Praperadilan adalah merupakan lembaga yang diciptakan oleh pembentuk undang-undang, yang dalam HIR (het Herziene Inlandsche Reglement,Stb.1941 No. 44) dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 1951 beserta semua peraturan pelaksanaanya sama sekali tidak ada. Arti praperdilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 : 1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan (pasal 77 sub a) 2. Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang berpekara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (pasal 77 sub b) 3. Tuntutan ganti rugi atas dasar: penangkapan, penahanan, penuntutan, tindakan lain, tanpa dasar perundang-undangan atau karena kekeliruan mengenai orangbya atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum (Pasal 95 ayat 2 KUHAP) 4. Tuntutan rehabilitasi atas dasar penangkapan, penahanan.
Praperadilan memiliki fungsi sebagai alat kontrol terhadap tindakan-tindakan penyidik maupun penuntutan agar hak azasi tersangka dalam tingkat penyidikan maupun dalam tingkat prapenuntutan terjamin dan hukum tidak dilanggar oleh petugas tersebut.
Labels: praperadilan |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya