 No. 28 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 293.



Surat Gugatan yang Belum Lengkap

Walaupun gugat lisan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak lengkap tetapi dengan adanya tuntutan subsidair: mohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan yang dianggap adil olehnya;

dan sesuai dengan Hukum Adat Pengadilan-Pengadilan selayaknya memberi putusan yang seadil-adilnya dengan menyelesaikan sengketa perdata untuk seluruhnya;

gugatan tidaklah dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 2_-11-1956 No. 195 K/Sip1l955.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 293.



Pihak yang Berhak Mengajukan Surat Gugatan

Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-6-1975 No. 42 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 293.



Pihak yang Berhak Mengajukan Surat Gugatan

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: "bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum karena Pasal 8 Peraturan Menteri Kehakiman No. 1/1965 menentukan, bahwa Ketua Sidang Pengadilan meneliti surat pendaftaran pokrol atau surat keterangan bantuan hukum dan menolak mereka yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut".

Tidak dapat dibenarkan karena telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi: bahwa sah tidaknya pemberian kuasa oleh penggugat kepada kuasanya adalah didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 125 ayat (1) H.I.R sedang Peraturan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang pokrol adalah dimaksudkan sebagai peraturan penertiban yang tidak mempunyai akibat hukum dalam proses pemeriksaan di Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 26-11-1975 No. 994 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 294.



Pihak yang Berhak Mengajukan Surat Gugatan

Karena surat kuasa penggugat dalam konvensi tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan rekonvensi dari tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1975 No. 551 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 294.



Pihak yang Berhak Mengajukan Surat Gugatan

Karena kontrak adalah dengan CV Palma, gugatan yang diajukan oleh Achmad Paeru, Direktur CV Palma tersebut, pribadi seharusnya tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-1-1976 No. 495 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 294.



Pihak yang Berhak Mengajukan Surat Gugatan

Izin khusus dari Pengadilan Tinggi yang dimaksud itu (untuk para pembela) tidak mempunyai akibat hukum yang meniadakan hak kuasa tergugat pembanding untuk menyatakan banding tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-4-1976 No. 988 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 295.



Pihak yang Berhak Mengajukan Surat Gugatan

Surat kuasa yang isinya: "Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam ... guna mengurusi kepentingan kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeri di Gresik," adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugatan yang ditandatangani dan diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-9-1975 No. 116 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 295.



Pihak yang Berhak Mengajukan Surat Gugatan

Dalil yang diajukan penggugat untuk kasasi:

bahwa sebagai debitor ia berhak untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh penetapan jumlah utangnya; sebab kalau tidak, akan mungkin terjadi "onverschudigde betaling".

Tidak dapat dibenarkan, karena sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi:

bahwa terbanding, semula penggugat sebagai seorang debitor hanya sekadar mempunyai kewajiban-kewajiban, ialah kewajiban untuk melunasi utangnya dan tidak mempunyai hak terhadap kreditornya, sedangkan bagi pengajuan gugat haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai tergugat dalam suatu proses peradilan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-8-1975 No. 995 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 295.



Pihak yang Berhak Mengajukan Surat Gugatan

Tuntutan yang diajukan oleh sebagian ahli waris terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh ahli waris lainnya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-6-1959 No. K/Sip/1959.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 296.



Perubahan Surat Gugatan

Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugat, asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan dari posita dan tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 296.



Perubahan Surat Gugatan

Perubahan yang dimohonkan oleh penggugat, ialah tgl. 21 Mei 1969 diubah menjadi tgl. 21 Mei 1968.

Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan tergugat dalam pembelaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang cepat dan murah dapatlah dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-1-1976 No. 823 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 296.



Perubahan Surat Gugatan

Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-11-1975 No. 226 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 296.



Penggabungan Gugatan

Karena antara tergugat-tergugat I s.d. IX tidak pula ada hubungannya satu dengan lainnya, tidaklah tepat mereka digugat sekaligus dalam satu surat gugatan; seharusnya mereka digugat satu per satu secara terpisah. Gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-2-1977 No. 343 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 419.



Penggabungan Gugatan

Kumulasi dari beberapa gugatan yang berhubungan erat satu dengan lainnya tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-9-1976 No. 1652 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 419.



Penggabungan Gugatan

bahwa oleh Hakim pertama ketiga buah gugatan tersebut digabungkan menjadi satu perkara dan diputuskan dalam satu putusan tertanggal 24 Januari 1969 No. 10/1968 Mkl.

bahwa ketiga gugatan itu ada hubungan satu dengan lainnya, sehingga meskipun menggabungkan gugatan-gugatan itu tidak diatur dalam RBg. (juga H.I.R) akan tetapi karena penggabungan itu akan memudahkan proses clan menghindarkan kemungkinan putusan-putusan yang saling bertentangan, maka penggabungan itu memang bermanfaat ditinjau dari segi acara (procesueel doelmatig).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-5-1975 No. 880 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 297.



Penggabungan Gugatan

R.I.D. tidak mengatur hal penggabungan gugatan, maka terserah pada pandangan Hakim dalam hal mana penggabungan itu diizinkan asal tidak bertentangan dengan prinsip cepat dan murah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/l97l.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 297.



Penggabungan Gugatan.

Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan lainnya tetapi masing­-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak boleh digabungkan, seperti halnya dalam perkara ini;

Perkara yang satu adalah suatu gugatan (permohonan) berdasarkan Undang­-Undang No. 21 Tabun 1961, yang berperkara demikian ini:

terikat pada suatu jangka waktu 9 bulan, terhadap putusan tidak dapat diajukan banding,

keputusan baru dapat didaftarkan kepada Kantor Milik Perindustrian setelah keputusan memperoleh kekuatan pasti, sehingga tidak dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Perkara yang lainnya adalah gugatan berdasarkan Pasal 1365 B.W. yang terhadap putusannya dapat diajukan banding; lagi pula gugatan ini sebenarnya baru dapat diajukan setelah terhadap gugatan tentang rnerek diperoleh keputusan yang rnernpunyai kekuatan pasti.

Putusan Mahkarnah Agung tgl. 13-12-1972 No. 677 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 297.



Penggabungan Gugatan

Karena sawah-sawah tersebut pemiliknya berlainan, seharusnya rnasing­ masing pemilik itu seeara sendiri-sendiri rnenggugat rnasing-masing orang yang merugikan hak rnereka dan kini memegang sawah-sawah itu; cumulatie gugatan­ gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat dibenarkan.

Putusan Mahkarnah Agung tgl. 28-8-1976 No. 201 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 298.



Penggabungan Gugatan

Menurut Yurisprudensi dimungkinkan "penggabungan" gugatan-gugatan dari satu pihak dalam hal antara gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat, tetapi adalah tidak layak penggabungan dua perkara dalam bentuk perkara yang satu (i.c. perkara No. 53/1972 G) dijadikan gugatan rekonvensi terhadap perkara yang lainnya (i.c. perkara No. 521/1971 G).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-12-1972 No. 677 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 298.



Penggabungan Gugatan

Dengan digabungkannya 3 perkara rnenjadi satu, surat-surat kuasa yang oleh salah satu pihak diberikan kepada seorang kuasa ada pada ke-3 perkara tersebut seharusnya juga dipertimbangkan sebagai suatu kesatuan;

sehingga ketidaksempurnaan yang terdapat pada salah satu dari surat-surat kuasa itu haruslah dianggap telah diperbaiki oleh surat kuasa lainnya.

Putusan MahkamahAgung tgl. 13-7-1963 No. 123 K/Sip/1963.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 298.



Gugatan Lisan

Dalam membuatkan gugat lisan, Ketua Pengadilan Negeri sebaiknya dengan menggunakan Pasal 119 H.I.R. membuatkan gugatan yang dalam riilnya dikehendaki oleh penggugat sehingga sesuai dengan asas hukum adat, sengketa dapat diselesaikan sekaligus;

sepertinya dalam perkara ini yang riil dikehendaki oleh penggugat adalah pengosongan persil tersengketa dan penetapan bagian masing-masing ahli waris sedang hal-hal tersebut tidak dicantumkan dalam gugat lisan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-11-1956 No. 195 K/Sip/1955.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 299.



Gugat Lisan

Menurut Pasal 144 (1) RBg. orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan lisan.

Putusan MahkamahAgung tgl. 4-12-1975 No. 369 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 299.



Gugatan Lisan

Gugatan yang diajukan secara tertulis dengan dibubuhi cap jempol harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-2-1973 No. 1077 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 299.



Perubahan Gugatan

Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat terbanding pada persidangan tgl. 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-12-1975 No. 226 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 299.



Perubahan Gugatan

Keberatan pihak tergugat asli/pembanding penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang yang digugat, dapat dibenarkan karena dalam perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan baginya mengenai hal warisan dan gono-gini.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-1-1959 No. K/Sip/1959.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 300.



Perubahan Gugatan

Perubahan gugatan itu dapat diterima apabila perubahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai: pada saat dalil-dalil, tangkisan-tangkisan, pembelaan-pembelaan, sudah bisa dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah mohon putusan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-10-1970 No. 546 K/Sip/1970.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 300.



Perubahan Gugatan

Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita penggugat tidak sesuai dengan dalil penggugat, dapat dibenarkan karena dalil penggugat adalah menempati tanah sengketa dengan kekerasan sedang oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi "meminjam".

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-9-1972 No. 334 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 300.



Gugatan Ne Bis In Idem

Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena tidak memenuhi persyaratan formil, gugatan masih dapat diajukan lagi.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-5-1979 No. 1343 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 419.



Gugatan Ne Bis In Idem

Apabila dalam perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak­ pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada "ne bis in idem".

Putusan Mahkamah Agung tgl. 23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 300.



Gugatan Ne Bis In Idem

Ada atau tidaknya asas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-4-1976 No. 647 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 300.



Gugatan Ne Bis In Idem.

Eksepsi yang diajukan oleh tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/1974 G) ne bis in idem dengan perkara No. 114/1974 G harus ditolak, karena: ­dalam diktum putusan No. 114/1973 G. tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-6-1976 No. 1424 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 301.



Gugatan Ne Bis In Idem

Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Pendapat penggugat, bahwa karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi: Pengadilan tidak berwenang memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali; - tidak dibenarkan.

Putusan Mahkarnah Agung tgl. 6-1-1976 No. 497 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 301.



Gugatan Ne Bis In Idem

Penetapan mengenai ahli waris dan warisan dalam penetapan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 14 April 1956 No. 43/1995/Pdt dan dalam putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23 November 1965 No. 66/1962/Pdt. tidak merupakan ne bis in idem, oleh karena penetapan No. 43/1955/Pdt. tersebut hanya bersifat deklaratoir sedangkan dalarn perkara No. 66/1962/Pdt. tersebut ada sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 27 Juni 1973 No. 144 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 301.



Gugatan Ne Bis In Idem

Karena perkara ini sarna dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun objek-objek perkara dan juga penggugat-peng­gugatnya, yang telah rnendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970),

seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-10-1973 No. 588 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 302.



Gugatan Ne Bis In Idem

Perkara ini benar objek gugatannya sarna dengan perkara No. 597/Perd/1971/P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada nebis in idem.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-10-1975 No. 1121 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 302.



Gugatan nebis in idem

Dari pertimbangan keputusan dihubungkan dengan diktumnya yang berbunyi bahwa gugatan penggugat-penggugat tidak dapat dikabulkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat dikabulkan adalah bahwa gugatan tidak diterima; karena dalam keputusan tersebut Pengadilan Negeri mengakui adanya hak penggugat-penggugat sebagai pemegang saham, banyak tidak sesuai dengan Pasal 21 Anggaran Dasar; maka penggugat-penggugat, setelah mengadakan perbaikan gugatan, dapat mengajukan gugatan baru dengan tidak ada nebis in idem dalam hal ini.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-3-1976 No. 650 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 302.



Gugatan Rekonvensi

Karena gugatan rekonvensi baru diajukan pada jawaban tertulis kedua, gugatan rekonvensi tersebut adalah terlambat.

Putusan MahkamahAgung tgl. 26-4-1979 No. 346 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 420.

Gugatan Rekonvensi

Karena Pengadilan Negeri belum memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama mengenai gugatan balik dalam perkara ini, kepadanya diperintahkan untuk membuka kembali sidang dalam perkara ini untuk memeriksa dan memutus gugatan balik tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-4-1979 No. 291 K/Sip/1978.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 420.



Gugatan Rekonvensi

Karena gugatan rekonvensi yang telah diputus oleh judex facti sangat erat hubungannya dengan gugatan rekonvensi.

Sedang gugatan rekonvensi ini tidak/belum diperiksa, karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi mestinya tidak dapat diperiksa dan diputus sebelum gugatan konvensinya diperiksa/diputus.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-8-1977 No. 1527 K/Sip/1976.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 420.



Gugatan Rekonvensi

Gugatan rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab ­menjawab karena dalam Pasal 158 RBg./132 H.I.R. hanya disebut "jawaban' saja dan misalnya duplik pun merupakan jawaban, meskipun bukan jawaban pertama.

Putusan Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1968

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 303.



Gugatan Rekonvensi

Karena gugatan rekonvensi diajukan 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan rekonvensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-4-1973 No. 642 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 303.



Gugatan Rekonvensi

Karena gugatan rekonvensi yang dimaksudkan oleh penggugat untuk kasasi materiil bukan merupakan gugatan rekonvensi yang sungguh-sungguh, maka dianggap tidak ada gugatan rekonvensi.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-4-1975 No. 1154 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 303.



Gugatan Rekonvensi

Karena gugatan dalam rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konvensi tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-3-1975 No.1057 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 303.



Gugatan Rekonvensi

Karena surat kuasa penggugat dalam konvensi tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidal: dipenuhi, dengan sendirinya gugatan rekonvensi dari tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1975 No. 551 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 304.



Gugatan Rekonvensi

Karena gugatan dalam konvensi ditujukan kepada tergugat dalam konvensi pribadi, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh penggugat dalam rekonvensi/tergugat dalam konvensi dalam kedudukannya yang berhubungan dengan perusahaan Chitrawati tersebut berdasarkan Pasal 131 a H.I.R. harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-11-1973 No. 466 K/Sip/1873.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 304.



Gugatan yang Tidak Jelas

Karena dari gugatan penggugat tidak jelas batas-batas dusun sengketa yang digugat, hanya disebutkan, (bertanda II) saja. gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 26-4-1979 No. 1391 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 420.



Gugatan yang Tidak Jelas

Pertimbangan Pengadilan Tinggi: Bahwa tuntutan penggugat mengenai keuntungan perusahaan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak terperinci sebagaimana mestinya, sehingga tidak jelas berapa jumlah keuntungan yang secara tepat menjadi hak penggugat.

tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut telah diperincikan dengan surat-surat bukti penggugat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-5-1977 No. 873 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 421.

Gugatan yang Tidak Jelas

Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-4-1979 No. 1149 K/Sip1l975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 421.



Gugatan yang Tidak Jelas

Karena petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Petitum tersebut sebagai berikut: - supaya diputuskan:

1. Menetapkan hak penggugat atas tanah tersebut. .

2. Menghukum tergugat supaya berhenti bertindak atas tempat tersebut, dan menyerahkan kepada penggugat untuk bebas bertindak atas tempat tersebut.

3. Menghukum tergugat serta membayar ongkos-ongkos perkara ini.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-12-1975 No. 582 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 304.



Gugatan yang Tidak Jelas

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tuntutan penggugat-pembanding mengenai pengembalian penghasilan tanah selama 12 tahun harus ditolak karena tidak disertai bukti-bukti secara terperinci dan meyakinkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-5-1976 No. 1186 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 304.



Gugatan yang Tidak Jelas

Tuntutan penggugat yang berbunyi: "Menghukum tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan-bangunan tersebut," tidak dapat dikabulkan, sebab bersifat negatif.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-11-1975 No. 1380 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 305.



Gugatan yang Tidak Jelas

Putusan Pengadilan Tinggi mengenai ganti rugi harus dibatalkan, karena tentang hal itu belum pernah diadakan pemeriksaan dan juga hal tersebut tidak terbukti.

(i.c. penggugat menuntut ganti rugi Rp. 45.000,- untuk ongkos menagih dari Lawang ke Surabaya serta ongkos gugatan, yang oleh Pengadilan Tinggi tuntutan tersebut dikabulkan).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-5-1975 No. 88 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 305.



Gugatan yang Tidak Jelas

Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntutkan:

agar dinyatakan sah semua Keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana,

agar dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan tergugat terhadap penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana,

agar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa memerinci untuk kerugian-kerugian apa saja.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 21-11-1970 No. 492 K/Sip/1970.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 305.



Gugatan yang Tidak Jelas

Mengenai gugatan terhadap hasil sawah terperkara, walaupun tentang hal ini tidak ada bantahan dari tergugat, yang seharusnya dengan demikian gugatan dapat dikabulkan, tetapi karena penggugat tidak memberikan dasar dan alasan daripada gugatannya itu, ialah ia tidak menjelaskan berapa hasil sawah-sawah tersebut sehingga ia menuntut hasil sebanyak 10 gunea setahun, gugatan haruslah ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-6-1975 No. 616 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 306.



Gugatan yang Tidak Jelas

Karena setelah diadakan perneriksaan seternpat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercanturn dalarn gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterirna.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-7-1973 No. 81 K/Sip/1971.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 306.



Syarat Materiil Gugatan

Syarat rnutlak untuk rnenuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukurn antara kedua pihak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-12-1958 No.4 K/Sip/1958.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 306.



Permohonan Provisi

Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-7-1977 No. 279 K/Sip/1976.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 421.

Tuntutan Provisionil

Tuntutan provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 H.I.R. hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan;

tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-5-1973 No. 1070 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 306.



Gugatan Insidentil

Abstraksi: meski HIR/RBg tidak mengatur gugatan insidentil, jika diperlukan dalam praktek, dapat diterima dengan berpedoman Rv.

Acara yang mengatur tentang gugatan insidentil tidak terdapat dalam hukum acara yang berlaku, tetapi karena hal itu perlu dan berguna untuk penyelesaian perkara ini, dengan berpedoman pada acara yang mengatur mengenai hal ini dalam Rv. Pengadilan Tinggi dapat menerima gugatan insidentil itu untuk diperiksa dan diputus bersama-sama gugatan pokok.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 26-11-1975 No. 224 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 307.



Gugatan dengan Tuntutan Subsidair

Di dalam mengadili suatu gugatan yang didalamnya terkandung tuntutan "subsidair" yang bermaksud minta supaya Hakim mengadili menurut keadilan yang baik (naar goede justitie reckt doen), hendaklah dilakukan sedemikian rupa sehingga di satu pihak tidak dilanggar ketentuan dalam Pasal 178 (2) dan (3) H.I.R. sedang di pihak lain tidak dirugikan pihak lawan dalam melakukan pembelaan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-6-1975 No. 803 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 307.



Surat Kuasa untuk Mengajukan Gugatan di Pengadilan

Surat kuasa untuk menjaga, mengurus harta benda yang bergerak dan tidak bergerak, tanah-tanah, rumah-rumah, utang, dan semua kepentingan seseorang, adalah suatu surat kuasa umum yang bagaimanapun juga tidak dapat dianggap sebagai suatu surat kuasa khusus untuk beperkara di depan Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-7-1974 No. 531 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 307.



Surat Kuasa untuk Menggugat

Surat kuasa tgl. 3 Mei 1971 menunjukkan kepada gugatan yang sudah masuk yang sudah jelas siapa-siapa lawan dalam perkara dan apa yang menjadi objek perselisihan sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 123 H.I.R.

i.c, pertimbangan Pengadilan Tinggi sebagai berikut: - bahwa surat kuasa 3 Mei 1971 dengan mana para ahli waris Haji Moh. Noeh memberi kuasa kepada Siti Hayati tidak menyebutkan hal-hal yang menjadi perselisihan dan juga tidak menyebutkan pihak yang digugat, hanya menyebutkan "untuk melanjutkan perkara dari almarhum yang sedang berjalan" sehingga surat kuasa tersebut tidak dapat dianggap sebagai surat kuasa khusus yang dimaksudkan dalam Pasal 123 H.I.R.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-1-1975 No. 1158 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 308.

Surat Kuasa untuk Mengajukan Gugatan

Surat kuasa yang diketahui dan disahkan oleh Camat bukanlah surat kuasa yang dikehendaki oleh Pasal 147 RBg., maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-6-1973 No.1 06 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 308.



Gugatan Perceraian

Terhadap gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak-pihak yang dahulu termasuk golongan Eropa dan Timur Asing dapat diperlakukan Pasal 53 H.O.C.I. yang tidak membedakan antara permohonan izin untuk mengajukan gugatan perceraian dan gugatan perceraian itu sendiri.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-3-1971 No. 99 K/Sip/1971.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 308.



Gugatan Perceraian .

Izin dari atasan penggugat (seorang anggota ABRI) untuk bercerai bukanlah syarat mutlak menurut hukum bagi penggugat dalam mengajukan gugatan perceraian.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-6-1973 No. 906 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 308.



Petitum Gugatan

Abstraksi: Petitum berdasarkan posita

Terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan, permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-5-1975 No. 67 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 309.



Tuntutan Revindikasi

Tuntutan revindikasi dapat berlangsung diadakan terhadap orang yang menguasai barang sengketa tanpa lebih dulu meminta pembatalan atas jual beli mengenai barang tersebut yang telah dilakukan pemegangnya dengan pihak ketiga.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-6-1957 No. 108 K/Sip/1956.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 309.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 24, 2008  
1 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER